Rabu, 27 April 2011

Fenomena suara terbanyak Pemilu 2009


TULISAN ini sebagai sumbangan pemikiran terkait banyaknya pertanyaan kepada penulis tentang aspek hukum (law aspect) perolehan kursi berdasarkan suara terbanyak, yang merupakan jurus baru parpol untuk mendorong para caleg di bawah nomor urut 1 tetap bergairah dan bekerja keras meraih suara, khususnya dalam masa kampanye.
Dinamika demokrasi dalam pemilu sudah nampak sejak belasan parpol baru sepakat akan menghajukan judicial review bila RUU Parpol jadi diundangkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, aturan dalam UU itu diskriminatif dan banyak merugikan parpol baru. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan 14 sekretaris jenderal (sekjen) partai-partai politik baru di Kantor DPP Partai Hanura, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jum"at 4 Januari (Suara Merdeka, Sabtu 5 Januari 2008).
Ke 14 partai itu tergabung dalam Aliansi Partai Baru untuk Keadilan. Mereka juga sepakat untuk membentuk Forum Kesekjenan Partai-Partai Baru. Parpol itu di antaranya, Hanura, PDP, PKNU, PSN, PMB, PIS, PPB, Partai Kongres, Partai NKRI, Papernas, PBB, dan PBR.
Hal yang dipersoalkan parpol baru terkait dengan RUU Parpol yaitu, pasal 2 yang mengatur pendirian dan pembentukan parpol serta kepengurusannya di tingkat pusat menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Pasal 3 parpol harus punya kepengurusan di 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/ kota, dan 25 persen dari jumlah kecamatan di tiap kabupaten/kota. Sementara Pasal 20 disebutkan kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/ kota disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30 persen.
Fenomena baru
Fenomena baru dalam Pemilu Legislatif muncul setelah muncul gonjang- ganjing soal penetapan nomor urut caleg yang sarat dengan money politics. Banyak kader memilih mengundurkan diri dari pencalonannya dari pada membanyar ratusan juta. Dari observasi di lapangan memperlihatkan caleg di bawah nomor urut 2 akan mengambil sikap pasif dalam kampanye karena merasa hanya dijadikan alat politik (a tool of politic) dan asesoris dalam kampanye untuk menarik suara.

Sikap pasif caleg di bawah nomor urut 2 menjadi ancaman serius bagi partai politik karena akan berdampak tidak maksimalnya peroleh suara.
Ribut atau usrek pencalonan caleg dipicu oleh caleg nomor urut 1 atau 2 bukan ditempati oleh figur yang tidak dikehendaki atau tidak dikenal oleh konstituen dan belum banyak pengabdiannya di partai, tetapi banyak duitnya dan memiliki kedekatan emosional dengan pimpinan partai. Pencalonan yang demikian itu tidak menguntungkan partai karena figur caleg nomor 1 atau 2 tidak akan bisa menjadi medan magnit untuk menarik suara, apalagi suara yang masih mengambang atau belum tetap pilihannya (swing vote).
Jurus baru partai
Melihat banyaknya caleg di bawah nomor 1 dan 2 akan bersikap pasif dalam kampanye, para pimpinan partai politik mengeluarkan jurus baru, yaitu perolehan kursi didasarkan perolehan suara terbanyak oleh caleg. Jurus baru ini diharapkan dapat merangsang dan mendorong para caleg kembali bergairah dan berkompetisi untuk meraih suara.
Jika semua partai melakukan hal yang sama, tentunya hal ini merupakan langkah maju bagi dinamika demokrasi di Indonesia, yang selama ini belum pernah dilakukan. Jika wakil rakyat yang duduk di Parlemen benarbenar merupakan representasi dari keterwakilan mayoritas rakyat atau warga bangsa maka legitimasi dan kebijakan legislasinya akan lebih kuat dan efektif. Dalam kondisi seperti ini parlemen akan menjadi kekuatan kontrol (agent of control) bagi jalannya pemerintah karena mendapat dukungan dari mayoritas rakyat/konstituen.
Dalam teori politik tradisional, rakyatlah yang memberi kekuasaan kepada wakil rakyat untuk memerintah, sehingga DPR harus bertanggungjawab kepada rakyat. "Vox populi vox dei" suara rakyat adalah suara Tuhan. Inilah yang menjadi jargon yang harus selalu mengilhami para wakil rakyat di parlemen.
Perlu perlindungan hukum
Kebijakan perolehan kursi berdasarkan perolehan suara terbanyak perlu diberikan perlindungan hukum (protection on the law) dengan di buat akta perjanjian antara pimpinan partai politik dengan semua caleg di depan notaris. Hal ini sebagai langkah antisipasi hukum (antisipation on the law) apabila di kemudian hari pimpinan partai politik atau caleg nomor urut 1 wanprestasi atau ingkar janji dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Akta perjanjian yang berisi kesepakatan politik tersebut menjadi objek gugatan di pengadilan apabila ada pihak yang dirugikan.

Menurut UU Pemilu
Menurut UU Pemilu Pasal 214 sebagai dasar hukum dalam penetapan perolehan kursi caleg (rule of the game) didasarkan pada pertama, yang mendapat sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP. Kedua, Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan 30 persen BPP jumlahnya lebih banyak dari pada kursi yang peroleh partai politik peserta pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurangkurangnya 30 persen dari BPP. Ketiga, dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan 30 persen dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki urut lebih kecil di antara calon yang memperoleh sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, kecuali calon yang memperoleh suara 100 persen. Keempat, apabila calon yang memperoleh 30 persen kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Jika tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, maka calon terpilih berdasarkan nomor urut.

Dengan konstruksi yuridis yang demikian itu, maka nomor urut 1 yang paling memiliki peluang mendapatkan kursi dewan karena untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP tentu tidaklah gampang, apalagi peserta pemilu sekarang tergolong besar jadi suara tersebar di banyak partai.
Berpotensi konflik
Jurus baru partai politik berpotensi munculnya konflik hukum dan konflik politik. Konflik hukum berupa gugatan ke pengadilan oleh caleg yang mendapatkan suara terbanyak yang menggugat pimpinan partai atau caleg nomor urut 1 karena wanprestasi atau tidak menepati kesepakatan politik (agreement politics) yang telah dibuat sebelumnya. Keengganan pimpinan parpol menepati kesepakatan dimungkinkan karena pertama, yang nomor urut 1 yang akan diganti adalah pimpinan partai. Kedua, nomor urut 1 terlanjur membayar puluhan atau ratusan juta rupiah ke partai. Konflik politik berupa munculnya konflik horisontal antara pendukung caleg nomor urut 1 yang akan diganti dengan pendukung caleg yang mendapatkan suara terbanyak.

0 komentar:

Posting Komentar

Rabu, 27 April 2011

Fenomena suara terbanyak Pemilu 2009


TULISAN ini sebagai sumbangan pemikiran terkait banyaknya pertanyaan kepada penulis tentang aspek hukum (law aspect) perolehan kursi berdasarkan suara terbanyak, yang merupakan jurus baru parpol untuk mendorong para caleg di bawah nomor urut 1 tetap bergairah dan bekerja keras meraih suara, khususnya dalam masa kampanye.
Dinamika demokrasi dalam pemilu sudah nampak sejak belasan parpol baru sepakat akan menghajukan judicial review bila RUU Parpol jadi diundangkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, aturan dalam UU itu diskriminatif dan banyak merugikan parpol baru. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan 14 sekretaris jenderal (sekjen) partai-partai politik baru di Kantor DPP Partai Hanura, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jum"at 4 Januari (Suara Merdeka, Sabtu 5 Januari 2008).
Ke 14 partai itu tergabung dalam Aliansi Partai Baru untuk Keadilan. Mereka juga sepakat untuk membentuk Forum Kesekjenan Partai-Partai Baru. Parpol itu di antaranya, Hanura, PDP, PKNU, PSN, PMB, PIS, PPB, Partai Kongres, Partai NKRI, Papernas, PBB, dan PBR.
Hal yang dipersoalkan parpol baru terkait dengan RUU Parpol yaitu, pasal 2 yang mengatur pendirian dan pembentukan parpol serta kepengurusannya di tingkat pusat menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Pasal 3 parpol harus punya kepengurusan di 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/ kota, dan 25 persen dari jumlah kecamatan di tiap kabupaten/kota. Sementara Pasal 20 disebutkan kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/ kota disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30 persen.
Fenomena baru
Fenomena baru dalam Pemilu Legislatif muncul setelah muncul gonjang- ganjing soal penetapan nomor urut caleg yang sarat dengan money politics. Banyak kader memilih mengundurkan diri dari pencalonannya dari pada membanyar ratusan juta. Dari observasi di lapangan memperlihatkan caleg di bawah nomor urut 2 akan mengambil sikap pasif dalam kampanye karena merasa hanya dijadikan alat politik (a tool of politic) dan asesoris dalam kampanye untuk menarik suara.

Sikap pasif caleg di bawah nomor urut 2 menjadi ancaman serius bagi partai politik karena akan berdampak tidak maksimalnya peroleh suara.
Ribut atau usrek pencalonan caleg dipicu oleh caleg nomor urut 1 atau 2 bukan ditempati oleh figur yang tidak dikehendaki atau tidak dikenal oleh konstituen dan belum banyak pengabdiannya di partai, tetapi banyak duitnya dan memiliki kedekatan emosional dengan pimpinan partai. Pencalonan yang demikian itu tidak menguntungkan partai karena figur caleg nomor 1 atau 2 tidak akan bisa menjadi medan magnit untuk menarik suara, apalagi suara yang masih mengambang atau belum tetap pilihannya (swing vote).
Jurus baru partai
Melihat banyaknya caleg di bawah nomor 1 dan 2 akan bersikap pasif dalam kampanye, para pimpinan partai politik mengeluarkan jurus baru, yaitu perolehan kursi didasarkan perolehan suara terbanyak oleh caleg. Jurus baru ini diharapkan dapat merangsang dan mendorong para caleg kembali bergairah dan berkompetisi untuk meraih suara.
Jika semua partai melakukan hal yang sama, tentunya hal ini merupakan langkah maju bagi dinamika demokrasi di Indonesia, yang selama ini belum pernah dilakukan. Jika wakil rakyat yang duduk di Parlemen benarbenar merupakan representasi dari keterwakilan mayoritas rakyat atau warga bangsa maka legitimasi dan kebijakan legislasinya akan lebih kuat dan efektif. Dalam kondisi seperti ini parlemen akan menjadi kekuatan kontrol (agent of control) bagi jalannya pemerintah karena mendapat dukungan dari mayoritas rakyat/konstituen.
Dalam teori politik tradisional, rakyatlah yang memberi kekuasaan kepada wakil rakyat untuk memerintah, sehingga DPR harus bertanggungjawab kepada rakyat. "Vox populi vox dei" suara rakyat adalah suara Tuhan. Inilah yang menjadi jargon yang harus selalu mengilhami para wakil rakyat di parlemen.
Perlu perlindungan hukum
Kebijakan perolehan kursi berdasarkan perolehan suara terbanyak perlu diberikan perlindungan hukum (protection on the law) dengan di buat akta perjanjian antara pimpinan partai politik dengan semua caleg di depan notaris. Hal ini sebagai langkah antisipasi hukum (antisipation on the law) apabila di kemudian hari pimpinan partai politik atau caleg nomor urut 1 wanprestasi atau ingkar janji dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Akta perjanjian yang berisi kesepakatan politik tersebut menjadi objek gugatan di pengadilan apabila ada pihak yang dirugikan.

Menurut UU Pemilu
Menurut UU Pemilu Pasal 214 sebagai dasar hukum dalam penetapan perolehan kursi caleg (rule of the game) didasarkan pada pertama, yang mendapat sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP. Kedua, Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan 30 persen BPP jumlahnya lebih banyak dari pada kursi yang peroleh partai politik peserta pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurangkurangnya 30 persen dari BPP. Ketiga, dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan 30 persen dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki urut lebih kecil di antara calon yang memperoleh sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, kecuali calon yang memperoleh suara 100 persen. Keempat, apabila calon yang memperoleh 30 persen kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Jika tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, maka calon terpilih berdasarkan nomor urut.

Dengan konstruksi yuridis yang demikian itu, maka nomor urut 1 yang paling memiliki peluang mendapatkan kursi dewan karena untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP tentu tidaklah gampang, apalagi peserta pemilu sekarang tergolong besar jadi suara tersebar di banyak partai.
Berpotensi konflik
Jurus baru partai politik berpotensi munculnya konflik hukum dan konflik politik. Konflik hukum berupa gugatan ke pengadilan oleh caleg yang mendapatkan suara terbanyak yang menggugat pimpinan partai atau caleg nomor urut 1 karena wanprestasi atau tidak menepati kesepakatan politik (agreement politics) yang telah dibuat sebelumnya. Keengganan pimpinan parpol menepati kesepakatan dimungkinkan karena pertama, yang nomor urut 1 yang akan diganti adalah pimpinan partai. Kedua, nomor urut 1 terlanjur membayar puluhan atau ratusan juta rupiah ke partai. Konflik politik berupa munculnya konflik horisontal antara pendukung caleg nomor urut 1 yang akan diganti dengan pendukung caleg yang mendapatkan suara terbanyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms