Rabu, 27 April 2011

Demokrasi dan Radikalisme Agama


Atas dasar itu tidak mengherankan jika bangkitnya radikalisme agama seringkali dibungkus dengan baju demokrasi, sesuatu yang sebenarnya paradoks dengan semangat demokrasi. Perjuangan menegakkan syariat Islam di beberapa daerah, semangat menghidupkan kembali Piagam Jakarta misalnya, muncul atas nama demokrasi dan kebebasan. Barangkali inilah keterbatasan dari demokrasi yang tidak mampu mengeluarkan aspek-aspek yang dapat mengurangi kewibawaannya.
Prof John O Voll, guru besar sejarah di Georgetown University AS, mempunyai kesimpulan menarik mengenai relasi Islam, demokrasi, dan terorisme seperti dikemukakan dalam diskusi tentang “Demokrasi dan Terorisme di Negara-Negara Muslim” di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, hubungan antara demokrasi dan terorisme di negara-negara muslim menampakkan wajah paradoks. Di satu sisi, tidak adanya demokrasi di negara-negara muslim dapat memunculkan terorisme, namun adanya demokrasi juga dapat melahirkan terorisme. Meskipun diakui bahwa terorisme tidak khas Islam, artinya bisa juga dilakukan siapa saja di luar muslim, namun asumsi yang mengatakan bahwa proses demokratisasi dapat menghilangkan radikalisme agama seperti terorisme, tidak berlaku di negara-negara muslim, karena proses demokratisasi di negara-negara muslim tidak otomatis menghilangkan terorisme (Kompas, 15/1/02).
Tesis John O Voll tersebut tentu saja didasari oleh observasi yang mendalam mengenai perkembangan demokrasi di berbagai negara muslim serta efek-efek sampingan yang ditimbulkannya, sehingga kesimpulan tersebut memang banyak benarnya. Bahkan, proses demokratisasi bukan saja tidak secara otomatis menghilangkan terorisme, tapi justru dijadikan inspirasi bangkitnya radikalisme agama. Di beberapa negara muslim, gerakan-gerakan radikal keagamaan justru lahir pada saat proses demokratisasi sedang digelar. Indonesia barangkali bisa dijadikan contoh yang baik mengenai hal ini. Gerakan-gerakan agama radikal di Indonesia justru lahir di saat proses demokratisasi sedang berjalan. Otonomi daerah sebagai refleksi dari tuntutan demokrasi misalnya, justru ditandai dengan bangkitnya literalisme-radikalisme agama seperti kehendak untuk menerapkan “syariat Islam”. Di beberapa daerah seperti Sumatera Barat, Aceh, Makassar dan Cianjur sudah disusun sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menerapkan syari’at Islam. Munculnya ormas-ormas Islam radikal dalam skala massif sebagai bagian dari gerakan sosial (social movement) juga terjadi ketika arus demokratisasi mulai digulirkan sejak Mei 1998, meskipun bibit-bibitnya sudah muncul jauh sebelum itu.
Bagaimana hal ini dijelaskan? Demokrasi yang seharusnya menjadikan tatanan masyarakat semakin cair, egaliter dan inklusif, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Demokrasi di Indonesia justru semakin mengentalkan identitas kesukuan, keagamaan, perbedaan agama menjadi sedemikian dieksploitasi, yang kemudian memberi peluang lahirnya eksklusifisme beragama. Kenyataan ini tentu saja tidak dikehendaki oleh proses demokrasi itu sendiri, tapi kemunculannya tidak dapat ditolak, persis seperti “anak jadah” yang kelahirannya tidak dikehendaki tapi juga tidak mungkin dicegah. Bahkan, membunuh “anak jadah” itu dapat dikatakan sebagai perbuatan kriminal. Artinya, menghambat sebuah aliran pemikiran tertentu dapat dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan semangat demokrasi. “Anak jadah” demokrasi berupa radikalisme agama tersebut pada tingkat tertentu justru menjadi ancaman bagi demokrasi.
Demokrasi yang melindungi kebebasan berbicara, berpikir dan mengemukakan pendapat (freedom to speech, and expression) tidak mungkin menghalang-halangi aspirasi masyarakat, apapun bentuknya. Senang atau tidak, demokrasi tidak mungkin membungkam pemikiran-pemikiran tertentu meskipun pemikiran tersebut bertentangan dengan nilai demokrasi, karena pembungkaman itu bertentangan dengan makna demokrasi itu sendiri. Negara-negara yang sudah dewasa dalam berdemokrasi menunjukkan bahwa variasi ideologi dan pemikiran tetap dilindungi oleh negara. Namun justru di sinilah problemnya, karena dalam demokrasi ada kebebasan dan penghormatan atas pluralitas, maka demokrasi kelihatan begitu “loyo” untuk menghadapi radikalisme agama. Mekanisme demokrasi tidak bisa berbuat lain kecuali membiarkannya untuk berkompetisi dengan gagasan dan ide-ide lain.
Atas dasar itu tidak mengherankan jika bangkitnya radikalisme agama seringkali dibungkus dengan baju demokrasi, sesuatu yang sebenarnya paradoks dengan semangat demokrasi. Perjuangan menegakkan syariat Islam di beberapa daerah, semangat menghidupkan kembali Piagam Jakarta misalnya, muncul atas nama demokrasi dan kebebasan. Barangkali inilah keterbatasan dari demokrasi yang tidak mampu mengeluarkan aspek-aspek yang dapat mengurangi kewibawaannya. Demokrasi bisa dimakan oleh kebebasan yang dibawanya, sehingga dengan demokrasi tidak menutup kemungkinan sebuah bangsa justru terjatuh pada otoritarianisme baru. Hal ini jelas sangat berbahaya, karena otoritarianisme baru berbaju demokrasi.
Dari perspektif inilah kita bisa menjelaskan mengapa perkembangan demokrasi di dunia Islam selalu defisit seperti survey yang dilakukan oleh Freedom House, sebuah lembaga penelitian di Amerika Serikat. Survey akhir tahun 2001 tentang skor kebebasan sejumlah negara di seluruh dunia memperlihatkan bahwa skor kebebasan dan demokrasi negara-negara Muslim sangat rendah. Dari 47 negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, hanya 11 negara yang pemerintahnya dipilih secara demokratis. Sementara, di kawasan negara-negara non-Islam yang jumlahnya 145 negara, 110 di antaranya mengikuti sistem demokrasi elektoral. Skor Freedom House yang dikeluarkan setiap tahun hampir tidak menunjukkan perubahan yang berarti, di mana negara-negara Islam secara umum tidak menunjukkan peningkatan kualitas demokrasinya.
***
Dalam kaitan ini ada pertanyaan yang patut direnungkan, adakah sesuatu yang “salah” di negara-negara Muslim, sehingga proses pemantapan demokrasi dan kebebasan di sana terus tersendat? Kalaupun demokrasi mulai berkembang, yang muncul kemudian adalah radikalisme dalam segala bentuknya, terutama agama. Indeks yang ditunjukkan Freedom House bisa menjadi satu indikasi bahwa demokrasi di negara-negara Islam masih mempunyai masalah yang besar.
Mengapa demikian? Dalam kaitan ini ada penjelasan yang baik dari Samuel P Huntington (1991). Di samping faktor ekonomi dan politik, faktor budaya dan tradisi menjadi penghalang paling penting tumbuhnya demokrasi di suatu negara. Budaya dan tradisi masyarakat --menyangkut sikap, nilai, kepercayaan dan pola perilaku-- akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan demokrasi. Suatu budaya masyarakat yang tidak demokratis, baik yang berasal dari kultur maupun pemahaman agama, akan menghambat penyebaran norma-norma demokratis dalam masyarakat, tidak memberi legitimasi pada lembaga-lembaga demokrasi, sehingga menghalangi fungsi-fungsi demokrasi secara baik.
Berkaitan dengan budaya ini, paling tidak ada dua versi. Pertama, versi restriktif, yang menyatakan bahwa hanya budaya Barat yang cocok untuk persemaian demokrasi. Negara-negara yang berbudaya non-Barat tidak akan mampu melaksanakan demokrasi secara baik. Argumentasi ini muncul karena kenyataan bahwa demokrasi modern bermula dari Barat, karenanya sejak awal abad ke-19, negeri demokratis terbesar adalah negeri-negeri Barat. Kedua, versi kurang restriktif yang menyatakan bahwa tidak hanya satu budaya yang secara khusus dapat menopang demokrasi. Kebudayaan Konfusianisme dan Islam yang hidup di Timur tidak menutup kemungkinan dapat dijadikan lahan persemaian demokrasi. Konfusianisme yang pernah dianggap anti-demokrasi dan tidak akan berhasil dalam pembangunan yang kapitalis, namun ternyata menjelang dasawarsa 1980 Konfusinisme mampu mendorong demokrasi dan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa di masyarakat Asia Timur. Ajaran Katolik, dibanding Protestan, juga pernah dituduh sebagai penghalang demokrasi dan ekonomi. Namun pada 1960-an dan 70-an negeri-negeri Katolik menjadi demokratis dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi daripada negeri-negeri Protestan.
Melihat kenyataan tersebut, sejauh dikaitkan dengan ajaran dan tradisi agama, maka demokrasi tidak bisa dinilai secara hitam-putih, “sesuai” dan “tidak sesuai”. Budaya dan tradisi sebagai wadah gagasan, kepercayaan, doktrin, asumsi, pola perilaku dan sebagainya, mempunyai unsur-unsur yang sangat kompleks, karenanya di dalam tradisi dan ajaran itu terdapat unsur-unsur yang “sesuai” dan “tidak sesuai” dengan demokrasi sekaligus. Di samping itu, budaya yang kemudian melahirkan tradisi bukanlah sesuatu yang sudah selesai, tapi selalu dalam proses berubah. Oleh karena itu, sebuah tradisi yang semula diklaim menjadi penghalang demokrasi, pada generasi berikutnya bisa berubah menjadi sebaliknya. Spanyol barangkali contoh yang baik mengenai hal ini. Pada 1950-an budaya Spanyol dilukiskan bersifat tradisional, otoriter, hierarkis dan sangat religius. Namun pada dasawarsa 1970-an sifat-sifat tersebut tidak punya tempat lagi di Spanyol. Karenanya, budaya senantiasa mengalami evolusi dan faktor yang sangat mempengaruhi adalah perkembangan ekonomi. Dengan penjelasan ini jelas bahwa faktor budaya dan tradisi tidak dapat dijadikan sebagai argumentasi permanen untuk menilai tingkat demokrasi suatu negara.
***
Di samping karena faktor demokrasi yang memberi peluang kebebasan mengekspresikan ide, gagasan dan gerakan, munculnya gerakan radikalisme agama bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, kekecewaan terhadap sistem demokrasi yang dinilai sekuler, dimana agama tidak diberi tempat di dalam negara. Agama adalah urusan privat yang tidak boleh dicampuri oleh siapapun, sedang negara urusan publik. Ajaran demokrasi yang menempatkan suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei) dianggap telah mensubordinasi Tuhan. Oleh karena itu, gerakan radikalisme agama biasanya mengambil bentuk pada perjuangan mendirikan negara Islam, negara teokrasi atau teo-demokrasi dalam istilah al-Maududi. Meskipun kelompok radikal kecewa terhadap sistem demokrasi, namun mereka memanfaatkan momentum demokrasi itu memperjuangkan aspirasi politiknya.
Kedua, kekecewaan terhadap kebobrokan sistem sosial yang disebabkan oleh ketidakberdayaan negara untuk mengatur kehidupan masyarakat secara religius. Dalam konteks Islam, radikalisme agama jenis ini biasanya mengambil bentuk pada islamisasi sistem sosial dan masyarakat dengan melakukan kontrol yang ketat terhadap aktifitas sosial yang dianggap maksiat, melanggar agama. Radikalisme jenis ini bisa diekspresikan dalam bentuk perusakan terhadap tempat-tempat maksiat, pelacuran, perjuadian dan sebagainya.
Ketiga, ketidakadilan politik. Radikalisme agama juga bisa muncul sebagai ekspresi perlawanan terhadap sistem politik yang menindas dan tidak adil. Suatu kelompok yang terus menerus ditindas dan diperlakukan tidak adil, maka akan muncul solidaritas internal serta militansi untuk tetap survive. Radikalisme jenis ini biasanya mengambil bentuk pada oposisi atas nama agama terhadap pemerintah.
Dari ketiga hal tersebut, radikalisme agama yang muncul di Indonesia merupakan variasi dan percampuran dari model-model di atas. Dalam sebuah negara demokrasi, radikalisme agama, asal tidak melakukan anarkhisme sosial, harus tetap diberi ruang untuk berekspresi. Oleh karena itu, tugas negara bukan bagaimana membungkam radikalisme tersebut, tapi menyalurkannya melalui institusionalisasi politik secara baik. Dengan demikian, radikalisme agama akan tetap terkontrol dalam bingkai demokrasi.[]


0 komentar:

Posting Komentar

Rabu, 27 April 2011

Demokrasi dan Radikalisme Agama


Atas dasar itu tidak mengherankan jika bangkitnya radikalisme agama seringkali dibungkus dengan baju demokrasi, sesuatu yang sebenarnya paradoks dengan semangat demokrasi. Perjuangan menegakkan syariat Islam di beberapa daerah, semangat menghidupkan kembali Piagam Jakarta misalnya, muncul atas nama demokrasi dan kebebasan. Barangkali inilah keterbatasan dari demokrasi yang tidak mampu mengeluarkan aspek-aspek yang dapat mengurangi kewibawaannya.
Prof John O Voll, guru besar sejarah di Georgetown University AS, mempunyai kesimpulan menarik mengenai relasi Islam, demokrasi, dan terorisme seperti dikemukakan dalam diskusi tentang “Demokrasi dan Terorisme di Negara-Negara Muslim” di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, hubungan antara demokrasi dan terorisme di negara-negara muslim menampakkan wajah paradoks. Di satu sisi, tidak adanya demokrasi di negara-negara muslim dapat memunculkan terorisme, namun adanya demokrasi juga dapat melahirkan terorisme. Meskipun diakui bahwa terorisme tidak khas Islam, artinya bisa juga dilakukan siapa saja di luar muslim, namun asumsi yang mengatakan bahwa proses demokratisasi dapat menghilangkan radikalisme agama seperti terorisme, tidak berlaku di negara-negara muslim, karena proses demokratisasi di negara-negara muslim tidak otomatis menghilangkan terorisme (Kompas, 15/1/02).
Tesis John O Voll tersebut tentu saja didasari oleh observasi yang mendalam mengenai perkembangan demokrasi di berbagai negara muslim serta efek-efek sampingan yang ditimbulkannya, sehingga kesimpulan tersebut memang banyak benarnya. Bahkan, proses demokratisasi bukan saja tidak secara otomatis menghilangkan terorisme, tapi justru dijadikan inspirasi bangkitnya radikalisme agama. Di beberapa negara muslim, gerakan-gerakan radikal keagamaan justru lahir pada saat proses demokratisasi sedang digelar. Indonesia barangkali bisa dijadikan contoh yang baik mengenai hal ini. Gerakan-gerakan agama radikal di Indonesia justru lahir di saat proses demokratisasi sedang berjalan. Otonomi daerah sebagai refleksi dari tuntutan demokrasi misalnya, justru ditandai dengan bangkitnya literalisme-radikalisme agama seperti kehendak untuk menerapkan “syariat Islam”. Di beberapa daerah seperti Sumatera Barat, Aceh, Makassar dan Cianjur sudah disusun sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menerapkan syari’at Islam. Munculnya ormas-ormas Islam radikal dalam skala massif sebagai bagian dari gerakan sosial (social movement) juga terjadi ketika arus demokratisasi mulai digulirkan sejak Mei 1998, meskipun bibit-bibitnya sudah muncul jauh sebelum itu.
Bagaimana hal ini dijelaskan? Demokrasi yang seharusnya menjadikan tatanan masyarakat semakin cair, egaliter dan inklusif, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Demokrasi di Indonesia justru semakin mengentalkan identitas kesukuan, keagamaan, perbedaan agama menjadi sedemikian dieksploitasi, yang kemudian memberi peluang lahirnya eksklusifisme beragama. Kenyataan ini tentu saja tidak dikehendaki oleh proses demokrasi itu sendiri, tapi kemunculannya tidak dapat ditolak, persis seperti “anak jadah” yang kelahirannya tidak dikehendaki tapi juga tidak mungkin dicegah. Bahkan, membunuh “anak jadah” itu dapat dikatakan sebagai perbuatan kriminal. Artinya, menghambat sebuah aliran pemikiran tertentu dapat dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan semangat demokrasi. “Anak jadah” demokrasi berupa radikalisme agama tersebut pada tingkat tertentu justru menjadi ancaman bagi demokrasi.
Demokrasi yang melindungi kebebasan berbicara, berpikir dan mengemukakan pendapat (freedom to speech, and expression) tidak mungkin menghalang-halangi aspirasi masyarakat, apapun bentuknya. Senang atau tidak, demokrasi tidak mungkin membungkam pemikiran-pemikiran tertentu meskipun pemikiran tersebut bertentangan dengan nilai demokrasi, karena pembungkaman itu bertentangan dengan makna demokrasi itu sendiri. Negara-negara yang sudah dewasa dalam berdemokrasi menunjukkan bahwa variasi ideologi dan pemikiran tetap dilindungi oleh negara. Namun justru di sinilah problemnya, karena dalam demokrasi ada kebebasan dan penghormatan atas pluralitas, maka demokrasi kelihatan begitu “loyo” untuk menghadapi radikalisme agama. Mekanisme demokrasi tidak bisa berbuat lain kecuali membiarkannya untuk berkompetisi dengan gagasan dan ide-ide lain.
Atas dasar itu tidak mengherankan jika bangkitnya radikalisme agama seringkali dibungkus dengan baju demokrasi, sesuatu yang sebenarnya paradoks dengan semangat demokrasi. Perjuangan menegakkan syariat Islam di beberapa daerah, semangat menghidupkan kembali Piagam Jakarta misalnya, muncul atas nama demokrasi dan kebebasan. Barangkali inilah keterbatasan dari demokrasi yang tidak mampu mengeluarkan aspek-aspek yang dapat mengurangi kewibawaannya. Demokrasi bisa dimakan oleh kebebasan yang dibawanya, sehingga dengan demokrasi tidak menutup kemungkinan sebuah bangsa justru terjatuh pada otoritarianisme baru. Hal ini jelas sangat berbahaya, karena otoritarianisme baru berbaju demokrasi.
Dari perspektif inilah kita bisa menjelaskan mengapa perkembangan demokrasi di dunia Islam selalu defisit seperti survey yang dilakukan oleh Freedom House, sebuah lembaga penelitian di Amerika Serikat. Survey akhir tahun 2001 tentang skor kebebasan sejumlah negara di seluruh dunia memperlihatkan bahwa skor kebebasan dan demokrasi negara-negara Muslim sangat rendah. Dari 47 negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, hanya 11 negara yang pemerintahnya dipilih secara demokratis. Sementara, di kawasan negara-negara non-Islam yang jumlahnya 145 negara, 110 di antaranya mengikuti sistem demokrasi elektoral. Skor Freedom House yang dikeluarkan setiap tahun hampir tidak menunjukkan perubahan yang berarti, di mana negara-negara Islam secara umum tidak menunjukkan peningkatan kualitas demokrasinya.
***
Dalam kaitan ini ada pertanyaan yang patut direnungkan, adakah sesuatu yang “salah” di negara-negara Muslim, sehingga proses pemantapan demokrasi dan kebebasan di sana terus tersendat? Kalaupun demokrasi mulai berkembang, yang muncul kemudian adalah radikalisme dalam segala bentuknya, terutama agama. Indeks yang ditunjukkan Freedom House bisa menjadi satu indikasi bahwa demokrasi di negara-negara Islam masih mempunyai masalah yang besar.
Mengapa demikian? Dalam kaitan ini ada penjelasan yang baik dari Samuel P Huntington (1991). Di samping faktor ekonomi dan politik, faktor budaya dan tradisi menjadi penghalang paling penting tumbuhnya demokrasi di suatu negara. Budaya dan tradisi masyarakat --menyangkut sikap, nilai, kepercayaan dan pola perilaku-- akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan demokrasi. Suatu budaya masyarakat yang tidak demokratis, baik yang berasal dari kultur maupun pemahaman agama, akan menghambat penyebaran norma-norma demokratis dalam masyarakat, tidak memberi legitimasi pada lembaga-lembaga demokrasi, sehingga menghalangi fungsi-fungsi demokrasi secara baik.
Berkaitan dengan budaya ini, paling tidak ada dua versi. Pertama, versi restriktif, yang menyatakan bahwa hanya budaya Barat yang cocok untuk persemaian demokrasi. Negara-negara yang berbudaya non-Barat tidak akan mampu melaksanakan demokrasi secara baik. Argumentasi ini muncul karena kenyataan bahwa demokrasi modern bermula dari Barat, karenanya sejak awal abad ke-19, negeri demokratis terbesar adalah negeri-negeri Barat. Kedua, versi kurang restriktif yang menyatakan bahwa tidak hanya satu budaya yang secara khusus dapat menopang demokrasi. Kebudayaan Konfusianisme dan Islam yang hidup di Timur tidak menutup kemungkinan dapat dijadikan lahan persemaian demokrasi. Konfusianisme yang pernah dianggap anti-demokrasi dan tidak akan berhasil dalam pembangunan yang kapitalis, namun ternyata menjelang dasawarsa 1980 Konfusinisme mampu mendorong demokrasi dan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa di masyarakat Asia Timur. Ajaran Katolik, dibanding Protestan, juga pernah dituduh sebagai penghalang demokrasi dan ekonomi. Namun pada 1960-an dan 70-an negeri-negeri Katolik menjadi demokratis dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi daripada negeri-negeri Protestan.
Melihat kenyataan tersebut, sejauh dikaitkan dengan ajaran dan tradisi agama, maka demokrasi tidak bisa dinilai secara hitam-putih, “sesuai” dan “tidak sesuai”. Budaya dan tradisi sebagai wadah gagasan, kepercayaan, doktrin, asumsi, pola perilaku dan sebagainya, mempunyai unsur-unsur yang sangat kompleks, karenanya di dalam tradisi dan ajaran itu terdapat unsur-unsur yang “sesuai” dan “tidak sesuai” dengan demokrasi sekaligus. Di samping itu, budaya yang kemudian melahirkan tradisi bukanlah sesuatu yang sudah selesai, tapi selalu dalam proses berubah. Oleh karena itu, sebuah tradisi yang semula diklaim menjadi penghalang demokrasi, pada generasi berikutnya bisa berubah menjadi sebaliknya. Spanyol barangkali contoh yang baik mengenai hal ini. Pada 1950-an budaya Spanyol dilukiskan bersifat tradisional, otoriter, hierarkis dan sangat religius. Namun pada dasawarsa 1970-an sifat-sifat tersebut tidak punya tempat lagi di Spanyol. Karenanya, budaya senantiasa mengalami evolusi dan faktor yang sangat mempengaruhi adalah perkembangan ekonomi. Dengan penjelasan ini jelas bahwa faktor budaya dan tradisi tidak dapat dijadikan sebagai argumentasi permanen untuk menilai tingkat demokrasi suatu negara.
***
Di samping karena faktor demokrasi yang memberi peluang kebebasan mengekspresikan ide, gagasan dan gerakan, munculnya gerakan radikalisme agama bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, kekecewaan terhadap sistem demokrasi yang dinilai sekuler, dimana agama tidak diberi tempat di dalam negara. Agama adalah urusan privat yang tidak boleh dicampuri oleh siapapun, sedang negara urusan publik. Ajaran demokrasi yang menempatkan suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei) dianggap telah mensubordinasi Tuhan. Oleh karena itu, gerakan radikalisme agama biasanya mengambil bentuk pada perjuangan mendirikan negara Islam, negara teokrasi atau teo-demokrasi dalam istilah al-Maududi. Meskipun kelompok radikal kecewa terhadap sistem demokrasi, namun mereka memanfaatkan momentum demokrasi itu memperjuangkan aspirasi politiknya.
Kedua, kekecewaan terhadap kebobrokan sistem sosial yang disebabkan oleh ketidakberdayaan negara untuk mengatur kehidupan masyarakat secara religius. Dalam konteks Islam, radikalisme agama jenis ini biasanya mengambil bentuk pada islamisasi sistem sosial dan masyarakat dengan melakukan kontrol yang ketat terhadap aktifitas sosial yang dianggap maksiat, melanggar agama. Radikalisme jenis ini bisa diekspresikan dalam bentuk perusakan terhadap tempat-tempat maksiat, pelacuran, perjuadian dan sebagainya.
Ketiga, ketidakadilan politik. Radikalisme agama juga bisa muncul sebagai ekspresi perlawanan terhadap sistem politik yang menindas dan tidak adil. Suatu kelompok yang terus menerus ditindas dan diperlakukan tidak adil, maka akan muncul solidaritas internal serta militansi untuk tetap survive. Radikalisme jenis ini biasanya mengambil bentuk pada oposisi atas nama agama terhadap pemerintah.
Dari ketiga hal tersebut, radikalisme agama yang muncul di Indonesia merupakan variasi dan percampuran dari model-model di atas. Dalam sebuah negara demokrasi, radikalisme agama, asal tidak melakukan anarkhisme sosial, harus tetap diberi ruang untuk berekspresi. Oleh karena itu, tugas negara bukan bagaimana membungkam radikalisme tersebut, tapi menyalurkannya melalui institusionalisasi politik secara baik. Dengan demikian, radikalisme agama akan tetap terkontrol dalam bingkai demokrasi.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms