Tampilkan postingan dengan label partai politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label partai politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2011

Kebuntuan Komunikasi Politik Pemerintah

Setiap lembaga atau organ bisa memiliki gejala psikologis sebagaimana yang terjadi pada persona, kita bisa menilai kelembagaan atau kepemimpinan dengan terminologi yang sebanding dengan gejala kepribadian tersebut, hal ini terjadi karena kelembagaan atau organ merupakan perpanjangan dari ekspersi dan kepentingan pribadi-pribadi yang membentuknya serta interaksi dengan lingkungan yang mengitarinya. Tentu ada batasan-batasan yang membuat ciri-ciri psikologis individu tak seluruhnya bisa diterapkan dalam terminologi kelembagaan tadi, tetapi setidaknya secara umum bisa menjadi analogi yang cukup efektif.
Lalu bagaimana kita melukiskan kondisi pemerintahan kita saat ini? Dan lebih penting apa yang bisa kita lakukan agar permasalahan psikologis kepemimpinan dan pemerintahan yang tidak sesuai dengan upaya untuk semakin mamajukan bangsa ini bisa kita eliminir, sematara berbagai potensi yang berguna bisa dikembangkan sedemikian rupa sehingga kita bisa menggapai cita-cita bangsa, untuk memiliki kemerdekaan, kemakmuran dan kebahagiaan untuk sebesar besarnya keluarga bangsa ini tercapai dengan upaya yang terarah dan dalam waktu yang telah kita sepakati bersama.
Tanpa menilai baik atau buruk kita ingin mendapatkan hasil diagnosa yang baik untuk menyimpulkan kondisi psikologis atau hambatan psikologis yang dihadapi kepemimpinan politik bangsa ini, sehingga kesimpulan yang kita ambil serta rekomendasi yang diajukan merupakan sebuah catatan yang netral, untuk tidak menimbulkan kerancuan akibat ketersinggunggan atau saling menyalahkan, tetapi dengan diagnosa tadi setidaknya kita memiliki gambaran dan rekomendasi untuk melakukan koreksi sepanjang dipandang perlu, sekaligus mendorong penguatan posistif yang telah ada.
Salah satu gejala yang dapat ditangkap dari kepemimpinan pemerintah saat ini adalah timbulnya masalah komunikasi politik yang buruk, yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam beberapa kasus pemerintah dan juga elit politik tak mampu menangkap apa yang menjadi opini dan preferensi publik terhadap negara. Bahkan banyak pihak menilai bahwa kondisi ini telah sampai pada fenomena kebuntuan komunikasi politik. Kebuntuan komunikasi tersebut bukan hanya terjadi antara pemimpin dengan rakyat, tetapi juga di internal penyelenggara negara sendiri. Misalnya bagaimana perintah dan arahan presiden seringkali menjadi berbeda dalam kenyataan di lapangan dan langkah yang diambil aparatus pemerintah di tingkat pelaksana.
Contoh mutakhir adalah apa yang disampaikan presiden Sby di Kupang pasca penyerbuan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Dengan jelas Presiden menyebutkan bahwa organisasi massa (ormas) anarkis perlu dibubarkan. Kita menangkap saat itu bahwa yang dimaksud dengan ormas anarkis adalah lembaga atau organisasi massa yang berada di belakang aksi-aksi anarkis selama ini. Banyak pihak berasumsi bahwa yang dimaksud organisasi anarkis adalah sebuah organisasi yang mengatasnamakan agama yang telah sering melakukan tindakan anarkis. Konotasi yang dimaksud dalam pernyataan presiden tadi sangat jelas dipahami oleh publik arahnya, bahkan FPI sendiri bereaksi atas pernyataan presiden tadi, sehingga tak ada tafsir lain seharusnya dari pernyataan presiden tadi.
Namun dua minggu pasca pernyataan presiden di NTT tersebut publik dibuat bingung dengan pernyataan dan langkah para pembantu presiden yang malah memutar balikan makna yang sudah jelas, misalnya pernyataan Menteri Agama yang malah lebih menyoroti keberadaan Ahmadiyah dibandingkan dengan apa yang dimaksud presiden dan kemudian diapresiasi oleh publik. Apakah apa yang dilakukan sang menteri telah disampaikan atau dikonsultasikan dengan presiden, atau memang apa yang dilakukan Menag itu yang dimaksud oleh presiden. Jika apa yang disampaikan Menag adalah penjabaran dari pernyataan presiden, maka kita bisa menyimpulkan bahwa presien memang bermasalah dengan kosa kata yang dipilihnya dalam membuat pernyataan, tetapi jika apa yang disampaikan Menag adalah bagian dari otonomi kelembagaanya, maka kita menilai bahwa kabinet Sby adalah kabinet infalid, di mana perintah dari atas tak dapat dieskekusi dengan baik oleh perangkat di bawahnya.
Demikian juga kita bisa menyaksikan apa yang dipertontonkan oleh Menetari Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang menyampaikan kepada publik soal pertemuanya dengan FPI, apakah apa yang dilakukan Mendagri merupakan bagian dari langkah kongkrit atas pernyataan Sby di Kupang atau dalam kerangka lain, jika dalam kerangka apa yang diucapkan Sby, maka kerancuan pikir dan sikap di internal kabinet Sby semakin meperlihatkan centang perentang yang sangat mengkhawatirkan untuk dapat membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Pertanyaan lain juga bisa kita ajukan dalam kapasitas apa FPI diajak berdialog oleh mendagri, serta banyak pertanyaan lain yang tak kalah membuat kita sangat dibingungkan dengan pola komunikasi pemerintahan Sby ini.
Ada sebuah gejala psikologis anak yang mirip dalam beberapa hal dengan kondisi yang demikian yakni gejala autisme, di mana penderita gejala ini akan mengalami disfungsi komunikasi dengan orang dan lingkungan di sekitarnya. Penderita autis akan asik dengan dirinya sendiri, tanpa mampu melakukan komunikasi dengan baik. Pertanyaan kita apakah pola komunikasi pemerintahan saat sudah sedemikian rupa parahnya sehingga mengalami gejala yang mirip dengan autisme, di mana apa yang disampaikan dan dirasakan oleh publik tak dapat direspon dengan baik oleh pemerintah, sementara sistim komunikasi dan kordinasi internal pemerintah sendiri mengalami distorsi sedemikian rupa sehingga sulit untuk bereaksi dengan tepat atas semua masukan dan fenomena yang dihadapi.
Tentu saja menganalisa pola komuniakis politik dan kepemimpinan pemerintahan tak sesederhana kita mendiagnosa sebuah gejala psikologis personal, akan banyak variabel dan faktor lain yang perlu dipertimbangkan sebelum kita membuat kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan. Misalnya saja kita tak bisa menyimpulkan begitu saja gejala buruknya komunikasi antara presiden dengan menterinya ketika kita tahu bahwa sebagian besar meteri merupakan perwakilan kader dari partai-partai koalisi pendukung Sby. Ada pandangan dan kepentingan yang bisa berbeda antara presiden dengan para pembantunya yang kemudian bisa memengaruhi pola komunikasi dan kebijakan yang diambil ti tingkat eksekutor.
Di tingkat parlemen sendiri, kita mendapati bahwa tidak dapat kita mengatakan bahwa koalisi partai pendukung presiden adalah homogen dengan pandanga, sikap dan kepentingan politik yang sama, bahkan beberapa di antaranya secara ideologis sangat berbeda dengan partai pendukung utama pemerintah sendiri. Konstelasi dan kepentingan politik di parlemen bisa saja kemudian menjadi tarik ulur yang tidak mudah disampaikan dan diakses publik yang bisa membebani langkah dan kebijakan yang diambil presiden sendiri. Politik dagang sapi telah lama kita saksikan dalam konstelasi politik parlemen ini yang menggejala sejak awal reformasi. Jika hal ini yang sebenarnya terjadi maka kita juga tak bisa begitu saja menyimpulkan bahwa buruknya komunikasi politik presiden karena adanya gejala autisme politik kepemimpinanya.
Tetapi jika kita coba mengerucutkan pada wilayah yang seharusnya bisa menjadi kendali langsung presiden terhadap bawahanya, yakni lembaga yang langsung berada di bawah presiden tanpa harus ribet memperhatikan tarik ulur dengan pihak lain, misalnya kepolisian dan kejaksaan, sebagai penegak hukum, maka kita juga sulit melihat adanya kepemimpinan dan kebijakan yang kuat dari presiden untuk melaksanakan apa yang dikehendaki presiden, seperti pernyataannya yang akan berdiri di garus depan dalam pemberantasan korupsi, sampai saat ini kita tidak melihat kuatnya kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dalam pelaksanaanya. Apa yang disuguhkan malah semakin menjauhkan kita dari kesimpulan tentang kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Bagaimana perjalanan kasus Century, kasus Lapindo, dan sekarang mafia pajak dan hukum, semakin membuat kita sulit untuk mayakini bahwa pernyataan presiden memang menjadi kebijakan yang kuat di dalam pelaksanaanya. Karena dengan kewenangan yang penuh atas lembaga-lembaga yang langsung beraada sibawah kendalinya dan kuatnya dukungan publik untuk membersihak birokrasi dan pemberantasan korupsi, pemerintah tetap tidak mampu untuk sekadar membuktikan pernyataan sendiri. Sehingga kesimpulan bahwa kendala komunbikasi politik dan kebijakan pemerintah yang tidak mampu melakukan apa yang diucapkanya, bukan karena faktor eksternal semata, tetapi di tingkat internal memang bermasalah.
Pertanyaan-pertanyaan yang menyertai uraian tentang buruknya komunikasi internal dan eksternal kepemimpinan politik presiden Sby semakin banyak yang tidak terjawab, setidaknya beberapa praduga menjadi titik masuk bisa digunakan untuk menjawab pertanyaaan-pertanyaan itu; dianataranya bahwa pertama, Di dalam internal kepemimpinan presiden Sby sendiri memiliki hambatan serius dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak yang relevan sehingga kebuntuan komunikasi menjadi konsekwensi atas masalah tersebut.
Kedua konstelasi politik terutama di internal pembantu dan koalisi pemerintahan Sby sedemikian rupa kompleksnya sehingga pemerintah tersandera oleh konstelasi politik tadi, yang seharusnya disampaikan kapada publik agar publik dapat memahami permasalahany dan mampu memosisikan diri untuk mengantisipasi akibat buruknya komunikasi tadi. Ketiga kita bisa menduga adanya agenda lain yang sedang digagas atau dilakukan pemerintah atau pihak tertentu, yang menggunakan buruknya komunikasi kepemimpinan politik pemerintah untuk agenda yang masih tersembunyi.
Namun apapun yang saat ini terjadi dibalik kebuntukan dan buruknya komuniaki kepemimpinan politk pemerintahan Sby, publik tak bisa menunggu, sehingga keadaan semakin menjadi buruk, harus ada upaya untuk menjembatani dan menanggulangi akibat buruk dari cara kepemimpinan seperti ini, untuk mengurangi tingkat kerusakan yang akan tersu terjadi seiring dengan semakin memburuknya keadaan. Presiden Sby sendiri yang paling berkompeten untuk menjawab semua ini, sesuai dengan mandat besar yang diberikan rakyat melalui pemilu, untuk memimpin Indonesia menghadapi permasalahan yang dihadapi bangsa ini, saat ini dan ke depan.

Sabtu, 11 Juni 2011

Konsepsi Partai Politik dalam Marxisme (Non-Bolshevikisme)

Saat seorang penulis di abad ke-19 menulis tentang “gerakan sosial”, yang mereka maksudkan adalah gerakan buruh dalam berbagai macam manifestasinya[1] —klub-klub politis, serikat-serikat pekerja yang berdasarkan pada hasil produksinya, kooperatif, komuniti-komuniti utopia atau gerakan massa seperti Chartis—sebagaimana, dalam membahas mengenai “pertanyaan sosial”, yang mereka maksud adalah pertanyaan seputar isu buruh, kondisi kelas pekerja industrial. Marx juga menulis mengenai gerakan buruh, atau gerakan pekerja, tetapi ia juga menggunakan terminologi “partai” dalam beberapa bentuknya; bagaimanapun juga, jelas bahwa ia sama sekali tidak membahas, pada intinya, pada tipe modern dari partai politik[2], dan dalam faktanya ia menggunakan terminologi tersebut untuk mendeskripsikan berbagai jenis organisasi yang berbeda[3]. Misalnya, Marx membahas Liga Komunis (di mana ia menjadi anggota dari tahun 1847 hingga 1852) sebagai “partai kami” walaupun makna sebuah partai di sini adalah berarti sebuah klub politis. Dalam konteks yang berbeda, ia dan Engels memandang gerakan Chartis sebagai “partai kaum pekerja pertama di masa modern” dan melihat tradisi-tradisi Chartis sebagai sebuah dasar yang dapat dijadikan pijakan untuk membentuk sebuah partai kelas pekerja di Inggris.
Marx juga berbicara tentang “partai kami” dalam sebuah pengertian yang transendental, sebagaimana Monty Johnston telah catat: “Bagi Marx partai dalam pengertian ini membadani konsepsinya atas ‘misi’ kelas pekerja, mengonsentrasikan dirinya sebagai sebuah ‘kepentingan- kepentingan masyarakat’.” Dari sudut pandang ini, “partai” dan “kelas” jelas menjadi identik; partai adalah sebuah kelas yang terorganisir bagi sebuah perjuangan politis, tahapan tertinggi dari perkembangan “kelas itu sendiri”. Konsepsi ini, bagaimanapun juga, cukup cocok dengan pandangan yang secara umum diekspresikan oleh Marx: katakanlah, perkembangan politis dari kelas pekerja (organisasinya, dalam sebuah artian luas) akan memberi jalan bagi kebangkitan berbagai macam organisasi lain tertentu yang pada ujungnya akan tersatukan dalam identitas kelas itu sendiri, bukan tersatukan oleh partai yang terdisiplinkan dan tersentralisir. Dengan demikian, Komune Paris, yang jelas bukan sebuah pencapaian sebuah partai dalam artian modern, dideskripsikan oleh Marx sebagai “bentuk politik yang pada akhirnya diketemukan, yang bekerja demi emansipasi buruh.”[4] Tema dominan dari seluruh tulisan-tulisan Marx tentang perkembangan politis kelas pekerja adalah bahwa semua hal tersebut akan berakhir dalam pembentukan organisasi-organisa si otonom, mandiri dari partai-partai dan gerakan-gerakan kaum borjuis; tidaklah penting untuk kemudian dikerucutkan dalam pemapanan sebuah organisasi tunggal utama yang akan menentukan perjuangan kelas pekerja secara keseluruhan.
Marx tidak sempat hidup lebih lama untuk melihat perkembangan pesat partai-partai politik massa, sehingga ia juga tidak sempat mengkritisinya, dalam bentuknya yang paling akut, problem dari pemisahan antara partai sebagai sebuah organisasi (yang memiliki kantor pusat, penyandang dana, koran dan jurnal-jurnalnya) dengan sejumlah besar organisasi yang telah dipersatukan oleh kelas sebagai sebuah komuniti atau gerakan sosial yang potensial yang membawa perubahan popular. Apabila dikaji, khususnya SPD (Social Democratic Party) Jerman karena itulah partai politik kelas pekerja modern dalam makna yang kita kenal sekarang, banyak para Marxis telah sampai pada kesimpulan bahwa terdapat sebuah pengkonsentrasian yang tak terelakkan di tingkat kekuasaan teratas, atau “oligarki”, dalam semua organisasi berskala besar, dan sebagai konsekuensinya akan terbagi-bagilah kepentingan antar para pemimpin, pejabat tinggi dan massa yang dikombinasikan untuk membentuk sebuah partai politik modern[5]. Kepentingan pada pejabat tingginya, menurut para Marxis tersebut, akan selalu konservatif, dan dalam sebuah situasi politik tertentu kepentingan- kepentingan mereka akan mendiktekan sebuah kebijakan yang defensif atau bahkan reaksioner, sementara kepentingan- kepentingan kelas pekerja justru menuntut sebuah kebijakan yang tegas dan agresif. Tetapi sebagian besar kaum Marxis justru mendasarkan argumen-argumennya dengan menganalisa apa yang biasa sebut sebagai “inkompetensi massa”, yang dipandang “tak akan mampu mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan dan hasrat untuk kepemimpinannya sangat lemah.” Hal ini terlihat juga dalam konsepsi yang diformulasikan oleh Lenin, melalui sebuah perspektif dan konteks yang berbeda, yang mana juga memapankan sebuah pembedaan yang semakin tebal antara partai dan kelas dengan menekankan bahwa kelas pekerja sendiri tak akan pernah dapat mencapai lebih jauh daripada sekedar “kesadaran serikat buruh” (atau dengan kata lain dapat dijabarkan sebagai kesadaran yang hanya terfokus dan berhenti pada pertanyaan-pertanya an ekonomis yang temporer) dan bahwa sebuah kesadaran revolusioner harus diinjeksikan ke dalam kelas pekerja dari luar kelas tersebut, oleh para teoris Marxis dari sebuah partai. Dengan hal ini, yang diekspresikan oleh Lenin dalam terminologi- terminologi politik praksis, dielaborasikan dalam sebuah argumen filosofis oleh Georg Lukács (jangan dikaburkan dengan George Lucas sang sutradara film Star Wars) sebagai salah satu dari beberapa tema sentral yang telah memecah interpretasi atas Marxisme.
Argumen-argumen yang diajukan oleh Lenin (yang berdasarkan pada kasus keterbelakangan masyarakat Russia saat itu dan kegagalan para revolusioner Eropa pasca 1917) tampaknya justru apabila dikaji menggunakan sejarah jelas keliru, semenjak gerakan kelas pekerja sepanjang sejarah peradaban dan pra-peradaban yang dikenal manusia, telah tiba pada ide-ide sosialis jauh sebelum Marx sendiri menjadi seorang sosialis atau memformulasikan teori-teori sosialnya; argumen-argumen Lenin tersebut juga jelas menjadi tidak konsisten dengan orientasi fundamental dari pemikiran Marx sendiri, sebagaimana juga yang dialami oleh mayoritas Marxis hari ini. Hal-hal tersebut di atas mengajukan sejumlah pertanyaan serius yang sebagian besarnya tidak tereksplorasi dalam karya-karya Marx dan hanya mendapatkan sedikit saja perhatian dari para Marxis setelahnya.
Ada dua buah isu prinsipil berkaitan dengan konsepsi partai politik ini, yang perlu diperhatikan— tetapi lebih seringnya malah diabaikan baik oleh para Marxis setelahnya atau juga mereka yang anti-Marxis, seperti rata-rata anarkis (khususnya para Bakuninis).
Pertama, isu konteks “partai politik” dalam relasi partai sebagai sebuah organisasi terhadap kelas pekerja—problem- problem kepemimpinan, peran elit-elit revolusioner, oligarki dan birokrasi. Pandangan-pandangan Lenin tentang posisi dominan para pemimpin, pejabat tinggi partai dan “inkompetensi massa” sebagian dikarenakan atas perbedaan mencolok dari adukasi dan kultur yang memisahkan para pemimpin dengan anggota-anggota rendahannya dan kelas pekerja secara keseluruhan. Dengan menganalisa SDP, maka tak jarang beberapa Marxis sampai pada kesimpulan bahwa gerakan sosialis sesungguhnya adalah sebuah ideologi yang diekspresikan oleh para intelektual yang tidak puas, dan dengan demikian malah menciptakan sebuah kelas intelektual baru yang mampu mengarahkan dan memerintah—walau para intelektual dalam kelas tersebut terus menerus percaya bahwa masyarakat tanpa kelas tetap masih mungkin tercipta dengan cara tersebut. Tetapi setidaknya, hal tersebut juga mengajukan sebuah argumen baru, bahwa artinya dalam perjalanan menuju emansipasi kelas pekerja diperlukan juga pengembangan edukasi dan kultur popular (mohon jangan dikacaukan sebagai popular-culture atau kultur pop). Nicolai Bukharin, misalnya, mengajukan argumen bahwa “inkompetensi massa” adalah sebuah produk dari kondisi-kondisi teknis dan ekonomis, yang akan lenyap dengan sendirinya dalam sebuah masyarakat sosialis. Dapat dikatakan—melangkah melampaui argumen Bukharin, yang hanya memberi penekanan pada situasi pasca revolusi—bahwa sebuah tingkatan tertentu dari edukasi popular justru harus menjadi sebuah prakondisi bagi sebuah transformasi sosial yang akan menuju pada terciptanya tatanan masyarakat sosialis; dan hal ini beriringan dengan baik dengan ide-ide Marx tentang pentingnya perkembangan sosial dan intelektual dalam sebuah masyarakat kapitalis yang telah maju sebagaimana ia kemukakan dalam Grundrisse[6]. Tetapi toh argumen seperti yang baru saja dipaparkan tidak lantas menyelesaikan problem-problem mengenai struktur organisasi-organisa si berskala besar yang membidani lahirnya elit birokrasi, sebuah kelompok elit yang dominan dan sebuah perbedaan yang tajam di antara para pemimpin dengan anggota rendahannya atau kelas pada keseluruhannya. Hal ini memang oleh Marx dirasa tidak perlu diberi perhatian, tetapi juga karena penyepelean hal-hal seperti inilah maka terjadi pertentangan yang sangat prinsipil dengan kawan seperjuangannya saat itu, Mikhail Bakunin. Dan toh fakta memang menunjukkan demikian, bahwa problem-problem tersebut justru menjadi semakin akut di kemudian hari pasca meninggalnya Marx. Skala dan kompleksitas organisasi-organisa si dalam masyarakat modern yang muncul setelahnya menjadi semakin meningkat dan rumit. Lagipula di sisi lain, berbagai kecenderungan oligarkis dalam partai-partai kelas pekerja juga muncul dalam bentuknya yang baru dan lebih mencolok; fenomena-fenomena seperti inilah yang kini harus dipelajari, walau telah diperingatkan oleh para anarkis pengikut Bakunin jauh sebelumnya, oleh partai-partai kelas pekerja, dan juga karena telah terbukti bahwa partai politik tipe Bolshevik yang menggunakan sistem partai tunggal juga tidak membawa kelas pekerja kemanapun selain pada jurang yang mematikan. Dan karena selama berdekade-dekade Marxisme sendiri telah terdominasi oleh ideologi Bolshevik, nyaris tak ada yang menyadari bahwa baik secara teoritis maupun empiris, Marxisme (-isme yang didasarkan pada karya-karya Marx sebagai teori-teori fundamentalnya) sangat berbeda dengan Marxisme yang kita kenal rata-rata saat ini, yang artinya, juga berbeda dalam banyak hal lainnya (misalnya konsepsi tentang makna “partai politik”).
Isu kedua yang tak kalah penting, yang sebagian besarnya diajukan oleh Lenin, yaitu ide tentang bagaimana kesadaran kelas pekerja dapat dikembangkan, yang terkait dengan relasi antar kelas, doktrin politik, dan teori sosial—dan dalam satu pengertian umum, isunya adalah tentang di mana posisi dan peran para intelektual dalam gerakan kelas pekerja. Sangat kontras dengan pandangan umum seputar Marxisme, Marx sendiri justru telah mengajukan peringatan (walau sedikit) atas pandangan bahwa sebuah partai kelas pekerja haruslah berupa sebuah “partai Marxis”. Telah jelas, bahwa di penghujung hidupnya, secara eksplisit Marx menjauhkan diri dari beberapa upaya pembentukan partai-partai sejenis yang telah disebut di atas, khususnya di Perancis, dengan cara mendeklarasikan diri bahwa ia bukanlah seorang “Marxis”. Teori Marx tentang masyarakat, tentu saja, mempengaruhi kesadaran kelas pekerja dan mampu masuk dengan berbagai cara ke dalam doktrin-doktrin politik kelas pekerja; sebagai sebuah teori, bagaimanapun juga, tujuan prinsipilnya adalah untuk membuka karakteristik alamiah relasi kelas dalam masyarakat kapitalis, untuk menganalisa kecenderungan- kecenderungan ekonomis dan sosial dalam perkembangan kapitalisme, dan untuk memperlihatkan bahwa kelas pekerja adalah sebuah kekuatan politik yang mandiri, yang mau tak mau telah terlibat dalam bentuk masyarakat yang eksis saat ini. Perilaku alamiah jugalah yang akan mendorong setiap kelas pekerja di setiap masyarakat yang berbeda-beda, untuk mengorganisir diri mereka sebagai sebuah organisasi dan gerakan politis, dan bentuk yang akan mengekspresikan oposisinya terhadap kapitalisme dan aspirasinya akan sebuah dunia baru, akan tergantung pada keadaan sekitar mereka, termasuk sejarah dan tradisi kulturalnya. Dan doktrin ini akan merasa perlu untuk melampaui segala macam sains, semenjak doktrin tersebut memeluk sebuah visi imajinatif tentang bentuk masyarakat masa depan.
Marx telah dengan jelas membuat perbedaan antara teori saintifik dan doktrin sosial (ideologi) dalam kritiknya terhadap ekonomi politik; doktrin-doktrin ekonomi borjuis jelas ideologis, dalam artian doktrin tersebut merepresentasikan sebuah gambaran masyarakat kapitalis yang melenceng dan terdistorsikan, tetapi justru di saat yang sama, ekonomi politiknya Adam Smith dan Richardo jelas merupakan sebuah sains teoritis sejati. Perbedaan ini terlihat jelas apabila diamati dalam konteks sejarahnya. Marx melihat bahwa sebuah kelas yang timbul (misalnya, kelas borjuis dalam masyarakat feodal) mampu berkembang melalui representasi para intelektual, sains yang realistis atas masyarakat, di mana pemikiran sosial sebuah kelas yang kemudian dimapankan melalui kekuasaan menjadi lebih ideologis, dibutuhkan bagi kepentingan khusus dan kemakmuran mereka yang duduk di tampuk kekuasaan dan untuk menghindari perubahan sosial yang akan menggulingkan posisi mereka[7]. Dari sudut pandang ini, dapat dikatakan bahwa teori-teori Marx berdiri dalam sebuah relasi yang sama seperti di mana proletariat sebagai sebuah kekuatan ekonomi politik klasik berdiri di hadapan borjuasi. Tetapi lebih jauhnya lagi, ideologi Bolshevik kemudian dapat dilihat sebagai sebuah doktrin dari sebuah kelas baru yang berkuasa, yang mirip dengan apologi atas kapitalisme, sesuatu yang telah dikritik oleh Marx jauh sebelumnya, dalam karya klasiknya tentang kritik ekonomi politik. Tentu saja, dengan melihat dari sudut pandang demikian, maka perkembangan bersejarah ini (partai Bolshevik) bukanlah yang diharapkan oleh Marx. Ia berharap melihat masyarakat sosialis masa depan memiliki karakter rasional dan saintifik sehingga relasi manusia dengan sesama manusia, termasuk dengan alamnya, akan semakin transparan dan beralasan, sementara dengan mengandalkan lingkup pemikiran ideologis, maka pengaruh yang timbul jelas akan terdistoris, yang pada ujungnya hanya akan sepenuhnya menghapus kedua relasi tersebut.
Perlu ditekankan, bahwa walaupun Marx mendiskusikan teori dan ideologi dalam konteks kesejarahannya, toh ia juga memberikan pembedaan yang jelas, absolut serta universal di antara keduanya. Tak diragukan lagi apabila lantas Marx percaya bahwa kemajuan teoritis yang sejati memang mungkin dilakukan dalam masyarakat saintifik, dan ia sendiri telah berkontribusi dalam kemajuan ini melalui penyelidikannya terhadap ekonomi politik—sebuah sains yang mana, sebagaimana yang ia utarakan pada Engels, belum juga berkembang semenjak era Adam Smith dan Richardo hingga ia merasa harus melakukan penyelidikan tersebut. Ada sebuah perbedaan mencolok antara pandangan Marx dengan para interpretator Marxis setelahnya seperti Georg Lukács misalnya. Dalam karyanya yang terkenal, Sejarah dan Kesadaran Kelas, Lukács membuat perbedaan antara teori dan ideologi menjadi kabur, dan teori-teori marxis dipresentasikan sebagian besar dalam bentuk ideologis, dengan sekedar mengidentifikasikan dalam bentuk kesadaran kelas proletariat.
Pemikiran Marx, yang memisahkan (walaupun tetap saling terhubung) antara teori dan ideologi, dan mengaitkan keduanya pada perkembangan kelas-kelas sosial, menghadirkan sejumlah kesulitan yang membutuhkan pembelajaran kritis.
Satu dari berbagai kesulitan tersebut berpusat pada peran kelas sosial sebagai basis prinsipil keberadaan ideologi-ideologi. Dengan demikian perlu juga untuk mendefinisikan terlebih dahulu apa itu ideologi, dan dalam membahas mengenai Marxisme tentu amat sangat perlu untuk memahami definisi ideologi dari kacamata Marx sendiri. Ideologi, dalam pengertian Marx, adalah sejumlah konsepsi yang mana sebuah kelompok sosial menyistematiskan nilai-nilai yang diyakininya. Dengan demikian, tentu terdapat banyak sumber-sumber yang potensial bagi kemunculan sebuah ideologi—kelompok- kelompok berdasarkan etnis dan linguistik, berdasarkan regional tempat mereka tinggal, berdasarkan generasi, berdasarkan afiniti, tradisi, religi dan kultural, termasuk berdasarkan kelas sosial—dan pertanyaan tentang dari mana ideologi itu bermula harus dikaji dengan kajian yang sangat empiris, bukan dengan diskusi konseptual atau refleksi filosofis. Banyak para peneliti atas hal tersebut lantas melihat pentingnya gerakan dan ideologi nasionalis; dan selama pertengahan abad lalu, berbagai ideologi telah berkembang dari berbagai kelompok sosial yang sangat beragam, baik dalam bentuknya maupun dalam keterkaitannya yang sangat longgar dengan latar belakang kelas sosialnya (misalnya untuk tidak menyebutkan semuanya: gerakan mahasiswa, gerakan feminis, gerakan berdasarkan ras). Lebih jauh lagi, dengan demikian dapat diajukan sebuah argumen, bahwa produksi ideologi tampaknya tidak akan berakhir dengan sebuah penciptaan tatanan masyarakat tanpa kelas, sebagaimana justru semakin marak lahirnya kelompok-kelompok yang membangun ideologinya melampaui batas-batas kelas sosial.
Kesulitan lain yang juga timbul adalah mengenai peran para intelektual—para representatif “pemikir” dari sebuah kelas atau kelompok yang, diakui atau tidak, telah mengkonstruksi berbagai teori dan ideologi. Teori politik Marx menggunakan analogi antara muncul dan berkembangnya para borjuis dalam masyarakat feodal dengan muncul dan berkembangnya proletariat dalam masyarakat kapitalis. Perbedaannya, sebagaimana yang juga disadari oleh para intelektual itu sendiri, hanyalah bahwa para intelektual yang merepresentasikan para borjuis adalah para borjuis itu sendiri, yang sebagian besarnya memang berasal dari kalangan borjuis dan berpartisipasi langsung dalam kehidupan sosial kelas borjuis sesuai dengan pemikirannya; sementara para intelektual sosialis—yang mengaku merepresentasikan proletariat—bukanlah proletariat, yang sebagian besar bukan dari kalangan proletariat, memiliki perbedaan mencolok antara kehidupan sosial hariannya dengan aspirasi kelas pekerja yang seharusnya mendasari doktrin sosial yang diklaim selalu diembannya. Hal seperti ini yang lantas juga menjadikan ide Lenin bahwa kesadaran kelas sosialis harus diinjeksikan ke dalam kelas pekerja oleh mereka yang berada di luar kelas tersebut, menjadi masuk akal. Dan tentu saja, dengan melihat hal ini, maka tidak salah apabila lantas dikatakan bahwa sosialisme hanyalah sebuah ideologi yang dikembangkan oleh para intelektual dalam perjuangan mereka meraih dominasi[8].
Referensi
  • Karl Marx dan Friedrich Engels, 2004. The Communist Manifesto. London, Inggris: Penguin.
  • Karl Marx, 2006. Grundrisse. MIA DVD
  • Karl Marx, 2006. The Civil War in France. MIA DVD
  • Tom Bottomore (ed.), 1973. Karl Marx. New Jersey, AS: Prentice-Hall, Inc.
  • Georg Lukács, 1990. History and Class Consciousness. Cambridge, Massachusetts, AS: The MIT Press.
  • Karl Marx, 2006. Grundrisse. MIA DVD
  • Karl Marx, (tanpa tahun). Naskah-Naskah Ekonomi dan Filsafat Tahun 1844. Jakarta: Hasta Mitra.
  • Tom Bottomore (ed.), 1973. Karl Marx. New Jersey, AS: Prentice-Hall, Inc.


Catatan Kaki
  1. Hal ini tak salah lagi adalah sebuah versi dari doktrin Pencerahan yang menitikberatkan pada perkembangan alasan-alasan bagi keberadaan manusia. [^]
  2. Hanya di penghujung hidup Marx lah partai pekerja Jerman mulai mengembangkan beberapa karakteristik partai massa modern, dan sebagian besarnya adalah Engels yang mengamati dan berkomentar mengenai perkembangan ini. [^]
  3. Sayangnya hanya sangat sedikit sekali diskusi yang memberi fokus pada ide-ide Marx tentang karakteristik partai kelas pekerja, sebagian besar karena tentu saja sangat terkenalnya Partai Bolshevik pasca Revolusi 1917 yang dianggap menjadi model universal atas definisi partai bagi kaum Marxis. [^]
  4. Baca The Civil War in France karya Marx yang awalnya dulu dipublikasikan secara anonimus. [^]
  5. Bukti terjelasnya adalah aksi dari para pemimpin SDP yang menarik kebijakan-kebijakan sebelumnya dan lantas mendukung perang—sesuatu karena oleh para Marxis diafirmasikan sebagai terciptanya partai kelas pekerja modern, maka kasus SDP pulalah yang dapat kita anggap sebagai sebuah konfirmasi yang menjadi peringatan bagi partai-partai sosialis (atau komunis) pada masa setelahnya, termasuk di masa depan. [^]
  6. Para teoris Marxis di era selanjutnya seperti Antonio Gramsci dan para Austro-Marxis, memberi penekanan pada pentingnya pengembangan edukasi pekerja dan juga memberi fokus pada pertanyaan-pertanya an kultural. [^]
  7. Ini bukan soalan kesadaran. Marx bahkan telah memperingatkan, bahwa produksi ideologi adalah sebuah proses kultural dan sosial, yang terjadi di luar kesadaran individu-individu bahwa mereka telah mengambil bagian di dalamnya. Dengan demikian, jelas, bahwa hal ini menjawab mengapa tingginya tingkat edukasi yang berhasil diraup melalui bentuk edukasi formal dalam masyarakat kapitalis sebagian besarnya sama sekali tidak berkaitan dengan perkembangan tingkat kesadaran—di sinilah ideologi memainkan perannya. Banyak di antara masyarakat kita menyandang titel tertinggi dalam jenjang edukasi formal, tetapi mereka sama sekali tak mampu memahami mengapa masyarakat menjadi terbentuk seperti sekarang ini. [^]
  8. Dalam perkembangan ke dalam bentuk kapitalisme lanjut, sebuah “kelas baru” atau elit baru telah lahir, yang berisi mereka para ahli dan manajer. Maka tidak heran apabila mereka juga lantas tidak dapat mengafiliasikan diri mereka dengan perjuangan bersejarah proletariat dalam upayanya untuk menciptakan tatanan masyarakat tanpa kelas. [^]

fungsi tugas partai politik

Istilah fungsi, tugas, dan peranan, kadang kala digunakan secara bergantian tanpa peduli perbedaannya. Fungsi adalah kegunaan atau manfaat yang dapat dipetik dari adanya partai politik. Tugas adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh partai politik, dan peranan adalah hasil dari persepsi partai politik terhadap kedudukannya di dalam sistem politik dan harapan warga terhadap peran yang semestinya dimainkan oleh partai politik itu. Dalam uraian di bawah ini, ketiga istilah itu digunakan secara bergantian sekalipun kita sebut secara umum “fungsi” partai politik.[1]

A. Fungsi Partai politik

1. Representasi
2. Rekrutmen dan Pembentukan elit
3. Perumusan tujuan
4. Artikulasi dan agregasi kepentingan
5. Sosialisasi dan mobilisasi politik; dan
6. Pengorganisasian Pemerintah.

1. Fungsi representasi

Representasi kadang dilihat sebagai fungsi utama sebuah partai politik. Representasi menunjukkan kapasitas partai untuk merespon dan mengartikulasikan pandangan-pandangan baik pandangan para anggota maupun para pemilihnya. Dalam bahasa teori sistem, partai politik adalah alat “pemasok” utama yang memastikan bahwa pemerintah akan melaksanakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.

Jelasnya, ini adalah fungsi untuk dilaksanakan sebaik-baiknya di dalam suatu sistem terbuka dan kompetitif yang memaksa partai untuk merespon pilihan-pilihan rakyat. Teoritisi Pilihan-rasional, semisal Anthony Downs (1957) menjelaskan proses ini dengan menyarankan bahwa pasar politik paralel dengan pasar ekonomi, di dalam mana para politisi bertindak yang intinya sebagai wiraswastawan yang memburu suara, berarti bahwa partai bertindak seperti berbisnis.

Kekuasaan, dengan demikian, utamanya terletak pada konsumennya, yakni para pemilih. Tetapi “model ekonomi” ini mendapatkan kritikan dengan dasar bahwa partai itu tidak semata-mata mencari suara tetapi juga “membentuk” atau memobilisasi pendapat umum sebagaimana dia meresponnya, dan bahwa citra para pemilih sebagai orang yang sangat tahu, rasional, dan seperti konsumen yang berorientasi masalah (isu) patut dipertanyakan, dan bahwa bentangan pilihan para pemilih (atau elektorat) seringkali sempit.

2. Pembentukan elit dan rekrutmen

Partai-partai politik dalam semua jenisnya bertanggung jawab menyediakan bagi negara para pemimpin politiknya. Salah satu kekecualian yang jarang ada dalam aturan ini adalah Jenderal de Gaulle, yang menawarkan dirinya untuk memimpin Prancis tahun 1944 sebagai seorang “juru selamat” yang berada di atas semua perbedaan partai-partai. Partai seperti Union for the New Republic (UNR) adalah ciptaannya.

Lebih lazim lagi, politisi mendapatkan jabatan dengan memanfaatkan kedudukan di partainya; kontestan dalam pemilihan presiden biasanya pemimpin puncak partai, sementara di dalam sistem parlementer pemimpin partai terbesar di majelis biasanya menjadi perdana menteri. Kabinet dan pos-pos kementerian lainnya biasanya diisi oleh figur-figur senior partai, meskipun kekecualian dapat ditemukan di dalam sistem presidensial di Amerika Serikat yang dapat menunjuk menteri-menteri dari tokoh-tokoh non-partai.

Di sebagian besar kasus, partai-partai dengan demikian menyediakan basis pelatihan dan pengalaman politik bagi para politisi, melengkapi mereka dengan ketrampilan, pengetahuan, dan pengalaman, dan menawari mereka sejumlah bentuk struktur karir, kecuali orang yang hanya mengharapkan keberuntungan dari partai. Di sisi lain, monopoli partai di dalam pemerintahan mendapatkan kritikan karena para pemimpin politiknya diambil dari tempat yang sangat sempit: tokoh-tokoh senior partai besar. Tetapi, di Amerika Serikat sifat monopoli itu sangat berkurang karena adanya penggunaan luas dari pemilihan di tingat primary, yang mengurangi kendali partai dalam menyeleksi dan menominasikan kandidatnya.

3. Perumusan tujuan

Partai-partai politik secara tradisional merupakan cara melalui mana masyarakat menata tujuan-tujuan kolektif dan, di beberapa kasus, memastikan bahwa hal itu dilaksanakan. Partai-partai memainkan peran ini sebab di dalam proses pemerolehan kekuasaan, mereka merumuskan program pemerintah (melalui konperensi, konvensi, manifesto pemilihan umum, dan sebagainya) dengan suatu pandangan untuk menarik dukungan rakyat.

Hal ini bukan berarti bahwa partai politik adalah satu-satunya sumber inisiatif kebijakan, tetapi partai politik juga berperan mendorong rakyat untuk merumuskan tatanan koheren dari pilihan-pilihan kebijakan yang akan memberi para pemilih suatu pilihan terbaik yang realistik dan tujuan yang dapat dicapai.

Fungsi ini secara sangat jelas dibawakan oleh partai dalam sistem parlementer yang dapat mengklaim membawa amanat untuk melaksanakan kebijakannya jika terpilih untuk berkuasa. Tetapi hal itu juga bisa terjadi di dalam siste presidensial yang biasanya partai-partai non-program semisal dalam kasus partai Republik di Amerika Serikat yang menyerukan “kontrak dengan Amerika!” dalam pemilihan Kongres tahun 1994.

Namun demikian, tendensi de-ideologisasi partai catch-all dan fakta bahwa kampanye pemilihan umum semakin menekankan pada figur dan citra kandidat ketimbang kebijakan dan isu, telah secara umum mereduksi peran partai-partai sebagai perumus kebijakan. Lebih-lebih, program partai biasanya juga mengalami modifikasi oleh adanya tekanan dari rakyat sipil dan kelompok kepentingan, dan juga keadaan domestik dan internasional. Implementasi kebijakan, di sisi lain, biasanya lebih dilaksanakan oleh birokrasi ketimbang partai, kecuali di dalam sistem ekapartai (partai tunggal) seperti di negara-negara komunis ortodoks, di mana partai “berkuasa” mengawasi aparatur negara pada level mana pun.

4. Artikulasi dan agregasi kepentingan

Dalam proses pengembangan tujuan-tujuan kolektif, partai-partai juga membantu mengartikulasikan dan mengagregasikan berbagai kepentingan masyarakat. Memang, partai sering berkembang sebagai kendaraan melalui mana kelompok-kelompok bisnis, buruh, agama, etnik, atau kelompok lainnya, memperluas atau mempertahankan beragam kepentingannya.

Contohnya, Partai Buruh di Inggris, diciptakan oleh gerakan serikat dagang untuk tujuan mendapatkan representasi politik klas pekerja. Partai lain secara efektif memiliki kemampuan untuk merekrut kepentingan dan kelompok tertentu untuk memperluas basis pemilihnya, sebagaimana yang dilakukan partai-partai di Amerika Serikat di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 kepada kelompok-kelompok imigran.

Fakta bahwa partai-partai nasional sedemikian mengartikulasikan tuntutan dari beragam kekuatan memaksa partai-partai itu untuk mengagregasikan kepentingan ini dengan membawanya ke dalam kesatuan kepentingan yang koheren dan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang berlawanan. Partai-partai konstitusional secara jelas dipaksa untuk melakukan hal ini di bawah tekanan kompetisi pemilihan umum, tetapi bahkan partai-partai monopolistik pun mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan melalui hubungan dekatnya dengan negara dan ekonomi, khususnya di dalam sistem ekonomi yang terencana secara terpusat.

Tetapi, bahkan di dalam sistem partai kompetitif pun tidak semua kepentingan diartikulasikan dan apalagi diagregasikan. Kelompok-kelompok kecil, yang relatif miskin dan secara politik tak terorganisir menjadi sangat rentan untuk dikucilkan dari proses artikulasi kepentingan.

5. Sosialisasi dan mobilisasi

Melalui debat dan diskusi internal, dan juga berkampanye serta berkompetisi dalam pemilihan umum, partai-partai menjadi agen penting pendidikan dan sosialisasi politik. Isu-isu yang dipilih oleh partai untuk memusatkan perhatian pada agenda politik tertentu, dan tata nilai serta sikap yang ditunjukkannya menjadi bagian dari budaya politik yang lebih luas. Dalam kasus partai monopolistik, propaganda ideologi “resmi” (misal, Marxisme-Leninisme, Sosialisme Nasional, atau seadar gagasan-gagasan pemimpin karismatik) secara sadar diakui sebagai fungsi yang sentral, jika bukan fungsi utama.

Partai-partai utama dalam sistem kompetitif memainkan peran yang tak kalah pentingnya dalam mendorong kelompok-kelompok untuk bermain dalam koridor aturan main demokrasi, dengan demikian mengerahkan dukungan bagi rezim itu sendiri. Contohnya, kebangkitan partai-partai sosialis di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 merupakan cara yang penting untuk mengintegrasikan klas pekerja ke dalam masyarakat industri.

Namun demikian, kapasitas partai untuk mobilisasi dan sosialisasi kemudian diragukan karena terdapat bukti-bukti di banyak negara adanya para partisan yang keluar dari partai dan semakin tidak menariknya partai-partai pro-sistem konvensional. Masalah yag disandang oleh partai-partai adalah, sampai batas tertentu, mereka sendiri korup, sehingga membuatnya kurang efektif dalam meraih simpati dan gagal menarik perhatian dan perasaan para partisan.

6. Pengorganisasian pemerintah

Sering dilontarkan pendapat yang menyatakan bahwa dalam masyarakat modern yang rumit akan menjadi nirpemerintahan apabila tidak ada partai politik. Pada awalnya partai membantu pembentukan pemerintahan, di dalam sistem parlementer sampai dengan yang dapat disebut sebagai “pemerintahan oleh partai.”

Partai juga memberi pemerintah sebentuk stabilitas dan keberlangsungan, khususnya jika anggota pemerintahan itu diambil dari satu partai dan dengan demikian dipersatukan oleh simpati dan keterikatan bersama. Bahkan jika pemerintah itu dibentuk dari suatu koalisi partai-partai itupun akan membantu persatuan dan persetujuan dari pihak-pihak yang masing-masing berbeda prioritasnya.

Lebih jauh lagi, partai-partai memberi fasilitas bagi kerja sama antara dua cabang utama pemerintahan, yakni majelis (dewan) dan eksekutif. Dalam sistem parlementer, hal ini secara efektif dijamin oleh fakta bahwa pemerintah dibentuk dari partai atau partai-partai yang memiliki kursi mayoritas di majelis (dewan). Tetapi bahkan di dalam sistem presidensial pun, kepala eksekutif dapat memberikan sebentuk pengaruh, jika bukan kendali, melalui daya tarik kebersatuan partai.

Akhirnya, partai-partai menyediakan, setidaknya di dalam sistem yang kompetitif, sumber vital dari oposisi dan kritik, baik di dalam maupun di luar pemerintah. Dan juga dengan memperluas debat politik dan mendidik para pemilih, hal ini membantu memastikan bahwa kebijakan pemerintah akan lebih dapat diawasi dengan baik dan dengan demikian dapat dilaksanakan dengan baik pula.

Senin, 02 Mei 2011

Penyederhanaan Partai dalam Sistem Multi Partai: Tidak Konsisten


1.     Pendahuluan Paska reformasi, sistem demokrasi di Indonesia memasuki era baru khususnya dengan munculnya sistem multipartai dalam pemilu di Indonesia. Hal ini terlihat dari kehadiran partai politik dalam pemilu tahun 1999 sebanyak 48 partai politik yang mengikuti pemilu. Jumlah partai yang mengikuti pemilu ini jauh berbeda dengan masa Orde Baru yang hanya 3 pihak yang ikut pemilu yaitu Golongan Karya, Partai persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Sistem multipartai ini dimaksudkan untuk menjamin semua partai politik dapat berpartisipasi dalam demokrasi. Sistem multipartai ini diimbangi dengan adanya pembatasan jumlah partai politik yang dapat mengikuti pemilu berikutnya dengan  adanya mekanisme electoral threshold (ET).  Dalam pemilu Tahun 1999, partai-partai politik yang tidak memenuhi jumlah kursi 2% di Parlemen tidak dapat mengikuti pemilu tahun 2004. Ketentuan pembatasan peserta pemilu kemudian berlanjut dengan peningkatan 3%  jumlah kursi di parlemen untuk dapat mengikuti pemilu tahun 2009 sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.[1]
Pembatasan dengan ET ini kemudian dianggap sebagai cara untuk mengeliminasi partai-partai yang sesungguhnya tidak diinginkan kehadirannya, dan di Indonesia threshold menjadi bentuk pembatasan untuk mengikuti pemilu berikutnya bagi partai yang ikut pemilu yang tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah partai politik. Akibatnya, partai-partai politik yang tidak memenuhi ET tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya. Kondisi ini memunculkan gugatan bahwa mekanisme ET melanggar kontitusi yaitu UUD 1945 yang pada akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).[2]  
Pada tahun 2008, pemerintah dan DPR membahas revisi UU Pemilu yang menghasilkan UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU ini juga masih memberikan batasan bagi partai politik untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya dengan parliamentary threshold (PT). Demikian pula dalam pengaturan tentang partai politik yang dapat mengikuti pemilu tahun 2009, secara garis besar sama dengan ide penyederhanaan partai politik. Namun, dalam aturan peralihannya di pasal 316 huruf (d) terdapat ketentuan bahwa partai politik peserta pemilu 2004 yang tidak memenuhi 3% ET dapat mengikuti pemilu tahun 2009 asal mempunyai satu kursi di DPR. Ketentuan tersebut berarti bahwa partai politik yang hanya mempunyai 1 (satu) kursi di DPR pun bisa langsung ikut pemilu tahun 2009. Pasal 316 (d) inilah yang bisa dianggap tidak menunjukkan suatu konsistensi sikap atas kebijakan penyederhanan partai politik peserta pemilu melalui ET.
Tulisan ini akan menguraikan tentang ketentuan ET dalam sistem multi partai di Indonesia, khususnya dalam melihat konsistensi kebijakan penyederhanaan partai politik dalam peraturan perudang-undangan dan perlindungan terhadap partai politik dalam konstitusi. Tulisan disusun berdasarkan analisis sejumlah UU terkait dengan Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 16/PUU-V/2007.

2.     Electoral Threshold Merupakan Legal Policy  
Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menegaskan posisi penting partai politik yakni “peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik”. Demikian pula dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Namun demikian, masih diperlukan UU untuk mengatur tentang pemilu sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “tatacara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dengan UU” dan pasal 22E ayat (6) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan UU”.  
Berdasarkan konstruksi dalam UUD 1945 tersebut, kedudukan partai politik  dan sistem pemilu kemudian dikuatkan dalam sejumlah undang-undang, diantara UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.  Dalam UU tersebut, juga diatur ketentuan pembatasan partai politik untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya (tahun 2009) dengan ketentuan sebagaimana pasal 9:
(1) Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus:
a.       memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR; b.       memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau c.        memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila:
a.       bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b.       bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau c.        bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.
Ketentuan dalam pasal 9 UU No. 12 Tahun 2003 itulah yang kemudian digunakan sebagai acuan untuk menentukan peserta pemilu tahun 2009 mendatang. Hasil persolehan suara pemilu tahun 2004, dari 24 partai politik yang ikut pemilu hanya 7 partai politik yang memenuhi ketentuan 3% dan dapat lolos secara langsung mengikuti pemilu 2009, sementara sisanya 17 partai politik tidak dapat mengikuti pemilu tahun 2009 kecuali bergabung dengan partai lain untuk memenuhi syarat 3%.[3]
Hasil pemilu tahun 2004 tersebut ternyata tidak cukup memuaskan partai-partai kecil yang tidak memenuhi 3% persen jumlah kursi di DPR RI dan kemudian mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2003 ke MK.[4] Para pemohon ini mendalilkan bahwa ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 tahun 2003 bertentangan UUD 1945 khususnya terkait dengan hak asasi manusia yakni pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan (3), pasal 28E ayat (3), pasal 28F, pasal 28H ayat (2) dan pasal 28I ayat (2).
Permohon untuk menguji pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 tahun 2003 tersebut sejatinya merupakan pengujian terhadap ketentuan electoral threshold, atau bisa dikatakana bahwa berdasarkan para pemohon ketentuan mengenai electoral threshold tersebut telah melanggar hak konstitusional para pemohon. MK pada akhirnya tidak mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945.  MK berpendapat bahwa karena pasal tersebut hanya memuat tentang persyaratan obyektif kepada semua parpol tanpa kecuali apabila ingin mengikuti pemilu berikutnya dan tidak mengurangi kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
MK juga menyatakan bahwa persyaratan untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya berlaku untuk semua partai politik setelah melewati kompetisi secara demokratis melalui pemilu. Terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan ET yang menjadi syarat untuk ikut pemilu berikutnya tergantung dari partai politik yang bersangkutan dan dukungan dari pemilih, bukan kesalahan undang-undangnya.
Kebijakan ET sebetulnya merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang dan kebijakan hukum demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena UUD 1945 nyatanya memberikan mandat bebas kepada pembentuk UU untuk mengaturnya, termasuk mengenai persyaratan untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya dengan ketentuan ET. MK menambahkan bahwa kebijakan hukum (legal policy) di bidang kepartaian dan pemilu tersebut bersifat objektif, dalam arti sebagai seleksi alamiah dan demokratis untuk menyederhanakan sistem multi partai yang hidup kembali di Indonesia di era refomasi.
Dari berbagai pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tidak mempengaruhi hak untuk berserikat dan berkumpul, termasuk hak untuk mendirikan partai politik, serta tidak ada unsur yang bersifat diskriminatif sehingga ketentuan dalam pasal tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.[5] Berdasarkan putusan MK, telah jelas bahwa ketentuan pambatasan partai politik untuk mengikuti pemilu bukanlah pelanggaran terhadap konstitusi. Partai-partai politik yang tidak memenuhi ET 3% kemudian mulai melakukan upaya-upaya untuk dapat mengikuti pemilu tahun 2009 dengan menggabungkan diri ataupun membentuk partai baru.

3.     Ketidakkonsistenan dalam UU No. 10 Tahun 2008
Ketentuan mengenai ET untuk dapat mengikuti pemilu tahun 2009 mendatang pada awalnya diasumsikan akan diatur dengan subtansi yang sama dengan pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 tahun 2003 dalam UU pemilu yang direvisi. Hal ini tercermin dalam serangkaian dokumen tentang persiapan untuk revisi UU No. 12 tahun 2003 misalnya Naskah Akademis maupun RUU penyempurnaan UU Pemilu. Demikian pula dengan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) saat pembahasan RUU Pemilu di DPR. 
Berdasarkan Naskah Akademik RUU Pemilu versi Pemerintah, penyempurnaan UU No. 12 tahun 2003 pada prinsipnya ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara pendalaman demokrasi (deepening democracy) dengan pengembangan kepemimpinan yang efektif (effective governance). Agar tercapai  keseimbangan antara pendalaman demokrasi (deepening democracy) dengan pengembangan kepemimpinan yang efektif (effective governance) harus dilakukan langkah-langkah regulasi yang salah satunya adalah melakukan penyederhanaan jumlah pelaku. Kebutuhan untuk menyederhanakan jumlah pelaku adalah sangat penting sehingg ide tentang penyederhaan jumlah pelaku inilah yang kemudian diangkat dalam penyempurnaan UU No. 12 tahun 2003, yang antara lain diwujudkan dalam penentuan batasan threshold bagi partai politik untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Melalui penciutan peserta Pemilu secara wajar dan rasional, diharapkan pula isu-isu yang diusung oleh partai politik dalam pemilihan umum nasional adalah betul-betul isu nasional yang terpilih dan berbobot untuk ditangani lembaga perwakilan rakyat dan pemerintah tingkat nasional.
Cakupan penyempurnaan UU No. 12 tahun 2003 salah satu agendanya adalah pengetatan persyaratan bagi partai peserta Pemilu legislatif dalam rangka mengkondisikan sistem multipartai sederhana. Ruang lingkup agenda pengetatan persyaratan peserta Pemilu yang dapat dilakukan adalah:
  1. Memberlakukan persyaratan partai peserta Pemilu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sebelum Pemilu diselenggarakan. Persyaratan ini diperlukan agar tersedia cukup waktu bagi calon partai peserta Pemilu memperluas jaringan organisasi serta dikenal oleh masyarakat;
  2. Mempertahankan persyaratan electoral threshold (ET) bagi partai peserta Pemilu legisatif berikutnya yang ditingkatkan secara bertahap, dari 3 (tiga) persen untuk Pemilu tahun 1999 menjadi 5 (lima) persen untuk Pemilu 2014. Persyaratan ET 2 (dua) persen pada Pemilu 2004 memang berhasil mengurangi jumlah partai peserta Pemilu dari 48 partai peserta Pemilu 1999 menjadi separohnya (24 partai) pada Pemilu berikutnya. Persyaratan ET 3 persen untuk Pemilu 2009 dan ET 5 persen untuk Pemilu 2014 diharapkan dapat mengurangi jumlah partai peserta Pemilu secara lebih signifikan lagi;
  3. Partai politik yang tidak lolos ET 3 persen dapat bergabung dengan partai yang lolos ET dan meleburkan diri, atau bergabung dengan partai-partai yang tidak lolos ET 3 % sehingga memenuhi ET 3%, kedua metode dimaksud sebagaimana dimaksud telah diatur dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
  4. Menetapkan jumlah minimal anggota partai terdaftar sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (satu permil) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota).
Dalam Naskah Akademis RUU tersebut juga dinyatakan adanya kesadaran bahwa terdapat berbagai problematika UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD yang salah satunya adalah persyaratan electoral threshold tidak diterapkan secara konsisten. Walaupun jumlah partai peserta Pemilu berkurang, namun UU No. 12 tahun 2003 kurang dapat mendorong terjadinya pembatasan partai-partai yang memperoleh kursi di parlemen, sehingga kebutuhan akan hadirnya partai mayoritas tidak terjadi. Oleh karenanya, dalam RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD salah satu materi penting yang diatur adalah partai politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu ditingkatkan menjadi memiliki kepengurusan lengkap di seluruh jumlah provinsi, dan memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di tiap provinsi. Sedangkan persyaratan khusus berupa perolehan kursi bagi partai politik yang pernah mengikuti Pemilu sebelumnya berupa perolehan sekurang-kurangnya 5 % (lima perseratus) jumlah kursi DPR, perolehan sekurang-kurangnya 5 % (lima perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia, dan perolehan sekurang-kurangnya 5 % (lima perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Partai politik peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh kurang dari 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh kurang dari 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang tersebar paling sedikit di 50% (lima puluh perseratus) jumlah provinsi dan di 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, tidak boleh ikut dalam Pemilu berikutnya kecuali bergabung dengan partai politik lain. Apabila partai politik bergabung dengan partai politik lain dilakukan dengan cara:
  1. bergabung dengan partai politik peserta Pemilu tahun 2004;
  2. bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan perolehan kursi pada Pemilutahun 2004 dengan menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung; atau
  3. bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan perolehan kursi pada Pemilu tahun 2004 dengan menggunakan nama dan tanda gambar baru.[6]
Pandangan dan paradigma tentang penyederhanaan partai politik yang mengikuti pemilu tersebut sejalan dengan pasal-pasal mengenai peserta Pemilu dalam RUU Pemilu versi Pemerintah yang tercantum dalam BAB XXI Ketentuan Peralihan dalam pasal 286 dan pasal 287.[7]
Pasal 286
Partai politik peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh 3% (tiga perseratus) atau lebih dari jumlah kursi DPR atau memperoleh paling sedikit 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang tersebar paling sedikit di 50% (lima puluh perseratus) jumlah provinsi dan di 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.
Pasal 287
(1)       Partai politik peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh kurang dari 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh kurang dari 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang tersebar paling sedikit di 50% (lima puluh perseratus) jumlah provinsi dan di 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, tidak boleh ikut dalam Pemilu berikutnya kecuali bergabung dengan partai politik lain.
(2)       Bergabung dengan partai politik lain dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a.       bergabung dengan partai politik peserta Pemilu tahun 2004 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 286;b.       bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, dengan menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung; c.        bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, dengan menggunakan nama dan tanda gambar baru.

Berdasarkan dua dokumen yaitu Naskah Akademis dan RUU, paradigma dan kebijakan penyederhaan partai politik peserta Pemilihan Umum melalui threshold telah konsisten dengan upaya untuk mencapai keseimbangan antara pendalaman demokrasi (deepening democracy) dengan pengembangan kepemimpinan yang efektif (effective governance) dan sesuai dengan kesadaran bahwa UU No. 12 tahun 2003 tidak dapat berlaku secara konsisten sehingga perlu disempurnakan. Hal ini telah pula sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 16/PUU/V/2007.
Bahwa sampai dengan pembahasan di DPR, Rumusan pasal 286 dan 287 RUU Pemilihan Umum tetap menjadi pembahasan yang terlihat dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap RUU Pemilu.[8] Bahkan sampai dengan tahap-tahap akhir pembahasan RUU Pemilihan Umum, rumusan dalam pasal 286 dan 287 RUU Pemilihan Umum secara subtansi masih sama dengan pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 tahun 2003.
Namun kemudian daalam pengesahan RUU Pemilihan Umum menjadi UU Pemilihan Umum (yang menjadi UU No. 10 Tahun 2008) muncul ketentuan baru tentang dibolehkannya partai peserta Pemilihan Umum 2004 yang tidak memenuhi threshold sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilihan Umum namun mempunyai kursi di DPR dapat langsung mengikuti Pemilihan Umum 2009 tanpa harus 1) bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang memenuhi ketentuan, atau 2) bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau 3) bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 315 dan 316 UU No. 10 Tahun 2008.
Pasal 315
Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurangkurangnya di 1/2 (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.
Pasal 316
Partai Politik Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan:
a.       bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315; atau b.       bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau c.        bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau d.       memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau e.        memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. 

Kemunculan pasal 316 huruf (d) dalam UU No. 10 Tahun 2008 tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsep penyederhanaan partai politik yang dapat mengikuti pemilu (khususnya tahun 2009). Ketentuan ini justru mereduksi konsep penyederhanaan partai yang akan diupayakan di Indonesia. Akibatnya, peserta Pemilihan Umum tahun 2009 tidak akan sesuai dengan yang diharapkan karena dibuka kemungkinan adanya partai politik yang dapat mengikuti Pemilihan Umum tahun 2009 meskipun tanpa memenuhi threshold. Hal ini tercermin dari kondisi awal bahwa berdasarkan hasil pemilu tahun 2004 yang seharusnya hanya 7 partai politik yang dapat mengikuti pemilu 2009 secara langsung menjadi 16 partai politik.[9] 
Ketentuan sebagaimana dalam pasal 316 huruf (d) UU No. 10 tahun 2008 ini kemudian memunculkan banyak kritikan yang pada pokoknya menunjukkan bahwa tidak ada konsistensi mengenai konsep penyederhanaan partai peserta pemilu.[10] Bahkan ketentuan tersebut dianggap pula sebagai sebuah kemunduran dalam demokrasi dan merusak tatanan sistem pemilu.[11] Bahkan ketentuan tersebut juga dianggap merupakan ketentuan yang memberikan perlakukan yang berbeda (diskriminatif) terhadap partai politik perserta pemilu tahun 2004 yang tidak mempunyai kursi di DPR, meskipun mendapatkan suara yang signifikan dan bahkan melebihi jumlah suara beberapa partai yang punya kursi di DPR.[12]

4.     Penutup
Sistem multi partai dalam pemilu di Indonesia telah berkonsekuensi membludaknya partai politik yang ingin mengikuti pemilu. Hal ini wajar karena paska reformasi telah terbuka peluang untuk pendirian partai-partai politik baru diluar 3 partai politik yang hidup pada era Orde Baru. Namun demikian, pembatasan partai politik peserta pemilu memang perlu dilakukan untuk memperkuat dan memperdalam demokrasi. Pembatasan inipun bukan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. 
UU No. 10 tahun 2008 dengan aturan peralihan pasal 316 huruf (d) justru kembali mundur dengan ketentuan memberikan peluang partai politik yang tidak memenuhi threshold namun punyai kursi di DPR langsung ikut pemilu tahun 2009. Ketentuan tersebut kembali meneguhkan sikap partai-partai politik di DPR yang lebih mendahulukan kepentingan partainya daripada kepentingan untuk penguatan sistem pemilu di Indonesia. Akibatnya, cita-cita untuk adanya keseimbangan antara pendalaman demokrasi (deepening democracy) dengan pengembangan kepemimpinan yang efektif (effective governance) dengan cara melakukan penyederhanaan jumlah peserta pemilu tidak tercapai.
Kedepan, semua partai politik harus konsisten dengan regulasi yang dibuat dan tidak merubah kembali tujuan dilakukannya penyederhanaan jumlah peserta pemilu. Jika tidak, apalagi dengan terus menerus merubah aturan main pemilu yang hanya ditujukan untuk kepentingan sesaat maka akan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Penulis: Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Terlibat dalam berbagai koalisi NGO dan juga dalam penyusunan beberapa Naskah Akademis dan RUU Versi Masyarakat. Saat ini bekerja di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai Direktur Riset dan Pengembangan.
[Jurnal Legislasi, Vol 5 No. 1]

[1] Lihat pasal 9 UU No. No. 12 Tahun 2003.
[2] Lihat Permohonan Judicial Review 17 Partai Politik di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 16/PUU-V/2007.
[3] Lihat Perolehan suara dan kursi Partai di DPR RI pada pemilu 1999/2004. 7 (tujuh) partai politik yang memanuhi 3% adalah Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.
[4] Para pemohon ini terdiri dari 13 Parpol yakni PPD, PPIB, PBR, PDS, PBB, PKPI, PPDK, PNBK, Partai Pelopor, PPDI, PBSD, PSI, dan PKPB.
[5] Lihat Putusan MK Perkara No. No. 16/PUU-V/2007, hal. 83.
[6] Lihat Naskah Akademis RUU tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (8 Mei 2007).
[7] Lihat RUU Pemilu versi pemerintah.
[8] Lihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Buku Keempat.
[9] Partai-partai yang langsung dapat mengikuti pemilu tahun 2009 meskipun tidak memenuhi 3% kursi di DPR adalah PBB, PBR, PDS, PKPB, PKPI, PPDK, PNI Marhaenisme, partai Pelopor,  dan PPDI.
[10] Media Indonesia, 1 Maret 2008; 18:29. Penghapusan ET Sebuah Kemunduran Berdemokrasi. Lihat juga Okezone. Selasa, 4 Maret 2008; 00:35 WIB. UU Pemilu 2008 Kemunduran dari UU Pemililu  2003.
[11] Suara Karya, Electoral Threshold Aturan Peralihan, Tragedi Politik, 6 Maret 2008
[12] Lihat Permohonan Judicial Review 5 partai politik ke MK terhadap ketentuan pasal 316 huruf (d) UU No. 10 Tahun 2008.

DAFTAR BACAAN
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang  No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Permohonan Judicial Review 17 Partai Politik di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 16/PUU-V/2007.
Permohonan Judicial Review 5 partai politik ke MK terhadap ketentuan pasal 316 huruf (d) UU No. 10 Tahun 2008.
Perolehan suara dan kursi Partai di DPR RI pada pemilu 1999/2004.
Putusan MK Perkara No. No. 16/PUU-V/2007.
Naskah Akademis RUU tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (8 Mei 2007).
Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Buku Keempat.
Media Indonesia, 1 Maret 2008; 18:29. Penghapusan ET Sebuah Kemunduran Berdemokrasi.
Okezone. Selasa, 4 Maret 2008; 00:35 WIB. UU Pemilu 2008 Kemunduran dari UU Pemililu  2003.
Suara Karya, Electoral Threshold Aturan Peralihan, Tragedi Politik, 6 Maret 2008

SISTEM MULTI PARTAI

Bergulirnya era reformasi semenjak 1998 telah membuka kran demokrasi yang selama ini terkungkung, kebebasan mengemukakan pendapat, berserikat termasuk didalamnya pembentukan partai politik dan membentuk partai politik menjadi sesuatu yang tidak dapat di bendung lagi saat itu. Sejak saat itulah partai politik bermunculan bagai jamu dimusim hujan. Habibie yang menggantikan soeharto sejak lengser dari kursi kepresidenan mempunyai jasa dan peranan dalam menumbuhkembakan sistem kepartaian di indonesia, di masa pemerintahan habibielah adanya kebebasan untuk membentuk partai politik yang begitu mudah, dan pemerintahan ini pula yang mengemban tugas untuk melaksanakan pemilu transisi setelah lengsernya soeharto.
Pemilu yang di selenggarakan pada tahun 1999 di ikuti oleh sekitar 48 partai politik dan pemilu ini di laim sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah pemilu di indonesia
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998 membawa implikasi pada munculnya partai-partai dengan aliran politik masing-masing, termasuk partai agama
Masa Jeda Demokrasi (1955-1971)
Oleh Us Tiarsa R.
SELEPAS Pemilu 1955 para politisi Indonesia menaruh harapan besar, Indonesia akan menjadi negara demokrasi yang liberalistik. Pemilu dengan sistem multi-partai dan dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, aman, dan tertib merupakan titik awal kebebasan berpolitik. Ada keinginan sebagian masyarakat pada perjalanan demokrasi itu terjadi sublimasi kepartaian. Dari multi-partai tanpa batas ke multi-partai terbatas.
Keinginan itu muncul dari rasa khawatir sebagian masyarakat, terutama kaum birokrat. Mereka berasumsi sistem multi-partai hanya akan melebarkan jurang ketidaksepahaman. Akibatnya bangsa Indonesia akan terus didera konflik internal. Padahal kita membutuhkan kekompakan. Sebagai negara yang baru saja merdeka (lima tahun setelah penyerahan kedaulatan) akan mengalami kehancuran bila belum apa-apa sudah terjadi konflik politik.
Kenyataannya memang demikian, paling tidak menurut kacamata pemerintah. Konstituante hasil Pemilu 1955 selama empat tahun tidak menghasilkan apa-apa. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Soekarno, mengecam kinerja Konstituante yang dinilainya sangat lamban akibat perbedaan yang sangat tajam antar-anggota dan antar-fraksi. Karena itu Konstituante harus dibubarkan.
Dekrit Presiden 1959 tentang pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945, membuyarkan semua harapan kaum politisi. Menurut para anggota Konstituante, Dekrit Presiden merupakan senjata pamungkas pemerintah yang tanpa ampun menghancurkan sendi-sendi demokrasi dan merupakan titik balik dari perjuangan menegakkan demokrasi liberalistik di Indonesia.
Pendapat yang berlawanan dengan Dekrit Presiden itu tetap tumbuh menjadi kekuatan politik yang laten. Namun sebagian besar rakyat menyambut baik keputusan Bung Karno itu. Lahan untuk tumbuhnya paham demokrasi sosialistik menjadi terbuka lebar. Perlawanan terhadap liberalisme semakin kuat. Apalagi setelah adanya pencanangan "Perang terhadap Amerika dan Sekutunya". Arah politik pemerintahan Indonesia semakin jelas menuju ke arah sosialisme. Kaum politisi yang mengusung paham liberalisme semakin tersingkir bahkan banyak pemimpinnya yang dikucilkan
Penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik (good governance) menjadi agenda utama di Indonesia dewasa ini. Menarik bahwa penentuan agenda ini didahului oleh krisis finansial (1997) yang meluas menjadi krisis ekonomi. Krisis tersebut telah mendorong arus balik yang luas yang menuntut perbaikan ekonomi negara, penciptaan good corporate governance di sektor swasta, dan perbaikan pemerintahan negara.
Seperti dialami bersama, bangsa Indonesia memulai semua itu dengan mendesak suksesi kepemimpinan nasional dari Presiden Soeharto ke Presiden Habibie (1998).
Tentu saja, suksesi tidak cukup sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat. Reformasi politik akhirnya melebar: berkembangnya sistem multi partai, penyelenggaraan pemilihan umum oleh lembaga yang independen (1999), pembentukan lembaga perwakilan yang lebih representatif dan lebih berdaya dalam mengawasi pemerintah (eksekutif), pengurangan dan bahkan penghilangan intervensi militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan di luar bidang mereka, peningkatan profesionalisme dan independensi lembaga peradilan, dan lain-lain.

Pendek kata, berbagai pihak (atau sektor) yang terlibat dalam keseluruhan dinamika governance menerima sorotan dan harus diperbaiki, pihak-pihak itu bukan hanya negara (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) melainkan juga pihak swasta dan masyarakat sipil (civil society). Yang terakhir dituntut meningkatkan perannya dalam rangka mengembangkan demokratisasi dan akuntabilitas pemerintahan negara.
Namun governance reform yang kini terpusat pada pihak eksekutif dan administrasi negara, tidak dapat dihindari. Berbagai faktor telah menyebabkannya. Konstitusi Indonesia termasuk a heavy-executive constitution, yang memberikan kekuasaan besar kepada presiden. Peran pemerintah selama 30-an tahun terakhir juga begitu dominan dalam berbagai aspek kehidupan. Dominasi ini telah didukung secara sistematis melalui peran birokrasi yang tidak netral-politik karena menganut monoloyalitas kepada Golkar, sistem kepartaian dominan (dominant party system), dan militer.

Dengan pemerintahan negara yang elitis, sedangkan masyarakat sipil masih lemah atau bahkan dibungkam, pemerintah memainkan peran yang strategis di bidang politik, sosial dan ekonomi. Eksekutifpun semakin independen, karena anggaran negara banyak didukung oleh hutang luar negeri. Maka dapat dimengerti bahwa independensi pemerintah tersebut juga merambah ke dunia usaha dan menghasilkan pengusaha pemburu rente (rent-seekers).
Tuntutan reformasi yang dirumuskan dalam slogan anti korupsi, kolusi dan nepotisme menggambarkan kebobrokan sistem pemerintahan negara yang didominasi oleh pemerintah, dengan aktor-aktor utama tersebut di muka, dan dalam sektor swasta yang seharusnya mandiri dan bebas dari intervensi pemerintah. Maka, reformasi pemerintahan negara (governance reform) yang terfokus pada pihak eksekutif dan administrasi negara merupakan salah satu jalur strategis bagi tercapainya good governance. Untuk itu terdapat berbagai strategi pencapaiannya.

Pertama, usaha telah dijalankan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratik dan legitimate. Perkembangan sistem multi partai menjadi saluran bagi masyarakat untuk mendirikan asosiasi politik dan menjatuhkan pilihannya secara bebas. Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga yang independen (KPU) dan pemantauan oleh masyarakat sipil (domestik dan international), telah meningkatkan kredibilitas sistem pembentukan legislatif dan eksekutif.
Kedua, seharusnya diperjelas otoritas pemerintahan baru di hadapan birokrasi lama. Tetapi hal ini belum memungkinkan, baik karena ketidakjelasan pengaturan, tidak adanya dukungan legislatif, maupun resistensi birokrasi lama. Masalah-masalah yang muncul dalam penunjukan pejabat-pejabat politik (political appointess), misalnya, mencerminkan bahwa watak Indonesia sebagai beambtenstaat (negara birokrasi) masih menonjol. Dalam sistem politik yang demokratik dan menghasilkan pemerintahan yang legitimate, seharusnya wajar belaka jika pemerintah berhak menentukan jabatan-jabatan tertentu dalam birokrasi negara.
Jika tidak, maka pemerintahan yang demokratik akan dibajak oleh sistem birokrasi lama. Upaya memperjelas masalah ini dapat dimulai dengan menghasilkan perundang-undangan tentang lembaga kepresidenan. Dalam pengaturan itu ditentukan tentang otoritas politik, hak-hak dan kewajibannya, dan akuntabilitas.



Sistem multi partai
Salah satu "hasil" reformasi yang terpenting adalah dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang ditandai dengan banyaknya partai (multi partai) dengan berbagai asas dan ciri. Undang-undang kepartaian telah membolehkan berdirinya partai dengan berbagai asas dan ciri dengan tetap harus mengakui satu-satunya asas negara, yakni Pancasila. Partai-partai baru pun bermunculan dan dideklarasikan bahkan tampil dalam berbagai kesempatan untuk mempropagandakan "ide-ide" dan "program-program mereka". Ratusan partai telah berdiri dan berusaha mendaftarkan diri ke Departemen kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Tak ketinggalan media massa sebagai "alat pengarah dan penggiring massa" mengikuti gejala pluralitas partai itu pun dengan masing-masing menekankan dan menonjolkan partai atau tokoh partai yang cenderung didukungnya.
Partai-partai yang begitu banyak dan masing-masing memiliki kepentingan sendiri Namun yang jelas, target partai-partai yang ada, apapun asas ciri dan warna partai itu, termasuk dalam hal ini partai-partai yang mengaku berasaskan Islam atau berbasis umat Islam, jelas adalah mendapatkan suara dan kekuasaan dalam pemilu mendatang untuk nantinya menyusun pemerintahan yang mendapatkan legitimasi. Partai apapun yang menang, sekalipun asas dan cirinya mengarah kekiri-kirian, partai itu akan dianggap layak memerintah. Sekalipun partai itu adalah partai yang menyerukan kepada ide-ide sekularisme dan gaya hidup kebebasan, jika mendapat suara terbanyak, pemerintahan partai itu harus ditaati. Itulah realitas multipartai yang ada dalam sistem demokrasi.
Dalam kerangka inilah pertarungan antar partai atau lebih tepatnya kepentingan politik partai akan semakin seru. Ya mereka akan bertarung untuk menjadi penguasa atau oposisi. Namun semua berada dalam platform politik demokrasi. Dan siapapun akan dikeluar- kan dari pertarungan itu ataupun kemenang- annya bakal dianulir manakala dianggap mengancam platform demokrasi itu. Yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana pandangan Islam tentang pluralisme dan multipartai dalam pengertian demokrasi? Bagaimana pula pandangan Islam tentang partai? Adakah multipartai dalam perspektif Islam? Tulisan ini mencoba mengungkapkannya.
PAK HARTO
Pak Harto yang dikukuhkan MPRS sebagai Presiden RI Kedua, Maret 1968, menyelenggarakan Pemilu tahun 1971, Pemilu kedua setelah absen selama 15 tahun. Di dalam Pemilu tersebut, Golkar yang menghimpun 200 organisasi karya, memperoleh 227 kursi, NU 58 kursi, Parmusi 24 kursi, PNI 20 kursi. Sedangkan Parkindo, Partai Katolik dan Partai Murba mendapat sisa dari seluruh 360 kursi yang diperebutkan sembilan Parpol dan Golkar. ABRI mendapat alokasi 100 kursi di luar Pemilu, sehingga keseluruhan kursi DPR menjadi 460.

Sebelum memasuki Pemilu 1977, pemerintahan Pak Harto melakukan pembenahan partai-partai politik lewat UU Parpol. Sembilan partai pada Pemilu 1971, menyusut menjadi hanya tiga kekuatan politik—PPP, PDI dan Golkar.
PPP merupakan fusi dari partai-partai Islam, sedangkan PDI fusi dari partai-partai nasionalis dan agama non-Islam. Pemilu 1977 diikuti oleh PPP, PDI dan Golkar.

Maka sejak itu, sampai Pemilu 1997, hanya tiga kekuatan politik tersebut yang berhak mengikuti Pemilu. Dalam Pemilu lima tahunan, Golkar selalu unggul sebagai peraih kursi terbanyak, dan ABRI tetap mendapat jatah 100 kursi, kecuali di dalam DPR hasil Pemilu 1997, tinggal 75 kursi.

Setelah Pak Harto meletakkan jabatan 21 Mei 1998, pemerintahan Presiden B.J. Habibie menyelenggarakan Pemilu tahun 1999.
Indonesia kembali menganut demokrasi multi partai. Partai-partai politik tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Demikian juga pada Pemilu legislatif tahun 2004 di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Namun ada perubahan penting di dalam sistem politik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menjabat dua kali masa jabatan. Dan perubahan paling spektakuler, Presiden dan Wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan pada era pemerintahan Pak Harto, Pak Habibie dan Gus Dur, MPR-lah yang berhak mengangkat dan memberhentikan keduanya. ►mti/sh, diolah dari berbagai sumber.
Peran Habibie
Melihat gejala anti partai Soekarno ini, sejumlah tokoh partai, mulai khawatir dan mengajukan protes. Salah seroang diantaranya adalah Mr.Mohammad Natsir, Ketua Umum Masyumi, salah satu partai Islam terbesar ketika itu. Ia berkata, jika mimpi Soekarno benar-benar menjadi kenyataan untuk mengubur partai-partai, maka demokrasipun ikut terkubur, dan diktator akan berdiri di atasnya. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi itu adalah satu sistem yang sulit, lebih sulit dari sistem yang lain. Tetapi kita harus berani menghadapi kesulitan-kesulitan itu. . Kalau tidak awas, memang demokrasi itu mungkin meluncur ke arah anarki. Ini diucapkan Moh.Natsir pada HUT Masyumi 7 November l956. Sumber kekeruhan saat itu menurut Moh.Natsir , hanya karena melunturnya idealisme , kaburnya nilai-nilai moral , nilai keadilan dan objektivitas. Karenanya dalam berpolitik, kita harus memegang teguh ajaran agama sebagai sumber nilai hidup dan ukuran moral. Dengan nada keras Moh.Natsir berkata : Kita tidak mau adanya demokrasi yang liar dan centang perentang yang hanya akan menimbulkan chaos. Tidak hanya Moh.Natsir yang memberikan reaksi keras atas rencana Soekarno mengubur partai-partai, tetapi juga tokoh seperti Burhanuddin Harahap. Moh.Roem dan lain-lain.
Inilah sejarah perdebatan pertama yang muncul antartokoh, tentang kehidupan sistem multi partai di Indonesia. Setelah itu, Soekarno memang berhasil menguburkan partai-partai dan mempraktekkan sistem "demokrasi terpimpin". Penguasa berikutnya, melanjutkan tradisi ini dengan melakukan "penyederhanaan partai" dan mengukuhkan Golkar sebagai "partai pemerintah". Masa reformasi selama kurang lebih lima tahun ini, telah memberikan kembali hak munculnya sistem multi partai. Sejarah berulang, rakyat mulai skeptis dengan sistem multi partai yang menurut teori partai adalah pilar menuju demokrasi yang sebenarnya. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang juga menerapkan praktik demokrasi, kini malah berubah menjadi "demokrasi centang perentang", "demokrasi yang menimbulkan anarki dan chaos", seperti, kekhawatiran Moh.Natsir . Jadi apa yang salah dalam "demokrasi kita ?"
Salah satu kelemahan utama partai politik setelah masa reformasi, karena tidak pernah berperan sebagaimana fungsinya sebagai partai . Partai politik hanya semata-mata muncul kurang lebih menjadi "broker" bagi para elite partai atau siapa saja untuk menaiki tangga kekuasaan. Hal ini, bisa terjadi karena kesalahan lahir. Ketika Soeharto "lengser keprabon" dan menyerahkan jabatannya kepada Wapres B.J.Habibie, sesuai ketentuan UUD 45, sejumlah tokoh, termasuk tokoh partai mendatangi Presiden B.J.Habibie dan mendesaknya menyelenggarakan pemilu dalam waktu paling lama tiga bulan. Untung Pak Habibie menolaknya dan berkata, jika tanpa UU politik yang baru merubah sistem keparataian, maka yang akan berkuasa kembali adalah kekuatan politik lama yakni Golkar, karena orpol inilah yang sekarang memiliki infrastruktur partai yang kuat. Kita perlu waktu minimal persiapan satu tahun, kata B.J.Habibie. Ada diantara tokoh ini katanya pulang sambil bersungut-sungut.
Kemudian ketika muncul UU politik baru yang memberi kebebasan berdirinya partai baru, rata-rata partai yang berdiri orientasinya hanya kekuasaan. Bagaimana dengan segera mengganti presiden yang dikatakannya "transisi" dan "statusquo", kemudian menduduki kursi kepresidenan dan membagi-bagi jabatan menteri-menteri. Mereka mendirikan partai untuk memenuihi syarat administratif saja, "platform" partai yang muluk-muluk hanya selesai di atas kertas. Terkabul, ketika para pimpinan partai itu akhirnya bisa berkuasa dan menduduki jabatan penting, maka selesailah tugas partai itu.
Rata-rata partai tidak melakukan lagi konsolidasi internal yang ketat. Perhatikan, jika ada muktamar, kongres, maka yang menonjol sampai sekarang hanya perebutan jadi pimpinan partai, bahkan kalau perlu lahir pengurus kembar. Jarang partai yang melakukan fungsi pendidikan politik pada kader - jika tokh memiliki kader - . Tidak ada "political sosialization", atau memelihara konsensus dalam masyarakat mengenai program dan cita-cita partai yang mungkin sedang berkuasa. Bandingkan partai-partai yang didirikan sebelum pemilu 1955. Partai-partai dibentuk dengan kohesi berbagai ideologi dan agama yang jelas dan solid, seperti islam, nasionalis, sosialis, komunis, katholik, kristen serta dipimpin oleh tokoh yang kharsimatik yang sudah malang melintang dalam gerakan politik sebelum Indonesia merdeka.
Sekarang, kegiatan partai yang menonjol dan sangat dominan, hanyalah fungsi partai sebagai "mobilization of voters", baik menghadapi pemilu nasional yang lalu maupun dalam pilkada gubernur dan kepala daerah. Ini setali tiga uang, urusan kekuasaan lagi. Dalam pilkada, bahkan partai seperti kehilangan inisiatif. Yang muncul pertama kali adalah inisiatif para calon, partai kemudian dikendalikan oleh para calon yang punya uang dan punya kharisma. Partai hanya memberikan stempel dan legitimasi yang bukan tidak mungkin melalui tawar-menawar materi. Itulah sebabnya banyak muncul calon ganda dari satu partai, atau calon yang sebenarnya tidak terpuji dalam masyarakat, melenggang jadi calon.
Akhirnya-akhir ini , Pengurus Pusat Partai mungkin menyadarinya, Amin Rais dan PAN, Megawati dari PDIP, Jusuf Kalla dari Golkar, mengadakan kampanye mendukung calon partai yang maju dalam pilkada Gubernur dan Bupati. Tindakan ini sebenarnya hanya seperti tindakan "penyelamatan muka". Pertimbangannya ; daripada ditinggalkan oleh DPD, sekalian didukung saja calon DPD itu , supaya tetap ada "grip" pusat di DPD . Padahal tanpa hal tersebut, para calon dan DPD akan jalan terus. Jelas di sini tidak ada ": political recruitment" internal dalam partai dari pusat sampai daerah. Partai tidak pernah melakukan pemilihan dan pengerahan calon yang betul-betul sesuai aspirasi partai, loyal dan handal. Para calon partai dalam pilkada, hanya calon yang datang karena merasa punya uang, atau mereka sudah terlanjur punya akses yang kuat dalam partai; bupati yang bertahan, ketua DPD dan karena nepotisme pimpinan DPD. Jika toh ada konvensi partai, hanya dilakukan asal-asalan, tanpa kreteria dan sosialisasi yang cukup. Singkat kata, calon dan pengurus partai seperti jika hanya "ketemu di jalan", dua orang kebetulan bertemu di pasar, katakanlah antara seorang penjual dan seorang pembeli . Karena itu, jika demokrasi kita sekarang ini hanya mengandalkan partai sebagai satu-satunya katalisator demokrasi, resikonya demokrasi kita menjadi "demokrasi centang perentang", dan tidak lebih hanya sebuah "demokrasi pasar".
Walaupun perhitungan suara PEMILU 2004 belum tuntas tetapi untuk sementara dapat dilihat kenyataan bahwa tidak akan ada satu partai politik pun akan keluar sebagai pemenang yang dominan menguasai suara mayoritas + 147 juta pemilih Pemilu legislatif ini. Untuk pemilihan presiden nanti hasilnya tidak akan beda jauh. Lain dari sistem politik Anglo saxon yang biasanya di dominasi 2 partai politik kuat sehingga yang kalah akan menjadi oposisi untuk mengimbangi partai berkuasa (ruling party), Indonesia sebaliknya menganut sistem multi partai. Konsekuensi dari sistem politik ini adalah untuk membentuk pemerintahan yang kuat yang didukung parlemen diperlukan koalisi partai politik yang mempunyai platform yang sama. Setelah kejatuhan Soeharto sangat dirasakan betapa Indonesia memerlukan pemerintahan yang kuat, tetapi sistem multi partai tidak membuka kesempatan untuk suatu partai mendominasi hasil Pemilu, sebagai konsekuensi logis dari keadaan ini tidak lain harus ada koalisi partai-partai politik yang mempunyai platform yang sama. Secara tradisi partai-partai politik di Indonesia sejak Pemilu pertama 1955 terdiri dari partai politik dengan platform nasionalis, agama dan sosialis.
Praktek money politics malahan menjadi duri dalam daging dalam Pemilu 2004 dan sangat memalukan karena ditengah tuntutan memerangi korupsi dan pembentukan pemerintahan yang efisien dan kuat yang menjadi isu paling panas bagi rakyat Indonesia ada saja partai politik yang mengotori Pemilu 2004 dengan money politics dan menawarkan, katanya paradigma baru, padahal adalah produk lama tetapi kemasan baru, alih-alih sama saja bohongnya dengan janji-janji Pemilu sebelumnya. Produknya lama tetapi bohongnya baru. Malahan ada partai yang menawarkan untuk tetap setia menjadi pengikut Soeharto, suatu tawaran yang tidak logis dan menghina intelegensia rakyat Indonesia. Sebagaimana telah diulas di atas, rakyat semakin rasional dalam memilih partai dan pemimpin, yang direfleksikan dalam keberanian berpindah memilih partai yang mengecewakannya yang merupakan angin segar dalam proses demokratisasi di Indonesia. Keberanian berpindah pilihan (swing voters) akan berdampak positif bagi kehidupan demokrasi karena para pemimpin kedepan tidak berani seenaknya mempermainkan komitmen kepada rakyat dengan janji janji kosong, karena akibatnya akan dihukum dalam Pemilu berikutnya. Semoga dalam panggung politik akan terjadi persaingan ketat para pemimpin dan politisi untuk memenuhi janji dan memperjuangkan nasib rakyat.

Berbicara tentang partai oposisi (the party in opposition) tidak bisa lepas dari kultur-sistem politik, terutama sistem-kultur kepartaian (party-system) yang dianut (berlaku) di suatu negara. Yang hakiki dalam adanya partai oposisi, adalah adanya pengakuan bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Terutama tentang power (kekuasaan) yang melibatkan nasib bangsa (masyarakat), itu perlu kultur-sistem checks & balances. "Power tends to corrupt -- absolute power corrupts absolutely", kata Lord Acton. "History is past politics -- present politics future history", kata Sir John Seely. Ada dua kemungkinan kepemimpinan politik dalam sistem politik yang tidak mengakui (mengenal) adanya partai oposisi; "Ratu Adil", atau diktator-tiran! Checks & balances, itulah salah satu substansi demokrasi modern.
Adanya partai oposisi melekat kuat dengan sistem dua partai (two-party system) dan sistem banyak partai (multi-party system), bukan dengan "sistem satu partai" ("one party system") yang contradictio in terminis dan otoriter-totaliter. Kedua sistem dua partai dan sistem banyak partai sama-sama mensyaratkan adanya partai oposisi (the party in opposition) secara jelas dan tegas serta lugas, kalau tidak begitu maka pada hakikatnya sama saja dengan "sistem satu partai" meskipun bisa saja terdapat jumlah (struktur, format) lebih dari adanya hanya satu partai.
Dalam demokrasi semu bisa terjadi, formalnya berlaku sistem banyak partai tapi faktual-aktualnya berlaku "sistem satu partai" tanpa adanya checks & balances. Adanya partai oposisi di negara-negara demokratis-modern bukan hanya lumrah tapi harus; oposisi adalah bagian dari paritisipasi, tidak ada partisipasi berarti tidak ada demokrasi! Tugas partai oposisi tidak kalah penting dibanding dengan tugas partai pemerintah (the party in power).
Contoh-contoh di Inggris, Kanada, Australia ketua partai oposisi merupakan jabatan yang penting dan terhormat serta diberi uang kehormatan oleh negara. Menjalankan tugas oposisi tidak sama dengan secara membabibuta (hantam kromo) melakukan sabotase dan/atau subversi. Oposisi politik ada aturan mainnya (bukan teror politik!). Beroposisi politik berarti secara lugas-jelas-tegas melakukan kontrol, koreksi, kritik terhadap pemerintah demi kepentingan publik.
Baik partai pemerintah maupun partai oposisi sama-sama adalah partai politik yang legal, yang eksistensi-fungsinya sama-sama dijamin undang-undang dan kebiasaan (konvensi-tradisi) politik negeri. Rezim yang menutup pintu untuk adanya partai oposisi, bisa berarti membuka jendela untuk adanya konspirasi (komplotan), rebelli, putsch, coup d'etat, dan bahkan revolusi. Hakikat manusia dan kebebasan, selalu mencari celah untuk bebas (bukan liar!).
Dalam rezim otoriter-totaliter yang mempraktikkan "sistem partai tunggal" (dengan segala modifikasinya), pergantian penguasa (the ruling elite) biasa dilakukan dengan perebutan kekuasaan yang penuh rahasia dan sering kali keras dan bahkan ganas. Ketertutupan mengundang ketertutupan, kekerasan mengundang kekerasan, pengkhianatan mengundang pengkhianatan!
Logika dan etika politik yang berlaku di negara-negara modern demokratis; sistem mekanisme demokrasi dikatakan jalan, hanya kalau masing-masing partai politk (berdasarkan undang-undang dan aturan main) dimungkinkan (berdasarkan pilihan rakyat) utuk secara bergantian menjadi partai pemerintah. Maka karakteristik dari sistem banyak partai adalah: (1) terdapat jumlah (struktur) lebih dari dua partai politik, (2) praktik politik "dagang sapi" di kalangan partai-partai politik dalam proses pembentukan kabinet, (3) watak perwakilan (representasi) dalam tubuh kabinet, kabinet koalisi atau kabinet yang terdiri dari blok-blok partai politik yang berkoalisi, (4) kekuatan politik yang terbagi (shared-partial power) dalam tubuh kabinet, (5) kabinet labil, sewaktu-waktu terancam perpecahan dari dalam tubuhnya sendiri.
Negara-negara di Eropa barat merupakan kawasan utama dari sistem banyak partai, dengan ideologi partai sebagai landasannya.
Karakteristik dari sistem dua partai adalah: (1) kesederhanaan, (2) kejelasan, (3) kebebasan, (4) kesempatan, (5) kegunaan demi kepentingan publik. Sistem dua partai yang berlaku di Amerika Serikat dan Britania Raya sebetulnya tidak persis sama: Amerika Serikat menganut sistem kabinet presidensial, sedangkan Britania Raya mempraktikkan sistem kabinet parlementer (demokrasi parlementer).
Dua besar partai politik di Amerika Serikat adalah Partai Demokrat dan Partai Republik, sedangkan di Britania Raya adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (belakangan berdiri lagi Partai Liberal). Di Amerika Serikat, partai politik yang memenangkan kursi kepresidenan (eksekutif) belum tentu menguasai (mayoritas) dalam Congress (legislatif). Di Britania Raya, pimpinan mayoritas dalam parlemen (legislatif) otomatis merebut kursi perdana menteri (Primer Minister, Downing Street No. 10, London).
Begitulah sekilas saja tentang reformasi dan oposisi secara lugas, dengan harapan lebih mencerahkan dan mencerdaskan wawasan politik masyarakat umum. Sedangkan di Indonesia sendiri sejauh ini, masih juuga belum nyambung (unmatched) antara sistem konstitusional (UUD 1945) yang menganut sistem kabinet presidensial (yang cocok dengan sistem dua besar) dengan warisan kultur praktik kepartaian yang justru ultra multi partai. Jangan skeptis-pesimistis, sejarah masih panjang

Tampilkan postingan dengan label partai politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label partai politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2011

Kebuntuan Komunikasi Politik Pemerintah

Setiap lembaga atau organ bisa memiliki gejala psikologis sebagaimana yang terjadi pada persona, kita bisa menilai kelembagaan atau kepemimpinan dengan terminologi yang sebanding dengan gejala kepribadian tersebut, hal ini terjadi karena kelembagaan atau organ merupakan perpanjangan dari ekspersi dan kepentingan pribadi-pribadi yang membentuknya serta interaksi dengan lingkungan yang mengitarinya. Tentu ada batasan-batasan yang membuat ciri-ciri psikologis individu tak seluruhnya bisa diterapkan dalam terminologi kelembagaan tadi, tetapi setidaknya secara umum bisa menjadi analogi yang cukup efektif.
Lalu bagaimana kita melukiskan kondisi pemerintahan kita saat ini? Dan lebih penting apa yang bisa kita lakukan agar permasalahan psikologis kepemimpinan dan pemerintahan yang tidak sesuai dengan upaya untuk semakin mamajukan bangsa ini bisa kita eliminir, sematara berbagai potensi yang berguna bisa dikembangkan sedemikian rupa sehingga kita bisa menggapai cita-cita bangsa, untuk memiliki kemerdekaan, kemakmuran dan kebahagiaan untuk sebesar besarnya keluarga bangsa ini tercapai dengan upaya yang terarah dan dalam waktu yang telah kita sepakati bersama.
Tanpa menilai baik atau buruk kita ingin mendapatkan hasil diagnosa yang baik untuk menyimpulkan kondisi psikologis atau hambatan psikologis yang dihadapi kepemimpinan politik bangsa ini, sehingga kesimpulan yang kita ambil serta rekomendasi yang diajukan merupakan sebuah catatan yang netral, untuk tidak menimbulkan kerancuan akibat ketersinggunggan atau saling menyalahkan, tetapi dengan diagnosa tadi setidaknya kita memiliki gambaran dan rekomendasi untuk melakukan koreksi sepanjang dipandang perlu, sekaligus mendorong penguatan posistif yang telah ada.
Salah satu gejala yang dapat ditangkap dari kepemimpinan pemerintah saat ini adalah timbulnya masalah komunikasi politik yang buruk, yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam beberapa kasus pemerintah dan juga elit politik tak mampu menangkap apa yang menjadi opini dan preferensi publik terhadap negara. Bahkan banyak pihak menilai bahwa kondisi ini telah sampai pada fenomena kebuntuan komunikasi politik. Kebuntuan komunikasi tersebut bukan hanya terjadi antara pemimpin dengan rakyat, tetapi juga di internal penyelenggara negara sendiri. Misalnya bagaimana perintah dan arahan presiden seringkali menjadi berbeda dalam kenyataan di lapangan dan langkah yang diambil aparatus pemerintah di tingkat pelaksana.
Contoh mutakhir adalah apa yang disampaikan presiden Sby di Kupang pasca penyerbuan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Dengan jelas Presiden menyebutkan bahwa organisasi massa (ormas) anarkis perlu dibubarkan. Kita menangkap saat itu bahwa yang dimaksud dengan ormas anarkis adalah lembaga atau organisasi massa yang berada di belakang aksi-aksi anarkis selama ini. Banyak pihak berasumsi bahwa yang dimaksud organisasi anarkis adalah sebuah organisasi yang mengatasnamakan agama yang telah sering melakukan tindakan anarkis. Konotasi yang dimaksud dalam pernyataan presiden tadi sangat jelas dipahami oleh publik arahnya, bahkan FPI sendiri bereaksi atas pernyataan presiden tadi, sehingga tak ada tafsir lain seharusnya dari pernyataan presiden tadi.
Namun dua minggu pasca pernyataan presiden di NTT tersebut publik dibuat bingung dengan pernyataan dan langkah para pembantu presiden yang malah memutar balikan makna yang sudah jelas, misalnya pernyataan Menteri Agama yang malah lebih menyoroti keberadaan Ahmadiyah dibandingkan dengan apa yang dimaksud presiden dan kemudian diapresiasi oleh publik. Apakah apa yang dilakukan sang menteri telah disampaikan atau dikonsultasikan dengan presiden, atau memang apa yang dilakukan Menag itu yang dimaksud oleh presiden. Jika apa yang disampaikan Menag adalah penjabaran dari pernyataan presiden, maka kita bisa menyimpulkan bahwa presien memang bermasalah dengan kosa kata yang dipilihnya dalam membuat pernyataan, tetapi jika apa yang disampaikan Menag adalah bagian dari otonomi kelembagaanya, maka kita menilai bahwa kabinet Sby adalah kabinet infalid, di mana perintah dari atas tak dapat dieskekusi dengan baik oleh perangkat di bawahnya.
Demikian juga kita bisa menyaksikan apa yang dipertontonkan oleh Menetari Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang menyampaikan kepada publik soal pertemuanya dengan FPI, apakah apa yang dilakukan Mendagri merupakan bagian dari langkah kongkrit atas pernyataan Sby di Kupang atau dalam kerangka lain, jika dalam kerangka apa yang diucapkan Sby, maka kerancuan pikir dan sikap di internal kabinet Sby semakin meperlihatkan centang perentang yang sangat mengkhawatirkan untuk dapat membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Pertanyaan lain juga bisa kita ajukan dalam kapasitas apa FPI diajak berdialog oleh mendagri, serta banyak pertanyaan lain yang tak kalah membuat kita sangat dibingungkan dengan pola komunikasi pemerintahan Sby ini.
Ada sebuah gejala psikologis anak yang mirip dalam beberapa hal dengan kondisi yang demikian yakni gejala autisme, di mana penderita gejala ini akan mengalami disfungsi komunikasi dengan orang dan lingkungan di sekitarnya. Penderita autis akan asik dengan dirinya sendiri, tanpa mampu melakukan komunikasi dengan baik. Pertanyaan kita apakah pola komunikasi pemerintahan saat sudah sedemikian rupa parahnya sehingga mengalami gejala yang mirip dengan autisme, di mana apa yang disampaikan dan dirasakan oleh publik tak dapat direspon dengan baik oleh pemerintah, sementara sistim komunikasi dan kordinasi internal pemerintah sendiri mengalami distorsi sedemikian rupa sehingga sulit untuk bereaksi dengan tepat atas semua masukan dan fenomena yang dihadapi.
Tentu saja menganalisa pola komuniakis politik dan kepemimpinan pemerintahan tak sesederhana kita mendiagnosa sebuah gejala psikologis personal, akan banyak variabel dan faktor lain yang perlu dipertimbangkan sebelum kita membuat kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan. Misalnya saja kita tak bisa menyimpulkan begitu saja gejala buruknya komunikasi antara presiden dengan menterinya ketika kita tahu bahwa sebagian besar meteri merupakan perwakilan kader dari partai-partai koalisi pendukung Sby. Ada pandangan dan kepentingan yang bisa berbeda antara presiden dengan para pembantunya yang kemudian bisa memengaruhi pola komunikasi dan kebijakan yang diambil ti tingkat eksekutor.
Di tingkat parlemen sendiri, kita mendapati bahwa tidak dapat kita mengatakan bahwa koalisi partai pendukung presiden adalah homogen dengan pandanga, sikap dan kepentingan politik yang sama, bahkan beberapa di antaranya secara ideologis sangat berbeda dengan partai pendukung utama pemerintah sendiri. Konstelasi dan kepentingan politik di parlemen bisa saja kemudian menjadi tarik ulur yang tidak mudah disampaikan dan diakses publik yang bisa membebani langkah dan kebijakan yang diambil presiden sendiri. Politik dagang sapi telah lama kita saksikan dalam konstelasi politik parlemen ini yang menggejala sejak awal reformasi. Jika hal ini yang sebenarnya terjadi maka kita juga tak bisa begitu saja menyimpulkan bahwa buruknya komunikasi politik presiden karena adanya gejala autisme politik kepemimpinanya.
Tetapi jika kita coba mengerucutkan pada wilayah yang seharusnya bisa menjadi kendali langsung presiden terhadap bawahanya, yakni lembaga yang langsung berada di bawah presiden tanpa harus ribet memperhatikan tarik ulur dengan pihak lain, misalnya kepolisian dan kejaksaan, sebagai penegak hukum, maka kita juga sulit melihat adanya kepemimpinan dan kebijakan yang kuat dari presiden untuk melaksanakan apa yang dikehendaki presiden, seperti pernyataannya yang akan berdiri di garus depan dalam pemberantasan korupsi, sampai saat ini kita tidak melihat kuatnya kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dalam pelaksanaanya. Apa yang disuguhkan malah semakin menjauhkan kita dari kesimpulan tentang kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Bagaimana perjalanan kasus Century, kasus Lapindo, dan sekarang mafia pajak dan hukum, semakin membuat kita sulit untuk mayakini bahwa pernyataan presiden memang menjadi kebijakan yang kuat di dalam pelaksanaanya. Karena dengan kewenangan yang penuh atas lembaga-lembaga yang langsung beraada sibawah kendalinya dan kuatnya dukungan publik untuk membersihak birokrasi dan pemberantasan korupsi, pemerintah tetap tidak mampu untuk sekadar membuktikan pernyataan sendiri. Sehingga kesimpulan bahwa kendala komunbikasi politik dan kebijakan pemerintah yang tidak mampu melakukan apa yang diucapkanya, bukan karena faktor eksternal semata, tetapi di tingkat internal memang bermasalah.
Pertanyaan-pertanyaan yang menyertai uraian tentang buruknya komunikasi internal dan eksternal kepemimpinan politik presiden Sby semakin banyak yang tidak terjawab, setidaknya beberapa praduga menjadi titik masuk bisa digunakan untuk menjawab pertanyaaan-pertanyaan itu; dianataranya bahwa pertama, Di dalam internal kepemimpinan presiden Sby sendiri memiliki hambatan serius dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak yang relevan sehingga kebuntuan komunikasi menjadi konsekwensi atas masalah tersebut.
Kedua konstelasi politik terutama di internal pembantu dan koalisi pemerintahan Sby sedemikian rupa kompleksnya sehingga pemerintah tersandera oleh konstelasi politik tadi, yang seharusnya disampaikan kapada publik agar publik dapat memahami permasalahany dan mampu memosisikan diri untuk mengantisipasi akibat buruknya komunikasi tadi. Ketiga kita bisa menduga adanya agenda lain yang sedang digagas atau dilakukan pemerintah atau pihak tertentu, yang menggunakan buruknya komunikasi kepemimpinan politik pemerintah untuk agenda yang masih tersembunyi.
Namun apapun yang saat ini terjadi dibalik kebuntukan dan buruknya komuniaki kepemimpinan politk pemerintahan Sby, publik tak bisa menunggu, sehingga keadaan semakin menjadi buruk, harus ada upaya untuk menjembatani dan menanggulangi akibat buruk dari cara kepemimpinan seperti ini, untuk mengurangi tingkat kerusakan yang akan tersu terjadi seiring dengan semakin memburuknya keadaan. Presiden Sby sendiri yang paling berkompeten untuk menjawab semua ini, sesuai dengan mandat besar yang diberikan rakyat melalui pemilu, untuk memimpin Indonesia menghadapi permasalahan yang dihadapi bangsa ini, saat ini dan ke depan.

Sabtu, 11 Juni 2011

Konsepsi Partai Politik dalam Marxisme (Non-Bolshevikisme)

Saat seorang penulis di abad ke-19 menulis tentang “gerakan sosial”, yang mereka maksudkan adalah gerakan buruh dalam berbagai macam manifestasinya[1] —klub-klub politis, serikat-serikat pekerja yang berdasarkan pada hasil produksinya, kooperatif, komuniti-komuniti utopia atau gerakan massa seperti Chartis—sebagaimana, dalam membahas mengenai “pertanyaan sosial”, yang mereka maksud adalah pertanyaan seputar isu buruh, kondisi kelas pekerja industrial. Marx juga menulis mengenai gerakan buruh, atau gerakan pekerja, tetapi ia juga menggunakan terminologi “partai” dalam beberapa bentuknya; bagaimanapun juga, jelas bahwa ia sama sekali tidak membahas, pada intinya, pada tipe modern dari partai politik[2], dan dalam faktanya ia menggunakan terminologi tersebut untuk mendeskripsikan berbagai jenis organisasi yang berbeda[3]. Misalnya, Marx membahas Liga Komunis (di mana ia menjadi anggota dari tahun 1847 hingga 1852) sebagai “partai kami” walaupun makna sebuah partai di sini adalah berarti sebuah klub politis. Dalam konteks yang berbeda, ia dan Engels memandang gerakan Chartis sebagai “partai kaum pekerja pertama di masa modern” dan melihat tradisi-tradisi Chartis sebagai sebuah dasar yang dapat dijadikan pijakan untuk membentuk sebuah partai kelas pekerja di Inggris.
Marx juga berbicara tentang “partai kami” dalam sebuah pengertian yang transendental, sebagaimana Monty Johnston telah catat: “Bagi Marx partai dalam pengertian ini membadani konsepsinya atas ‘misi’ kelas pekerja, mengonsentrasikan dirinya sebagai sebuah ‘kepentingan- kepentingan masyarakat’.” Dari sudut pandang ini, “partai” dan “kelas” jelas menjadi identik; partai adalah sebuah kelas yang terorganisir bagi sebuah perjuangan politis, tahapan tertinggi dari perkembangan “kelas itu sendiri”. Konsepsi ini, bagaimanapun juga, cukup cocok dengan pandangan yang secara umum diekspresikan oleh Marx: katakanlah, perkembangan politis dari kelas pekerja (organisasinya, dalam sebuah artian luas) akan memberi jalan bagi kebangkitan berbagai macam organisasi lain tertentu yang pada ujungnya akan tersatukan dalam identitas kelas itu sendiri, bukan tersatukan oleh partai yang terdisiplinkan dan tersentralisir. Dengan demikian, Komune Paris, yang jelas bukan sebuah pencapaian sebuah partai dalam artian modern, dideskripsikan oleh Marx sebagai “bentuk politik yang pada akhirnya diketemukan, yang bekerja demi emansipasi buruh.”[4] Tema dominan dari seluruh tulisan-tulisan Marx tentang perkembangan politis kelas pekerja adalah bahwa semua hal tersebut akan berakhir dalam pembentukan organisasi-organisa si otonom, mandiri dari partai-partai dan gerakan-gerakan kaum borjuis; tidaklah penting untuk kemudian dikerucutkan dalam pemapanan sebuah organisasi tunggal utama yang akan menentukan perjuangan kelas pekerja secara keseluruhan.
Marx tidak sempat hidup lebih lama untuk melihat perkembangan pesat partai-partai politik massa, sehingga ia juga tidak sempat mengkritisinya, dalam bentuknya yang paling akut, problem dari pemisahan antara partai sebagai sebuah organisasi (yang memiliki kantor pusat, penyandang dana, koran dan jurnal-jurnalnya) dengan sejumlah besar organisasi yang telah dipersatukan oleh kelas sebagai sebuah komuniti atau gerakan sosial yang potensial yang membawa perubahan popular. Apabila dikaji, khususnya SPD (Social Democratic Party) Jerman karena itulah partai politik kelas pekerja modern dalam makna yang kita kenal sekarang, banyak para Marxis telah sampai pada kesimpulan bahwa terdapat sebuah pengkonsentrasian yang tak terelakkan di tingkat kekuasaan teratas, atau “oligarki”, dalam semua organisasi berskala besar, dan sebagai konsekuensinya akan terbagi-bagilah kepentingan antar para pemimpin, pejabat tinggi dan massa yang dikombinasikan untuk membentuk sebuah partai politik modern[5]. Kepentingan pada pejabat tingginya, menurut para Marxis tersebut, akan selalu konservatif, dan dalam sebuah situasi politik tertentu kepentingan- kepentingan mereka akan mendiktekan sebuah kebijakan yang defensif atau bahkan reaksioner, sementara kepentingan- kepentingan kelas pekerja justru menuntut sebuah kebijakan yang tegas dan agresif. Tetapi sebagian besar kaum Marxis justru mendasarkan argumen-argumennya dengan menganalisa apa yang biasa sebut sebagai “inkompetensi massa”, yang dipandang “tak akan mampu mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan dan hasrat untuk kepemimpinannya sangat lemah.” Hal ini terlihat juga dalam konsepsi yang diformulasikan oleh Lenin, melalui sebuah perspektif dan konteks yang berbeda, yang mana juga memapankan sebuah pembedaan yang semakin tebal antara partai dan kelas dengan menekankan bahwa kelas pekerja sendiri tak akan pernah dapat mencapai lebih jauh daripada sekedar “kesadaran serikat buruh” (atau dengan kata lain dapat dijabarkan sebagai kesadaran yang hanya terfokus dan berhenti pada pertanyaan-pertanya an ekonomis yang temporer) dan bahwa sebuah kesadaran revolusioner harus diinjeksikan ke dalam kelas pekerja dari luar kelas tersebut, oleh para teoris Marxis dari sebuah partai. Dengan hal ini, yang diekspresikan oleh Lenin dalam terminologi- terminologi politik praksis, dielaborasikan dalam sebuah argumen filosofis oleh Georg Lukács (jangan dikaburkan dengan George Lucas sang sutradara film Star Wars) sebagai salah satu dari beberapa tema sentral yang telah memecah interpretasi atas Marxisme.
Argumen-argumen yang diajukan oleh Lenin (yang berdasarkan pada kasus keterbelakangan masyarakat Russia saat itu dan kegagalan para revolusioner Eropa pasca 1917) tampaknya justru apabila dikaji menggunakan sejarah jelas keliru, semenjak gerakan kelas pekerja sepanjang sejarah peradaban dan pra-peradaban yang dikenal manusia, telah tiba pada ide-ide sosialis jauh sebelum Marx sendiri menjadi seorang sosialis atau memformulasikan teori-teori sosialnya; argumen-argumen Lenin tersebut juga jelas menjadi tidak konsisten dengan orientasi fundamental dari pemikiran Marx sendiri, sebagaimana juga yang dialami oleh mayoritas Marxis hari ini. Hal-hal tersebut di atas mengajukan sejumlah pertanyaan serius yang sebagian besarnya tidak tereksplorasi dalam karya-karya Marx dan hanya mendapatkan sedikit saja perhatian dari para Marxis setelahnya.
Ada dua buah isu prinsipil berkaitan dengan konsepsi partai politik ini, yang perlu diperhatikan— tetapi lebih seringnya malah diabaikan baik oleh para Marxis setelahnya atau juga mereka yang anti-Marxis, seperti rata-rata anarkis (khususnya para Bakuninis).
Pertama, isu konteks “partai politik” dalam relasi partai sebagai sebuah organisasi terhadap kelas pekerja—problem- problem kepemimpinan, peran elit-elit revolusioner, oligarki dan birokrasi. Pandangan-pandangan Lenin tentang posisi dominan para pemimpin, pejabat tinggi partai dan “inkompetensi massa” sebagian dikarenakan atas perbedaan mencolok dari adukasi dan kultur yang memisahkan para pemimpin dengan anggota-anggota rendahannya dan kelas pekerja secara keseluruhan. Dengan menganalisa SDP, maka tak jarang beberapa Marxis sampai pada kesimpulan bahwa gerakan sosialis sesungguhnya adalah sebuah ideologi yang diekspresikan oleh para intelektual yang tidak puas, dan dengan demikian malah menciptakan sebuah kelas intelektual baru yang mampu mengarahkan dan memerintah—walau para intelektual dalam kelas tersebut terus menerus percaya bahwa masyarakat tanpa kelas tetap masih mungkin tercipta dengan cara tersebut. Tetapi setidaknya, hal tersebut juga mengajukan sebuah argumen baru, bahwa artinya dalam perjalanan menuju emansipasi kelas pekerja diperlukan juga pengembangan edukasi dan kultur popular (mohon jangan dikacaukan sebagai popular-culture atau kultur pop). Nicolai Bukharin, misalnya, mengajukan argumen bahwa “inkompetensi massa” adalah sebuah produk dari kondisi-kondisi teknis dan ekonomis, yang akan lenyap dengan sendirinya dalam sebuah masyarakat sosialis. Dapat dikatakan—melangkah melampaui argumen Bukharin, yang hanya memberi penekanan pada situasi pasca revolusi—bahwa sebuah tingkatan tertentu dari edukasi popular justru harus menjadi sebuah prakondisi bagi sebuah transformasi sosial yang akan menuju pada terciptanya tatanan masyarakat sosialis; dan hal ini beriringan dengan baik dengan ide-ide Marx tentang pentingnya perkembangan sosial dan intelektual dalam sebuah masyarakat kapitalis yang telah maju sebagaimana ia kemukakan dalam Grundrisse[6]. Tetapi toh argumen seperti yang baru saja dipaparkan tidak lantas menyelesaikan problem-problem mengenai struktur organisasi-organisa si berskala besar yang membidani lahirnya elit birokrasi, sebuah kelompok elit yang dominan dan sebuah perbedaan yang tajam di antara para pemimpin dengan anggota rendahannya atau kelas pada keseluruhannya. Hal ini memang oleh Marx dirasa tidak perlu diberi perhatian, tetapi juga karena penyepelean hal-hal seperti inilah maka terjadi pertentangan yang sangat prinsipil dengan kawan seperjuangannya saat itu, Mikhail Bakunin. Dan toh fakta memang menunjukkan demikian, bahwa problem-problem tersebut justru menjadi semakin akut di kemudian hari pasca meninggalnya Marx. Skala dan kompleksitas organisasi-organisa si dalam masyarakat modern yang muncul setelahnya menjadi semakin meningkat dan rumit. Lagipula di sisi lain, berbagai kecenderungan oligarkis dalam partai-partai kelas pekerja juga muncul dalam bentuknya yang baru dan lebih mencolok; fenomena-fenomena seperti inilah yang kini harus dipelajari, walau telah diperingatkan oleh para anarkis pengikut Bakunin jauh sebelumnya, oleh partai-partai kelas pekerja, dan juga karena telah terbukti bahwa partai politik tipe Bolshevik yang menggunakan sistem partai tunggal juga tidak membawa kelas pekerja kemanapun selain pada jurang yang mematikan. Dan karena selama berdekade-dekade Marxisme sendiri telah terdominasi oleh ideologi Bolshevik, nyaris tak ada yang menyadari bahwa baik secara teoritis maupun empiris, Marxisme (-isme yang didasarkan pada karya-karya Marx sebagai teori-teori fundamentalnya) sangat berbeda dengan Marxisme yang kita kenal rata-rata saat ini, yang artinya, juga berbeda dalam banyak hal lainnya (misalnya konsepsi tentang makna “partai politik”).
Isu kedua yang tak kalah penting, yang sebagian besarnya diajukan oleh Lenin, yaitu ide tentang bagaimana kesadaran kelas pekerja dapat dikembangkan, yang terkait dengan relasi antar kelas, doktrin politik, dan teori sosial—dan dalam satu pengertian umum, isunya adalah tentang di mana posisi dan peran para intelektual dalam gerakan kelas pekerja. Sangat kontras dengan pandangan umum seputar Marxisme, Marx sendiri justru telah mengajukan peringatan (walau sedikit) atas pandangan bahwa sebuah partai kelas pekerja haruslah berupa sebuah “partai Marxis”. Telah jelas, bahwa di penghujung hidupnya, secara eksplisit Marx menjauhkan diri dari beberapa upaya pembentukan partai-partai sejenis yang telah disebut di atas, khususnya di Perancis, dengan cara mendeklarasikan diri bahwa ia bukanlah seorang “Marxis”. Teori Marx tentang masyarakat, tentu saja, mempengaruhi kesadaran kelas pekerja dan mampu masuk dengan berbagai cara ke dalam doktrin-doktrin politik kelas pekerja; sebagai sebuah teori, bagaimanapun juga, tujuan prinsipilnya adalah untuk membuka karakteristik alamiah relasi kelas dalam masyarakat kapitalis, untuk menganalisa kecenderungan- kecenderungan ekonomis dan sosial dalam perkembangan kapitalisme, dan untuk memperlihatkan bahwa kelas pekerja adalah sebuah kekuatan politik yang mandiri, yang mau tak mau telah terlibat dalam bentuk masyarakat yang eksis saat ini. Perilaku alamiah jugalah yang akan mendorong setiap kelas pekerja di setiap masyarakat yang berbeda-beda, untuk mengorganisir diri mereka sebagai sebuah organisasi dan gerakan politis, dan bentuk yang akan mengekspresikan oposisinya terhadap kapitalisme dan aspirasinya akan sebuah dunia baru, akan tergantung pada keadaan sekitar mereka, termasuk sejarah dan tradisi kulturalnya. Dan doktrin ini akan merasa perlu untuk melampaui segala macam sains, semenjak doktrin tersebut memeluk sebuah visi imajinatif tentang bentuk masyarakat masa depan.
Marx telah dengan jelas membuat perbedaan antara teori saintifik dan doktrin sosial (ideologi) dalam kritiknya terhadap ekonomi politik; doktrin-doktrin ekonomi borjuis jelas ideologis, dalam artian doktrin tersebut merepresentasikan sebuah gambaran masyarakat kapitalis yang melenceng dan terdistorsikan, tetapi justru di saat yang sama, ekonomi politiknya Adam Smith dan Richardo jelas merupakan sebuah sains teoritis sejati. Perbedaan ini terlihat jelas apabila diamati dalam konteks sejarahnya. Marx melihat bahwa sebuah kelas yang timbul (misalnya, kelas borjuis dalam masyarakat feodal) mampu berkembang melalui representasi para intelektual, sains yang realistis atas masyarakat, di mana pemikiran sosial sebuah kelas yang kemudian dimapankan melalui kekuasaan menjadi lebih ideologis, dibutuhkan bagi kepentingan khusus dan kemakmuran mereka yang duduk di tampuk kekuasaan dan untuk menghindari perubahan sosial yang akan menggulingkan posisi mereka[7]. Dari sudut pandang ini, dapat dikatakan bahwa teori-teori Marx berdiri dalam sebuah relasi yang sama seperti di mana proletariat sebagai sebuah kekuatan ekonomi politik klasik berdiri di hadapan borjuasi. Tetapi lebih jauhnya lagi, ideologi Bolshevik kemudian dapat dilihat sebagai sebuah doktrin dari sebuah kelas baru yang berkuasa, yang mirip dengan apologi atas kapitalisme, sesuatu yang telah dikritik oleh Marx jauh sebelumnya, dalam karya klasiknya tentang kritik ekonomi politik. Tentu saja, dengan melihat dari sudut pandang demikian, maka perkembangan bersejarah ini (partai Bolshevik) bukanlah yang diharapkan oleh Marx. Ia berharap melihat masyarakat sosialis masa depan memiliki karakter rasional dan saintifik sehingga relasi manusia dengan sesama manusia, termasuk dengan alamnya, akan semakin transparan dan beralasan, sementara dengan mengandalkan lingkup pemikiran ideologis, maka pengaruh yang timbul jelas akan terdistoris, yang pada ujungnya hanya akan sepenuhnya menghapus kedua relasi tersebut.
Perlu ditekankan, bahwa walaupun Marx mendiskusikan teori dan ideologi dalam konteks kesejarahannya, toh ia juga memberikan pembedaan yang jelas, absolut serta universal di antara keduanya. Tak diragukan lagi apabila lantas Marx percaya bahwa kemajuan teoritis yang sejati memang mungkin dilakukan dalam masyarakat saintifik, dan ia sendiri telah berkontribusi dalam kemajuan ini melalui penyelidikannya terhadap ekonomi politik—sebuah sains yang mana, sebagaimana yang ia utarakan pada Engels, belum juga berkembang semenjak era Adam Smith dan Richardo hingga ia merasa harus melakukan penyelidikan tersebut. Ada sebuah perbedaan mencolok antara pandangan Marx dengan para interpretator Marxis setelahnya seperti Georg Lukács misalnya. Dalam karyanya yang terkenal, Sejarah dan Kesadaran Kelas, Lukács membuat perbedaan antara teori dan ideologi menjadi kabur, dan teori-teori marxis dipresentasikan sebagian besar dalam bentuk ideologis, dengan sekedar mengidentifikasikan dalam bentuk kesadaran kelas proletariat.
Pemikiran Marx, yang memisahkan (walaupun tetap saling terhubung) antara teori dan ideologi, dan mengaitkan keduanya pada perkembangan kelas-kelas sosial, menghadirkan sejumlah kesulitan yang membutuhkan pembelajaran kritis.
Satu dari berbagai kesulitan tersebut berpusat pada peran kelas sosial sebagai basis prinsipil keberadaan ideologi-ideologi. Dengan demikian perlu juga untuk mendefinisikan terlebih dahulu apa itu ideologi, dan dalam membahas mengenai Marxisme tentu amat sangat perlu untuk memahami definisi ideologi dari kacamata Marx sendiri. Ideologi, dalam pengertian Marx, adalah sejumlah konsepsi yang mana sebuah kelompok sosial menyistematiskan nilai-nilai yang diyakininya. Dengan demikian, tentu terdapat banyak sumber-sumber yang potensial bagi kemunculan sebuah ideologi—kelompok- kelompok berdasarkan etnis dan linguistik, berdasarkan regional tempat mereka tinggal, berdasarkan generasi, berdasarkan afiniti, tradisi, religi dan kultural, termasuk berdasarkan kelas sosial—dan pertanyaan tentang dari mana ideologi itu bermula harus dikaji dengan kajian yang sangat empiris, bukan dengan diskusi konseptual atau refleksi filosofis. Banyak para peneliti atas hal tersebut lantas melihat pentingnya gerakan dan ideologi nasionalis; dan selama pertengahan abad lalu, berbagai ideologi telah berkembang dari berbagai kelompok sosial yang sangat beragam, baik dalam bentuknya maupun dalam keterkaitannya yang sangat longgar dengan latar belakang kelas sosialnya (misalnya untuk tidak menyebutkan semuanya: gerakan mahasiswa, gerakan feminis, gerakan berdasarkan ras). Lebih jauh lagi, dengan demikian dapat diajukan sebuah argumen, bahwa produksi ideologi tampaknya tidak akan berakhir dengan sebuah penciptaan tatanan masyarakat tanpa kelas, sebagaimana justru semakin marak lahirnya kelompok-kelompok yang membangun ideologinya melampaui batas-batas kelas sosial.
Kesulitan lain yang juga timbul adalah mengenai peran para intelektual—para representatif “pemikir” dari sebuah kelas atau kelompok yang, diakui atau tidak, telah mengkonstruksi berbagai teori dan ideologi. Teori politik Marx menggunakan analogi antara muncul dan berkembangnya para borjuis dalam masyarakat feodal dengan muncul dan berkembangnya proletariat dalam masyarakat kapitalis. Perbedaannya, sebagaimana yang juga disadari oleh para intelektual itu sendiri, hanyalah bahwa para intelektual yang merepresentasikan para borjuis adalah para borjuis itu sendiri, yang sebagian besarnya memang berasal dari kalangan borjuis dan berpartisipasi langsung dalam kehidupan sosial kelas borjuis sesuai dengan pemikirannya; sementara para intelektual sosialis—yang mengaku merepresentasikan proletariat—bukanlah proletariat, yang sebagian besar bukan dari kalangan proletariat, memiliki perbedaan mencolok antara kehidupan sosial hariannya dengan aspirasi kelas pekerja yang seharusnya mendasari doktrin sosial yang diklaim selalu diembannya. Hal seperti ini yang lantas juga menjadikan ide Lenin bahwa kesadaran kelas sosialis harus diinjeksikan ke dalam kelas pekerja oleh mereka yang berada di luar kelas tersebut, menjadi masuk akal. Dan tentu saja, dengan melihat hal ini, maka tidak salah apabila lantas dikatakan bahwa sosialisme hanyalah sebuah ideologi yang dikembangkan oleh para intelektual dalam perjuangan mereka meraih dominasi[8].
Referensi
  • Karl Marx dan Friedrich Engels, 2004. The Communist Manifesto. London, Inggris: Penguin.
  • Karl Marx, 2006. Grundrisse. MIA DVD
  • Karl Marx, 2006. The Civil War in France. MIA DVD
  • Tom Bottomore (ed.), 1973. Karl Marx. New Jersey, AS: Prentice-Hall, Inc.
  • Georg Lukács, 1990. History and Class Consciousness. Cambridge, Massachusetts, AS: The MIT Press.
  • Karl Marx, 2006. Grundrisse. MIA DVD
  • Karl Marx, (tanpa tahun). Naskah-Naskah Ekonomi dan Filsafat Tahun 1844. Jakarta: Hasta Mitra.
  • Tom Bottomore (ed.), 1973. Karl Marx. New Jersey, AS: Prentice-Hall, Inc.


Catatan Kaki
  1. Hal ini tak salah lagi adalah sebuah versi dari doktrin Pencerahan yang menitikberatkan pada perkembangan alasan-alasan bagi keberadaan manusia. [^]
  2. Hanya di penghujung hidup Marx lah partai pekerja Jerman mulai mengembangkan beberapa karakteristik partai massa modern, dan sebagian besarnya adalah Engels yang mengamati dan berkomentar mengenai perkembangan ini. [^]
  3. Sayangnya hanya sangat sedikit sekali diskusi yang memberi fokus pada ide-ide Marx tentang karakteristik partai kelas pekerja, sebagian besar karena tentu saja sangat terkenalnya Partai Bolshevik pasca Revolusi 1917 yang dianggap menjadi model universal atas definisi partai bagi kaum Marxis. [^]
  4. Baca The Civil War in France karya Marx yang awalnya dulu dipublikasikan secara anonimus. [^]
  5. Bukti terjelasnya adalah aksi dari para pemimpin SDP yang menarik kebijakan-kebijakan sebelumnya dan lantas mendukung perang—sesuatu karena oleh para Marxis diafirmasikan sebagai terciptanya partai kelas pekerja modern, maka kasus SDP pulalah yang dapat kita anggap sebagai sebuah konfirmasi yang menjadi peringatan bagi partai-partai sosialis (atau komunis) pada masa setelahnya, termasuk di masa depan. [^]
  6. Para teoris Marxis di era selanjutnya seperti Antonio Gramsci dan para Austro-Marxis, memberi penekanan pada pentingnya pengembangan edukasi pekerja dan juga memberi fokus pada pertanyaan-pertanya an kultural. [^]
  7. Ini bukan soalan kesadaran. Marx bahkan telah memperingatkan, bahwa produksi ideologi adalah sebuah proses kultural dan sosial, yang terjadi di luar kesadaran individu-individu bahwa mereka telah mengambil bagian di dalamnya. Dengan demikian, jelas, bahwa hal ini menjawab mengapa tingginya tingkat edukasi yang berhasil diraup melalui bentuk edukasi formal dalam masyarakat kapitalis sebagian besarnya sama sekali tidak berkaitan dengan perkembangan tingkat kesadaran—di sinilah ideologi memainkan perannya. Banyak di antara masyarakat kita menyandang titel tertinggi dalam jenjang edukasi formal, tetapi mereka sama sekali tak mampu memahami mengapa masyarakat menjadi terbentuk seperti sekarang ini. [^]
  8. Dalam perkembangan ke dalam bentuk kapitalisme lanjut, sebuah “kelas baru” atau elit baru telah lahir, yang berisi mereka para ahli dan manajer. Maka tidak heran apabila mereka juga lantas tidak dapat mengafiliasikan diri mereka dengan perjuangan bersejarah proletariat dalam upayanya untuk menciptakan tatanan masyarakat tanpa kelas. [^]

fungsi tugas partai politik

Istilah fungsi, tugas, dan peranan, kadang kala digunakan secara bergantian tanpa peduli perbedaannya. Fungsi adalah kegunaan atau manfaat yang dapat dipetik dari adanya partai politik. Tugas adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh partai politik, dan peranan adalah hasil dari persepsi partai politik terhadap kedudukannya di dalam sistem politik dan harapan warga terhadap peran yang semestinya dimainkan oleh partai politik itu. Dalam uraian di bawah ini, ketiga istilah itu digunakan secara bergantian sekalipun kita sebut secara umum “fungsi” partai politik.[1]

A. Fungsi Partai politik

1. Representasi
2. Rekrutmen dan Pembentukan elit
3. Perumusan tujuan
4. Artikulasi dan agregasi kepentingan
5. Sosialisasi dan mobilisasi politik; dan
6. Pengorganisasian Pemerintah.

1. Fungsi representasi

Representasi kadang dilihat sebagai fungsi utama sebuah partai politik. Representasi menunjukkan kapasitas partai untuk merespon dan mengartikulasikan pandangan-pandangan baik pandangan para anggota maupun para pemilihnya. Dalam bahasa teori sistem, partai politik adalah alat “pemasok” utama yang memastikan bahwa pemerintah akan melaksanakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.

Jelasnya, ini adalah fungsi untuk dilaksanakan sebaik-baiknya di dalam suatu sistem terbuka dan kompetitif yang memaksa partai untuk merespon pilihan-pilihan rakyat. Teoritisi Pilihan-rasional, semisal Anthony Downs (1957) menjelaskan proses ini dengan menyarankan bahwa pasar politik paralel dengan pasar ekonomi, di dalam mana para politisi bertindak yang intinya sebagai wiraswastawan yang memburu suara, berarti bahwa partai bertindak seperti berbisnis.

Kekuasaan, dengan demikian, utamanya terletak pada konsumennya, yakni para pemilih. Tetapi “model ekonomi” ini mendapatkan kritikan dengan dasar bahwa partai itu tidak semata-mata mencari suara tetapi juga “membentuk” atau memobilisasi pendapat umum sebagaimana dia meresponnya, dan bahwa citra para pemilih sebagai orang yang sangat tahu, rasional, dan seperti konsumen yang berorientasi masalah (isu) patut dipertanyakan, dan bahwa bentangan pilihan para pemilih (atau elektorat) seringkali sempit.

2. Pembentukan elit dan rekrutmen

Partai-partai politik dalam semua jenisnya bertanggung jawab menyediakan bagi negara para pemimpin politiknya. Salah satu kekecualian yang jarang ada dalam aturan ini adalah Jenderal de Gaulle, yang menawarkan dirinya untuk memimpin Prancis tahun 1944 sebagai seorang “juru selamat” yang berada di atas semua perbedaan partai-partai. Partai seperti Union for the New Republic (UNR) adalah ciptaannya.

Lebih lazim lagi, politisi mendapatkan jabatan dengan memanfaatkan kedudukan di partainya; kontestan dalam pemilihan presiden biasanya pemimpin puncak partai, sementara di dalam sistem parlementer pemimpin partai terbesar di majelis biasanya menjadi perdana menteri. Kabinet dan pos-pos kementerian lainnya biasanya diisi oleh figur-figur senior partai, meskipun kekecualian dapat ditemukan di dalam sistem presidensial di Amerika Serikat yang dapat menunjuk menteri-menteri dari tokoh-tokoh non-partai.

Di sebagian besar kasus, partai-partai dengan demikian menyediakan basis pelatihan dan pengalaman politik bagi para politisi, melengkapi mereka dengan ketrampilan, pengetahuan, dan pengalaman, dan menawari mereka sejumlah bentuk struktur karir, kecuali orang yang hanya mengharapkan keberuntungan dari partai. Di sisi lain, monopoli partai di dalam pemerintahan mendapatkan kritikan karena para pemimpin politiknya diambil dari tempat yang sangat sempit: tokoh-tokoh senior partai besar. Tetapi, di Amerika Serikat sifat monopoli itu sangat berkurang karena adanya penggunaan luas dari pemilihan di tingat primary, yang mengurangi kendali partai dalam menyeleksi dan menominasikan kandidatnya.

3. Perumusan tujuan

Partai-partai politik secara tradisional merupakan cara melalui mana masyarakat menata tujuan-tujuan kolektif dan, di beberapa kasus, memastikan bahwa hal itu dilaksanakan. Partai-partai memainkan peran ini sebab di dalam proses pemerolehan kekuasaan, mereka merumuskan program pemerintah (melalui konperensi, konvensi, manifesto pemilihan umum, dan sebagainya) dengan suatu pandangan untuk menarik dukungan rakyat.

Hal ini bukan berarti bahwa partai politik adalah satu-satunya sumber inisiatif kebijakan, tetapi partai politik juga berperan mendorong rakyat untuk merumuskan tatanan koheren dari pilihan-pilihan kebijakan yang akan memberi para pemilih suatu pilihan terbaik yang realistik dan tujuan yang dapat dicapai.

Fungsi ini secara sangat jelas dibawakan oleh partai dalam sistem parlementer yang dapat mengklaim membawa amanat untuk melaksanakan kebijakannya jika terpilih untuk berkuasa. Tetapi hal itu juga bisa terjadi di dalam siste presidensial yang biasanya partai-partai non-program semisal dalam kasus partai Republik di Amerika Serikat yang menyerukan “kontrak dengan Amerika!” dalam pemilihan Kongres tahun 1994.

Namun demikian, tendensi de-ideologisasi partai catch-all dan fakta bahwa kampanye pemilihan umum semakin menekankan pada figur dan citra kandidat ketimbang kebijakan dan isu, telah secara umum mereduksi peran partai-partai sebagai perumus kebijakan. Lebih-lebih, program partai biasanya juga mengalami modifikasi oleh adanya tekanan dari rakyat sipil dan kelompok kepentingan, dan juga keadaan domestik dan internasional. Implementasi kebijakan, di sisi lain, biasanya lebih dilaksanakan oleh birokrasi ketimbang partai, kecuali di dalam sistem ekapartai (partai tunggal) seperti di negara-negara komunis ortodoks, di mana partai “berkuasa” mengawasi aparatur negara pada level mana pun.

4. Artikulasi dan agregasi kepentingan

Dalam proses pengembangan tujuan-tujuan kolektif, partai-partai juga membantu mengartikulasikan dan mengagregasikan berbagai kepentingan masyarakat. Memang, partai sering berkembang sebagai kendaraan melalui mana kelompok-kelompok bisnis, buruh, agama, etnik, atau kelompok lainnya, memperluas atau mempertahankan beragam kepentingannya.

Contohnya, Partai Buruh di Inggris, diciptakan oleh gerakan serikat dagang untuk tujuan mendapatkan representasi politik klas pekerja. Partai lain secara efektif memiliki kemampuan untuk merekrut kepentingan dan kelompok tertentu untuk memperluas basis pemilihnya, sebagaimana yang dilakukan partai-partai di Amerika Serikat di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 kepada kelompok-kelompok imigran.

Fakta bahwa partai-partai nasional sedemikian mengartikulasikan tuntutan dari beragam kekuatan memaksa partai-partai itu untuk mengagregasikan kepentingan ini dengan membawanya ke dalam kesatuan kepentingan yang koheren dan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang berlawanan. Partai-partai konstitusional secara jelas dipaksa untuk melakukan hal ini di bawah tekanan kompetisi pemilihan umum, tetapi bahkan partai-partai monopolistik pun mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan melalui hubungan dekatnya dengan negara dan ekonomi, khususnya di dalam sistem ekonomi yang terencana secara terpusat.

Tetapi, bahkan di dalam sistem partai kompetitif pun tidak semua kepentingan diartikulasikan dan apalagi diagregasikan. Kelompok-kelompok kecil, yang relatif miskin dan secara politik tak terorganisir menjadi sangat rentan untuk dikucilkan dari proses artikulasi kepentingan.

5. Sosialisasi dan mobilisasi

Melalui debat dan diskusi internal, dan juga berkampanye serta berkompetisi dalam pemilihan umum, partai-partai menjadi agen penting pendidikan dan sosialisasi politik. Isu-isu yang dipilih oleh partai untuk memusatkan perhatian pada agenda politik tertentu, dan tata nilai serta sikap yang ditunjukkannya menjadi bagian dari budaya politik yang lebih luas. Dalam kasus partai monopolistik, propaganda ideologi “resmi” (misal, Marxisme-Leninisme, Sosialisme Nasional, atau seadar gagasan-gagasan pemimpin karismatik) secara sadar diakui sebagai fungsi yang sentral, jika bukan fungsi utama.

Partai-partai utama dalam sistem kompetitif memainkan peran yang tak kalah pentingnya dalam mendorong kelompok-kelompok untuk bermain dalam koridor aturan main demokrasi, dengan demikian mengerahkan dukungan bagi rezim itu sendiri. Contohnya, kebangkitan partai-partai sosialis di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 merupakan cara yang penting untuk mengintegrasikan klas pekerja ke dalam masyarakat industri.

Namun demikian, kapasitas partai untuk mobilisasi dan sosialisasi kemudian diragukan karena terdapat bukti-bukti di banyak negara adanya para partisan yang keluar dari partai dan semakin tidak menariknya partai-partai pro-sistem konvensional. Masalah yag disandang oleh partai-partai adalah, sampai batas tertentu, mereka sendiri korup, sehingga membuatnya kurang efektif dalam meraih simpati dan gagal menarik perhatian dan perasaan para partisan.

6. Pengorganisasian pemerintah

Sering dilontarkan pendapat yang menyatakan bahwa dalam masyarakat modern yang rumit akan menjadi nirpemerintahan apabila tidak ada partai politik. Pada awalnya partai membantu pembentukan pemerintahan, di dalam sistem parlementer sampai dengan yang dapat disebut sebagai “pemerintahan oleh partai.”

Partai juga memberi pemerintah sebentuk stabilitas dan keberlangsungan, khususnya jika anggota pemerintahan itu diambil dari satu partai dan dengan demikian dipersatukan oleh simpati dan keterikatan bersama. Bahkan jika pemerintah itu dibentuk dari suatu koalisi partai-partai itupun akan membantu persatuan dan persetujuan dari pihak-pihak yang masing-masing berbeda prioritasnya.

Lebih jauh lagi, partai-partai memberi fasilitas bagi kerja sama antara dua cabang utama pemerintahan, yakni majelis (dewan) dan eksekutif. Dalam sistem parlementer, hal ini secara efektif dijamin oleh fakta bahwa pemerintah dibentuk dari partai atau partai-partai yang memiliki kursi mayoritas di majelis (dewan). Tetapi bahkan di dalam sistem presidensial pun, kepala eksekutif dapat memberikan sebentuk pengaruh, jika bukan kendali, melalui daya tarik kebersatuan partai.

Akhirnya, partai-partai menyediakan, setidaknya di dalam sistem yang kompetitif, sumber vital dari oposisi dan kritik, baik di dalam maupun di luar pemerintah. Dan juga dengan memperluas debat politik dan mendidik para pemilih, hal ini membantu memastikan bahwa kebijakan pemerintah akan lebih dapat diawasi dengan baik dan dengan demikian dapat dilaksanakan dengan baik pula.

Senin, 02 Mei 2011

Penyederhanaan Partai dalam Sistem Multi Partai: Tidak Konsisten


1.     Pendahuluan Paska reformasi, sistem demokrasi di Indonesia memasuki era baru khususnya dengan munculnya sistem multipartai dalam pemilu di Indonesia. Hal ini terlihat dari kehadiran partai politik dalam pemilu tahun 1999 sebanyak 48 partai politik yang mengikuti pemilu. Jumlah partai yang mengikuti pemilu ini jauh berbeda dengan masa Orde Baru yang hanya 3 pihak yang ikut pemilu yaitu Golongan Karya, Partai persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Sistem multipartai ini dimaksudkan untuk menjamin semua partai politik dapat berpartisipasi dalam demokrasi. Sistem multipartai ini diimbangi dengan adanya pembatasan jumlah partai politik yang dapat mengikuti pemilu berikutnya dengan  adanya mekanisme electoral threshold (ET).  Dalam pemilu Tahun 1999, partai-partai politik yang tidak memenuhi jumlah kursi 2% di Parlemen tidak dapat mengikuti pemilu tahun 2004. Ketentuan pembatasan peserta pemilu kemudian berlanjut dengan peningkatan 3%  jumlah kursi di parlemen untuk dapat mengikuti pemilu tahun 2009 sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.[1]
Pembatasan dengan ET ini kemudian dianggap sebagai cara untuk mengeliminasi partai-partai yang sesungguhnya tidak diinginkan kehadirannya, dan di Indonesia threshold menjadi bentuk pembatasan untuk mengikuti pemilu berikutnya bagi partai yang ikut pemilu yang tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah partai politik. Akibatnya, partai-partai politik yang tidak memenuhi ET tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya. Kondisi ini memunculkan gugatan bahwa mekanisme ET melanggar kontitusi yaitu UUD 1945 yang pada akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).[2]  
Pada tahun 2008, pemerintah dan DPR membahas revisi UU Pemilu yang menghasilkan UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU ini juga masih memberikan batasan bagi partai politik untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya dengan parliamentary threshold (PT). Demikian pula dalam pengaturan tentang partai politik yang dapat mengikuti pemilu tahun 2009, secara garis besar sama dengan ide penyederhanaan partai politik. Namun, dalam aturan peralihannya di pasal 316 huruf (d) terdapat ketentuan bahwa partai politik peserta pemilu 2004 yang tidak memenuhi 3% ET dapat mengikuti pemilu tahun 2009 asal mempunyai satu kursi di DPR. Ketentuan tersebut berarti bahwa partai politik yang hanya mempunyai 1 (satu) kursi di DPR pun bisa langsung ikut pemilu tahun 2009. Pasal 316 (d) inilah yang bisa dianggap tidak menunjukkan suatu konsistensi sikap atas kebijakan penyederhanan partai politik peserta pemilu melalui ET.
Tulisan ini akan menguraikan tentang ketentuan ET dalam sistem multi partai di Indonesia, khususnya dalam melihat konsistensi kebijakan penyederhanaan partai politik dalam peraturan perudang-undangan dan perlindungan terhadap partai politik dalam konstitusi. Tulisan disusun berdasarkan analisis sejumlah UU terkait dengan Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 16/PUU-V/2007.

2.     Electoral Threshold Merupakan Legal Policy  
Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menegaskan posisi penting partai politik yakni “peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik”. Demikian pula dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Namun demikian, masih diperlukan UU untuk mengatur tentang pemilu sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “tatacara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dengan UU” dan pasal 22E ayat (6) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan UU”.  
Berdasarkan konstruksi dalam UUD 1945 tersebut, kedudukan partai politik  dan sistem pemilu kemudian dikuatkan dalam sejumlah undang-undang, diantara UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.  Dalam UU tersebut, juga diatur ketentuan pembatasan partai politik untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya (tahun 2009) dengan ketentuan sebagaimana pasal 9:
(1) Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus:
a.       memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR; b.       memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau c.        memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila:
a.       bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b.       bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau c.        bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.
Ketentuan dalam pasal 9 UU No. 12 Tahun 2003 itulah yang kemudian digunakan sebagai acuan untuk menentukan peserta pemilu tahun 2009 mendatang. Hasil persolehan suara pemilu tahun 2004, dari 24 partai politik yang ikut pemilu hanya 7 partai politik yang memenuhi ketentuan 3% dan dapat lolos secara langsung mengikuti pemilu 2009, sementara sisanya 17 partai politik tidak dapat mengikuti pemilu tahun 2009 kecuali bergabung dengan partai lain untuk memenuhi syarat 3%.[3]
Hasil pemilu tahun 2004 tersebut ternyata tidak cukup memuaskan partai-partai kecil yang tidak memenuhi 3% persen jumlah kursi di DPR RI dan kemudian mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2003 ke MK.[4] Para pemohon ini mendalilkan bahwa ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 tahun 2003 bertentangan UUD 1945 khususnya terkait dengan hak asasi manusia yakni pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan (3), pasal 28E ayat (3), pasal 28F, pasal 28H ayat (2) dan pasal 28I ayat (2).
Permohon untuk menguji pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 tahun 2003 tersebut sejatinya merupakan pengujian terhadap ketentuan electoral threshold, atau bisa dikatakana bahwa berdasarkan para pemohon ketentuan mengenai electoral threshold tersebut telah melanggar hak konstitusional para pemohon. MK pada akhirnya tidak mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945.  MK berpendapat bahwa karena pasal tersebut hanya memuat tentang persyaratan obyektif kepada semua parpol tanpa kecuali apabila ingin mengikuti pemilu berikutnya dan tidak mengurangi kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
MK juga menyatakan bahwa persyaratan untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya berlaku untuk semua partai politik setelah melewati kompetisi secara demokratis melalui pemilu. Terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan ET yang menjadi syarat untuk ikut pemilu berikutnya tergantung dari partai politik yang bersangkutan dan dukungan dari pemilih, bukan kesalahan undang-undangnya.
Kebijakan ET sebetulnya merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang dan kebijakan hukum demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena UUD 1945 nyatanya memberikan mandat bebas kepada pembentuk UU untuk mengaturnya, termasuk mengenai persyaratan untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya dengan ketentuan ET. MK menambahkan bahwa kebijakan hukum (legal policy) di bidang kepartaian dan pemilu tersebut bersifat objektif, dalam arti sebagai seleksi alamiah dan demokratis untuk menyederhanakan sistem multi partai yang hidup kembali di Indonesia di era refomasi.
Dari berbagai pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tidak mempengaruhi hak untuk berserikat dan berkumpul, termasuk hak untuk mendirikan partai politik, serta tidak ada unsur yang bersifat diskriminatif sehingga ketentuan dalam pasal tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.[5] Berdasarkan putusan MK, telah jelas bahwa ketentuan pambatasan partai politik untuk mengikuti pemilu bukanlah pelanggaran terhadap konstitusi. Partai-partai politik yang tidak memenuhi ET 3% kemudian mulai melakukan upaya-upaya untuk dapat mengikuti pemilu tahun 2009 dengan menggabungkan diri ataupun membentuk partai baru.

3.     Ketidakkonsistenan dalam UU No. 10 Tahun 2008
Ketentuan mengenai ET untuk dapat mengikuti pemilu tahun 2009 mendatang pada awalnya diasumsikan akan diatur dengan subtansi yang sama dengan pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 tahun 2003 dalam UU pemilu yang direvisi. Hal ini tercermin dalam serangkaian dokumen tentang persiapan untuk revisi UU No. 12 tahun 2003 misalnya Naskah Akademis maupun RUU penyempurnaan UU Pemilu. Demikian pula dengan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) saat pembahasan RUU Pemilu di DPR. 
Berdasarkan Naskah Akademik RUU Pemilu versi Pemerintah, penyempurnaan UU No. 12 tahun 2003 pada prinsipnya ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara pendalaman demokrasi (deepening democracy) dengan pengembangan kepemimpinan yang efektif (effective governance). Agar tercapai  keseimbangan antara pendalaman demokrasi (deepening democracy) dengan pengembangan kepemimpinan yang efektif (effective governance) harus dilakukan langkah-langkah regulasi yang salah satunya adalah melakukan penyederhanaan jumlah pelaku. Kebutuhan untuk menyederhanakan jumlah pelaku adalah sangat penting sehingg ide tentang penyederhaan jumlah pelaku inilah yang kemudian diangkat dalam penyempurnaan UU No. 12 tahun 2003, yang antara lain diwujudkan dalam penentuan batasan threshold bagi partai politik untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Melalui penciutan peserta Pemilu secara wajar dan rasional, diharapkan pula isu-isu yang diusung oleh partai politik dalam pemilihan umum nasional adalah betul-betul isu nasional yang terpilih dan berbobot untuk ditangani lembaga perwakilan rakyat dan pemerintah tingkat nasional.
Cakupan penyempurnaan UU No. 12 tahun 2003 salah satu agendanya adalah pengetatan persyaratan bagi partai peserta Pemilu legislatif dalam rangka mengkondisikan sistem multipartai sederhana. Ruang lingkup agenda pengetatan persyaratan peserta Pemilu yang dapat dilakukan adalah:
  1. Memberlakukan persyaratan partai peserta Pemilu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sebelum Pemilu diselenggarakan. Persyaratan ini diperlukan agar tersedia cukup waktu bagi calon partai peserta Pemilu memperluas jaringan organisasi serta dikenal oleh masyarakat;
  2. Mempertahankan persyaratan electoral threshold (ET) bagi partai peserta Pemilu legisatif berikutnya yang ditingkatkan secara bertahap, dari 3 (tiga) persen untuk Pemilu tahun 1999 menjadi 5 (lima) persen untuk Pemilu 2014. Persyaratan ET 2 (dua) persen pada Pemilu 2004 memang berhasil mengurangi jumlah partai peserta Pemilu dari 48 partai peserta Pemilu 1999 menjadi separohnya (24 partai) pada Pemilu berikutnya. Persyaratan ET 3 persen untuk Pemilu 2009 dan ET 5 persen untuk Pemilu 2014 diharapkan dapat mengurangi jumlah partai peserta Pemilu secara lebih signifikan lagi;
  3. Partai politik yang tidak lolos ET 3 persen dapat bergabung dengan partai yang lolos ET dan meleburkan diri, atau bergabung dengan partai-partai yang tidak lolos ET 3 % sehingga memenuhi ET 3%, kedua metode dimaksud sebagaimana dimaksud telah diatur dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
  4. Menetapkan jumlah minimal anggota partai terdaftar sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (satu permil) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota).
Dalam Naskah Akademis RUU tersebut juga dinyatakan adanya kesadaran bahwa terdapat berbagai problematika UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD yang salah satunya adalah persyaratan electoral threshold tidak diterapkan secara konsisten. Walaupun jumlah partai peserta Pemilu berkurang, namun UU No. 12 tahun 2003 kurang dapat mendorong terjadinya pembatasan partai-partai yang memperoleh kursi di parlemen, sehingga kebutuhan akan hadirnya partai mayoritas tidak terjadi. Oleh karenanya, dalam RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD salah satu materi penting yang diatur adalah partai politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu ditingkatkan menjadi memiliki kepengurusan lengkap di seluruh jumlah provinsi, dan memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di tiap provinsi. Sedangkan persyaratan khusus berupa perolehan kursi bagi partai politik yang pernah mengikuti Pemilu sebelumnya berupa perolehan sekurang-kurangnya 5 % (lima perseratus) jumlah kursi DPR, perolehan sekurang-kurangnya 5 % (lima perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia, dan perolehan sekurang-kurangnya 5 % (lima perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Partai politik peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh kurang dari 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh kurang dari 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang tersebar paling sedikit di 50% (lima puluh perseratus) jumlah provinsi dan di 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, tidak boleh ikut dalam Pemilu berikutnya kecuali bergabung dengan partai politik lain. Apabila partai politik bergabung dengan partai politik lain dilakukan dengan cara:
  1. bergabung dengan partai politik peserta Pemilu tahun 2004;
  2. bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan perolehan kursi pada Pemilutahun 2004 dengan menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung; atau
  3. bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan perolehan kursi pada Pemilu tahun 2004 dengan menggunakan nama dan tanda gambar baru.[6]
Pandangan dan paradigma tentang penyederhanaan partai politik yang mengikuti pemilu tersebut sejalan dengan pasal-pasal mengenai peserta Pemilu dalam RUU Pemilu versi Pemerintah yang tercantum dalam BAB XXI Ketentuan Peralihan dalam pasal 286 dan pasal 287.[7]
Pasal 286
Partai politik peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh 3% (tiga perseratus) atau lebih dari jumlah kursi DPR atau memperoleh paling sedikit 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang tersebar paling sedikit di 50% (lima puluh perseratus) jumlah provinsi dan di 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.
Pasal 287
(1)       Partai politik peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh kurang dari 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh kurang dari 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang tersebar paling sedikit di 50% (lima puluh perseratus) jumlah provinsi dan di 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, tidak boleh ikut dalam Pemilu berikutnya kecuali bergabung dengan partai politik lain.
(2)       Bergabung dengan partai politik lain dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a.       bergabung dengan partai politik peserta Pemilu tahun 2004 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 286;b.       bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, dengan menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung; c.        bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, dengan menggunakan nama dan tanda gambar baru.

Berdasarkan dua dokumen yaitu Naskah Akademis dan RUU, paradigma dan kebijakan penyederhaan partai politik peserta Pemilihan Umum melalui threshold telah konsisten dengan upaya untuk mencapai keseimbangan antara pendalaman demokrasi (deepening democracy) dengan pengembangan kepemimpinan yang efektif (effective governance) dan sesuai dengan kesadaran bahwa UU No. 12 tahun 2003 tidak dapat berlaku secara konsisten sehingga perlu disempurnakan. Hal ini telah pula sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 16/PUU/V/2007.
Bahwa sampai dengan pembahasan di DPR, Rumusan pasal 286 dan 287 RUU Pemilihan Umum tetap menjadi pembahasan yang terlihat dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap RUU Pemilu.[8] Bahkan sampai dengan tahap-tahap akhir pembahasan RUU Pemilihan Umum, rumusan dalam pasal 286 dan 287 RUU Pemilihan Umum secara subtansi masih sama dengan pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 tahun 2003.
Namun kemudian daalam pengesahan RUU Pemilihan Umum menjadi UU Pemilihan Umum (yang menjadi UU No. 10 Tahun 2008) muncul ketentuan baru tentang dibolehkannya partai peserta Pemilihan Umum 2004 yang tidak memenuhi threshold sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilihan Umum namun mempunyai kursi di DPR dapat langsung mengikuti Pemilihan Umum 2009 tanpa harus 1) bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang memenuhi ketentuan, atau 2) bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau 3) bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 315 dan 316 UU No. 10 Tahun 2008.
Pasal 315
Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurangkurangnya di 1/2 (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.
Pasal 316
Partai Politik Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan:
a.       bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315; atau b.       bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau c.        bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau d.       memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau e.        memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. 

Kemunculan pasal 316 huruf (d) dalam UU No. 10 Tahun 2008 tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsep penyederhanaan partai politik yang dapat mengikuti pemilu (khususnya tahun 2009). Ketentuan ini justru mereduksi konsep penyederhanaan partai yang akan diupayakan di Indonesia. Akibatnya, peserta Pemilihan Umum tahun 2009 tidak akan sesuai dengan yang diharapkan karena dibuka kemungkinan adanya partai politik yang dapat mengikuti Pemilihan Umum tahun 2009 meskipun tanpa memenuhi threshold. Hal ini tercermin dari kondisi awal bahwa berdasarkan hasil pemilu tahun 2004 yang seharusnya hanya 7 partai politik yang dapat mengikuti pemilu 2009 secara langsung menjadi 16 partai politik.[9] 
Ketentuan sebagaimana dalam pasal 316 huruf (d) UU No. 10 tahun 2008 ini kemudian memunculkan banyak kritikan yang pada pokoknya menunjukkan bahwa tidak ada konsistensi mengenai konsep penyederhanaan partai peserta pemilu.[10] Bahkan ketentuan tersebut dianggap pula sebagai sebuah kemunduran dalam demokrasi dan merusak tatanan sistem pemilu.[11] Bahkan ketentuan tersebut juga dianggap merupakan ketentuan yang memberikan perlakukan yang berbeda (diskriminatif) terhadap partai politik perserta pemilu tahun 2004 yang tidak mempunyai kursi di DPR, meskipun mendapatkan suara yang signifikan dan bahkan melebihi jumlah suara beberapa partai yang punya kursi di DPR.[12]

4.     Penutup
Sistem multi partai dalam pemilu di Indonesia telah berkonsekuensi membludaknya partai politik yang ingin mengikuti pemilu. Hal ini wajar karena paska reformasi telah terbuka peluang untuk pendirian partai-partai politik baru diluar 3 partai politik yang hidup pada era Orde Baru. Namun demikian, pembatasan partai politik peserta pemilu memang perlu dilakukan untuk memperkuat dan memperdalam demokrasi. Pembatasan inipun bukan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. 
UU No. 10 tahun 2008 dengan aturan peralihan pasal 316 huruf (d) justru kembali mundur dengan ketentuan memberikan peluang partai politik yang tidak memenuhi threshold namun punyai kursi di DPR langsung ikut pemilu tahun 2009. Ketentuan tersebut kembali meneguhkan sikap partai-partai politik di DPR yang lebih mendahulukan kepentingan partainya daripada kepentingan untuk penguatan sistem pemilu di Indonesia. Akibatnya, cita-cita untuk adanya keseimbangan antara pendalaman demokrasi (deepening democracy) dengan pengembangan kepemimpinan yang efektif (effective governance) dengan cara melakukan penyederhanaan jumlah peserta pemilu tidak tercapai.
Kedepan, semua partai politik harus konsisten dengan regulasi yang dibuat dan tidak merubah kembali tujuan dilakukannya penyederhanaan jumlah peserta pemilu. Jika tidak, apalagi dengan terus menerus merubah aturan main pemilu yang hanya ditujukan untuk kepentingan sesaat maka akan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Penulis: Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Terlibat dalam berbagai koalisi NGO dan juga dalam penyusunan beberapa Naskah Akademis dan RUU Versi Masyarakat. Saat ini bekerja di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai Direktur Riset dan Pengembangan.
[Jurnal Legislasi, Vol 5 No. 1]

[1] Lihat pasal 9 UU No. No. 12 Tahun 2003.
[2] Lihat Permohonan Judicial Review 17 Partai Politik di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 16/PUU-V/2007.
[3] Lihat Perolehan suara dan kursi Partai di DPR RI pada pemilu 1999/2004. 7 (tujuh) partai politik yang memanuhi 3% adalah Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.
[4] Para pemohon ini terdiri dari 13 Parpol yakni PPD, PPIB, PBR, PDS, PBB, PKPI, PPDK, PNBK, Partai Pelopor, PPDI, PBSD, PSI, dan PKPB.
[5] Lihat Putusan MK Perkara No. No. 16/PUU-V/2007, hal. 83.
[6] Lihat Naskah Akademis RUU tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (8 Mei 2007).
[7] Lihat RUU Pemilu versi pemerintah.
[8] Lihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Buku Keempat.
[9] Partai-partai yang langsung dapat mengikuti pemilu tahun 2009 meskipun tidak memenuhi 3% kursi di DPR adalah PBB, PBR, PDS, PKPB, PKPI, PPDK, PNI Marhaenisme, partai Pelopor,  dan PPDI.
[10] Media Indonesia, 1 Maret 2008; 18:29. Penghapusan ET Sebuah Kemunduran Berdemokrasi. Lihat juga Okezone. Selasa, 4 Maret 2008; 00:35 WIB. UU Pemilu 2008 Kemunduran dari UU Pemililu  2003.
[11] Suara Karya, Electoral Threshold Aturan Peralihan, Tragedi Politik, 6 Maret 2008
[12] Lihat Permohonan Judicial Review 5 partai politik ke MK terhadap ketentuan pasal 316 huruf (d) UU No. 10 Tahun 2008.

DAFTAR BACAAN
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang  No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Permohonan Judicial Review 17 Partai Politik di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 16/PUU-V/2007.
Permohonan Judicial Review 5 partai politik ke MK terhadap ketentuan pasal 316 huruf (d) UU No. 10 Tahun 2008.
Perolehan suara dan kursi Partai di DPR RI pada pemilu 1999/2004.
Putusan MK Perkara No. No. 16/PUU-V/2007.
Naskah Akademis RUU tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (8 Mei 2007).
Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Buku Keempat.
Media Indonesia, 1 Maret 2008; 18:29. Penghapusan ET Sebuah Kemunduran Berdemokrasi.
Okezone. Selasa, 4 Maret 2008; 00:35 WIB. UU Pemilu 2008 Kemunduran dari UU Pemililu  2003.
Suara Karya, Electoral Threshold Aturan Peralihan, Tragedi Politik, 6 Maret 2008

SISTEM MULTI PARTAI

Bergulirnya era reformasi semenjak 1998 telah membuka kran demokrasi yang selama ini terkungkung, kebebasan mengemukakan pendapat, berserikat termasuk didalamnya pembentukan partai politik dan membentuk partai politik menjadi sesuatu yang tidak dapat di bendung lagi saat itu. Sejak saat itulah partai politik bermunculan bagai jamu dimusim hujan. Habibie yang menggantikan soeharto sejak lengser dari kursi kepresidenan mempunyai jasa dan peranan dalam menumbuhkembakan sistem kepartaian di indonesia, di masa pemerintahan habibielah adanya kebebasan untuk membentuk partai politik yang begitu mudah, dan pemerintahan ini pula yang mengemban tugas untuk melaksanakan pemilu transisi setelah lengsernya soeharto.
Pemilu yang di selenggarakan pada tahun 1999 di ikuti oleh sekitar 48 partai politik dan pemilu ini di laim sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah pemilu di indonesia
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998 membawa implikasi pada munculnya partai-partai dengan aliran politik masing-masing, termasuk partai agama
Masa Jeda Demokrasi (1955-1971)
Oleh Us Tiarsa R.
SELEPAS Pemilu 1955 para politisi Indonesia menaruh harapan besar, Indonesia akan menjadi negara demokrasi yang liberalistik. Pemilu dengan sistem multi-partai dan dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, aman, dan tertib merupakan titik awal kebebasan berpolitik. Ada keinginan sebagian masyarakat pada perjalanan demokrasi itu terjadi sublimasi kepartaian. Dari multi-partai tanpa batas ke multi-partai terbatas.
Keinginan itu muncul dari rasa khawatir sebagian masyarakat, terutama kaum birokrat. Mereka berasumsi sistem multi-partai hanya akan melebarkan jurang ketidaksepahaman. Akibatnya bangsa Indonesia akan terus didera konflik internal. Padahal kita membutuhkan kekompakan. Sebagai negara yang baru saja merdeka (lima tahun setelah penyerahan kedaulatan) akan mengalami kehancuran bila belum apa-apa sudah terjadi konflik politik.
Kenyataannya memang demikian, paling tidak menurut kacamata pemerintah. Konstituante hasil Pemilu 1955 selama empat tahun tidak menghasilkan apa-apa. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Soekarno, mengecam kinerja Konstituante yang dinilainya sangat lamban akibat perbedaan yang sangat tajam antar-anggota dan antar-fraksi. Karena itu Konstituante harus dibubarkan.
Dekrit Presiden 1959 tentang pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945, membuyarkan semua harapan kaum politisi. Menurut para anggota Konstituante, Dekrit Presiden merupakan senjata pamungkas pemerintah yang tanpa ampun menghancurkan sendi-sendi demokrasi dan merupakan titik balik dari perjuangan menegakkan demokrasi liberalistik di Indonesia.
Pendapat yang berlawanan dengan Dekrit Presiden itu tetap tumbuh menjadi kekuatan politik yang laten. Namun sebagian besar rakyat menyambut baik keputusan Bung Karno itu. Lahan untuk tumbuhnya paham demokrasi sosialistik menjadi terbuka lebar. Perlawanan terhadap liberalisme semakin kuat. Apalagi setelah adanya pencanangan "Perang terhadap Amerika dan Sekutunya". Arah politik pemerintahan Indonesia semakin jelas menuju ke arah sosialisme. Kaum politisi yang mengusung paham liberalisme semakin tersingkir bahkan banyak pemimpinnya yang dikucilkan
Penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik (good governance) menjadi agenda utama di Indonesia dewasa ini. Menarik bahwa penentuan agenda ini didahului oleh krisis finansial (1997) yang meluas menjadi krisis ekonomi. Krisis tersebut telah mendorong arus balik yang luas yang menuntut perbaikan ekonomi negara, penciptaan good corporate governance di sektor swasta, dan perbaikan pemerintahan negara.
Seperti dialami bersama, bangsa Indonesia memulai semua itu dengan mendesak suksesi kepemimpinan nasional dari Presiden Soeharto ke Presiden Habibie (1998).
Tentu saja, suksesi tidak cukup sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat. Reformasi politik akhirnya melebar: berkembangnya sistem multi partai, penyelenggaraan pemilihan umum oleh lembaga yang independen (1999), pembentukan lembaga perwakilan yang lebih representatif dan lebih berdaya dalam mengawasi pemerintah (eksekutif), pengurangan dan bahkan penghilangan intervensi militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan di luar bidang mereka, peningkatan profesionalisme dan independensi lembaga peradilan, dan lain-lain.

Pendek kata, berbagai pihak (atau sektor) yang terlibat dalam keseluruhan dinamika governance menerima sorotan dan harus diperbaiki, pihak-pihak itu bukan hanya negara (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) melainkan juga pihak swasta dan masyarakat sipil (civil society). Yang terakhir dituntut meningkatkan perannya dalam rangka mengembangkan demokratisasi dan akuntabilitas pemerintahan negara.
Namun governance reform yang kini terpusat pada pihak eksekutif dan administrasi negara, tidak dapat dihindari. Berbagai faktor telah menyebabkannya. Konstitusi Indonesia termasuk a heavy-executive constitution, yang memberikan kekuasaan besar kepada presiden. Peran pemerintah selama 30-an tahun terakhir juga begitu dominan dalam berbagai aspek kehidupan. Dominasi ini telah didukung secara sistematis melalui peran birokrasi yang tidak netral-politik karena menganut monoloyalitas kepada Golkar, sistem kepartaian dominan (dominant party system), dan militer.

Dengan pemerintahan negara yang elitis, sedangkan masyarakat sipil masih lemah atau bahkan dibungkam, pemerintah memainkan peran yang strategis di bidang politik, sosial dan ekonomi. Eksekutifpun semakin independen, karena anggaran negara banyak didukung oleh hutang luar negeri. Maka dapat dimengerti bahwa independensi pemerintah tersebut juga merambah ke dunia usaha dan menghasilkan pengusaha pemburu rente (rent-seekers).
Tuntutan reformasi yang dirumuskan dalam slogan anti korupsi, kolusi dan nepotisme menggambarkan kebobrokan sistem pemerintahan negara yang didominasi oleh pemerintah, dengan aktor-aktor utama tersebut di muka, dan dalam sektor swasta yang seharusnya mandiri dan bebas dari intervensi pemerintah. Maka, reformasi pemerintahan negara (governance reform) yang terfokus pada pihak eksekutif dan administrasi negara merupakan salah satu jalur strategis bagi tercapainya good governance. Untuk itu terdapat berbagai strategi pencapaiannya.

Pertama, usaha telah dijalankan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratik dan legitimate. Perkembangan sistem multi partai menjadi saluran bagi masyarakat untuk mendirikan asosiasi politik dan menjatuhkan pilihannya secara bebas. Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga yang independen (KPU) dan pemantauan oleh masyarakat sipil (domestik dan international), telah meningkatkan kredibilitas sistem pembentukan legislatif dan eksekutif.
Kedua, seharusnya diperjelas otoritas pemerintahan baru di hadapan birokrasi lama. Tetapi hal ini belum memungkinkan, baik karena ketidakjelasan pengaturan, tidak adanya dukungan legislatif, maupun resistensi birokrasi lama. Masalah-masalah yang muncul dalam penunjukan pejabat-pejabat politik (political appointess), misalnya, mencerminkan bahwa watak Indonesia sebagai beambtenstaat (negara birokrasi) masih menonjol. Dalam sistem politik yang demokratik dan menghasilkan pemerintahan yang legitimate, seharusnya wajar belaka jika pemerintah berhak menentukan jabatan-jabatan tertentu dalam birokrasi negara.
Jika tidak, maka pemerintahan yang demokratik akan dibajak oleh sistem birokrasi lama. Upaya memperjelas masalah ini dapat dimulai dengan menghasilkan perundang-undangan tentang lembaga kepresidenan. Dalam pengaturan itu ditentukan tentang otoritas politik, hak-hak dan kewajibannya, dan akuntabilitas.



Sistem multi partai
Salah satu "hasil" reformasi yang terpenting adalah dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang ditandai dengan banyaknya partai (multi partai) dengan berbagai asas dan ciri. Undang-undang kepartaian telah membolehkan berdirinya partai dengan berbagai asas dan ciri dengan tetap harus mengakui satu-satunya asas negara, yakni Pancasila. Partai-partai baru pun bermunculan dan dideklarasikan bahkan tampil dalam berbagai kesempatan untuk mempropagandakan "ide-ide" dan "program-program mereka". Ratusan partai telah berdiri dan berusaha mendaftarkan diri ke Departemen kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Tak ketinggalan media massa sebagai "alat pengarah dan penggiring massa" mengikuti gejala pluralitas partai itu pun dengan masing-masing menekankan dan menonjolkan partai atau tokoh partai yang cenderung didukungnya.
Partai-partai yang begitu banyak dan masing-masing memiliki kepentingan sendiri Namun yang jelas, target partai-partai yang ada, apapun asas ciri dan warna partai itu, termasuk dalam hal ini partai-partai yang mengaku berasaskan Islam atau berbasis umat Islam, jelas adalah mendapatkan suara dan kekuasaan dalam pemilu mendatang untuk nantinya menyusun pemerintahan yang mendapatkan legitimasi. Partai apapun yang menang, sekalipun asas dan cirinya mengarah kekiri-kirian, partai itu akan dianggap layak memerintah. Sekalipun partai itu adalah partai yang menyerukan kepada ide-ide sekularisme dan gaya hidup kebebasan, jika mendapat suara terbanyak, pemerintahan partai itu harus ditaati. Itulah realitas multipartai yang ada dalam sistem demokrasi.
Dalam kerangka inilah pertarungan antar partai atau lebih tepatnya kepentingan politik partai akan semakin seru. Ya mereka akan bertarung untuk menjadi penguasa atau oposisi. Namun semua berada dalam platform politik demokrasi. Dan siapapun akan dikeluar- kan dari pertarungan itu ataupun kemenang- annya bakal dianulir manakala dianggap mengancam platform demokrasi itu. Yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana pandangan Islam tentang pluralisme dan multipartai dalam pengertian demokrasi? Bagaimana pula pandangan Islam tentang partai? Adakah multipartai dalam perspektif Islam? Tulisan ini mencoba mengungkapkannya.
PAK HARTO
Pak Harto yang dikukuhkan MPRS sebagai Presiden RI Kedua, Maret 1968, menyelenggarakan Pemilu tahun 1971, Pemilu kedua setelah absen selama 15 tahun. Di dalam Pemilu tersebut, Golkar yang menghimpun 200 organisasi karya, memperoleh 227 kursi, NU 58 kursi, Parmusi 24 kursi, PNI 20 kursi. Sedangkan Parkindo, Partai Katolik dan Partai Murba mendapat sisa dari seluruh 360 kursi yang diperebutkan sembilan Parpol dan Golkar. ABRI mendapat alokasi 100 kursi di luar Pemilu, sehingga keseluruhan kursi DPR menjadi 460.

Sebelum memasuki Pemilu 1977, pemerintahan Pak Harto melakukan pembenahan partai-partai politik lewat UU Parpol. Sembilan partai pada Pemilu 1971, menyusut menjadi hanya tiga kekuatan politik—PPP, PDI dan Golkar.
PPP merupakan fusi dari partai-partai Islam, sedangkan PDI fusi dari partai-partai nasionalis dan agama non-Islam. Pemilu 1977 diikuti oleh PPP, PDI dan Golkar.

Maka sejak itu, sampai Pemilu 1997, hanya tiga kekuatan politik tersebut yang berhak mengikuti Pemilu. Dalam Pemilu lima tahunan, Golkar selalu unggul sebagai peraih kursi terbanyak, dan ABRI tetap mendapat jatah 100 kursi, kecuali di dalam DPR hasil Pemilu 1997, tinggal 75 kursi.

Setelah Pak Harto meletakkan jabatan 21 Mei 1998, pemerintahan Presiden B.J. Habibie menyelenggarakan Pemilu tahun 1999.
Indonesia kembali menganut demokrasi multi partai. Partai-partai politik tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Demikian juga pada Pemilu legislatif tahun 2004 di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Namun ada perubahan penting di dalam sistem politik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menjabat dua kali masa jabatan. Dan perubahan paling spektakuler, Presiden dan Wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan pada era pemerintahan Pak Harto, Pak Habibie dan Gus Dur, MPR-lah yang berhak mengangkat dan memberhentikan keduanya. ►mti/sh, diolah dari berbagai sumber.
Peran Habibie
Melihat gejala anti partai Soekarno ini, sejumlah tokoh partai, mulai khawatir dan mengajukan protes. Salah seroang diantaranya adalah Mr.Mohammad Natsir, Ketua Umum Masyumi, salah satu partai Islam terbesar ketika itu. Ia berkata, jika mimpi Soekarno benar-benar menjadi kenyataan untuk mengubur partai-partai, maka demokrasipun ikut terkubur, dan diktator akan berdiri di atasnya. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi itu adalah satu sistem yang sulit, lebih sulit dari sistem yang lain. Tetapi kita harus berani menghadapi kesulitan-kesulitan itu. . Kalau tidak awas, memang demokrasi itu mungkin meluncur ke arah anarki. Ini diucapkan Moh.Natsir pada HUT Masyumi 7 November l956. Sumber kekeruhan saat itu menurut Moh.Natsir , hanya karena melunturnya idealisme , kaburnya nilai-nilai moral , nilai keadilan dan objektivitas. Karenanya dalam berpolitik, kita harus memegang teguh ajaran agama sebagai sumber nilai hidup dan ukuran moral. Dengan nada keras Moh.Natsir berkata : Kita tidak mau adanya demokrasi yang liar dan centang perentang yang hanya akan menimbulkan chaos. Tidak hanya Moh.Natsir yang memberikan reaksi keras atas rencana Soekarno mengubur partai-partai, tetapi juga tokoh seperti Burhanuddin Harahap. Moh.Roem dan lain-lain.
Inilah sejarah perdebatan pertama yang muncul antartokoh, tentang kehidupan sistem multi partai di Indonesia. Setelah itu, Soekarno memang berhasil menguburkan partai-partai dan mempraktekkan sistem "demokrasi terpimpin". Penguasa berikutnya, melanjutkan tradisi ini dengan melakukan "penyederhanaan partai" dan mengukuhkan Golkar sebagai "partai pemerintah". Masa reformasi selama kurang lebih lima tahun ini, telah memberikan kembali hak munculnya sistem multi partai. Sejarah berulang, rakyat mulai skeptis dengan sistem multi partai yang menurut teori partai adalah pilar menuju demokrasi yang sebenarnya. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang juga menerapkan praktik demokrasi, kini malah berubah menjadi "demokrasi centang perentang", "demokrasi yang menimbulkan anarki dan chaos", seperti, kekhawatiran Moh.Natsir . Jadi apa yang salah dalam "demokrasi kita ?"
Salah satu kelemahan utama partai politik setelah masa reformasi, karena tidak pernah berperan sebagaimana fungsinya sebagai partai . Partai politik hanya semata-mata muncul kurang lebih menjadi "broker" bagi para elite partai atau siapa saja untuk menaiki tangga kekuasaan. Hal ini, bisa terjadi karena kesalahan lahir. Ketika Soeharto "lengser keprabon" dan menyerahkan jabatannya kepada Wapres B.J.Habibie, sesuai ketentuan UUD 45, sejumlah tokoh, termasuk tokoh partai mendatangi Presiden B.J.Habibie dan mendesaknya menyelenggarakan pemilu dalam waktu paling lama tiga bulan. Untung Pak Habibie menolaknya dan berkata, jika tanpa UU politik yang baru merubah sistem keparataian, maka yang akan berkuasa kembali adalah kekuatan politik lama yakni Golkar, karena orpol inilah yang sekarang memiliki infrastruktur partai yang kuat. Kita perlu waktu minimal persiapan satu tahun, kata B.J.Habibie. Ada diantara tokoh ini katanya pulang sambil bersungut-sungut.
Kemudian ketika muncul UU politik baru yang memberi kebebasan berdirinya partai baru, rata-rata partai yang berdiri orientasinya hanya kekuasaan. Bagaimana dengan segera mengganti presiden yang dikatakannya "transisi" dan "statusquo", kemudian menduduki kursi kepresidenan dan membagi-bagi jabatan menteri-menteri. Mereka mendirikan partai untuk memenuihi syarat administratif saja, "platform" partai yang muluk-muluk hanya selesai di atas kertas. Terkabul, ketika para pimpinan partai itu akhirnya bisa berkuasa dan menduduki jabatan penting, maka selesailah tugas partai itu.
Rata-rata partai tidak melakukan lagi konsolidasi internal yang ketat. Perhatikan, jika ada muktamar, kongres, maka yang menonjol sampai sekarang hanya perebutan jadi pimpinan partai, bahkan kalau perlu lahir pengurus kembar. Jarang partai yang melakukan fungsi pendidikan politik pada kader - jika tokh memiliki kader - . Tidak ada "political sosialization", atau memelihara konsensus dalam masyarakat mengenai program dan cita-cita partai yang mungkin sedang berkuasa. Bandingkan partai-partai yang didirikan sebelum pemilu 1955. Partai-partai dibentuk dengan kohesi berbagai ideologi dan agama yang jelas dan solid, seperti islam, nasionalis, sosialis, komunis, katholik, kristen serta dipimpin oleh tokoh yang kharsimatik yang sudah malang melintang dalam gerakan politik sebelum Indonesia merdeka.
Sekarang, kegiatan partai yang menonjol dan sangat dominan, hanyalah fungsi partai sebagai "mobilization of voters", baik menghadapi pemilu nasional yang lalu maupun dalam pilkada gubernur dan kepala daerah. Ini setali tiga uang, urusan kekuasaan lagi. Dalam pilkada, bahkan partai seperti kehilangan inisiatif. Yang muncul pertama kali adalah inisiatif para calon, partai kemudian dikendalikan oleh para calon yang punya uang dan punya kharisma. Partai hanya memberikan stempel dan legitimasi yang bukan tidak mungkin melalui tawar-menawar materi. Itulah sebabnya banyak muncul calon ganda dari satu partai, atau calon yang sebenarnya tidak terpuji dalam masyarakat, melenggang jadi calon.
Akhirnya-akhir ini , Pengurus Pusat Partai mungkin menyadarinya, Amin Rais dan PAN, Megawati dari PDIP, Jusuf Kalla dari Golkar, mengadakan kampanye mendukung calon partai yang maju dalam pilkada Gubernur dan Bupati. Tindakan ini sebenarnya hanya seperti tindakan "penyelamatan muka". Pertimbangannya ; daripada ditinggalkan oleh DPD, sekalian didukung saja calon DPD itu , supaya tetap ada "grip" pusat di DPD . Padahal tanpa hal tersebut, para calon dan DPD akan jalan terus. Jelas di sini tidak ada ": political recruitment" internal dalam partai dari pusat sampai daerah. Partai tidak pernah melakukan pemilihan dan pengerahan calon yang betul-betul sesuai aspirasi partai, loyal dan handal. Para calon partai dalam pilkada, hanya calon yang datang karena merasa punya uang, atau mereka sudah terlanjur punya akses yang kuat dalam partai; bupati yang bertahan, ketua DPD dan karena nepotisme pimpinan DPD. Jika toh ada konvensi partai, hanya dilakukan asal-asalan, tanpa kreteria dan sosialisasi yang cukup. Singkat kata, calon dan pengurus partai seperti jika hanya "ketemu di jalan", dua orang kebetulan bertemu di pasar, katakanlah antara seorang penjual dan seorang pembeli . Karena itu, jika demokrasi kita sekarang ini hanya mengandalkan partai sebagai satu-satunya katalisator demokrasi, resikonya demokrasi kita menjadi "demokrasi centang perentang", dan tidak lebih hanya sebuah "demokrasi pasar".
Walaupun perhitungan suara PEMILU 2004 belum tuntas tetapi untuk sementara dapat dilihat kenyataan bahwa tidak akan ada satu partai politik pun akan keluar sebagai pemenang yang dominan menguasai suara mayoritas + 147 juta pemilih Pemilu legislatif ini. Untuk pemilihan presiden nanti hasilnya tidak akan beda jauh. Lain dari sistem politik Anglo saxon yang biasanya di dominasi 2 partai politik kuat sehingga yang kalah akan menjadi oposisi untuk mengimbangi partai berkuasa (ruling party), Indonesia sebaliknya menganut sistem multi partai. Konsekuensi dari sistem politik ini adalah untuk membentuk pemerintahan yang kuat yang didukung parlemen diperlukan koalisi partai politik yang mempunyai platform yang sama. Setelah kejatuhan Soeharto sangat dirasakan betapa Indonesia memerlukan pemerintahan yang kuat, tetapi sistem multi partai tidak membuka kesempatan untuk suatu partai mendominasi hasil Pemilu, sebagai konsekuensi logis dari keadaan ini tidak lain harus ada koalisi partai-partai politik yang mempunyai platform yang sama. Secara tradisi partai-partai politik di Indonesia sejak Pemilu pertama 1955 terdiri dari partai politik dengan platform nasionalis, agama dan sosialis.
Praktek money politics malahan menjadi duri dalam daging dalam Pemilu 2004 dan sangat memalukan karena ditengah tuntutan memerangi korupsi dan pembentukan pemerintahan yang efisien dan kuat yang menjadi isu paling panas bagi rakyat Indonesia ada saja partai politik yang mengotori Pemilu 2004 dengan money politics dan menawarkan, katanya paradigma baru, padahal adalah produk lama tetapi kemasan baru, alih-alih sama saja bohongnya dengan janji-janji Pemilu sebelumnya. Produknya lama tetapi bohongnya baru. Malahan ada partai yang menawarkan untuk tetap setia menjadi pengikut Soeharto, suatu tawaran yang tidak logis dan menghina intelegensia rakyat Indonesia. Sebagaimana telah diulas di atas, rakyat semakin rasional dalam memilih partai dan pemimpin, yang direfleksikan dalam keberanian berpindah memilih partai yang mengecewakannya yang merupakan angin segar dalam proses demokratisasi di Indonesia. Keberanian berpindah pilihan (swing voters) akan berdampak positif bagi kehidupan demokrasi karena para pemimpin kedepan tidak berani seenaknya mempermainkan komitmen kepada rakyat dengan janji janji kosong, karena akibatnya akan dihukum dalam Pemilu berikutnya. Semoga dalam panggung politik akan terjadi persaingan ketat para pemimpin dan politisi untuk memenuhi janji dan memperjuangkan nasib rakyat.

Berbicara tentang partai oposisi (the party in opposition) tidak bisa lepas dari kultur-sistem politik, terutama sistem-kultur kepartaian (party-system) yang dianut (berlaku) di suatu negara. Yang hakiki dalam adanya partai oposisi, adalah adanya pengakuan bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Terutama tentang power (kekuasaan) yang melibatkan nasib bangsa (masyarakat), itu perlu kultur-sistem checks & balances. "Power tends to corrupt -- absolute power corrupts absolutely", kata Lord Acton. "History is past politics -- present politics future history", kata Sir John Seely. Ada dua kemungkinan kepemimpinan politik dalam sistem politik yang tidak mengakui (mengenal) adanya partai oposisi; "Ratu Adil", atau diktator-tiran! Checks & balances, itulah salah satu substansi demokrasi modern.
Adanya partai oposisi melekat kuat dengan sistem dua partai (two-party system) dan sistem banyak partai (multi-party system), bukan dengan "sistem satu partai" ("one party system") yang contradictio in terminis dan otoriter-totaliter. Kedua sistem dua partai dan sistem banyak partai sama-sama mensyaratkan adanya partai oposisi (the party in opposition) secara jelas dan tegas serta lugas, kalau tidak begitu maka pada hakikatnya sama saja dengan "sistem satu partai" meskipun bisa saja terdapat jumlah (struktur, format) lebih dari adanya hanya satu partai.
Dalam demokrasi semu bisa terjadi, formalnya berlaku sistem banyak partai tapi faktual-aktualnya berlaku "sistem satu partai" tanpa adanya checks & balances. Adanya partai oposisi di negara-negara demokratis-modern bukan hanya lumrah tapi harus; oposisi adalah bagian dari paritisipasi, tidak ada partisipasi berarti tidak ada demokrasi! Tugas partai oposisi tidak kalah penting dibanding dengan tugas partai pemerintah (the party in power).
Contoh-contoh di Inggris, Kanada, Australia ketua partai oposisi merupakan jabatan yang penting dan terhormat serta diberi uang kehormatan oleh negara. Menjalankan tugas oposisi tidak sama dengan secara membabibuta (hantam kromo) melakukan sabotase dan/atau subversi. Oposisi politik ada aturan mainnya (bukan teror politik!). Beroposisi politik berarti secara lugas-jelas-tegas melakukan kontrol, koreksi, kritik terhadap pemerintah demi kepentingan publik.
Baik partai pemerintah maupun partai oposisi sama-sama adalah partai politik yang legal, yang eksistensi-fungsinya sama-sama dijamin undang-undang dan kebiasaan (konvensi-tradisi) politik negeri. Rezim yang menutup pintu untuk adanya partai oposisi, bisa berarti membuka jendela untuk adanya konspirasi (komplotan), rebelli, putsch, coup d'etat, dan bahkan revolusi. Hakikat manusia dan kebebasan, selalu mencari celah untuk bebas (bukan liar!).
Dalam rezim otoriter-totaliter yang mempraktikkan "sistem partai tunggal" (dengan segala modifikasinya), pergantian penguasa (the ruling elite) biasa dilakukan dengan perebutan kekuasaan yang penuh rahasia dan sering kali keras dan bahkan ganas. Ketertutupan mengundang ketertutupan, kekerasan mengundang kekerasan, pengkhianatan mengundang pengkhianatan!
Logika dan etika politik yang berlaku di negara-negara modern demokratis; sistem mekanisme demokrasi dikatakan jalan, hanya kalau masing-masing partai politk (berdasarkan undang-undang dan aturan main) dimungkinkan (berdasarkan pilihan rakyat) utuk secara bergantian menjadi partai pemerintah. Maka karakteristik dari sistem banyak partai adalah: (1) terdapat jumlah (struktur) lebih dari dua partai politik, (2) praktik politik "dagang sapi" di kalangan partai-partai politik dalam proses pembentukan kabinet, (3) watak perwakilan (representasi) dalam tubuh kabinet, kabinet koalisi atau kabinet yang terdiri dari blok-blok partai politik yang berkoalisi, (4) kekuatan politik yang terbagi (shared-partial power) dalam tubuh kabinet, (5) kabinet labil, sewaktu-waktu terancam perpecahan dari dalam tubuhnya sendiri.
Negara-negara di Eropa barat merupakan kawasan utama dari sistem banyak partai, dengan ideologi partai sebagai landasannya.
Karakteristik dari sistem dua partai adalah: (1) kesederhanaan, (2) kejelasan, (3) kebebasan, (4) kesempatan, (5) kegunaan demi kepentingan publik. Sistem dua partai yang berlaku di Amerika Serikat dan Britania Raya sebetulnya tidak persis sama: Amerika Serikat menganut sistem kabinet presidensial, sedangkan Britania Raya mempraktikkan sistem kabinet parlementer (demokrasi parlementer).
Dua besar partai politik di Amerika Serikat adalah Partai Demokrat dan Partai Republik, sedangkan di Britania Raya adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (belakangan berdiri lagi Partai Liberal). Di Amerika Serikat, partai politik yang memenangkan kursi kepresidenan (eksekutif) belum tentu menguasai (mayoritas) dalam Congress (legislatif). Di Britania Raya, pimpinan mayoritas dalam parlemen (legislatif) otomatis merebut kursi perdana menteri (Primer Minister, Downing Street No. 10, London).
Begitulah sekilas saja tentang reformasi dan oposisi secara lugas, dengan harapan lebih mencerahkan dan mencerdaskan wawasan politik masyarakat umum. Sedangkan di Indonesia sendiri sejauh ini, masih juuga belum nyambung (unmatched) antara sistem konstitusional (UUD 1945) yang menganut sistem kabinet presidensial (yang cocok dengan sistem dua besar) dengan warisan kultur praktik kepartaian yang justru ultra multi partai. Jangan skeptis-pesimistis, sejarah masih panjang
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms