Senin, 18 April 2011

Pemikiran Aristoteles Tentang Negara dan Filsafat Politik

Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan negara yang paling baik menurut Aristoteles. Sebaliknya, negara tirani adalah negara yang buruk karena dikedepankan oleh perintah satu orang dan semua orang harus mematuhinya.
Menurut Aristoteles, seorang warga negara boleh ikut terlibat dalam musyawarah dan judicial administration dalam negaranya. Secara umum negara dibangun atas banyak warga negara yang masing-masing bertujuan menyelenggarakan hidup, tetapi dalam prakteknya warga negara adalah orang yang memiliki kedua orang tua dari warga negara yang bersangkutan (en.wikipedia.org).

Atas dasar warga negara yang memiliki hak untuk terlibat, maka Aristoteles menganggap bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang baik. Namun, demokrasi yang dimaksudkan oleh Aristoteles bukan demokrasi secara utuh, tetapi demokratis-moderat atau demokrasi dengan undang-undang dasar. Hak warga negara untuk terlibat dalam pemerintahan juga bukan sembarangan, melainkan hak warga negara golongan tengah, yaitu yang memiliki senjata dan yang telah biasa berperang (Hadiwijono, 2005:53).
Daftar Pustaka

  • Hadiwijono, Harun, 2005. Sari Sejarah Filsafat Barat 1. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
  • en.wikipedia.org, http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_(Aristotle)

0 komentar:

Posting Komentar

Senin, 18 April 2011

Pemikiran Aristoteles Tentang Negara dan Filsafat Politik

Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan negara yang paling baik menurut Aristoteles. Sebaliknya, negara tirani adalah negara yang buruk karena dikedepankan oleh perintah satu orang dan semua orang harus mematuhinya.
Menurut Aristoteles, seorang warga negara boleh ikut terlibat dalam musyawarah dan judicial administration dalam negaranya. Secara umum negara dibangun atas banyak warga negara yang masing-masing bertujuan menyelenggarakan hidup, tetapi dalam prakteknya warga negara adalah orang yang memiliki kedua orang tua dari warga negara yang bersangkutan (en.wikipedia.org).

Atas dasar warga negara yang memiliki hak untuk terlibat, maka Aristoteles menganggap bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang baik. Namun, demokrasi yang dimaksudkan oleh Aristoteles bukan demokrasi secara utuh, tetapi demokratis-moderat atau demokrasi dengan undang-undang dasar. Hak warga negara untuk terlibat dalam pemerintahan juga bukan sembarangan, melainkan hak warga negara golongan tengah, yaitu yang memiliki senjata dan yang telah biasa berperang (Hadiwijono, 2005:53).
Daftar Pustaka
  • Hadiwijono, Harun, 2005. Sari Sejarah Filsafat Barat 1. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
  • en.wikipedia.org, http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_(Aristotle)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms