Kamis, 14 April 2011

Sistem Sosial Budaya Indonesia

Sistem Sosial Budaya Indonesia

PLURALISME
Pluralisme, suatu Realitas Masyarakat Multietnik
Pluralisme atau kemajemukan suatu masyarakat itu dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu secara horizontal dan secara vertikal. Masyarakat secara horizontal dilihat dari kenyataan yang menunjukkan adanya satuan-satuan sosial yang keragamannya dicirikan oleh perbedaan suku bangsa, agama, adat istiadat atau tradisi, serta unsur-unsur kedaerahan lainnya. Sedangkan mengelompokkan vertikal umumnya digambarkan dengan adanya stratifikasi sosial, ekonomi, dan politik. Menurut pandangan fungsionalisme struktural, di dalam masyarakat pluralitas, menganggap bahwa semua disfungsi, semua ketegangan, dan berbagai penyimpangan sosial mengakibatkan terjadinya perubahan sosial berupa timbulnya diferensiasi sosial yang semakin kompleks, dan itu merupakan akibat dari pengaruh faktor-faktor yang datang dari luar. Pluralitas agama, budaya, ras, bahasa, dan adat-istiadat yang seharusnya merupakan investasi yang sangat berharga terkait dengan konsep integrasi, sering kali dianggap sebagai kendala dalam menyatukan keinginan-keinginan untuk bersama. Upaya integrasi dengan mewujudkan suatu etika yang dilandasi oleh konsep universal justru meniadakan mereka yang berbeda (otherness) di dalam kehidupan sosial. Kekerasan juga muncul karena adanya cara pandang yang masih dikungkung oleh pemikiran yang logosentris, di mana pihak penguasa berupaya mengubah keragaman agama dan budaya menjadi kekuatan-kekuatan untuk mengatur dan menyatukan perbedaan sedemikian rupa sehingga dikuasai oleh nalar dogmatis. Parahnya, logosentrisme cenderung menutup diri dalam melihat eksistensi unsur-unsur historis, sosial, budaya, dan etnik masyarakat sehingga ia cenderung menjadi satu-satunya konsep lahiriah yang harus dipatuhi padahal ia mengabaikan aspek-aspek spiritual. Konsep primordialisme, memang memiliki sifat equilibrium, tetapi, dalam implementasinya, ia cenderung memunculkan unsur-unsur yang negatif, dan ini sering kali terjadi pada banyak kasus konflik antar kelompok masyarakat, khususnya di Indonesia. Hal ini, jika dicermati, disebabkan oleh adanya penonjolan yang dilebih-lebihkan terkait dengan faktor subjektivitas dari masing-masing elemen masyarakat seperti unsur-unsur keagamaan, unsur sosial, unsur politik, dan ciri-ciri etnis atau ke-sukubangsa-an. Sementara faktor-faktor yang bersifat objektif, yaitu kenyataan sebagai masyarakat yang pluralistik, cenderung ditutup-tutupi karena adanya berbagai kepentingan politis yang menonjolkan ke-eka-annya dibanding dengan ke-bhinneka-annya. Atas hal ini, konflik dapat terjadi karena tumbuhnya sikap primordialistik yang secara sosio-kultural di dalamnya telah ada benih-benih perbedaan dan persaingan antar kelompok/golongan. Di sinilah peran pemerintah, peran negara, dalam mengakomodasi kepentingan rakyat di mana pemerintah harus menjadi mediator dalam berbagai penyelesaian konflik dengan mengemukakan atau upaya-upaya persuasif dan menanamkan nilai-nilai kerukunan dan kebersamaan tanpa dibarengi tindakan-tindakan koersif atau represif.
Menelusuri Pengalaman Empirik Bangsa Indonesia
Pluralitas masyarakat bangsa Indonesia sebagai suatu realitas sosio-kultural dan realitas sejarah harus dilihat sebagai sesuatu yang seimbang, dalam arti bahwa semua konsep, semua wacana, dan semua realitas mengenai pluralitas suku-suku bangsa itu ditempatkan pada tingkatan yang sederajat. Dihubungkan dengan sikap primordialistik dan realitas majemuk masyarakat Indonesia yang melekat pada masyarakat daerah dan kebudayaan berbagai suku bangsa maka sifat pluralitas dan sikap primordialistik itu haruslah ditempatkan sebagai bagian dari tradisi atau realitas yang harus diterima eksistensinya, karena kenyataan ini adalah merupakan warisan sejarah bangsa Indonesia. Di mana aspek-aspek positif dari tradisi tersebut harus dikelola secara tepat dengan mengesampingkan unsur-unsur yang bersifat destruktif sehingga tradisi daerah dapat ditransformasikan menjadi tradisi kebangsaan yang kuat demi mempertebal rasa nasionalisme bangsa.
SISTEM KEPERCAYAAN
Konsep Religi dan Sistem Kepercayaan dalam Kaitannya dengan Tahap Kebudayaan
Asal mula religi dan kepercayaan biasanya selalu dikaitkan dengan kepercayaan masyarakat atau suku-suku bangsa primitif. Hampir semua teori-teori yang berkaitan dengan dasar-dasar dan asal mula religi yang dikembangkan para ahli, seperti Tylor, Lang, Marett, Van Gennep, Durkheim, Schmidt, Otto, Smith, Frazer, Preusz, Hertz, yang menunjuk kepada religi dan kepercayaan suku-suku primitif diklasifikasikan ke dalam tiga penggolongan besar, yaitu pertama, teori-teori yang menggunakan pendekatan atas berbagai keyakinan keagamaan atau isi ajaran keagamaan; kedua, teori-teori yang menggunakan pendekatan atas sikap para penganut atau pengikut suatu religi yang menyangkut hal-hal gaib; dan ketiga, teori-teori yang menggunakan pendekatan ritual dan upacara-upacara keagamaan. Atas hal ini, konsep perkembangan kebudayaan dari Van Peurseun yang mencakup tahapan-tahapan mistis, ontologis, dan fungsional dijadikan referensi dalam melihat religi dan kepercayaan dimaksud.
Nilai-nilai Mistis Religius yang Mencerminkan Nilai-nilai Sosial
Pada kenyataannya, di dalam konsep-konsep religi yang terdapat di dalam berbagai kepercayaan pada berbagai budaya suku-suku di Indonesia itu terkandung nilai-nilai sosial yang selalu dijadikan acuan dalam kehidupan keseharian individu-individu di dalam masyarakat yang bersangkutan. Hal ini juga terlihat di dalam konsep Kejawen yang dipraktekkan oleh sebagian orang Jawa. Kejawen memang tidak dapat dikategorikan sebagai suatu religi, meskipun demikian di dalamnya terkandung konsep-konsep mengenai kepercayaan akan adanya Tuhan, serta adanya nilai-nilai etika yang dijadikan dasar dalam kehidupan keseharian para penganutnya.
ETNISITAS DALAM MASYARAKAT INDONESIA
Konsep Etnisitas dalam Konteks Masyarakat Indonesia
Secara konseptual dan teoritis, etnisitas merupakan suatu konsep yang cukup kompleks. Berbagai ahli memberikan definisi yang berbeda-beda tentang etnis. Ada ahli yang mendefinisikan etnis sebatas pada pengategorian manusia berdasar busanya, namun ada juga ahli lain yang mendefinisikan etnis lebih dari itu, yaitu adanya kandungan tentang relasi kekuasaan dan adanya peran dalam struktur masyarakat. Pada titik tertentu, etnisitas dapat berkembang menjadi negara, yaitu ketika suatu kelompok tertentu atas dasar keanggotaan etnis dan tetap bertahan dalam kurun waktu yang lama dan mereka percaya pada kesamaan asal usul.
Dalam interaksi yang terjadi di dalam masyarakat, identitas etnis memiliki tiga tingkatan, yaitu identitas yang ditentukan sendiri oleh orang yang bersangkutan, identitas yang dipersepsikan oleh orang lain, serta identitas yang ditentukan oleh negara. Dalam kaitan sistem sosial, konsep etnisitas pada dasarnya merupakan bagian dari kategori sosial yang digunakan oleh masyarakat untuk menunjukkan identitas seseorang atau sekelompok orang dalam struktur masyarakat secara horizontal.
Makna dari etnisitas sendiri dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain dari pandangan primordialis, instrumentalis, serta konstruktivis. Indonesia sendiri merupakan suatu negara yang multi etnis, yang jumlah etisnya bisa mencapai 300 kelompok atau subkelompok etnis dengan jumlah anggota yang relatif kecil. Etnis yang ada di Indonesia bercampur satu dengan lainnya akibat adanya pemindahan secara paksa pada masa penjajahan, serta program transmigrasi yang dilakukan pemerintah. R William Liddle, seorang peneliti dan pengamat masyarakat Indonesia mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia juga mengenal keberagaman etnis berdasar akar bahasa yaitu kelompok etnis berbahasa Indonesia di Indonesia barat yang merupakan kelompok terbesar dari keseluruhan warga Indonesia, serta kelompok yang berbahasa Melanesia dan Papua di Indonesia Timur.
Hubungan Antaretnis di Indonesia dan Integrasi Nasiona
Untuk melihat komposisi etnis di Indonesia kita bisa menggunakan tiga dimensi, yaitu dimensi historis, struktur sosial, serta interaksi kelompok. Dari dimensi historis kita bisa lihat mulai dari penjajahan Belanda, di mana peran penting kolonialis Belanda adalah menciptakan negara dengan sistem birokratis, dan model yang tepat untuk hubungan birokrasi pusat dan daerah. Dari dimensi struktur sosial etnis dilihat dengan mengaitkan antara peran pemerintah dan negara dalam mengatur hubungan antar etnis. Sedangkan dari dimensi interaksi kelompok etnis dilihat dalam konteks konflik sosial. Dalam melihat konflik sosial ini maka terdapat konflik komunal dan gerakan separatis. Teori yang bisa digunakan untuk melihat penyebab konflik antar etnis antara lain teori tentang dilema keamanan, perlindungan status, ambisi hegemoni, serta aspirasi kaum elit.
Di Asia Tenggara termasuk Indonesia, terdapat tiga pola pembentukan identitas nasional, yaitu ethnocultural nasionalism, multicultural nasionalism, serta civic nasionalism. Dalam masing-masing pola kita bisa perbandingkan antara bentuk pemerintahan yang otoriter dan bentuk pemerintahan yang demokratik.
Ruang Lingkup Gender
Gender merupakan konstruksi masyarakat sehingga seseorang akan dibentuk oleh masyarakat dan budayanya sejak ia dilahirkan, dengan demikian muncullah peran apa yang dianggap pantas dan tidak pantas untuk dilakukan oleh perempuan dan laki-laki. Hal tersebut menimbulkan adanya pemahaman bahwa perempuan berperan dalam wilayah domestik dan laki-laki di wilayah publik maka dasar hubungan sosial yang terjadi atas dasar peran gendernya masing-masing.
Individu terlahir sebagai laki-laki atau perempuan, tetapi ia akan dapat berperan sebagai laki-laki dan perempuan itu karena mempelajarinya. Hal ini berarti bahwa individu akan mengalami proses sosialisasi untuk memahami bahwa ia itu laki-laki atau perempuan. Kondisi tersebut tertanam secara kuat melalui proses sosialisasi melalui berbagai perantara, mulai dari media massa, sekolah, masyarakat, negara, buku sekolah dan agama.
Adanya perbedaan jenis kelamin ini menyebabkan timbulnya perbedaan gender, keadaan tersebut tidak menjadi masalah ketika terjadi keadilan, tetapi pada suatu saat perbedaan tersebut mengakibatkan munculnya ketidakadilan gender (gender inequalities). Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur di mana baik laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. Ketidakadilan gender bermanifestasi dalam bentuk marginalisasi, subordinasi dalam keputusan politik, stereotipe, kekerasan serta beban kerja yang berlebihan, di mana semua itu memiliki keterkaitan satu sama lain, saling mempengaruhi dan tidak ada bentuk manifestasi yang lebih penting daripada bentuk lainnya.
Realitas Gender di Indonesia
Adanya ketidakadilan gender dalam sistem keluarga dapat terlihat dalam bentuk konsep kepala keluarga, perkawinan dan perceraian. Dalam sistem pendidikan bias gender disosialisasikan melalui bahan ajar, dan dalam tingkat pendidikan terjadi ketidakadilan gender. Dalam sistem politik, politik cenderung dilihat sebagai dunia laki-laki dan perempuan tidak cocok di sana. Ketidakadilan gender terjadi dalam lembaga politik dan partai politik. Dalam sistem ekonomi, ketidakadilan gender dapat dilihat dalam kasus buruh migran perempuan, perantau perempuan dan pembantu rumah tangga.
Persepsi Sosiologi tentang Integrasi Sosial
Dalam menjelaskan tentang konsep integrasi, di dalam sosiologi terdapat dua pendekatan yang bisa digunakan, yaitu pendekatan fungsional dan pendekatan struktural. Pendekatan fungsional dengan tokoh-tokohnya antara lain August Comte, Talcot Parson, Robert K Merton, serta Herbert Spencer. Pandangan ini menekankan pada adanya kesepakatan para warganya berupa nilai umum yang di dapat melalui proses sosialisasi. Disorganisasi terjadi ketika tujuan yang sudah direncanakan oleh kelompok menjadi menyimpang jauh. Kondisi ini akan terjadi ketika muncul ketidaksepahaman pada anggota kelompok tentang tujuan masyarakat atau kelompok, norma sosial yang ada tidak membantu anggota masyarakat dalam mencapai tujuan, serta sanksi yang ada sudah berperan lagi.
Pendekatan konflik dengan tokoh-tokohnya antara lain Karl Marx, Lewis Coser, Wright Mills, serta Ralf Dahrendorf. Pandangan konflik melihat bahwa masyarakat bukan hanya sebagai suatu kekuatan impersonal saja namun masyarakat dilihat sebagai tempat bertemunya kelompok-kelompok yang memiliki kebutuhan dan kepentingannya masing-masing yang sering kali harus diperjuangkan untuk mendapatkannya atau juga mempertahankannya. Untuk mengendalikan konflik bisa digunakan konsiliasi, mediasi, serta perwasitan.
Dalam perkembangannya konsep integrasi memiliki tiga sifat utama yang bersumber dari dimensi yang berbeda, yaitu integrasi normatif dilihat dari dimensi budaya, integrasi fungsional dilihat dari dimensi ekonomi, serta integrasi koersif dilihat dari dimensi politik.
Konsep-konsep yang tercakup dalam konsep integrasi antara lain:
  1. Nilai, didefinisikan sebagai standar kultural yang menunjukkan tujuan yang diinginkan oleh suatu organisasi sosial.
  2. Norma sosial merupakan suatu aturan untuk berperilaku yang diharapkan oleh kelompok terhadap beberapa atau seluruh anggotanya dalam situasi khusus. Secara berurut mulai dari norma yang tidak terlalu mengikat hingga norma yang mengikat adalah cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), serta adat kebiasaan (customs). Norma juga dibedakan menjadi dua golongan, yaitu norma universal dan norma khusus.
  3. Sosialisasi, merupakan proses pembelajaran tentang segala sesuatu yang didapat oleh setiap individu sejak ia dilahirkan hingga ia mati. lima bentuk adaptasi yang bisa dilakukan yaitu: konformitas, inovasi, ritualism, retreatism, serta rebellion
  4. Kontrol sosial, merupakan mekanisme pengawasan terhadap anggota masyarakat
  5. Penyimpangan, Penyimpangan dapat diterjemahkan sebagai segala tindakan, sikap, perilaku yang lain dari kesepakatan

0 komentar:

Posting Komentar

Kamis, 14 April 2011

Sistem Sosial Budaya Indonesia

Sistem Sosial Budaya Indonesia

PLURALISME
Pluralisme, suatu Realitas Masyarakat Multietnik
Pluralisme atau kemajemukan suatu masyarakat itu dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu secara horizontal dan secara vertikal. Masyarakat secara horizontal dilihat dari kenyataan yang menunjukkan adanya satuan-satuan sosial yang keragamannya dicirikan oleh perbedaan suku bangsa, agama, adat istiadat atau tradisi, serta unsur-unsur kedaerahan lainnya. Sedangkan mengelompokkan vertikal umumnya digambarkan dengan adanya stratifikasi sosial, ekonomi, dan politik. Menurut pandangan fungsionalisme struktural, di dalam masyarakat pluralitas, menganggap bahwa semua disfungsi, semua ketegangan, dan berbagai penyimpangan sosial mengakibatkan terjadinya perubahan sosial berupa timbulnya diferensiasi sosial yang semakin kompleks, dan itu merupakan akibat dari pengaruh faktor-faktor yang datang dari luar. Pluralitas agama, budaya, ras, bahasa, dan adat-istiadat yang seharusnya merupakan investasi yang sangat berharga terkait dengan konsep integrasi, sering kali dianggap sebagai kendala dalam menyatukan keinginan-keinginan untuk bersama. Upaya integrasi dengan mewujudkan suatu etika yang dilandasi oleh konsep universal justru meniadakan mereka yang berbeda (otherness) di dalam kehidupan sosial. Kekerasan juga muncul karena adanya cara pandang yang masih dikungkung oleh pemikiran yang logosentris, di mana pihak penguasa berupaya mengubah keragaman agama dan budaya menjadi kekuatan-kekuatan untuk mengatur dan menyatukan perbedaan sedemikian rupa sehingga dikuasai oleh nalar dogmatis. Parahnya, logosentrisme cenderung menutup diri dalam melihat eksistensi unsur-unsur historis, sosial, budaya, dan etnik masyarakat sehingga ia cenderung menjadi satu-satunya konsep lahiriah yang harus dipatuhi padahal ia mengabaikan aspek-aspek spiritual. Konsep primordialisme, memang memiliki sifat equilibrium, tetapi, dalam implementasinya, ia cenderung memunculkan unsur-unsur yang negatif, dan ini sering kali terjadi pada banyak kasus konflik antar kelompok masyarakat, khususnya di Indonesia. Hal ini, jika dicermati, disebabkan oleh adanya penonjolan yang dilebih-lebihkan terkait dengan faktor subjektivitas dari masing-masing elemen masyarakat seperti unsur-unsur keagamaan, unsur sosial, unsur politik, dan ciri-ciri etnis atau ke-sukubangsa-an. Sementara faktor-faktor yang bersifat objektif, yaitu kenyataan sebagai masyarakat yang pluralistik, cenderung ditutup-tutupi karena adanya berbagai kepentingan politis yang menonjolkan ke-eka-annya dibanding dengan ke-bhinneka-annya. Atas hal ini, konflik dapat terjadi karena tumbuhnya sikap primordialistik yang secara sosio-kultural di dalamnya telah ada benih-benih perbedaan dan persaingan antar kelompok/golongan. Di sinilah peran pemerintah, peran negara, dalam mengakomodasi kepentingan rakyat di mana pemerintah harus menjadi mediator dalam berbagai penyelesaian konflik dengan mengemukakan atau upaya-upaya persuasif dan menanamkan nilai-nilai kerukunan dan kebersamaan tanpa dibarengi tindakan-tindakan koersif atau represif.
Menelusuri Pengalaman Empirik Bangsa Indonesia
Pluralitas masyarakat bangsa Indonesia sebagai suatu realitas sosio-kultural dan realitas sejarah harus dilihat sebagai sesuatu yang seimbang, dalam arti bahwa semua konsep, semua wacana, dan semua realitas mengenai pluralitas suku-suku bangsa itu ditempatkan pada tingkatan yang sederajat. Dihubungkan dengan sikap primordialistik dan realitas majemuk masyarakat Indonesia yang melekat pada masyarakat daerah dan kebudayaan berbagai suku bangsa maka sifat pluralitas dan sikap primordialistik itu haruslah ditempatkan sebagai bagian dari tradisi atau realitas yang harus diterima eksistensinya, karena kenyataan ini adalah merupakan warisan sejarah bangsa Indonesia. Di mana aspek-aspek positif dari tradisi tersebut harus dikelola secara tepat dengan mengesampingkan unsur-unsur yang bersifat destruktif sehingga tradisi daerah dapat ditransformasikan menjadi tradisi kebangsaan yang kuat demi mempertebal rasa nasionalisme bangsa.
SISTEM KEPERCAYAAN
Konsep Religi dan Sistem Kepercayaan dalam Kaitannya dengan Tahap Kebudayaan
Asal mula religi dan kepercayaan biasanya selalu dikaitkan dengan kepercayaan masyarakat atau suku-suku bangsa primitif. Hampir semua teori-teori yang berkaitan dengan dasar-dasar dan asal mula religi yang dikembangkan para ahli, seperti Tylor, Lang, Marett, Van Gennep, Durkheim, Schmidt, Otto, Smith, Frazer, Preusz, Hertz, yang menunjuk kepada religi dan kepercayaan suku-suku primitif diklasifikasikan ke dalam tiga penggolongan besar, yaitu pertama, teori-teori yang menggunakan pendekatan atas berbagai keyakinan keagamaan atau isi ajaran keagamaan; kedua, teori-teori yang menggunakan pendekatan atas sikap para penganut atau pengikut suatu religi yang menyangkut hal-hal gaib; dan ketiga, teori-teori yang menggunakan pendekatan ritual dan upacara-upacara keagamaan. Atas hal ini, konsep perkembangan kebudayaan dari Van Peurseun yang mencakup tahapan-tahapan mistis, ontologis, dan fungsional dijadikan referensi dalam melihat religi dan kepercayaan dimaksud.
Nilai-nilai Mistis Religius yang Mencerminkan Nilai-nilai Sosial
Pada kenyataannya, di dalam konsep-konsep religi yang terdapat di dalam berbagai kepercayaan pada berbagai budaya suku-suku di Indonesia itu terkandung nilai-nilai sosial yang selalu dijadikan acuan dalam kehidupan keseharian individu-individu di dalam masyarakat yang bersangkutan. Hal ini juga terlihat di dalam konsep Kejawen yang dipraktekkan oleh sebagian orang Jawa. Kejawen memang tidak dapat dikategorikan sebagai suatu religi, meskipun demikian di dalamnya terkandung konsep-konsep mengenai kepercayaan akan adanya Tuhan, serta adanya nilai-nilai etika yang dijadikan dasar dalam kehidupan keseharian para penganutnya.
ETNISITAS DALAM MASYARAKAT INDONESIA
Konsep Etnisitas dalam Konteks Masyarakat Indonesia
Secara konseptual dan teoritis, etnisitas merupakan suatu konsep yang cukup kompleks. Berbagai ahli memberikan definisi yang berbeda-beda tentang etnis. Ada ahli yang mendefinisikan etnis sebatas pada pengategorian manusia berdasar busanya, namun ada juga ahli lain yang mendefinisikan etnis lebih dari itu, yaitu adanya kandungan tentang relasi kekuasaan dan adanya peran dalam struktur masyarakat. Pada titik tertentu, etnisitas dapat berkembang menjadi negara, yaitu ketika suatu kelompok tertentu atas dasar keanggotaan etnis dan tetap bertahan dalam kurun waktu yang lama dan mereka percaya pada kesamaan asal usul.
Dalam interaksi yang terjadi di dalam masyarakat, identitas etnis memiliki tiga tingkatan, yaitu identitas yang ditentukan sendiri oleh orang yang bersangkutan, identitas yang dipersepsikan oleh orang lain, serta identitas yang ditentukan oleh negara. Dalam kaitan sistem sosial, konsep etnisitas pada dasarnya merupakan bagian dari kategori sosial yang digunakan oleh masyarakat untuk menunjukkan identitas seseorang atau sekelompok orang dalam struktur masyarakat secara horizontal.
Makna dari etnisitas sendiri dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain dari pandangan primordialis, instrumentalis, serta konstruktivis. Indonesia sendiri merupakan suatu negara yang multi etnis, yang jumlah etisnya bisa mencapai 300 kelompok atau subkelompok etnis dengan jumlah anggota yang relatif kecil. Etnis yang ada di Indonesia bercampur satu dengan lainnya akibat adanya pemindahan secara paksa pada masa penjajahan, serta program transmigrasi yang dilakukan pemerintah. R William Liddle, seorang peneliti dan pengamat masyarakat Indonesia mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia juga mengenal keberagaman etnis berdasar akar bahasa yaitu kelompok etnis berbahasa Indonesia di Indonesia barat yang merupakan kelompok terbesar dari keseluruhan warga Indonesia, serta kelompok yang berbahasa Melanesia dan Papua di Indonesia Timur.
Hubungan Antaretnis di Indonesia dan Integrasi Nasiona
Untuk melihat komposisi etnis di Indonesia kita bisa menggunakan tiga dimensi, yaitu dimensi historis, struktur sosial, serta interaksi kelompok. Dari dimensi historis kita bisa lihat mulai dari penjajahan Belanda, di mana peran penting kolonialis Belanda adalah menciptakan negara dengan sistem birokratis, dan model yang tepat untuk hubungan birokrasi pusat dan daerah. Dari dimensi struktur sosial etnis dilihat dengan mengaitkan antara peran pemerintah dan negara dalam mengatur hubungan antar etnis. Sedangkan dari dimensi interaksi kelompok etnis dilihat dalam konteks konflik sosial. Dalam melihat konflik sosial ini maka terdapat konflik komunal dan gerakan separatis. Teori yang bisa digunakan untuk melihat penyebab konflik antar etnis antara lain teori tentang dilema keamanan, perlindungan status, ambisi hegemoni, serta aspirasi kaum elit.
Di Asia Tenggara termasuk Indonesia, terdapat tiga pola pembentukan identitas nasional, yaitu ethnocultural nasionalism, multicultural nasionalism, serta civic nasionalism. Dalam masing-masing pola kita bisa perbandingkan antara bentuk pemerintahan yang otoriter dan bentuk pemerintahan yang demokratik.
Ruang Lingkup Gender
Gender merupakan konstruksi masyarakat sehingga seseorang akan dibentuk oleh masyarakat dan budayanya sejak ia dilahirkan, dengan demikian muncullah peran apa yang dianggap pantas dan tidak pantas untuk dilakukan oleh perempuan dan laki-laki. Hal tersebut menimbulkan adanya pemahaman bahwa perempuan berperan dalam wilayah domestik dan laki-laki di wilayah publik maka dasar hubungan sosial yang terjadi atas dasar peran gendernya masing-masing.
Individu terlahir sebagai laki-laki atau perempuan, tetapi ia akan dapat berperan sebagai laki-laki dan perempuan itu karena mempelajarinya. Hal ini berarti bahwa individu akan mengalami proses sosialisasi untuk memahami bahwa ia itu laki-laki atau perempuan. Kondisi tersebut tertanam secara kuat melalui proses sosialisasi melalui berbagai perantara, mulai dari media massa, sekolah, masyarakat, negara, buku sekolah dan agama.
Adanya perbedaan jenis kelamin ini menyebabkan timbulnya perbedaan gender, keadaan tersebut tidak menjadi masalah ketika terjadi keadilan, tetapi pada suatu saat perbedaan tersebut mengakibatkan munculnya ketidakadilan gender (gender inequalities). Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur di mana baik laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. Ketidakadilan gender bermanifestasi dalam bentuk marginalisasi, subordinasi dalam keputusan politik, stereotipe, kekerasan serta beban kerja yang berlebihan, di mana semua itu memiliki keterkaitan satu sama lain, saling mempengaruhi dan tidak ada bentuk manifestasi yang lebih penting daripada bentuk lainnya.
Realitas Gender di Indonesia
Adanya ketidakadilan gender dalam sistem keluarga dapat terlihat dalam bentuk konsep kepala keluarga, perkawinan dan perceraian. Dalam sistem pendidikan bias gender disosialisasikan melalui bahan ajar, dan dalam tingkat pendidikan terjadi ketidakadilan gender. Dalam sistem politik, politik cenderung dilihat sebagai dunia laki-laki dan perempuan tidak cocok di sana. Ketidakadilan gender terjadi dalam lembaga politik dan partai politik. Dalam sistem ekonomi, ketidakadilan gender dapat dilihat dalam kasus buruh migran perempuan, perantau perempuan dan pembantu rumah tangga.
Persepsi Sosiologi tentang Integrasi Sosial
Dalam menjelaskan tentang konsep integrasi, di dalam sosiologi terdapat dua pendekatan yang bisa digunakan, yaitu pendekatan fungsional dan pendekatan struktural. Pendekatan fungsional dengan tokoh-tokohnya antara lain August Comte, Talcot Parson, Robert K Merton, serta Herbert Spencer. Pandangan ini menekankan pada adanya kesepakatan para warganya berupa nilai umum yang di dapat melalui proses sosialisasi. Disorganisasi terjadi ketika tujuan yang sudah direncanakan oleh kelompok menjadi menyimpang jauh. Kondisi ini akan terjadi ketika muncul ketidaksepahaman pada anggota kelompok tentang tujuan masyarakat atau kelompok, norma sosial yang ada tidak membantu anggota masyarakat dalam mencapai tujuan, serta sanksi yang ada sudah berperan lagi.
Pendekatan konflik dengan tokoh-tokohnya antara lain Karl Marx, Lewis Coser, Wright Mills, serta Ralf Dahrendorf. Pandangan konflik melihat bahwa masyarakat bukan hanya sebagai suatu kekuatan impersonal saja namun masyarakat dilihat sebagai tempat bertemunya kelompok-kelompok yang memiliki kebutuhan dan kepentingannya masing-masing yang sering kali harus diperjuangkan untuk mendapatkannya atau juga mempertahankannya. Untuk mengendalikan konflik bisa digunakan konsiliasi, mediasi, serta perwasitan.
Dalam perkembangannya konsep integrasi memiliki tiga sifat utama yang bersumber dari dimensi yang berbeda, yaitu integrasi normatif dilihat dari dimensi budaya, integrasi fungsional dilihat dari dimensi ekonomi, serta integrasi koersif dilihat dari dimensi politik.
Konsep-konsep yang tercakup dalam konsep integrasi antara lain:
  1. Nilai, didefinisikan sebagai standar kultural yang menunjukkan tujuan yang diinginkan oleh suatu organisasi sosial.
  2. Norma sosial merupakan suatu aturan untuk berperilaku yang diharapkan oleh kelompok terhadap beberapa atau seluruh anggotanya dalam situasi khusus. Secara berurut mulai dari norma yang tidak terlalu mengikat hingga norma yang mengikat adalah cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), serta adat kebiasaan (customs). Norma juga dibedakan menjadi dua golongan, yaitu norma universal dan norma khusus.
  3. Sosialisasi, merupakan proses pembelajaran tentang segala sesuatu yang didapat oleh setiap individu sejak ia dilahirkan hingga ia mati. lima bentuk adaptasi yang bisa dilakukan yaitu: konformitas, inovasi, ritualism, retreatism, serta rebellion
  4. Kontrol sosial, merupakan mekanisme pengawasan terhadap anggota masyarakat
  5. Penyimpangan, Penyimpangan dapat diterjemahkan sebagai segala tindakan, sikap, perilaku yang lain dari kesepakatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms