Pada dasarnya penyebab korupsi bisa kita batasi terhadap dua hal, yaitu:
1) Sumber Daya Manusia
2) Sistem
Oleh karena itu, dalam melakukan pencegahan & pemberantasan korupsi sangat perlu difokuskan pada dua hal tersebut.
I. PENCEGAHAN KORUPSI
Pencegahan artinya adalah tindakan preventif. Kita perlu merancang berbagai program dalam rangka tindakan preventif tersebut.
Beberapa usulan program-program preventif:
1. Pembinaan Mental Spiritual Aparat Pemda
Aspek moralitas dari para aparat pemda merupakan kunci sukses (key success factor) dari pencegahan korupsi. Karena, sebaik apapun sistem yang dimiliki, jika moral dari para aparat pelaksananya tidak baik, maka sistem tersebut tidak akan bisa berjalan secara efektif.
Inti dari program ini adalah melakukan program ‘penguatan moral’ secara masal dan sistematis kepada seluruh pegawai pemda di setiap level jabatan. Hal tersebut harus diprogramkan secara formal, khususnya melalui program di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Program tersebut juga harus dikemas secara baik & elegan, bukan sekedar melakukan ceramah secara konvensional (dikhawatirkan akan terjadi kebosanan). Tetapi harus dilakukan melalui metode dan visualisasi yang menarik.
Yang perlu diingat, program ini harus dilakukan secara terus-menerus (kontinyu), sistematis, dan bertahap. Kita tidak bisa mengharap seorang manusia akan bisa berubah secara cepat dan drastis. Tetapi jika program ini dilaksanakan secara konsisten, maka diprediksi dalamm waktu 2 tahun akan mulai terlihat perubahan ke arah yang lebih baik.
2. Pembentukan Tim Khusus Pemberantasan Korupsi
Sebagai langkah strategis, perlu dibentuk tim yang memiliki tugas khusus di bidang pemberantasan korupsi. Tim ini memiliki tugas & wewenang mengidentifikasi, mengumpulkan informasi & bukti, serta melakukan pemeriksaan atas indikasi tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan pemda.
Tim ini juga perlu bekerjasama dengan semua unsur auditor, baik auditor internal (Bawasda) maupun eksternal (BPK, BPKP, & KAP)
3. Pembuatan Pusat Pengaduan Tindak Korupsi
Tujuan dibentuknya hal ini adalah agar semua elemen yang ada di masyarakat dapat terlibat dalam pemberantasan korupsi, seperti: LSM, tokoh masyarakat, dan setiap pihak yang concern terhadap hal ini.
Pusat Pengaduan Tindak Korupsi berada di bawah koordinasi Tim Khusus Pemberantasan Korupsi di atas.
Saluran pengaduan bisa dilakukan dengan melalui Kotak Pos atau datang langsung. Pihak yang melakukan pengaduan harus dijamin kerahasiaannya.
4. Penerapan fit & proper test bagi calon pejabat
Setiap calon pejabat yang akan diangkat harus melalui uji kelayakan & kepatutan (fit & proper test), yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah.
Test mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Kompetensi yang dimiliki (knowledge, skill, attitude)
- Visi, Misi, & rencana program kerja
- Aspek moral hazard
5. Kontrak Politik antara Kepala Daerah Kepala Daerah dengan pejabat Eselon I & II (Sekda, Asisten Sekda, Kepala Biro/Bagian, Dinas, Kantor, Badan)Setiap calon pejabat eselon I yang lulus fit & test, diwajibkan menandatangani Kontrak Politik yang isinya antara lain mengatur tentang komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi beserta sanksi jika terbukti melanggar.
Kemudian setiap pejabat eselon satu dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.
6. Kontrak Politik antara Kepala Daerah dengan Direktur Utama BUMD/Perusda
Setiap calon Direktur Utama yang lulus fit & test, diwajibkan menandatangani Kontrak Politik yang isinya antara lain mengatur tentang komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi beserta sanksi jika terbukti melanggar.
Kemudian setiap Direktur Utama dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.
7. Perbaikan Struktur Organisasi
Harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap struktur organisasi yang saat ini ada, dengan tujuan memetakan titik-titik lemah dari struktur tersebut. Karakteristik struktur organisasi yang baik adalah harus bisa mencapai visi, misi, tujuan, dan rencana strategis Pemda, dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi & efektivitas, termasuk dapat meminimalkan peluang terjadinya korupsi.
Salah satu contoh adalah disatukannya fungsi-fungsi keuangan yaitu Biro/Bagian Keuangan, Dinas Pendapatan, dan Biro/Bagian Perlengkapan menjadi Badan Keuangan & Kekayaan Daerah.
Salah satu referensi yang dapat dijadikan acuan adalah PP No. 8 Tahun 2003 tentang Perangkat Daerah, serta berbagai literatur tentang organisasi yang baik.
8. Perbaikan Sistem Kepegawaian
Perbaikan ini mencakup:
- Tugas Pokok & Fungsi dari setiap Biro/Bagian, Dinas, Badan, & Kantor
- Sistem rekruitmen
- Sistem reward & punishment
- Sistem Career Planning
Tujuan dari hal ini adalah agar terjadi transparansi dalam pengelolaan SDM. Salah satu landasan sistem kepegawaian yang baik adalah berbasis kompetensi (yaitu knowledge, skill, attitude).
9. Perbaikan Sistem di setiap BUMD/Perusda
Salah satu celah korupsi adalah di lingkungan BUMD/Perusda. Diharapkan dengan adanya perbaikan sistem kerja, akan terwujud transparansi & akuntabilitas dalam pengelolaannya, serta menghasilkan BUMD/Perusda yang sehat & dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah.
Perbaikan sistem ini meliputi semua fungsi manajemen, yaitu:
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan
10. Insentif tambahan aparat pemda atas prestasi kerja (kinerja)
Kita mengetahui bahwa saat ini pendapatan resmi (gaji pokok & tunjangan) yang diterima oleh pegawai pemda dapat dikatakan ‘kurang’ untuk dapat hidup secara layak & wajar. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan ‘justifikasi’ untuk melakukan korupsi.
Dalam era otonomi, dimungkinkan Kepala Daerah membuat kebijakan menambah pendapatan bagi para pegawainya dalam bentuk insentif, dengan suatu mekanisme yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sebaiknya insentif ini diberikan berdasarkan prestasi kerja yang dilakukan & disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Diharapkan dengan adanya insentif tersebut, dapat mengurangi perilaku orang untuk melakukan korupsi.
11. Pengkajian terhadap Standar Kelayakan Hidup Minimum Setempat
Agar program insentif tambahan sebagaimana di atas dapat berjalan secara baik salah satu pendukungnya adalah dimiliknya data tentang Standar Kelayakan Hidup Minimum Setempat. Dengan data tersebut, kita akan mengetahui berapa pendapatan yang seharusnya diterima seorang pegawai di setiap level jabatan.
12. Pembuatan Parameter Kinerja
Salah satu alat kontrol dari Kepala Daerah kepada para bawahannya adalah dengan Parameter Kinerja untuk setiap Satuan Kerja. Hal ini juga akan memudahkan dalam menentukan apakah seseorang memiliki kinerja baik atau tidak.
Dengan adanya parameter kinerja, diharapkan setiap pimpinan satuan kerja akan lebih terarah & terpacu untuk mencapainya, dan dikaitkan dengan insentif tambahan sebagaimana di atas.
13. Pembuatan Standar Pelayanan Minimum masing2 satuan kerja
Sudah seharusnya jika setiap Pemda memiliki Standar Pelayanan Minimum untuk masing-masing satuan kerja, sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga merupakan salah satu bagian dari parameter kinerja sebagaimana dimaksud dalam point 12.
14. Penerapan Keppres 80/2003 & 61/2004 tentang Pengadaan Barang & JasaDalam setiap pengadaan barang & jasa di lingkungan Pemda & BUMD/Perusda, harus mengacu kepada Keppres di atas.
Dengan diterapkannya keppres tersebut secara baik, diharapkan akan didapatkan rekanan yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat lebih terjamin.
15. Penetapan Standar Harga Barang & Jasa yang wajar
Salah satu unsur penting dalam pengadaan barang & jasa di lingkungan Pemda adalah Standar Harga Barang & Jasa yang wajar dan ditetapkan dengan SK Kepala Daerah. Standar Harga tersebut dibuat dengan melakukan kajian & dijadikan patokan oleh semua pihak yang berkepentingan.
16. Penerapan Sistem Kerja Berbasis IT, terutama di Biro/Bagian Keuangan (BKKD), Badan Kepegawaian Daerah, dan Satker yang Berhubungan dengan Pelayanan Publik
Teknologi Informasi merupakan alat bantu agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dan menghasilkan output yang lebih cepat dan akurat, dan mengurangi human error. Selain itu, dengan penerapan sistem berbasis IT yang baik, akan mengurangi peluang korupsi.
17. Pembuatan Mekanisme kontrol terhadap dana2 Dekonsentrasi & Tugas PembantuanSalah satu titik rawan korupsi adalah penggunaan dana-dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan. Hal ini dikarenakan dana-dana tersebut tidak termasuk yang dipertanggungjawabkan melalui mekanisme APBD, tetapi langsung ke pemerintah pusat (Departemen teknis terkait).
Oleh karena itu perlu disusun mekanisme kontrol, agar aliran & penggunaan dana-dana itu lebih efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara lebih transparan.
II. PEMBERANTASAN KORUPSI
Yang dimaksud di sini adalah tindakan-tindakan yang bersifat kuratif.
Beberapa usulan program-program kuratif:
1. Revitalisasi peran BAWASDABawasda adalah auditor internal Pemda. Bawasda selama ini terkesan merupakan tempat orang-orang buangan. Padahal jika difungsikan sebagaimana mestinya, Bawasda dapat menjadi alat yang cukup ampuh dalam pemberantasan korupsi, yaitu dengan menjalankan fungsi pengawasan & audit.
Beberapa jenis audit yang harus dilakukan adalah:
a. Audit Kinerja
b. Audit Keuangan
c. Audit Khusus
Oleh karena itu, harus dipilih SDM yang memiliki kompetensi & moral yang baik.
2. Kerjasama dengan unsur Auditor Eksternal
Yang dimaksud dengan auditor eksternal adalah:
a. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Menurut peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemda & BUMD harus diaudit oleh BPK.
b. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan)Peran BPKP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit kinerja.
c. KAP (Kantor Akuntan Publik)
Peran KAP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit keuangan & kinerja BUMD/Perusda.
Salah satu fungsi auditor eksternal adalah dapat memberikan second opinion tentang kondisi pemda.
3. Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum TerkaitSebagai langkah pamungkas jika ada aparat pemda yang terindikasi kuat atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Kepala Daerah harus bekerjasama dengan pihak-pihak: a. Kepolisian
b. Kejaksaan
c. Pengadilan
d. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar