Pages

Pages

Pages

Jumat, 29 April 2011

Filsafat Negara Gus Dur Teori dan Praksis Kenegaraan KH Abdurrahman Wahid


KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melebihi apapun adalah seorang negarawan. Beliau boleh saja disebut sebagai cendekiawan muslim, budayawan, politisi. Namun segenap modal budaya tersebut Ia gerakkan untuk menjaga titik keseimbangan negara-bangsa. Apalagi segenap perjuangan saat Orde Baru telah terbayar melalui Kepresidenan ke-4 RI, di mana beliau mampu mewujudkan eksperimentasi kenegaraannya, yang lahir dari keprihatinan atas otoritarianisme politik Orde Baru.

Meskipun umur kepresidenanya tak lama. Tetapi kita tetap bisa menemukan garis merah konsepsional dari segenap kebijakan politik yang konon sering kontroversial. Dalam hal ini, studi tentang filsafat negara Gus Dur menjadi titik muara, karena ia tidak hanya merujuk pada domain politik, tetapi terlebih budaya. Dalam discourse negara, pemikiran Gus Dur bisa diletakkan secara menyeluruh, sebab sejak Orde Baru hingga sekarang, titik bidik Gus Dur adalah negara, tepatnya oposisi terhadap negara, bahkan ketika ia “menjelma negara”. Sayangnya, ketiadaan perumusan sistemik, serta pengangkatan Gus Dur pada level politik budaya, akan meniadakan gerak dan watak Gus Dur yang sejak awal sudah political. Politik dalam arti keberpihakan, politik dalam arti pengarahan praktik politik oleh sebuah pemikiran.

Hal ini nyata, sebab jauh sebelum Gus Dur menjadi presiden, Ketua PBNU, dan oposisi utama Soeharto, ia terlebih adalah cendekiawan sosial yang merumuskan kritik budaya dalam jurnal Prisma (LP3ES). Gus Dur sejak awal kedatangan ke Indonesia pasca studi di Baghdad adalah sosok sadar ideologi. Hal ini menjadi nyata, selayak kerja awal yang merujuk pada kritik atas pola pembangunan Orde Baru yang hanya mengacu pada pemercepatan ekonomi, minus pemerataan kesejahteraan.

Studi ini juga hendak menekankan proses transformasi hubungan antara negara dan masyarakat pasca Reformasi 1998. Fokusnya melingkup pada era pemerintahan Gus Dur, di mana pada lanskap politik, arus transisi tengah menjelma radikalisme demokrasi, sementara pada level tindakan politik mencerminkan dekonstruksi fundamental atas pemusatan negara terhadap masyarakat. Sebagai studi era transisi, kajian ini hendak mempermasalahkan, apakah berbagai komponen politik dan budaya pada saat itu, telah mampu menyediakan ruang bagi konsolidasi demokrasi? Dan sejarahpun menjawab, orde Gus Dur terjungkal oleh konspirasi partai, yang lahir dari legislative heavy. Apa yang dilihat para peneliti sebagai bentuk demokrasi pasca-otoritarianisme sungguh tak terlihat dengan jelas. Apakah era itu memang hanya menyediakan gerak transisional, kembali ke status quo, demokrasi hibrida, atau unconsolidated democracy?

Satu hal yang pasti, bahwa pemerintahan Gus Dur adalah pemerintahan dekonstruktif. Satu gerak politik, dimana Gus Dur bahkan bukan seorang politikus yang memobilisir kekuatan dan legitimasi politik demi stabilitas kuasanya. Yang terjadi, Gus Dur tetap seorang Ketua Pokja Forum Demokrasi,  yang merealisasikan gagasan anarkis tentang minimalisasi peran negara demi kuatnya masyarakat sipil. Gus Dur telah “mengecilkan tubuh negara” yang selama dua rezim otoritarian Orde Lama dan Orde Baru, menggelembung kemana-mana, melampaui batas konstitusi, menyesak-desakkan keringat kecut dan muka penuh amarah di ruang publik, tempat segenap kekuatan masyarakat terkebiri. Apa yang diperjuangkan Gus Dur adalah suatu cita-cita utopis tentang menguatnya masyarakat, yang mensyaratkan debirokratisasi dan demiliterisasi. Ini yang esensial dan akhirnya menjadi bumerang, sebab saat itu, bahkan hingga sekarang, kondisi struktural dan kultural tidak mengizinkan. 

Memang berbagai kebijakan tersebut bahkan menjadi bumerang bagi pemerintahan Gus Dur, karena disatu sisi menciptakan destabilisasi politik, karena berjuta rakyat pegawai negeri yang harus menganggur sebab bubarnya beberapa departemen. Sementara disisi lain, para politisi partai memanfaatkan kebijakan dekonstruktif itu untuk menurunkan popularitas presiden. Satu hal yang kemudian bisa dinikmati hingga sekarang adalah buyarnya dwi-fungsi ABRI, sehingga militer semaksimal mungkin bisa dikembalikan ke baraknya. Hal yang berbeda dengan peniadaan batasan hanya lima agama, yang sayangnya dihapus oleh kepemimpinan Megawati sehingga sekarang diksriminasi agama tetap terjadi.

Hanya yang patut diangkat, dan menjadi concern kajian ini adalah, segenap lanskap pemikiran Gus Dur pada tataran abstraksi ideal, mengenai hubungan terbaik antara negara dan masyarakat. Ini yang menjadi arah gerakannya sejak era Orde Baru, dan hingga sekarang tetap menjelma problem tak terselesaikan. Pertanyaan yang muncul adalah, kenapa Gus Dur anti terhadap birokratisasi budaya yang seharusnya menjadi hak milik masyarakat? Apakah memang posisi negara yang begitu hegemonik, patut diamini sebagai keniscayaan evolusi masyarakat modern, sehingga potensi kemandirian “memerintah” dari masyarakat sendiri terbungkam? Berhakkah negara, pada tataran real melakukan pembunuhan atas manusia demi stabilitas politik? Berhakkah negara mengobok-obok kebebasan beragama dan berpikir, melalui otoritarianisme otoritas pengetahuan, entah melalui korpus KUHP ataupun lembaga MUI? Dimanakah posisi kajian hubungan negara dan masyarakat dalam studi dan proses demokrasi, sehingga seakan hal ini menghilang dalam arus reformasi pasca Leviathanisme negara?

Hal sama juga terjadi pada pertanyaan, kenapa Gus Dur menolak negara Islam? Apakah dengan demikian Ia tidak memiliki kehendak untuk memperjuangkan terbentuknya masyarakat berdasar nilai-nilai Islam? Tanya ini urgen sebab sikap keberislaman Gus Dur tentu mewakili sikap NU, dan mayoritas Islam di negeri ini. Pandangan Gus Dur mengenai hubungan antara Islam dan negara menjadi penting, sebab hingga saat ini, ada saja pihak yang hendak mempermasalahkanya dalam suatu perjuangan ideologis. Dalam kaitan ini, sikap Gus Dur sebagai gerbong tradisionalisme Islam tentu berbeda dengan pihak yang sama menolak negara Islam. Bagaimanapun Gus Dur dan NU bukanlah penganut sekularisasi. Sebagai agama hukum (religion of law), masyarakat sarungan ini memiliki kaidah pemikiran metodologis (qawa’idul manhajiyah) yang berangkat dari logika ushul fiqh. Ini yang menjadikan kaum nahdliyin tidak bisa melepaskan pendekatan dan pandangan agama dalam setiap keputusan politiknya.

Berbagai tanda tanya inilah yang hendak dicarikan jawabannya, dalam pemikiran Gus Dur, baik pada level intelektualisme, maupun praksis Kepresidenan ke-4 RI. Pada lanskap makro, tulisan ini juga hendak mencari jawab, kenapa transisi era Gus Dur bisa berakhir dengan hegemoni politisi partai dalam legislative heavy sehingga berbagai agenda besar perubahan politik yang tengah Gus Dur gerakkan, kandas ditengah jalan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar