Rabu, 27 April 2011

PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI TENTANG “ISLAM DAN NEGARA” DALAM PERBANDINGAN PENAFSIRANNYA ANTARA T.B. SIMATUPANG DAN EKA DARMAPUTERA DARI PERSPEKTIF KEHIDUPAN BERAGAMA YANG BERDASARKAN PANCASILA


Indonesia yang telah berdiri sekitar 65 tahun telah membawa perjalanan bangsa ini dengan penuh nilai-nilai sejarah. Sejarah tersebut diantaranya, ketika para founding fatrhers mendirikan negara Indonesia tidak hanya didukung oleh organisasi-organisasi sosial dan politik saja, melainkan juga didukung oleh institusi formal yang bernama agama.  Tidak dapat dipungkiri, bangsa Indonesia dapat lahir karena banyaknya perbedaan-perbedaan, salah satunya adalah berbagai macam agama yang ada seperti agama islam, Kristen, budha, dan hindu. Berdirinya negara ini yang dilandasi pancasila memberikan fungsi kepada agama-agama yang ada untuk dapat berperan aktif memperjuangkan nilai-nilai kemerdekaan, kerakyatan, kesatuan dan keadilan. Peran agama-agama tersebut tidak dilenyapkan namun perlu mengadakan kontekstualisasi ajaran-ajarannya yaitu ideologi kebangsaan menjadi semacam konteks yang tidak dapat di tiadakan oleh agama-agama.
Tulisan “Pemikiran Munawir Sjadzali tentang Islam dan Negara dalam perbandingan penafsirannya antara T.B.Simatupang dan Eka Darmaputera dari perspektif kehidupan beragama yang berdasarkan Pancasila” yang di tulis oleh Gunarto, M.Si, M.HI  ini bertujuan untuk menjelaskan relasi agama dan negara di Indonesia yaitu relasi tarik menarik antara faktor-faktor rasional objektif dengan faktor-faktor emosional subjektif. Relasi tersebut dijelaskan dengan menguraikan pemikiran Munawir Sjadzali tentang Islam dan negara kemudian membandingkan tafsiran Simatupang dengan Eka tentang kehidupan beragama di Indonesia.
Pada awal tulisan Gunarto, ia memaparkan mengenai pemikiran Munawir Sjadzali tentang Islam dan negara.   Ada tiga pandangan yang mengajarkan hubungan antara Islam dan negara. Pertama, pandangan yang menekankan Islam sebagai agama yang paling sempurna dan lengkap dengan segala aturan yang mengatur kehidupan manusia, masyarakat maupun kehidupan bernegara. Kedua, pandangan yang memahami islam sebagai agama dalam pengertian barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Nabi Muhammad sebagai rasul yang menjunjung tinggi nilai budi pekerti luhur, tidak dimaksudkan untuk mendirikan atau mengepalai suatu negara. Ketiga, pandangan ini menolak Islam sebagai agama serba lengkap dan terdapat dalam sistem kenegaraan serta menolak pula Islam dalam pengertian barat. Pandangan ini berpendirian bahwa di dalam Islam tidak terdapat sistem kenegaraan melainkan Islam mengajarkan tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Munawir menolak pandangan pertama dan kedua dengan alasan di dalam Al-Quran tidak ditemukan tata politik, pemerintahan yang khas Islami. Namun tetap berkeyakinan bahwa Islam menyajikan suatu tauhid yang daripadanya terpanacar hukum-hukum dan ajaran agama yang mampu dijadikan sumber inspirasi bagi umat Islam untuk bersemangat mentaati ajaran-ajaran Tuhan pada situasi dan kondisi di negara tertentu. Sebaliknya, Munawir menerima pandangan ketiga dengan alasan, di satu sisi menolak anggapan bahwa di dalam Islam terdapat segalanya termasuk sistem politik. Di sisi lain percaya bahwa dalam Islam terdapat seperangkat prinsip dan tata nilai etika bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam Al-Quran memiliki kelenturan dalam pelaksanaan dan penerapannya dengan memperhatikan perbedaan situasi dan kondisi antara satu zaman dengan zaman lainnya.
Dalam perjalanannya, dibutuhkan pencermatan baik secara doktrinal maupun secara historis untuk mengkaji apakah Islam mengajarkan suatu konsep baku tentang sistem kenegaraan. Hasil dari pengkajian tersebut, Munawir menyatakan bahwa tidak ditemukan suatu konsep baku apapun dalam Islam tentang sistem pemerintahan atau negara. Munawir hanya menemukan bahwa dalam sistem pemerintahan atau negara termasuk sistem pemindahan kekuasaan adalah keharusan untuk bermusyawarah sebagai prinsip utama keyakinan Islam.[1] Prinsip utama Islam telah diberlakukan dalam kehidupan bernegara di Indonesia, yaitu musyawarah hingga mufakat dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Melalui musyawarah hingga mufakat tersebut, Islam diyakini memiliki peran yang amat besar di Indonesia karena merupakan pendukung utama ditegakkannya Ideologi Pancasila. Inti dari pemikiran Munawir adalah memaknai Pancasila secara Islami, sehingga pemerintah (negara) dapat berperan sebagai alat bantu dalam diberlakukannya hukum-hukum dan ajaran-ajaran Islam.
Selanjutnya, Gunarto juga mengemukakan perbandingan penafsifan T.B Simatupang dengan Eka Darmaputera mengenai perspektif kehidupan beragama yang berdasarkan Pancasila. Persamaan dari kedua tokoh tersebut mengenai kehidupan beragama adalah sama-sama berkeyakinan  bahwa agama bukanlah sekedar apa yang harus dipercayai melainkan masalah bagaiamana orang mempercayai. Oleh karena itu, gaya beragama menjadi penting guna memahami makna yang sebenarnya bagi para penganutnya. Selain itu, baik Simatupang dan Darmaputera tetap berkeyakinan bahwa pancasila sebagai dasar negara merupakan sesuatu yang sudah menjadi identitas bangsa Indonesia. Artinya bahwa interaksi antara agama dan identitas bangsa menentukan perilaku kehidupan beragama di Indonesia.
Perbedaan dari pernafsiran Simatupang dan Darmaputera terletak pada warna cara berpikir dari keduanya. Simatupang dengan warna berpikiran Ideologis, politis dan pragmatis berkeyakinan bahwa Pancasila tidak perlu lagi dipersoalkan posisisnya sebagai ideologi negara sehingga yang terpenting adalah bagaimana mengamalkan pancasila melalui pembangunan. Agama perlu bersikap kritis, kreatif,positif dan realistis terhadap ideologi  negara karena ideologi  negara dapat dimanipulasi oleh kepentingan kelompok tertentu yang mengatasnamakan negara. Begitu juga sebaliknya, Ideologi negara (Pancasila) harus bersikap positif, kritis, relistis dan kreatif  terhadap agama-agama karena Pancasila mengatur perilaku masing-masing agama sehingga dominasi agama yang satu dapat terhindarkan. Simatupang juga memandang bahwa agama dapat menghancurkan eksistensi negara sebaliknya, negara juga dapat menghancurkan eksistensi agama. Oleh karena itu, perlu sikap kritis, positif, kreatif, dan realistis dari keduanya agar tercapai kestabilan antara agama dan negara. Jadi, penafsiran agama dan negara di tentukan oleh interaksi agama dengan jati dirinya, agama dengan agama lain dalam konteks Indonesia yang sedang berubah, dan interaksi agama dengan ideologi  negara yang berperan sebagai pengayom dan pemberi peran kepada agama-agama selaku lembaga kemasyarakatan.
Berbeda dengan Eka Darmaputera yang memiliki latar belakang sebagai pendeta jemaat GKI kurang menyukai pendekatan model pragmatisme terhadap agama dan Pancasila yang dikemukakan oleh Simatupang karena model tersebut tidak dapat menjawab permasalahan yang sangat  mendasar baik terhadap agama, ideologi  negara, maupun interaksi keduanya. Darmaputera melakukannya dengan pendekatan analisa budaya sehingga dapat mencapai gerak bersama masyarakat Indonesia menyongsong perubahan-perubahan jaman yang akan terjadi. Oleh karena itu, Darmaputera berusaha memilahkan antara negara dan pemerintah. Negara yang diartikan sebagai suatu upaya rasional objektif manusia-manusia Indonesia dalam menentukan jatidirinya karena jatidiri sudah tercantum dalam Pancasila yang terkandung di dalam UUD 1945. Pemerintah di artikan sebagai aktifitas bersama rakyat Indonesia dalam mengejawantahkan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Jadi, agama cenderung dipahami secara ambiguitas yang dapat mendukung kelangsungan hidup tetapi juga dapat mengancam integritas nasional.
Permasalahan yang muncul kemudian adalah agama secara dogmatis mengajarkan perilaku dan konsep berpikir kepada masyarakat Indonesia sehingga yang terjadi di Indonesia, agama telah dibiarkan berintervensi secara langsung dalam urusan-urusan kenegaraan seperti, produk-produk negarayang jelas tidak mengacu dan bersumber pada Pancasila melainkan pada hukum atau aturan agama. Selain itu, diberlakukannya pendekatan proporsional kuantitatif, yaitu pengambilan keputusan negara berdasarkan penimbangan penganut-penganut agama.[2] Menurut pandangan Darmaputera, dua kecenderungan tersebut merupakan sebuah pengkhiantan kepada pancasila karena Pancasila dipahami secara dogmatisme oleh kelompok tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung.
Gunarto dapat memberikan catatan penutup dari tulisannya yaitu bahwa relasi antara agama dan agama dapat didekati dari beberapa sudut, misalnya Munawir melaui pendekatan kontekstualisasi ajaran Islam. Memungkinkan agama memperalat negara hanya sebagai Watchdog untuk keberlangsungan negara. Sedangkan di sisi lain, pemikiran Simatupang dan Darmaputera melihat kegelisahan kelompok agama minoritas yang hidup di negara Pancasila.
Dalam mereview tulisan ini, ditemukan beberapa kekurangan dalam pembahasan, yaitu tidak dipaparkannya pemikiran Munawir secara jelas mengenai ajaran islam yang spesifik terdapat dalam Al-Quran, baik surat dan ayat dalam Al-Quran maupun hadist yang dimaksud.Namun disisi lain, tulisan ini mudah untuk dibaca dan dipahami serta baik untuk dubaca agar dapat memberikan gambaran mengenai fenomena pemikiran tentang islam dalam kehidupan Pancasila.




[1] http//www.google.com, Dalam Gunarto, M.Si, M.HI (Munawir Sjadzali, “Islam Dan Tata Negara, Kita ini Kurang Berani,” Tempo,
(20 Oktober, 1990), 96-97.)
[2]  Dalam tulisan Gunarto, M.Si, M.HI (Media Informasi Kristen, Esok, edisi Mei-Juni 1997, hl. 23.)

0 komentar:

Posting Komentar

Rabu, 27 April 2011

PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI TENTANG “ISLAM DAN NEGARA” DALAM PERBANDINGAN PENAFSIRANNYA ANTARA T.B. SIMATUPANG DAN EKA DARMAPUTERA DARI PERSPEKTIF KEHIDUPAN BERAGAMA YANG BERDASARKAN PANCASILA


Indonesia yang telah berdiri sekitar 65 tahun telah membawa perjalanan bangsa ini dengan penuh nilai-nilai sejarah. Sejarah tersebut diantaranya, ketika para founding fatrhers mendirikan negara Indonesia tidak hanya didukung oleh organisasi-organisasi sosial dan politik saja, melainkan juga didukung oleh institusi formal yang bernama agama.  Tidak dapat dipungkiri, bangsa Indonesia dapat lahir karena banyaknya perbedaan-perbedaan, salah satunya adalah berbagai macam agama yang ada seperti agama islam, Kristen, budha, dan hindu. Berdirinya negara ini yang dilandasi pancasila memberikan fungsi kepada agama-agama yang ada untuk dapat berperan aktif memperjuangkan nilai-nilai kemerdekaan, kerakyatan, kesatuan dan keadilan. Peran agama-agama tersebut tidak dilenyapkan namun perlu mengadakan kontekstualisasi ajaran-ajarannya yaitu ideologi kebangsaan menjadi semacam konteks yang tidak dapat di tiadakan oleh agama-agama.
Tulisan “Pemikiran Munawir Sjadzali tentang Islam dan Negara dalam perbandingan penafsirannya antara T.B.Simatupang dan Eka Darmaputera dari perspektif kehidupan beragama yang berdasarkan Pancasila” yang di tulis oleh Gunarto, M.Si, M.HI  ini bertujuan untuk menjelaskan relasi agama dan negara di Indonesia yaitu relasi tarik menarik antara faktor-faktor rasional objektif dengan faktor-faktor emosional subjektif. Relasi tersebut dijelaskan dengan menguraikan pemikiran Munawir Sjadzali tentang Islam dan negara kemudian membandingkan tafsiran Simatupang dengan Eka tentang kehidupan beragama di Indonesia.
Pada awal tulisan Gunarto, ia memaparkan mengenai pemikiran Munawir Sjadzali tentang Islam dan negara.   Ada tiga pandangan yang mengajarkan hubungan antara Islam dan negara. Pertama, pandangan yang menekankan Islam sebagai agama yang paling sempurna dan lengkap dengan segala aturan yang mengatur kehidupan manusia, masyarakat maupun kehidupan bernegara. Kedua, pandangan yang memahami islam sebagai agama dalam pengertian barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Nabi Muhammad sebagai rasul yang menjunjung tinggi nilai budi pekerti luhur, tidak dimaksudkan untuk mendirikan atau mengepalai suatu negara. Ketiga, pandangan ini menolak Islam sebagai agama serba lengkap dan terdapat dalam sistem kenegaraan serta menolak pula Islam dalam pengertian barat. Pandangan ini berpendirian bahwa di dalam Islam tidak terdapat sistem kenegaraan melainkan Islam mengajarkan tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Munawir menolak pandangan pertama dan kedua dengan alasan di dalam Al-Quran tidak ditemukan tata politik, pemerintahan yang khas Islami. Namun tetap berkeyakinan bahwa Islam menyajikan suatu tauhid yang daripadanya terpanacar hukum-hukum dan ajaran agama yang mampu dijadikan sumber inspirasi bagi umat Islam untuk bersemangat mentaati ajaran-ajaran Tuhan pada situasi dan kondisi di negara tertentu. Sebaliknya, Munawir menerima pandangan ketiga dengan alasan, di satu sisi menolak anggapan bahwa di dalam Islam terdapat segalanya termasuk sistem politik. Di sisi lain percaya bahwa dalam Islam terdapat seperangkat prinsip dan tata nilai etika bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam Al-Quran memiliki kelenturan dalam pelaksanaan dan penerapannya dengan memperhatikan perbedaan situasi dan kondisi antara satu zaman dengan zaman lainnya.
Dalam perjalanannya, dibutuhkan pencermatan baik secara doktrinal maupun secara historis untuk mengkaji apakah Islam mengajarkan suatu konsep baku tentang sistem kenegaraan. Hasil dari pengkajian tersebut, Munawir menyatakan bahwa tidak ditemukan suatu konsep baku apapun dalam Islam tentang sistem pemerintahan atau negara. Munawir hanya menemukan bahwa dalam sistem pemerintahan atau negara termasuk sistem pemindahan kekuasaan adalah keharusan untuk bermusyawarah sebagai prinsip utama keyakinan Islam.[1] Prinsip utama Islam telah diberlakukan dalam kehidupan bernegara di Indonesia, yaitu musyawarah hingga mufakat dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Melalui musyawarah hingga mufakat tersebut, Islam diyakini memiliki peran yang amat besar di Indonesia karena merupakan pendukung utama ditegakkannya Ideologi Pancasila. Inti dari pemikiran Munawir adalah memaknai Pancasila secara Islami, sehingga pemerintah (negara) dapat berperan sebagai alat bantu dalam diberlakukannya hukum-hukum dan ajaran-ajaran Islam.
Selanjutnya, Gunarto juga mengemukakan perbandingan penafsifan T.B Simatupang dengan Eka Darmaputera mengenai perspektif kehidupan beragama yang berdasarkan Pancasila. Persamaan dari kedua tokoh tersebut mengenai kehidupan beragama adalah sama-sama berkeyakinan  bahwa agama bukanlah sekedar apa yang harus dipercayai melainkan masalah bagaiamana orang mempercayai. Oleh karena itu, gaya beragama menjadi penting guna memahami makna yang sebenarnya bagi para penganutnya. Selain itu, baik Simatupang dan Darmaputera tetap berkeyakinan bahwa pancasila sebagai dasar negara merupakan sesuatu yang sudah menjadi identitas bangsa Indonesia. Artinya bahwa interaksi antara agama dan identitas bangsa menentukan perilaku kehidupan beragama di Indonesia.
Perbedaan dari pernafsiran Simatupang dan Darmaputera terletak pada warna cara berpikir dari keduanya. Simatupang dengan warna berpikiran Ideologis, politis dan pragmatis berkeyakinan bahwa Pancasila tidak perlu lagi dipersoalkan posisisnya sebagai ideologi negara sehingga yang terpenting adalah bagaimana mengamalkan pancasila melalui pembangunan. Agama perlu bersikap kritis, kreatif,positif dan realistis terhadap ideologi  negara karena ideologi  negara dapat dimanipulasi oleh kepentingan kelompok tertentu yang mengatasnamakan negara. Begitu juga sebaliknya, Ideologi negara (Pancasila) harus bersikap positif, kritis, relistis dan kreatif  terhadap agama-agama karena Pancasila mengatur perilaku masing-masing agama sehingga dominasi agama yang satu dapat terhindarkan. Simatupang juga memandang bahwa agama dapat menghancurkan eksistensi negara sebaliknya, negara juga dapat menghancurkan eksistensi agama. Oleh karena itu, perlu sikap kritis, positif, kreatif, dan realistis dari keduanya agar tercapai kestabilan antara agama dan negara. Jadi, penafsiran agama dan negara di tentukan oleh interaksi agama dengan jati dirinya, agama dengan agama lain dalam konteks Indonesia yang sedang berubah, dan interaksi agama dengan ideologi  negara yang berperan sebagai pengayom dan pemberi peran kepada agama-agama selaku lembaga kemasyarakatan.
Berbeda dengan Eka Darmaputera yang memiliki latar belakang sebagai pendeta jemaat GKI kurang menyukai pendekatan model pragmatisme terhadap agama dan Pancasila yang dikemukakan oleh Simatupang karena model tersebut tidak dapat menjawab permasalahan yang sangat  mendasar baik terhadap agama, ideologi  negara, maupun interaksi keduanya. Darmaputera melakukannya dengan pendekatan analisa budaya sehingga dapat mencapai gerak bersama masyarakat Indonesia menyongsong perubahan-perubahan jaman yang akan terjadi. Oleh karena itu, Darmaputera berusaha memilahkan antara negara dan pemerintah. Negara yang diartikan sebagai suatu upaya rasional objektif manusia-manusia Indonesia dalam menentukan jatidirinya karena jatidiri sudah tercantum dalam Pancasila yang terkandung di dalam UUD 1945. Pemerintah di artikan sebagai aktifitas bersama rakyat Indonesia dalam mengejawantahkan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Jadi, agama cenderung dipahami secara ambiguitas yang dapat mendukung kelangsungan hidup tetapi juga dapat mengancam integritas nasional.
Permasalahan yang muncul kemudian adalah agama secara dogmatis mengajarkan perilaku dan konsep berpikir kepada masyarakat Indonesia sehingga yang terjadi di Indonesia, agama telah dibiarkan berintervensi secara langsung dalam urusan-urusan kenegaraan seperti, produk-produk negarayang jelas tidak mengacu dan bersumber pada Pancasila melainkan pada hukum atau aturan agama. Selain itu, diberlakukannya pendekatan proporsional kuantitatif, yaitu pengambilan keputusan negara berdasarkan penimbangan penganut-penganut agama.[2] Menurut pandangan Darmaputera, dua kecenderungan tersebut merupakan sebuah pengkhiantan kepada pancasila karena Pancasila dipahami secara dogmatisme oleh kelompok tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung.
Gunarto dapat memberikan catatan penutup dari tulisannya yaitu bahwa relasi antara agama dan agama dapat didekati dari beberapa sudut, misalnya Munawir melaui pendekatan kontekstualisasi ajaran Islam. Memungkinkan agama memperalat negara hanya sebagai Watchdog untuk keberlangsungan negara. Sedangkan di sisi lain, pemikiran Simatupang dan Darmaputera melihat kegelisahan kelompok agama minoritas yang hidup di negara Pancasila.
Dalam mereview tulisan ini, ditemukan beberapa kekurangan dalam pembahasan, yaitu tidak dipaparkannya pemikiran Munawir secara jelas mengenai ajaran islam yang spesifik terdapat dalam Al-Quran, baik surat dan ayat dalam Al-Quran maupun hadist yang dimaksud.Namun disisi lain, tulisan ini mudah untuk dibaca dan dipahami serta baik untuk dubaca agar dapat memberikan gambaran mengenai fenomena pemikiran tentang islam dalam kehidupan Pancasila.




[1] http//www.google.com, Dalam Gunarto, M.Si, M.HI (Munawir Sjadzali, “Islam Dan Tata Negara, Kita ini Kurang Berani,” Tempo,
(20 Oktober, 1990), 96-97.)
[2]  Dalam tulisan Gunarto, M.Si, M.HI (Media Informasi Kristen, Esok, edisi Mei-Juni 1997, hl. 23.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms