Tampilkan postingan dengan label kebijakan publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan publik. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2011

TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (TINJAUAN UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)


  1. A. PENDAHULUAN
Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.
Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi. (B. Simanjuntak, S.H., 1981:310)
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Walaupun demikian, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. Di Indonesia sendiri, undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
  1. Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  2. Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  4. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

  1. B. PENGERTIAN KORUPSI
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :
  1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
  2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
  3. 1.  Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan                    untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
2.  Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya);
3. Koruptor (orang yang korupsi).
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
  1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
  2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
  3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.

  1. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi yaitu:
1.  Korporasi  adalah  kumpulan  orang  dan  atau  kekayaan  yang  terorganisasi  baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2.  Pegawai Negeri adalah meliputi :
a.  pegawai      negeri      sebagaimana        dimaksud      dalam      Undang-undang   tentang
Kepegawaian;
b.  pegawai  negeri  sebagaimana  dimaksud  dalam  Kitab  Undang-undang  Hukum
Pidana;
c.  orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d.  orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e.  orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3.  Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  1. PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.

Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
  1. Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

  1. Pidana Penjara
  1. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
  2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
  3. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
  4. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

  1. Pidana Tambahan
  1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
  2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
  3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
  5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
  6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

  1. Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
  1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
  2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
  3. Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
  4. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
  5. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.

Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
  1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
  2. Perbuatan melawan hukum;
  3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
  4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

  1. PENUTUP
Dari uraian pengertian dan penyebab korupsi di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari tindak pidana korupsi sangat luas dan mengakar. Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut:
  1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah;
  2. Berkurannya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat;
  3. Menyusutnya pendapatan Negara;
  4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara;
  5. Perusakan mental pribadi;
  6. Hukum tidak lagi dihormati.







DAFTAR PUSTAKA

Hartanti, Evi, S.H., 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika : Jakarta

Marpaung, Leden, S.H., 1992. Tindak Pidana Korupsi : Masalah dan Pemecahannya Bagian kedua. Sinar Grafika : Jakarta

Simanjuntak, B, S.H., 1981. Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial. Tarsino : Bandung
Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
http://agusthutabarat.wordpress.com/2009/11/06/tindak-pidana-korupsi-di-indonesia-tinjauan-uu-no-31-tahun-1999-jo-uu-no-20-tahun-2001-tentang-pemberantasan-tindak-p

Minggu, 01 Mei 2011

PENGERTIAN DAN BENTUK ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

PENGERTIAN DAN BENTUK ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

William N. Dunn (2000) mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan. Weimer and Vining, (1998:1): The product of policy analysis is advice. Specifically, it is advice that inform some public policy decision. Jadi analisis kebijakan publik lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuat kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan.
Analisis kebijakan publik bertujuan memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Di dalam analisis kebijakan publik terdapat informasi-informasi berkaitan dengan masalah-masalah publik serta argumen-argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.
Analisis kebijakan publik berdasarkan kajian kebijakannya dapat dibedakan antara analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik tertentu dan sesudah adanya kebijakan publik tertentu. Analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik berpijak pada permasalahan publik semata sehingga hasilnya benar-benar sebuah rekomendasi kebijakan publik yang baru. Keduanya baik analisis kebijakan sebelum maupun sesudah adanya kebijakan mempunyai tujuan yang sama yakni memberikan rekomendasi kebijakan kepada penentu kebijakan agar didapat kebijakan yang lebih berkualitas. Dunn (2000: 117) membedakan tiga bentuk utama analisis kebijakan publik, yaitu:
1.Analisis kebijakan prospektif
Analisis Kebijakan Prospektif yang berupa produksi dan transformasi informasi sebelum aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan. Analisis kebijakan disini merupakan suatu alat untuk mensintesakan informasi untuk dipakai dalam merumuskan alternatif dan preferensi kebijakan yang dinyatakan secara komparatif, diramalkan dalam bahasa kuantitatif dan kualitatif sebagai landasan atau penuntun dalam pengambilan keputusan kebijakan.
2.Analisis kebijakan retrospektif
Analisis Kebijakan Retrospektif adalah sebagai penciptaan dan transformasi informasi sesudah aksi kebijakan dilakukan. Terdapat 3 tipe analis berdasarkan kegiatan yang dikembangkan oleh kelompok analis ini yakni analis yang berorientasi pada disiplin, analis yang berorientasi pada masalah dan analis yang berorientasi pada aplikasi. Tentu saja ketiga tipe analisis retrospektif ini terdapat kelebihan dan kelemahan.

3.Analisis kebijakan yang terintegrasi
Analisis Kebijakan yang terintegrasi merupakan bentuk analisis yang mengkombinasikan gaya operasi para praktisi yang menaruh perhatian pada penciptaan dan transformasi informasi sebelum dan sesudah tindakan kebijakan diambil. Analisis kebijakan yang terintegrasi tidak hanya mengharuskan para analis untuk mengkaitkan tahap penyelidikan retrospektif dan perspektif, tetapi juga menuntut para analis untuk terus menerus menghasilkan dan mentransformasikan informasi setiap saat.

Sumber buku Analisis Kebijakan Publik karya Liestyodono

4 PILAR PEMBANGUNAN

Kebijakan pemberlakuan otonomi membuat setiap daerah memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mengambil keputusan yang dianggap sesuai. Terlebih dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang diselenggarakan sejak tahun 2005, membuat kepala daerah terpilih mendapat legitimasi lebih kuat, dibanding saat dipilih oleh anggota DPRD.

Tentunya kepala daerah hasil pilkada langsung ini membuahkan harapan yang cukup besar bagi masyarakat, yaitu kesejahteraan yang akan makin meningkat. Tetapi harapan tersebut ternyata tidak mudah untuk diwujudkan. Kekuatan visi & kompetensi kepala daerah terpilih menjadi salah satu penentu, di samping faktor-faktor lain. Tantangan terberat bagi kepala daerah terpilih adalah melaksanakan visi, misi, dan janji-janji semasa kampanye, yang hampir semuanya pasti baik.

Setidaknya ada empat hal yang harus dimiliki dan disiapkan oleh seorang Kepala Daerah agar visi membangun dan mensejahterakan rakyatnya menjadi kenyataan. Empat hal itulah yang disebut dengan 4 Pilar Pembangunan. Disebut empat pilar pembangunan karena dengan 4 hal ini diharapkan seorang kepala daerah dapat menjalankan perannya dalam membangun daerahnya bisa optimal.

Pilar Pertama: Sumber Daya Manusia (SDM)
Mengapa SDM ? Karena pada dasarnya manusialah yang menjadi pelaku dan penentu. SDM seperti apa yang diperlukan ? Yaitu SDM yang memiliki: moral yang baik (good morality), kemampuan kepemimpinan (leadership), kemampuan manajerial (managerial skill), dan kemampuan teknis (technical skill). Seorang kepala daerah perlu didukung oleh aparat yang mempunyai empat kualifikasi tersebut, diberbagai level jabatan & fungsinya.

Moral yang baik menjadi prasyarat utama. Karena tanpa moral yang baik, semua kebijakan, sistem, program maupun kegiatan yang dirancang akan menjadi sia-sia. Tentunya kita menyaksikan terjadinya krisis moneter yang dimulai tahun 1997 lalu, kemudian krisis ekonomi, krisis kepemimpinan, dan masih terus berlanjut yang hingga sekarang masih dirasakan dampaknya. Sebab utama terjadinya krisis itu tidak lain adalah rendahnya moral sebagian pengambil kebijakan negeri ini.

Moral yang baik akan menghasilkan sebuah pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja. Saat ini tuntutan penerapan 3G (Good Government Governance) terus-menerus digaungkan oleh berbagai pihak. Penerapan prinsip-prinsip transparansi & akuntabilitas tanpa didukung oleh aparat yang bermoral baik, pada akhirnya hanya akan berhenti di tingkat wacana saja.

Oleh karena itu, sejak awal dilantik, seorang kepala daerah harus segera menyiapkan aparatnya dalam aspek moral ini. Termasuk menjadikan dirinya sebagai teladan bagi semua bawahannya.

Moral yang baik belumlah cukup, tapi juga harus diimbangi dengan kompetensi. Yaitu kemampuan di bidang kepemimpinan, manajerial, dan teknis. Untuk mencapai kompetensi yang diperlukan, tidak terlepas dari sistem kepegawaian yang diterapkan. Model manajemen SDM berbasis kompetensi nampaknya menjadi keniscayaan. Termasuk sistem kompensasi yang memadai harus menjadi perhatian.

Selain itu perlu didukung dengan perubahan paradigma, yaitu dari mental penguasa menjadi pelayan masyarakat. Termasuk budaya kerja yang proaktif & cepat tanggap terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pilar Kedua: Kebijakan
Maksudnya adalah berbagai konsep kebijakan yang berpihak kepada berbagai stakeholder, terutama kepentingan masyarakat luas. Secara formal, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah.

Kepala daerah antara lain harus memiliki konsep pembangunan berkelanjutan & berkeadilan, konsep manajemen pemerintahan yang efektif & efisien, konsep investasi yang mengakomodir kepentingan pihak terkait, serta berbagai konsep kebijakan lainnya.

Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 32 Tahun 2004, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), yang menjabarkan visi & misinya selama lima tahun masa pemerintahannya. Sehingga dengan demikian arah pembangunan sejak dilantik hingga lima tahun ke depan sudah jelas.

Salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah antara lain jika pemerintah dapat memenuhi 5 kebutuhan dasar masyarakatnya, yaitu: pangan, sandang, papan (perumahan), pendidikan, dan kesehatan. Selain itu kepala daerah harus mampu melihat suatu permasalahan secara komprehensif dan integratif, jangan sampai terjebak hanya melihat secara sektoral dan parsial, ataupun keuntungan jangka pendek.

Jangan sampai seorang kepala daerah tidak tahu harus berbuat apa. Jika demikian, pemerintahan akan berjalan tak tentu arah. Sehingga pada akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung akibatnya.

Pilar Ketiga: Sistem
Artinya pemerintahan harus berjalan berdasarkan sistem, bukan tergantung pada figur. Sangat penting bagi kepala daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang kuat.

Beberapa sistem yang harus dibangun agar pemerintahan dapat berjalan secara baik antara lain: sistem perencanaan pembangunan, sistem pengelolaan keuangan daerah, sistem kepegawaian, sistem pengelolaan aset daerah, sistem pengambilan keputusan, sistem penyeleksian dan pemilihan rekanan, sistem dan standar pelayanan, sistem pengawasan.

Sistem yang dimaksud di sini dapat bersifat manual maupun yang berbasis teknologi informasi. Dukungan teknologi informasi menjadi sesuatu yang tidak dapat dielakkan jika pemerintahan ingin berjalan lebih efisien dan efektif.

Penerapan sistem-sistem tersebut akan mendorong terjadinya 3G (Good Government Governance), yang pada akhirnya akan menghasilkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pilar Keempat: Investasi
Tidaklah mungkin suatu pemerintahan daerah hanya mengandalkan dana dari APBD untuk membangun daerahnya. Mengapa ? Karena bisa dikatakan, sebagian besar daerah menggunakan rata-rata 2/3 dana APBD tersebut untuk membiayai penyelenggaraan aparaturnya. Hanya sekitar 1/3 yang dapat dialokasikan untuk pembangunan.

Dibutuhkan dana ratusan milyar bahkan triliunan rupiah untuk membangun infrastruktur, seperti pembangkit listrik, jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, telekomunikasi, rumah sakit, hotel. Sedangkan infrastruktur merupakan syarat agar sebuah daerah dapat berkembang. Contoh lain adalah dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga memerlukan dana yang tidak sedikit, yang tentunya tidak mungkin jika hanya mengandalkan dana APBD saja.

Dengan keterbatasan dana yang dimiliki tersebut, mau tidak mau pemerintah daerah harus melibatkan pihak investor (dalam maupun luar negeri) dalam membangun daerahnya. Kepala daerah harus dapat menciptakan iklim yang kondusif agar para investor tertarik untuk menanamkan investasi di daerahnya.

Setidaknya ada empat stakeholder yang harus diperhatikan kepentingannya saat kita bicara tentang investasi, yaitu pihak investor, pemerintah daerah, masyarakat, dan lingkungan. Investor tentunya berkepentingan agar dana yang dinvestasikannya menghasilkan profit yang memadai, ingin mendapatkan berbagai kemudahan dan adanya jaminan keamanan dalam berinvestasi. Pihak pemerintah daerah ingin agar pendapatan asli daerahnya (PAD) meningkat. Masyarakat berharap kesejahteraannya makin meningkat dan lapangan kerja makin terbuka. Lingkungan perlu diperhatikan agar tetap terjaga kelestariannya. Jangan sampai karena terlalu bersemangat, akhirnya secara jangka panjang terjadi pengrusakan lingkungan.

Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan dan model investasi yang dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut.

Demikianlah empat pilar pembangunan yang dapat dijadikan bekal bagi kepala daerah dalam memimpin daerahnya. Selamat berjuang pak Gubernur, Bupati, dan Walikota ! Harapan rakyat ada di pundak anda.

By: Hertanto Widodo (www.hertantowidodo.com)
Owner:
www.alatperagapendidikan.com | Pusat Alat Peraga Pendidikan Terlengkap
www.tokoberas.com | Distributor Beras Berkualitas
www.tokobrankas | Dealer Brankas Tahan Api

LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN KORUPSI

Pada dasarnya penyebab korupsi bisa kita batasi terhadap dua hal, yaitu:
1) Sumber Daya Manusia
2) Sistem

Oleh karena itu, dalam melakukan pencegahan & pemberantasan korupsi sangat perlu difokuskan pada dua hal tersebut.

I. PENCEGAHAN KORUPSI
Pencegahan artinya adalah tindakan preventif. Kita perlu merancang berbagai program dalam rangka tindakan preventif tersebut.

Beberapa usulan program-program preventif:

1. Pembinaan Mental Spiritual Aparat Pemda
Aspek moralitas dari para aparat pemda merupakan kunci sukses (key success factor) dari pencegahan korupsi. Karena, sebaik apapun sistem yang dimiliki, jika moral dari para aparat pelaksananya tidak baik, maka sistem tersebut tidak akan bisa berjalan secara efektif.

Inti dari program ini adalah melakukan program ‘penguatan moral’ secara masal dan sistematis kepada seluruh pegawai pemda di setiap level jabatan. Hal tersebut harus diprogramkan secara formal, khususnya melalui program di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Program tersebut juga harus dikemas secara baik & elegan, bukan sekedar melakukan ceramah secara konvensional (dikhawatirkan akan terjadi kebosanan). Tetapi harus dilakukan melalui metode dan visualisasi yang menarik.

Yang perlu diingat, program ini harus dilakukan secara terus-menerus (kontinyu), sistematis, dan bertahap. Kita tidak bisa mengharap seorang manusia akan bisa berubah secara cepat dan drastis. Tetapi jika program ini dilaksanakan secara konsisten, maka diprediksi dalamm waktu 2 tahun akan mulai terlihat perubahan ke arah yang lebih baik.

2. Pembentukan Tim Khusus Pemberantasan Korupsi
Sebagai langkah strategis, perlu dibentuk tim yang memiliki tugas khusus di bidang pemberantasan korupsi. Tim ini memiliki tugas & wewenang mengidentifikasi, mengumpulkan informasi & bukti, serta melakukan pemeriksaan atas indikasi tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan pemda.

Tim ini juga perlu bekerjasama dengan semua unsur auditor, baik auditor internal (Bawasda) maupun eksternal (BPK, BPKP, & KAP)

3. Pembuatan Pusat Pengaduan Tindak Korupsi
Tujuan dibentuknya hal ini adalah agar semua elemen yang ada di masyarakat dapat terlibat dalam pemberantasan korupsi, seperti: LSM, tokoh masyarakat, dan setiap pihak yang concern terhadap hal ini.

Pusat Pengaduan Tindak Korupsi berada di bawah koordinasi Tim Khusus Pemberantasan Korupsi di atas.

Saluran pengaduan bisa dilakukan dengan melalui Kotak Pos atau datang langsung. Pihak yang melakukan pengaduan harus dijamin kerahasiaannya.

4. Penerapan fit & proper test bagi calon pejabat
Setiap calon pejabat yang akan diangkat harus melalui uji kelayakan & kepatutan (fit & proper test), yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah.

Test mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Kompetensi yang dimiliki (knowledge, skill, attitude)
- Visi, Misi, & rencana program kerja
- Aspek moral hazard

5. Kontrak Politik antara Kepala Daerah Kepala Daerah dengan pejabat Eselon I & II (Sekda, Asisten Sekda, Kepala Biro/Bagian, Dinas, Kantor, Badan)Setiap calon pejabat eselon I yang lulus fit & test, diwajibkan menandatangani Kontrak Politik yang isinya antara lain mengatur tentang komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi beserta sanksi jika terbukti melanggar.

Kemudian setiap pejabat eselon satu dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.

6. Kontrak Politik antara Kepala Daerah dengan Direktur Utama BUMD/Perusda
Setiap calon Direktur Utama yang lulus fit & test, diwajibkan menandatangani Kontrak Politik yang isinya antara lain mengatur tentang komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi beserta sanksi jika terbukti melanggar.

Kemudian setiap Direktur Utama dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.

7. Perbaikan Struktur Organisasi
Harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap struktur organisasi yang saat ini ada, dengan tujuan memetakan titik-titik lemah dari struktur tersebut. Karakteristik struktur organisasi yang baik adalah harus bisa mencapai visi, misi, tujuan, dan rencana strategis Pemda, dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi & efektivitas, termasuk dapat meminimalkan peluang terjadinya korupsi.

Salah satu contoh adalah disatukannya fungsi-fungsi keuangan yaitu Biro/Bagian Keuangan, Dinas Pendapatan, dan Biro/Bagian Perlengkapan menjadi Badan Keuangan & Kekayaan Daerah.

Salah satu referensi yang dapat dijadikan acuan adalah PP No. 8 Tahun 2003 tentang Perangkat Daerah, serta berbagai literatur tentang organisasi yang baik.

8. Perbaikan Sistem Kepegawaian
Perbaikan ini mencakup:
- Tugas Pokok & Fungsi dari setiap Biro/Bagian, Dinas, Badan, & Kantor
- Sistem rekruitmen
- Sistem reward & punishment
- Sistem Career Planning

Tujuan dari hal ini adalah agar terjadi transparansi dalam pengelolaan SDM. Salah satu landasan sistem kepegawaian yang baik adalah berbasis kompetensi (yaitu knowledge, skill, attitude).

9. Perbaikan Sistem di setiap BUMD/Perusda
Salah satu celah korupsi adalah di lingkungan BUMD/Perusda. Diharapkan dengan adanya perbaikan sistem kerja, akan terwujud transparansi & akuntabilitas dalam pengelolaannya, serta menghasilkan BUMD/Perusda yang sehat & dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah.

Perbaikan sistem ini meliputi semua fungsi manajemen, yaitu:
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan

10. Insentif tambahan aparat pemda atas prestasi kerja (kinerja)
Kita mengetahui bahwa saat ini pendapatan resmi (gaji pokok & tunjangan) yang diterima oleh pegawai pemda dapat dikatakan ‘kurang’ untuk dapat hidup secara layak & wajar. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan ‘justifikasi’ untuk melakukan korupsi.

Dalam era otonomi, dimungkinkan Kepala Daerah membuat kebijakan menambah pendapatan bagi para pegawainya dalam bentuk insentif, dengan suatu mekanisme yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sebaiknya insentif ini diberikan berdasarkan prestasi kerja yang dilakukan & disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Diharapkan dengan adanya insentif tersebut, dapat mengurangi perilaku orang untuk melakukan korupsi.

11. Pengkajian terhadap Standar Kelayakan Hidup Minimum Setempat
Agar program insentif tambahan sebagaimana di atas dapat berjalan secara baik salah satu pendukungnya adalah dimiliknya data tentang Standar Kelayakan Hidup Minimum Setempat. Dengan data tersebut, kita akan mengetahui berapa pendapatan yang seharusnya diterima seorang pegawai di setiap level jabatan.

12. Pembuatan Parameter Kinerja
Salah satu alat kontrol dari Kepala Daerah kepada para bawahannya adalah dengan Parameter Kinerja untuk setiap Satuan Kerja. Hal ini juga akan memudahkan dalam menentukan apakah seseorang memiliki kinerja baik atau tidak.

Dengan adanya parameter kinerja, diharapkan setiap pimpinan satuan kerja akan lebih terarah & terpacu untuk mencapainya, dan dikaitkan dengan insentif tambahan sebagaimana di atas.

13. Pembuatan Standar Pelayanan Minimum masing2 satuan kerja
Sudah seharusnya jika setiap Pemda memiliki Standar Pelayanan Minimum untuk masing-masing satuan kerja, sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga merupakan salah satu bagian dari parameter kinerja sebagaimana dimaksud dalam point 12.

14. Penerapan Keppres 80/2003 & 61/2004 tentang Pengadaan Barang & JasaDalam setiap pengadaan barang & jasa di lingkungan Pemda & BUMD/Perusda, harus mengacu kepada Keppres di atas.

Dengan diterapkannya keppres tersebut secara baik, diharapkan akan didapatkan rekanan yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat lebih terjamin.

15. Penetapan Standar Harga Barang & Jasa yang wajar
Salah satu unsur penting dalam pengadaan barang & jasa di lingkungan Pemda adalah Standar Harga Barang & Jasa yang wajar dan ditetapkan dengan SK Kepala Daerah. Standar Harga tersebut dibuat dengan melakukan kajian & dijadikan patokan oleh semua pihak yang berkepentingan.

16. Penerapan Sistem Kerja Berbasis IT, terutama di Biro/Bagian Keuangan (BKKD), Badan Kepegawaian Daerah, dan Satker yang Berhubungan dengan Pelayanan Publik
Teknologi Informasi merupakan alat bantu agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dan menghasilkan output yang lebih cepat dan akurat, dan mengurangi human error. Selain itu, dengan penerapan sistem berbasis IT yang baik, akan mengurangi peluang korupsi.

17. Pembuatan Mekanisme kontrol terhadap dana2 Dekonsentrasi & Tugas PembantuanSalah satu titik rawan korupsi adalah penggunaan dana-dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan. Hal ini dikarenakan dana-dana tersebut tidak termasuk yang dipertanggungjawabkan melalui mekanisme APBD, tetapi langsung ke pemerintah pusat (Departemen teknis terkait).

Oleh karena itu perlu disusun mekanisme kontrol, agar aliran & penggunaan dana-dana itu lebih efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara lebih transparan.


II. PEMBERANTASAN KORUPSI
Yang dimaksud di sini adalah tindakan-tindakan yang bersifat kuratif.

Beberapa usulan program-program kuratif:

1. Revitalisasi peran BAWASDABawasda adalah auditor internal Pemda. Bawasda selama ini terkesan merupakan tempat orang-orang buangan. Padahal jika difungsikan sebagaimana mestinya, Bawasda dapat menjadi alat yang cukup ampuh dalam pemberantasan korupsi, yaitu dengan menjalankan fungsi pengawasan & audit.

Beberapa jenis audit yang harus dilakukan adalah:
a. Audit Kinerja
b. Audit Keuangan
c. Audit Khusus

Oleh karena itu, harus dipilih SDM yang memiliki kompetensi & moral yang baik.

2. Kerjasama dengan unsur Auditor Eksternal
Yang dimaksud dengan auditor eksternal adalah:
a. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Menurut peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemda & BUMD harus diaudit oleh BPK.
b. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan)Peran BPKP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit kinerja.
c. KAP (Kantor Akuntan Publik)
Peran KAP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit keuangan & kinerja BUMD/Perusda.

Salah satu fungsi auditor eksternal adalah dapat memberikan second opinion tentang kondisi pemda.

3. Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum TerkaitSebagai langkah pamungkas jika ada aparat pemda yang terindikasi kuat atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Kepala Daerah harus bekerjasama dengan pihak-pihak: a. Kepolisian
b. Kejaksaan
c. Pengadilan
d. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

By: Hertanto Widodo (www.hertantowidodo.com)
Owner:
www.alatperagapendidikan.com | Pusat Alat Peraga Pendidikan Terlengkap
www.tokoberas.com | Distributor Beras Berkualitas
www.tokobrankas | Dealer Brankas Tahan Api

the making of the big bang and its aftermath : a political economy perspective

Bert Hofman and Kai Kaiser
World Bank1
Paper Presented at the Conference:
CAN DECENTRALIZATION HELP REBUILD INDONESIA?
A Conference Sponsored by the International Studies Program,
Andrew Young School of Policy Studies,
Georgia State University
May 1-3 2002
Atlanta, Georgia

Abstract
Indonesia’s 2001 decentralization was a “Big Bang,” indeed. Much of the apparatus of government was transferred to the regions in the course of the year, the regional share in government spending jumped steeply, and a completely new intergovernmental fiscal system was put in place. Surprisingly little went wrong in the logistics of this radical, hastily prepared move born amidst the political turmoil in the aftermath of the New Order government. But now that the dust is settling on the first year of decentralization, several key issues have started to emerge—some of them touching the very nature of decentralization itself. In addressing these issues, the government needs to carefully balance its desire to maintain a unitary state with the aspirations of the regions, and the opportunities offered by a more decentralized system of government.
  1. The Making of the Big Bang
Indonesia’s 2001 decentralization is rapidly moving the country from one of the most centralized systems in the world to one of the most decentralized ones. Law 22 of 1999 gives broad autonomy to the regions in all but a few tasks that are explicitly assigned to the center—including defense, justice, police and planning. With the authority come the resources, lots of them. In the first year, the regional share in government spending jumped from 17 percent to 30 percent. Over time, with the current assignments of functions, this share is likely to rise to over 40 percent, a sharp contrast with the average [15] percent of spending in the 1990s. This share is also much larger than can be expected on the basis of Indonesia’s size—whether measures in population or geographical size. In addition to spending, much of the apparatus of government was put under the control of the regions. Over 2 million civil servants, or almost 2/3 of the central government workforce, was transferred to the regions. Now, out of a civil service of 3.9 million, some 2.8 million are classified as regional. And 239 provincial-level offices of the central government, 3933 local-level offices,2 more than 16,0000 service facilities—schools, hospitals, health centers-- were transferred rock stock and barrel to the regional governments throughout Indonesia.
Decentralization and Diversity: Decentralization makes sense for a country as diverse as Indonesia. Spread out over 5,000 kilometers and over 13,000 islands, the country has more than 300 identified languages and about [20] distinct cultural groups. Its geography ranges from the swampy flatlands of coastal Java to the steep mountain peaks of Irian Jaya, the extensive rainforests of Borneo to the dry islands of East Nusa Tenggara. Economic development differs as widely: Jakarta’s level of income per capita fits that of a higher middle income country such as Brazil—and it has the towering high rises to match this. At the other end of the scale, regions such as West Lampung or the regency of Grobogang in West Java barely have one-tenth of Jakarta’s per capita income. And whereas barely 10 percent of the students in Sambang, East Java make it into senior high school, over 85 percent of the young in North Tanapuli on Sumatera do so. Resource-rich regions such as Aceh Utara, Riau and East Kalimantan would by themselves be some of the major oil exporting countries in the world. Other regions such as NTB remain predominantly agricultural.
Such diversity in geography, culture, natural and human resource endowment suggests a large variety in the need for government services, and an equally large disparity in the costs of delivering these services—the classic arguments to makes decentralization an attractive proposition. At the same time, this diversity could argue against decentralization if government wants to ensure a certain minimum level of welfare as an expression of the unity of the country. Thus the Government must strike a balance between Unity and Diversity. The New Order regime (1966-98) clearly did not strike the right balance in its closing decade: on the back of the oil boom it built up a strongly centralized government apparatus that controlled the bulk of government resources. Yet, in this, the New Order was hardly alone.
A brief history of decentralization: The 2001 Big Bang was hardly Indonesia’s first attempt to decentralize. Starting back in colonial times, there have been numerous attempts to do so, but none became a success. Still in colonial times, the first municipalities were created in 1905, followed by the first districts (“gewesten”) in 1910, and the first provinces on Java in the 1920s.3 After the proclamation of independence, Indonesia’s first law—Law 1/1945—dealt with regional autonomy,4 which was alsospecified in article 18 of the 1945 constitution that established the Republic of Indonesia as a unitary state. Meanwhile, the Dutch started to set up several Indonesian republics on the islands outside Java, and all united under the Dutch crown. This was largely a political move against the Republik Indonesia as a means to argue that Republik Indonesia was only one part of Indonesia seeking independence from the Dutch This move resulted in the handing over of sovereignty to the United Republics of Indonesia—a federal state within a commonwealth with the Netherlands. The United Republics lasted for less than a year, and the 1950 constitution reverted to a unitary state.
Law No 1 of 1957 tried to revitalize regional autonomy, but these attempts were aborted after the outbreak of regional unrests on Sumatra, Sulawesi, and in West Java. Presidential Decision No. 6 of 1959 brought back the 1945 constitution, and effectively abolished the 1957 autonomy law. [Law 18/1965] It was not until Law 5/1974 that the issue of regional autonomy was raised again. This law whose implementing regulations started to dribble in only in 1992, was never fully implemented. Although the authorities of the regions did not differ much from the current decentralization law, the regions had to prove they were ready for implementation—and the center was the judge and the jury. An experimental implementation in 26 districts took off in 1996, which was fraught with difficulties—not least because resources and facilities were not handed over together with the tasks. The experiment was taken over by events, when in the aftermath of the 1997 economic crisis and the fall of Suharto’s New Order two new laws on regional autonomy were passed—law 22 and 25 of May 1999
The Politics of the Big Bang: The failure of the earlier attempts to decentralize, combined with the extraordinary political circumstances in 1998 became fertile ground for a Big Bang approach to decentralization. The call for democracy had driven out Suharto, and had discredited the heavy-handed centrist ways of the New Order. Long-suppressed regional separatist tendencies reappeared, and especially in regions with long-standing armed conflicts such as Aceh and East Timor the clamor for independence became louder and louder. Added to this was the resentment resource-rich regions felt against the central government who had “stolen their natural resources.” Suharto’s successor President Habibie, who had no intention of remaining just an interim president, nor one presiding over a disintegrating Indonesia, was seeking actively the support of the regions and regional autonomy seemed the instrument of choice. The instruction from cabinet to develop new laws on regional autonomy was picked up by a group of bureaucrats in Home Affairs, charged with drafting the administrative law.
Those that produced the early drafts were simply good bureaucrats that wanted to implement the presidential orders. But they were later joined by strong political proponents for decentralization, including Ryaas Rashyed, who was later to become the State Minister for Regional Autonomy.5 Increasingly, regional autonomy was considered to be, and presented as the natural complement to the emerging democracy at the central level. Yet, the drafting of the law remained largely a bureaucratic one, with little feedback from the politicians, and even less consultations with the regions. By the time the first drafts saw the light in end-1999, the basic structure for a radical decentralization was set.6
Tight deadlines and revenue assignment made Indonesia’s decentralization even more radical. By law, within a year from approval, all implementing regulations were to be prepared, and by January 1, 2001—a year and a half after Parliamentary approval—the laws had to be implemented. These deadlines undoubtedly entered the law to prevent Law 22/1999 becoming just one more decentralization law that never was implemented. The aggressive assignment of revenues to the regions added to the pressure on Government. Although MOF, at the advice of IMF and World Bank, had removed the specific assignment of revenues to the regions,7 Parliament brought these right back in. For central government, the choice was now to either break the law, or to devolve as much expenditures as possible to minimize the impact on the central government deficit.
The provinces survived by chance. The President’s intend was to decentralize rapidly and radically to local governments, but to eliminate the provinces. These had been the center of the regional unrests in the 1950s, and the military only wanted to go along with regional autonomy if there was no chance of a rerun. In their eyes, local government was easier to control than the larger, and thus potentially more powerful provinces.
By the time the decentralization laws saw their first draft, new election laws had been finished which specified in detail how the provincial parliament and the head of the province was to be elected. Since one could not have a parliament and head of region without a government, it was decided to put the provinces back in, albeit with a limited role.
Countdown: The tight deadlines and radical decentralization required a highly focused effort for implementation. Yet, this never came about. Key politicians and bureaucrats were first distracted by the Parliamentary elections of July 1999, and subsequently by the presidential elections of October, 1999. A presidential decree set up an inter-ministerial implementation team (“Tim Keppres 157”) but this never really functioned—not least because of the significant rivalry between the constituting agencies, especially MOHA and MOF. It almost died when the coordinating Ministry for State Organization, which was in charge of Tim Keppres 157, was abolished itself when President Gus Dur assumed power.
The key line ministries were outright obstructionists. They felt they had everything to lose from decentralization, as the laws would abolish their deconcentrated apparatus, and with it their control over projects, resources, and perks. While the newly elected President set up a State Ministry for Regional Autonomy in November 1999, it was not until April 2000 that it obtained the authority to take the lead in implementing decentralization. Throughout its existence, it lacked the apparatus and the people to make it work. It was therefore no surprise that by the time of the first deadline only one of the numerous implementing regulations were actually ready, leaving much uncertainty in the regions about things to come. Moreover, because of the attitude of the line ministries, the regulation that was supposed to further specify administrative responsibilities of the various levels of government, lacked the sectoral details necessary for the regions to understand their task. The legislator itself did not help clear up this confusion. A decree of the MPR, the consultative assembly and the highest constitutional body of Indonesia. passed in the fall of 2000 called at the same time for implementation of the decentralization laws, and a revision of those very laws.
Ironically, only after the abolishment of the Ministry of Regional Autonomy in August 2000 did preparation pick up again. The Ministry of Home Affairs became yet again the lead agency, and Government now started to issue implementing regulations in quick succession—on organizations of the regions, on civil service, on financial management, on revenue sharing, and on the general grant distribution.
Safeguards: In the run-up to January 1, 2001, some key safeguards were put in place. First, Central Government banned regions from new borrowing in 2001, except through the center. Although Law 25 allowed the regions to borrow, and Government Regulation 108 provided affordability limits to borrowing by individual regions, this would not have assured that aggregate regional borrowing was in line with macroeconomic requirements. In the 2001 budget, the Government also included a contingency fund of Rp. 6 trillion, of which half was used by mid-September. The speed of decentralization and the new intergovernmental fiscal framework made it virtually impossible to match decentralized expenditures with the needed revenues, and despite transitional elements in the general grant allocation formula, mismatches were going to be inevitable. The contingency proved to come in handy, especially at the provincial level. Finally, Central Government decided to continue to pay the formerly central civil servants for a transitional period of 5 months, while deducting the wage bill from the general grant allocation to the regions. This assured a much smoother transition of personnel than many anticipated.
The safeguards were, however, not enough, and the Government had to apply an emergency break to save central finances from getting out of control as a result of decentralization. The emergency break applied was to disburse the transfers to the region as per budgeted amount, not as per actual revenues as Law 25/99 and Pp 104/99 prescribed. This little observed measure saved the center more than Rp. 10 Trillion. The reason for squeezing the regions in this way was that the central government had underestimated t he new budget dynamics that resulted from decentralization. Whereas before decentralization a rise in the oil price and a depreciation worked out positively for the central budget, after decentralization it worked out negatively. The reason was that the increased revenues from depreciation and oil had to be shared with the regions, whereas the increased spending on fuel subsidies that also resulted were to be borne solely by the center.8 Fortunately for the center, hardly any of the regions noticed.
One year after: One year into Indonesia’s decentralization, it is fair to say that the program started off much better than many—including the World Bank—expected. There were no mayor disruptions of services, civil servants got paid by and large, and with the exception of some teachers striking for the pay-out of the retroactive wage increases, little of the feared unrest substantiated. And although a significant part of the regulatory framework is still outstanding, regional governments did by and large muddle through, and service delivery units did what they used to do before decentralization—good or bad. And many regions have already started to pursue the possibility for experimentation that decentralization offers. For example, several local governments have started experimenting with school funding based on numbers of students attending the school rather than the previously centrally mandated fixed amounts per school—thereby saving money, and fostering competition for better schooling to attract students.
Yet, all is far from perfect. In some of the core areas of decentralization, the hasty preparation shows, and those not necessarily in favor of decentralization are all too willing to exploit the confusion to their own advantage. Some central agencies have even managed to hold on to powers that by law should have already been devolved to the regions. And some of the anecdotes on egregious local taxes, corruption in the DPRDs, or fish in need of an ID card have caused a backlash against decentralization itself. But despite the debate on possible revision of the law, the second and third amendment of the constitution have now firmly embedded regional autonomy in Indonesia’s system of government, and with the establishment of a regional chamber of Parliament (DPD) it will also be embedded in its system of politics. Whether this is for the good of Indonesia will depend on how the country will deal with some of the administrative and fiscal issues to which this paper now turns.
References
1 The findings, interpretations and conclusions expressed in this paper are entirely those of the authors. They do not represent the views of the World Bank, its Executive Directors, or the countries they represent. This paper draws on the forthcoming World Bank Regional Public Expenditure Review for Indonesia, and on Hofman, Kaiser and Kajatmiko (2001). The authors wish to express thanks to Jorge Martinez, Roy Bahl, Richard Bird, Roy Kelly, Dana Weist, Blane Lewis, Bernd May, and Machfud Sidik for the many helpful discussions on the topic of the paper. We thank Fitria Fitriani for excellent research assistance.
2 This report uses “local government” and “local level” to indicate the second level regions, or Kabupatens (districts) and Kotamadjah’s (cities). “Regions” refers to provinces, districts and cities together.
3 J.J. De Jong: Het Koninkrijk der Nederlanden in the Tweede Wereldoorlog, (The Kingdom of the Netherlands in the second World War), Volume 11a, pp.
4 Indonesians usually use the term regional autonomy rather than decentralization. This report uses the terms interchangeably, except in sections where the difference matters.
5 Although Ryaas Rashyed (and his expert staff Andi Malarengeng) became the figurehead for decentralization, it was Mr. Oentarto, expert staff in Home Affairs that drafted the first version of the administrative decentralization law. The drafting team was subsequently led by Rappioeddin (director….). In fact, at some point there were two versions of the administrative law—but Rappioeddin’s version largely prevailed.
6 The World Bank commented on the draft laws in December 1999, together with the IMF. The two main concern that were raised were (i0 that expenditure assignments were extremely vague; and (ii) that revenue assignments were very specific. Taken together, it was felt, the laws provided significant risk for macroeconomic stability and service delivery.
7 World Bank and IMF feared that, because there was hardly any clarity on how much expenditures were to be decentralized together with the authorities, the Government risked large deficits and macroeconomic instability by putting in specific revenue assignments in the laws.
8 See World Bank (2001) The Imperative for Reform, Brief to the meeting of the CGI in Jakarta, November.

Rabu, 27 April 2011

Agenda Setting dan Formulasi Kebijakan


A. Agenda setting
            1. Pengertian Agenda settinguk
Untuk mengetahuai tentang agenda setting kita harus mencari tahu apa itu masalah kebijakan. Karena masalah kebijakan yang nantinya akan dibuat agenda setting. Masalah kebijakan (lester dan stewart,2000) adalah kondisi yang menimbulkan ketidak puasan masyarakat sehingga perlu dicari penyelesaianya. Sedangkan agenda setting adalah suatu tahap diputuskanya masalah yang menjadi perhatian pemerintah untuk dibuat menjadi suatu kebijakan (ripley 1985)
Agenda setting merupakan sebuah langkah awal dari keseluruhan tahapan kebijakan. Sehingga agenda setting menjadi tahap yang sangat penting dalam analisis kebijakan. Agenda setting adalah tahap penjelas tahapan kebijakan lainya. Didalam masalalah kebijakan dan agenda setting ini nantinnya akan dapat diketahuai kearah mana kebijakan yang dibuat oleh pemerintah apakah berpihak kepada rakyat atau sebaliknya.Dalam penentuan kebijakan public sangatlah dipengaruhi oleh factor lingkungan.
2. Masalah kebijakan
Untuk menelaah isi atau masalah kebijakan, menurut Ripley perlu dipahami terlebih dahulu kondisi yang berkembang dalam masyarakat.
Contoh : Penaikan Harga Bahan Bakar Minyak
Masalah kebijakan dalam penaikan harga BBM adalah dari segi naiknya harga minyak mentah dunia yang berpengaruh pada perekonomian suatu Negara. Dengan naiknya harga minyak mentah dunia, pemerintah memiliki permasalahan tentang BBM apakah nantinya pemerintah akan menaikan atau akan tetap pada harga awal.
Jika pemerintah menaikan harga BBM masalah dari kebijakan akan luas dampaknya. Terutama dari segi ekonomi mengingat daya beli masyarakat kita yang masih rendah. Sehingga masyarakat miskin akan bertambah. Atau dari segi social, dengan biaya produksi yang tingggi para pengusaha akan menekan biaya produksi, dan biasanya pengusaha dalam upay penekanaan biaya produksi akan mem-PHK karyawan.
Dengan masalah yang vital dan menyangkut masyarakat banyak. Pemerintah dituntut untuk bijak dalam mengambil kebijakan ini, karena masalah ini menyangkut masyarakat banyak. Dan pemerintah itu sendiri.
3. Hubungan masyarakat pemerintah dalam agenda setting
Perlu dipahami bahwa dalam agenda setting muncul kometisi dikalangan actor. Mereka melontarkan berbagai issue yang akan dijadikan agenda pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian pemerintah terhadap kompetisi yang ada. Issue dari actor dan kelompok supay menjadi agenda kebijakan.
Menurut davies (dalam lester dan stewart,2000) ada 3 kegiatan yang dilakukan oleh aktor dan kelompok dalam berkompetisi yaitu 1.Inisiasi maalah yang timbul didalam masyarakat yang mendorong masing-masing individu melakukan aksi. 2. Difusi mentranformasikan masalah agar menjadi perhatian pemerintah. 3. prosesing mengkonversikan isu kedalam item-item agenda.
Jika kita melihat kebijakan tentang penaikan Harga BBM dari hubungan masyarakat dan pemerintah. Didalam kebijakan ini terjadi pro dan Kontra antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat turun kejalan sebagai aksi penentangan kebijakan, dengan asumsi jika BBM dinaikan maka beban Hidup masyarakat akan naik dan melihat masyarakat kita yang sebagian besar masih jauh dibawah garis kemiskinan.
Disisi lain pemerintah yang dilematis antara menekan  agar APBN tetap setabil. Jika menaikan harga BBM tentunya akan pemerintah akan dapat mengurangi supsidi terhadap BBM. Dan jika tidak menaikan maka APBN akan terkuras dan akan mengalami kekurangan.
4. Saluran akses dan actor-aktor.
Saluran akses dan actor-aktor, dalam masalah Kenaikan BBM saluran yang dipakai oleh actor adalah yang pertama adalah partai politik berperan sebagai pengkaji, dibadan legeslatif beberapa partai menolak atas kenaikan harga BBM tapi beberapa lagi menerima dan setuju atas kenaikan harga BBM. Dan disinilah kebijakan itu terjadi perdebatan walau ahirnya sura penolak kebijakan Kenaikan BBM kalah banyak.
Saluran kedua adalah Media massa, baik masyarakat dan pemerintah menyalurkan opininya lewat media. Opini sebagai alat untuk mempengaruhi masyarakat, opini yang setuju dan tidak. Media berperan sebagai sarana penyalur opini masyarakat dan pemerintah.
5. Persepsi Perancang Agenda
Dalam hal ini persepsi perancang kebijakan ini adalah pemerintah dan para politisi yang duduk didalam legeslatif.
B. Formulasi Kebijakan
1. pengertian formulasi Kebijakan Publik
Formulasi kebijakan Publik (lester dan Stewart), sebuah tahap dalam proses kebijakan dalam mana sebuah isu yang menjadi agenda memerintah diteruskan dalam bentuk hokum publik. Pendapat ini sebenarnya hanya menegaskan apa yang diketengahkan oleh Bauer maupun Easton. Karena pengagendaan suatu isu pada dasrnya proses artikulasi dan agregasi yang merupakan fungsi input. Sedangkan yang disebut hokum publik tidak lain adalah output system politik.
Contoh : Dalam hal ini formulasi kebijakan publik adalah penggodokan tentang penaikan harga BBM atau tidak. Dalam proses ini terjagi di dalam pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan legeslatif sebagai badan pengontrol pemerintah.
2. Aktor-aktor perumus kebijakan
Kajian terhadap actor perumus kebijakan merupakan hal yang penting. Para actor merupakan penentu isi kebijakan dan pemberi warna dinamika tahapan-tahapan proses kebijakan. Sesuai dengan pendapat lester dan stewart (2000). Para actor perumus kebijakan terdiri dari, agensi Pemerintah yang terdiri dari birokrat karier. Kantor kepersidenan, seringkali presiden terlibat langsung dalam proses pengambilan kebijakan. Kongres (lembaga Legeslatif) badan ini dikenal merupakan perumus kebijakan publik. Kelompok kepentingan,  kelompok kepentingan biasanya hanya terlibat dalam kebijakan-kebijakan yang bersifat spesifik.
Contoh : Aktor actor perumus kebijakannya adalah pemerintah dan legeslatif  yang saling bekerja sama. Pemerintah sebagai pembuat suatu kebijakan dan legeslatif sebagai badan pengontrol pemerintahan, agar dalam penaikan harga tidak terlalu merugikan masyarakat nantinya.
3. Model Perumusan Kebijakan.
Model perumusan kebijakan publik merupakan pengambilan keputusan dari berbagai alternative. Dalam pengambilan keputesan biasanya mempertimbangkan anatara untung rugi dan  keefisiennya suatu kebijakan (model rasional komherensif).
Dalam model perumusan kebijakan publik dalam proses ini factor actor akan melakukan pendefinisian suatu masalah ( input) kemudian di konvertasi untuk dibuat kebijakan yang pas dan hasil dari input dan konversi adalah output yang berupa kebijakan.  Namun dalam prosis input koversi dan output faktor lingkungan sebagai penerima kebijakan berpengaruh cukup besar. Karena nantinya setelah kebijkan dibuat dan ditolak oleh lingkungan penerima kebijakan maka akan dip roses kembali untuk di buat model kebijakan yang baru. Yang sesuai dengan lingkungan penerima kebijakan.
            Contoh : dalam kebijakan ini akhirnya dinaikan harga BBM walaupun menuai kontro, pemerintah tetap menaikan harga BBM, pemerintah beranggapan bahwa penaikan merupakan langkah satu-satunya agar APBN tetap aman. Dan pemerintah juga mengeluarkan kebijakan sebagai kompensasi kepada masyarakat miskin melalui BLT (Bantuan Langsung Tunai).


Tampilkan postingan dengan label kebijakan publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan publik. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2011

TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (TINJAUAN UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)


  1. A. PENDAHULUAN
Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.
Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi. (B. Simanjuntak, S.H., 1981:310)
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Walaupun demikian, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. Di Indonesia sendiri, undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
  1. Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  2. Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  4. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

  1. B. PENGERTIAN KORUPSI
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :
  1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
  2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
  3. 1.  Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan                    untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
2.  Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya);
3. Koruptor (orang yang korupsi).
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
  1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
  2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
  3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.

  1. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi yaitu:
1.  Korporasi  adalah  kumpulan  orang  dan  atau  kekayaan  yang  terorganisasi  baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2.  Pegawai Negeri adalah meliputi :
a.  pegawai      negeri      sebagaimana        dimaksud      dalam      Undang-undang   tentang
Kepegawaian;
b.  pegawai  negeri  sebagaimana  dimaksud  dalam  Kitab  Undang-undang  Hukum
Pidana;
c.  orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d.  orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e.  orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3.  Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

  1. PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.

Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
  1. Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

  1. Pidana Penjara
  1. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
  2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
  3. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
  4. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

  1. Pidana Tambahan
  1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
  2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
  3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
  5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
  6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

  1. Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
  1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
  2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
  3. Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
  4. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
  5. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.

Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
  1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
  2. Perbuatan melawan hukum;
  3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
  4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

  1. PENUTUP
Dari uraian pengertian dan penyebab korupsi di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari tindak pidana korupsi sangat luas dan mengakar. Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut:
  1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah;
  2. Berkurannya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat;
  3. Menyusutnya pendapatan Negara;
  4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara;
  5. Perusakan mental pribadi;
  6. Hukum tidak lagi dihormati.







DAFTAR PUSTAKA

Hartanti, Evi, S.H., 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika : Jakarta

Marpaung, Leden, S.H., 1992. Tindak Pidana Korupsi : Masalah dan Pemecahannya Bagian kedua. Sinar Grafika : Jakarta

Simanjuntak, B, S.H., 1981. Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial. Tarsino : Bandung
Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
http://agusthutabarat.wordpress.com/2009/11/06/tindak-pidana-korupsi-di-indonesia-tinjauan-uu-no-31-tahun-1999-jo-uu-no-20-tahun-2001-tentang-pemberantasan-tindak-p

Minggu, 01 Mei 2011

PENGERTIAN DAN BENTUK ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

PENGERTIAN DAN BENTUK ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

William N. Dunn (2000) mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan. Weimer and Vining, (1998:1): The product of policy analysis is advice. Specifically, it is advice that inform some public policy decision. Jadi analisis kebijakan publik lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuat kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan.
Analisis kebijakan publik bertujuan memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Di dalam analisis kebijakan publik terdapat informasi-informasi berkaitan dengan masalah-masalah publik serta argumen-argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.
Analisis kebijakan publik berdasarkan kajian kebijakannya dapat dibedakan antara analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik tertentu dan sesudah adanya kebijakan publik tertentu. Analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik berpijak pada permasalahan publik semata sehingga hasilnya benar-benar sebuah rekomendasi kebijakan publik yang baru. Keduanya baik analisis kebijakan sebelum maupun sesudah adanya kebijakan mempunyai tujuan yang sama yakni memberikan rekomendasi kebijakan kepada penentu kebijakan agar didapat kebijakan yang lebih berkualitas. Dunn (2000: 117) membedakan tiga bentuk utama analisis kebijakan publik, yaitu:
1.Analisis kebijakan prospektif
Analisis Kebijakan Prospektif yang berupa produksi dan transformasi informasi sebelum aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan. Analisis kebijakan disini merupakan suatu alat untuk mensintesakan informasi untuk dipakai dalam merumuskan alternatif dan preferensi kebijakan yang dinyatakan secara komparatif, diramalkan dalam bahasa kuantitatif dan kualitatif sebagai landasan atau penuntun dalam pengambilan keputusan kebijakan.
2.Analisis kebijakan retrospektif
Analisis Kebijakan Retrospektif adalah sebagai penciptaan dan transformasi informasi sesudah aksi kebijakan dilakukan. Terdapat 3 tipe analis berdasarkan kegiatan yang dikembangkan oleh kelompok analis ini yakni analis yang berorientasi pada disiplin, analis yang berorientasi pada masalah dan analis yang berorientasi pada aplikasi. Tentu saja ketiga tipe analisis retrospektif ini terdapat kelebihan dan kelemahan.

3.Analisis kebijakan yang terintegrasi
Analisis Kebijakan yang terintegrasi merupakan bentuk analisis yang mengkombinasikan gaya operasi para praktisi yang menaruh perhatian pada penciptaan dan transformasi informasi sebelum dan sesudah tindakan kebijakan diambil. Analisis kebijakan yang terintegrasi tidak hanya mengharuskan para analis untuk mengkaitkan tahap penyelidikan retrospektif dan perspektif, tetapi juga menuntut para analis untuk terus menerus menghasilkan dan mentransformasikan informasi setiap saat.

Sumber buku Analisis Kebijakan Publik karya Liestyodono

4 PILAR PEMBANGUNAN

Kebijakan pemberlakuan otonomi membuat setiap daerah memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mengambil keputusan yang dianggap sesuai. Terlebih dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang diselenggarakan sejak tahun 2005, membuat kepala daerah terpilih mendapat legitimasi lebih kuat, dibanding saat dipilih oleh anggota DPRD.

Tentunya kepala daerah hasil pilkada langsung ini membuahkan harapan yang cukup besar bagi masyarakat, yaitu kesejahteraan yang akan makin meningkat. Tetapi harapan tersebut ternyata tidak mudah untuk diwujudkan. Kekuatan visi & kompetensi kepala daerah terpilih menjadi salah satu penentu, di samping faktor-faktor lain. Tantangan terberat bagi kepala daerah terpilih adalah melaksanakan visi, misi, dan janji-janji semasa kampanye, yang hampir semuanya pasti baik.

Setidaknya ada empat hal yang harus dimiliki dan disiapkan oleh seorang Kepala Daerah agar visi membangun dan mensejahterakan rakyatnya menjadi kenyataan. Empat hal itulah yang disebut dengan 4 Pilar Pembangunan. Disebut empat pilar pembangunan karena dengan 4 hal ini diharapkan seorang kepala daerah dapat menjalankan perannya dalam membangun daerahnya bisa optimal.

Pilar Pertama: Sumber Daya Manusia (SDM)
Mengapa SDM ? Karena pada dasarnya manusialah yang menjadi pelaku dan penentu. SDM seperti apa yang diperlukan ? Yaitu SDM yang memiliki: moral yang baik (good morality), kemampuan kepemimpinan (leadership), kemampuan manajerial (managerial skill), dan kemampuan teknis (technical skill). Seorang kepala daerah perlu didukung oleh aparat yang mempunyai empat kualifikasi tersebut, diberbagai level jabatan & fungsinya.

Moral yang baik menjadi prasyarat utama. Karena tanpa moral yang baik, semua kebijakan, sistem, program maupun kegiatan yang dirancang akan menjadi sia-sia. Tentunya kita menyaksikan terjadinya krisis moneter yang dimulai tahun 1997 lalu, kemudian krisis ekonomi, krisis kepemimpinan, dan masih terus berlanjut yang hingga sekarang masih dirasakan dampaknya. Sebab utama terjadinya krisis itu tidak lain adalah rendahnya moral sebagian pengambil kebijakan negeri ini.

Moral yang baik akan menghasilkan sebuah pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja. Saat ini tuntutan penerapan 3G (Good Government Governance) terus-menerus digaungkan oleh berbagai pihak. Penerapan prinsip-prinsip transparansi & akuntabilitas tanpa didukung oleh aparat yang bermoral baik, pada akhirnya hanya akan berhenti di tingkat wacana saja.

Oleh karena itu, sejak awal dilantik, seorang kepala daerah harus segera menyiapkan aparatnya dalam aspek moral ini. Termasuk menjadikan dirinya sebagai teladan bagi semua bawahannya.

Moral yang baik belumlah cukup, tapi juga harus diimbangi dengan kompetensi. Yaitu kemampuan di bidang kepemimpinan, manajerial, dan teknis. Untuk mencapai kompetensi yang diperlukan, tidak terlepas dari sistem kepegawaian yang diterapkan. Model manajemen SDM berbasis kompetensi nampaknya menjadi keniscayaan. Termasuk sistem kompensasi yang memadai harus menjadi perhatian.

Selain itu perlu didukung dengan perubahan paradigma, yaitu dari mental penguasa menjadi pelayan masyarakat. Termasuk budaya kerja yang proaktif & cepat tanggap terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pilar Kedua: Kebijakan
Maksudnya adalah berbagai konsep kebijakan yang berpihak kepada berbagai stakeholder, terutama kepentingan masyarakat luas. Secara formal, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah.

Kepala daerah antara lain harus memiliki konsep pembangunan berkelanjutan & berkeadilan, konsep manajemen pemerintahan yang efektif & efisien, konsep investasi yang mengakomodir kepentingan pihak terkait, serta berbagai konsep kebijakan lainnya.

Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 32 Tahun 2004, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), yang menjabarkan visi & misinya selama lima tahun masa pemerintahannya. Sehingga dengan demikian arah pembangunan sejak dilantik hingga lima tahun ke depan sudah jelas.

Salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah antara lain jika pemerintah dapat memenuhi 5 kebutuhan dasar masyarakatnya, yaitu: pangan, sandang, papan (perumahan), pendidikan, dan kesehatan. Selain itu kepala daerah harus mampu melihat suatu permasalahan secara komprehensif dan integratif, jangan sampai terjebak hanya melihat secara sektoral dan parsial, ataupun keuntungan jangka pendek.

Jangan sampai seorang kepala daerah tidak tahu harus berbuat apa. Jika demikian, pemerintahan akan berjalan tak tentu arah. Sehingga pada akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung akibatnya.

Pilar Ketiga: Sistem
Artinya pemerintahan harus berjalan berdasarkan sistem, bukan tergantung pada figur. Sangat penting bagi kepala daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang kuat.

Beberapa sistem yang harus dibangun agar pemerintahan dapat berjalan secara baik antara lain: sistem perencanaan pembangunan, sistem pengelolaan keuangan daerah, sistem kepegawaian, sistem pengelolaan aset daerah, sistem pengambilan keputusan, sistem penyeleksian dan pemilihan rekanan, sistem dan standar pelayanan, sistem pengawasan.

Sistem yang dimaksud di sini dapat bersifat manual maupun yang berbasis teknologi informasi. Dukungan teknologi informasi menjadi sesuatu yang tidak dapat dielakkan jika pemerintahan ingin berjalan lebih efisien dan efektif.

Penerapan sistem-sistem tersebut akan mendorong terjadinya 3G (Good Government Governance), yang pada akhirnya akan menghasilkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pilar Keempat: Investasi
Tidaklah mungkin suatu pemerintahan daerah hanya mengandalkan dana dari APBD untuk membangun daerahnya. Mengapa ? Karena bisa dikatakan, sebagian besar daerah menggunakan rata-rata 2/3 dana APBD tersebut untuk membiayai penyelenggaraan aparaturnya. Hanya sekitar 1/3 yang dapat dialokasikan untuk pembangunan.

Dibutuhkan dana ratusan milyar bahkan triliunan rupiah untuk membangun infrastruktur, seperti pembangkit listrik, jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, telekomunikasi, rumah sakit, hotel. Sedangkan infrastruktur merupakan syarat agar sebuah daerah dapat berkembang. Contoh lain adalah dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga memerlukan dana yang tidak sedikit, yang tentunya tidak mungkin jika hanya mengandalkan dana APBD saja.

Dengan keterbatasan dana yang dimiliki tersebut, mau tidak mau pemerintah daerah harus melibatkan pihak investor (dalam maupun luar negeri) dalam membangun daerahnya. Kepala daerah harus dapat menciptakan iklim yang kondusif agar para investor tertarik untuk menanamkan investasi di daerahnya.

Setidaknya ada empat stakeholder yang harus diperhatikan kepentingannya saat kita bicara tentang investasi, yaitu pihak investor, pemerintah daerah, masyarakat, dan lingkungan. Investor tentunya berkepentingan agar dana yang dinvestasikannya menghasilkan profit yang memadai, ingin mendapatkan berbagai kemudahan dan adanya jaminan keamanan dalam berinvestasi. Pihak pemerintah daerah ingin agar pendapatan asli daerahnya (PAD) meningkat. Masyarakat berharap kesejahteraannya makin meningkat dan lapangan kerja makin terbuka. Lingkungan perlu diperhatikan agar tetap terjaga kelestariannya. Jangan sampai karena terlalu bersemangat, akhirnya secara jangka panjang terjadi pengrusakan lingkungan.

Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan dan model investasi yang dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut.

Demikianlah empat pilar pembangunan yang dapat dijadikan bekal bagi kepala daerah dalam memimpin daerahnya. Selamat berjuang pak Gubernur, Bupati, dan Walikota ! Harapan rakyat ada di pundak anda.

By: Hertanto Widodo (www.hertantowidodo.com)
Owner:
www.alatperagapendidikan.com | Pusat Alat Peraga Pendidikan Terlengkap
www.tokoberas.com | Distributor Beras Berkualitas
www.tokobrankas | Dealer Brankas Tahan Api

LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN KORUPSI

Pada dasarnya penyebab korupsi bisa kita batasi terhadap dua hal, yaitu:
1) Sumber Daya Manusia
2) Sistem

Oleh karena itu, dalam melakukan pencegahan & pemberantasan korupsi sangat perlu difokuskan pada dua hal tersebut.

I. PENCEGAHAN KORUPSI
Pencegahan artinya adalah tindakan preventif. Kita perlu merancang berbagai program dalam rangka tindakan preventif tersebut.

Beberapa usulan program-program preventif:

1. Pembinaan Mental Spiritual Aparat Pemda
Aspek moralitas dari para aparat pemda merupakan kunci sukses (key success factor) dari pencegahan korupsi. Karena, sebaik apapun sistem yang dimiliki, jika moral dari para aparat pelaksananya tidak baik, maka sistem tersebut tidak akan bisa berjalan secara efektif.

Inti dari program ini adalah melakukan program ‘penguatan moral’ secara masal dan sistematis kepada seluruh pegawai pemda di setiap level jabatan. Hal tersebut harus diprogramkan secara formal, khususnya melalui program di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Program tersebut juga harus dikemas secara baik & elegan, bukan sekedar melakukan ceramah secara konvensional (dikhawatirkan akan terjadi kebosanan). Tetapi harus dilakukan melalui metode dan visualisasi yang menarik.

Yang perlu diingat, program ini harus dilakukan secara terus-menerus (kontinyu), sistematis, dan bertahap. Kita tidak bisa mengharap seorang manusia akan bisa berubah secara cepat dan drastis. Tetapi jika program ini dilaksanakan secara konsisten, maka diprediksi dalamm waktu 2 tahun akan mulai terlihat perubahan ke arah yang lebih baik.

2. Pembentukan Tim Khusus Pemberantasan Korupsi
Sebagai langkah strategis, perlu dibentuk tim yang memiliki tugas khusus di bidang pemberantasan korupsi. Tim ini memiliki tugas & wewenang mengidentifikasi, mengumpulkan informasi & bukti, serta melakukan pemeriksaan atas indikasi tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan pemda.

Tim ini juga perlu bekerjasama dengan semua unsur auditor, baik auditor internal (Bawasda) maupun eksternal (BPK, BPKP, & KAP)

3. Pembuatan Pusat Pengaduan Tindak Korupsi
Tujuan dibentuknya hal ini adalah agar semua elemen yang ada di masyarakat dapat terlibat dalam pemberantasan korupsi, seperti: LSM, tokoh masyarakat, dan setiap pihak yang concern terhadap hal ini.

Pusat Pengaduan Tindak Korupsi berada di bawah koordinasi Tim Khusus Pemberantasan Korupsi di atas.

Saluran pengaduan bisa dilakukan dengan melalui Kotak Pos atau datang langsung. Pihak yang melakukan pengaduan harus dijamin kerahasiaannya.

4. Penerapan fit & proper test bagi calon pejabat
Setiap calon pejabat yang akan diangkat harus melalui uji kelayakan & kepatutan (fit & proper test), yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah.

Test mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Kompetensi yang dimiliki (knowledge, skill, attitude)
- Visi, Misi, & rencana program kerja
- Aspek moral hazard

5. Kontrak Politik antara Kepala Daerah Kepala Daerah dengan pejabat Eselon I & II (Sekda, Asisten Sekda, Kepala Biro/Bagian, Dinas, Kantor, Badan)Setiap calon pejabat eselon I yang lulus fit & test, diwajibkan menandatangani Kontrak Politik yang isinya antara lain mengatur tentang komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi beserta sanksi jika terbukti melanggar.

Kemudian setiap pejabat eselon satu dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.

6. Kontrak Politik antara Kepala Daerah dengan Direktur Utama BUMD/Perusda
Setiap calon Direktur Utama yang lulus fit & test, diwajibkan menandatangani Kontrak Politik yang isinya antara lain mengatur tentang komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi beserta sanksi jika terbukti melanggar.

Kemudian setiap Direktur Utama dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.

7. Perbaikan Struktur Organisasi
Harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap struktur organisasi yang saat ini ada, dengan tujuan memetakan titik-titik lemah dari struktur tersebut. Karakteristik struktur organisasi yang baik adalah harus bisa mencapai visi, misi, tujuan, dan rencana strategis Pemda, dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi & efektivitas, termasuk dapat meminimalkan peluang terjadinya korupsi.

Salah satu contoh adalah disatukannya fungsi-fungsi keuangan yaitu Biro/Bagian Keuangan, Dinas Pendapatan, dan Biro/Bagian Perlengkapan menjadi Badan Keuangan & Kekayaan Daerah.

Salah satu referensi yang dapat dijadikan acuan adalah PP No. 8 Tahun 2003 tentang Perangkat Daerah, serta berbagai literatur tentang organisasi yang baik.

8. Perbaikan Sistem Kepegawaian
Perbaikan ini mencakup:
- Tugas Pokok & Fungsi dari setiap Biro/Bagian, Dinas, Badan, & Kantor
- Sistem rekruitmen
- Sistem reward & punishment
- Sistem Career Planning

Tujuan dari hal ini adalah agar terjadi transparansi dalam pengelolaan SDM. Salah satu landasan sistem kepegawaian yang baik adalah berbasis kompetensi (yaitu knowledge, skill, attitude).

9. Perbaikan Sistem di setiap BUMD/Perusda
Salah satu celah korupsi adalah di lingkungan BUMD/Perusda. Diharapkan dengan adanya perbaikan sistem kerja, akan terwujud transparansi & akuntabilitas dalam pengelolaannya, serta menghasilkan BUMD/Perusda yang sehat & dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah.

Perbaikan sistem ini meliputi semua fungsi manajemen, yaitu:
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan

10. Insentif tambahan aparat pemda atas prestasi kerja (kinerja)
Kita mengetahui bahwa saat ini pendapatan resmi (gaji pokok & tunjangan) yang diterima oleh pegawai pemda dapat dikatakan ‘kurang’ untuk dapat hidup secara layak & wajar. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan ‘justifikasi’ untuk melakukan korupsi.

Dalam era otonomi, dimungkinkan Kepala Daerah membuat kebijakan menambah pendapatan bagi para pegawainya dalam bentuk insentif, dengan suatu mekanisme yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sebaiknya insentif ini diberikan berdasarkan prestasi kerja yang dilakukan & disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Diharapkan dengan adanya insentif tersebut, dapat mengurangi perilaku orang untuk melakukan korupsi.

11. Pengkajian terhadap Standar Kelayakan Hidup Minimum Setempat
Agar program insentif tambahan sebagaimana di atas dapat berjalan secara baik salah satu pendukungnya adalah dimiliknya data tentang Standar Kelayakan Hidup Minimum Setempat. Dengan data tersebut, kita akan mengetahui berapa pendapatan yang seharusnya diterima seorang pegawai di setiap level jabatan.

12. Pembuatan Parameter Kinerja
Salah satu alat kontrol dari Kepala Daerah kepada para bawahannya adalah dengan Parameter Kinerja untuk setiap Satuan Kerja. Hal ini juga akan memudahkan dalam menentukan apakah seseorang memiliki kinerja baik atau tidak.

Dengan adanya parameter kinerja, diharapkan setiap pimpinan satuan kerja akan lebih terarah & terpacu untuk mencapainya, dan dikaitkan dengan insentif tambahan sebagaimana di atas.

13. Pembuatan Standar Pelayanan Minimum masing2 satuan kerja
Sudah seharusnya jika setiap Pemda memiliki Standar Pelayanan Minimum untuk masing-masing satuan kerja, sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga merupakan salah satu bagian dari parameter kinerja sebagaimana dimaksud dalam point 12.

14. Penerapan Keppres 80/2003 & 61/2004 tentang Pengadaan Barang & JasaDalam setiap pengadaan barang & jasa di lingkungan Pemda & BUMD/Perusda, harus mengacu kepada Keppres di atas.

Dengan diterapkannya keppres tersebut secara baik, diharapkan akan didapatkan rekanan yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat lebih terjamin.

15. Penetapan Standar Harga Barang & Jasa yang wajar
Salah satu unsur penting dalam pengadaan barang & jasa di lingkungan Pemda adalah Standar Harga Barang & Jasa yang wajar dan ditetapkan dengan SK Kepala Daerah. Standar Harga tersebut dibuat dengan melakukan kajian & dijadikan patokan oleh semua pihak yang berkepentingan.

16. Penerapan Sistem Kerja Berbasis IT, terutama di Biro/Bagian Keuangan (BKKD), Badan Kepegawaian Daerah, dan Satker yang Berhubungan dengan Pelayanan Publik
Teknologi Informasi merupakan alat bantu agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dan menghasilkan output yang lebih cepat dan akurat, dan mengurangi human error. Selain itu, dengan penerapan sistem berbasis IT yang baik, akan mengurangi peluang korupsi.

17. Pembuatan Mekanisme kontrol terhadap dana2 Dekonsentrasi & Tugas PembantuanSalah satu titik rawan korupsi adalah penggunaan dana-dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan. Hal ini dikarenakan dana-dana tersebut tidak termasuk yang dipertanggungjawabkan melalui mekanisme APBD, tetapi langsung ke pemerintah pusat (Departemen teknis terkait).

Oleh karena itu perlu disusun mekanisme kontrol, agar aliran & penggunaan dana-dana itu lebih efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara lebih transparan.


II. PEMBERANTASAN KORUPSI
Yang dimaksud di sini adalah tindakan-tindakan yang bersifat kuratif.

Beberapa usulan program-program kuratif:

1. Revitalisasi peran BAWASDABawasda adalah auditor internal Pemda. Bawasda selama ini terkesan merupakan tempat orang-orang buangan. Padahal jika difungsikan sebagaimana mestinya, Bawasda dapat menjadi alat yang cukup ampuh dalam pemberantasan korupsi, yaitu dengan menjalankan fungsi pengawasan & audit.

Beberapa jenis audit yang harus dilakukan adalah:
a. Audit Kinerja
b. Audit Keuangan
c. Audit Khusus

Oleh karena itu, harus dipilih SDM yang memiliki kompetensi & moral yang baik.

2. Kerjasama dengan unsur Auditor Eksternal
Yang dimaksud dengan auditor eksternal adalah:
a. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Menurut peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemda & BUMD harus diaudit oleh BPK.
b. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan)Peran BPKP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit kinerja.
c. KAP (Kantor Akuntan Publik)
Peran KAP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit keuangan & kinerja BUMD/Perusda.

Salah satu fungsi auditor eksternal adalah dapat memberikan second opinion tentang kondisi pemda.

3. Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum TerkaitSebagai langkah pamungkas jika ada aparat pemda yang terindikasi kuat atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Kepala Daerah harus bekerjasama dengan pihak-pihak: a. Kepolisian
b. Kejaksaan
c. Pengadilan
d. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

By: Hertanto Widodo (www.hertantowidodo.com)
Owner:
www.alatperagapendidikan.com | Pusat Alat Peraga Pendidikan Terlengkap
www.tokoberas.com | Distributor Beras Berkualitas
www.tokobrankas | Dealer Brankas Tahan Api

the making of the big bang and its aftermath : a political economy perspective

Bert Hofman and Kai Kaiser
World Bank1
Paper Presented at the Conference:
CAN DECENTRALIZATION HELP REBUILD INDONESIA?
A Conference Sponsored by the International Studies Program,
Andrew Young School of Policy Studies,
Georgia State University
May 1-3 2002
Atlanta, Georgia

Abstract
Indonesia’s 2001 decentralization was a “Big Bang,” indeed. Much of the apparatus of government was transferred to the regions in the course of the year, the regional share in government spending jumped steeply, and a completely new intergovernmental fiscal system was put in place. Surprisingly little went wrong in the logistics of this radical, hastily prepared move born amidst the political turmoil in the aftermath of the New Order government. But now that the dust is settling on the first year of decentralization, several key issues have started to emerge—some of them touching the very nature of decentralization itself. In addressing these issues, the government needs to carefully balance its desire to maintain a unitary state with the aspirations of the regions, and the opportunities offered by a more decentralized system of government.
  1. The Making of the Big Bang
Indonesia’s 2001 decentralization is rapidly moving the country from one of the most centralized systems in the world to one of the most decentralized ones. Law 22 of 1999 gives broad autonomy to the regions in all but a few tasks that are explicitly assigned to the center—including defense, justice, police and planning. With the authority come the resources, lots of them. In the first year, the regional share in government spending jumped from 17 percent to 30 percent. Over time, with the current assignments of functions, this share is likely to rise to over 40 percent, a sharp contrast with the average [15] percent of spending in the 1990s. This share is also much larger than can be expected on the basis of Indonesia’s size—whether measures in population or geographical size. In addition to spending, much of the apparatus of government was put under the control of the regions. Over 2 million civil servants, or almost 2/3 of the central government workforce, was transferred to the regions. Now, out of a civil service of 3.9 million, some 2.8 million are classified as regional. And 239 provincial-level offices of the central government, 3933 local-level offices,2 more than 16,0000 service facilities—schools, hospitals, health centers-- were transferred rock stock and barrel to the regional governments throughout Indonesia.
Decentralization and Diversity: Decentralization makes sense for a country as diverse as Indonesia. Spread out over 5,000 kilometers and over 13,000 islands, the country has more than 300 identified languages and about [20] distinct cultural groups. Its geography ranges from the swampy flatlands of coastal Java to the steep mountain peaks of Irian Jaya, the extensive rainforests of Borneo to the dry islands of East Nusa Tenggara. Economic development differs as widely: Jakarta’s level of income per capita fits that of a higher middle income country such as Brazil—and it has the towering high rises to match this. At the other end of the scale, regions such as West Lampung or the regency of Grobogang in West Java barely have one-tenth of Jakarta’s per capita income. And whereas barely 10 percent of the students in Sambang, East Java make it into senior high school, over 85 percent of the young in North Tanapuli on Sumatera do so. Resource-rich regions such as Aceh Utara, Riau and East Kalimantan would by themselves be some of the major oil exporting countries in the world. Other regions such as NTB remain predominantly agricultural.
Such diversity in geography, culture, natural and human resource endowment suggests a large variety in the need for government services, and an equally large disparity in the costs of delivering these services—the classic arguments to makes decentralization an attractive proposition. At the same time, this diversity could argue against decentralization if government wants to ensure a certain minimum level of welfare as an expression of the unity of the country. Thus the Government must strike a balance between Unity and Diversity. The New Order regime (1966-98) clearly did not strike the right balance in its closing decade: on the back of the oil boom it built up a strongly centralized government apparatus that controlled the bulk of government resources. Yet, in this, the New Order was hardly alone.
A brief history of decentralization: The 2001 Big Bang was hardly Indonesia’s first attempt to decentralize. Starting back in colonial times, there have been numerous attempts to do so, but none became a success. Still in colonial times, the first municipalities were created in 1905, followed by the first districts (“gewesten”) in 1910, and the first provinces on Java in the 1920s.3 After the proclamation of independence, Indonesia’s first law—Law 1/1945—dealt with regional autonomy,4 which was alsospecified in article 18 of the 1945 constitution that established the Republic of Indonesia as a unitary state. Meanwhile, the Dutch started to set up several Indonesian republics on the islands outside Java, and all united under the Dutch crown. This was largely a political move against the Republik Indonesia as a means to argue that Republik Indonesia was only one part of Indonesia seeking independence from the Dutch This move resulted in the handing over of sovereignty to the United Republics of Indonesia—a federal state within a commonwealth with the Netherlands. The United Republics lasted for less than a year, and the 1950 constitution reverted to a unitary state.
Law No 1 of 1957 tried to revitalize regional autonomy, but these attempts were aborted after the outbreak of regional unrests on Sumatra, Sulawesi, and in West Java. Presidential Decision No. 6 of 1959 brought back the 1945 constitution, and effectively abolished the 1957 autonomy law. [Law 18/1965] It was not until Law 5/1974 that the issue of regional autonomy was raised again. This law whose implementing regulations started to dribble in only in 1992, was never fully implemented. Although the authorities of the regions did not differ much from the current decentralization law, the regions had to prove they were ready for implementation—and the center was the judge and the jury. An experimental implementation in 26 districts took off in 1996, which was fraught with difficulties—not least because resources and facilities were not handed over together with the tasks. The experiment was taken over by events, when in the aftermath of the 1997 economic crisis and the fall of Suharto’s New Order two new laws on regional autonomy were passed—law 22 and 25 of May 1999
The Politics of the Big Bang: The failure of the earlier attempts to decentralize, combined with the extraordinary political circumstances in 1998 became fertile ground for a Big Bang approach to decentralization. The call for democracy had driven out Suharto, and had discredited the heavy-handed centrist ways of the New Order. Long-suppressed regional separatist tendencies reappeared, and especially in regions with long-standing armed conflicts such as Aceh and East Timor the clamor for independence became louder and louder. Added to this was the resentment resource-rich regions felt against the central government who had “stolen their natural resources.” Suharto’s successor President Habibie, who had no intention of remaining just an interim president, nor one presiding over a disintegrating Indonesia, was seeking actively the support of the regions and regional autonomy seemed the instrument of choice. The instruction from cabinet to develop new laws on regional autonomy was picked up by a group of bureaucrats in Home Affairs, charged with drafting the administrative law.
Those that produced the early drafts were simply good bureaucrats that wanted to implement the presidential orders. But they were later joined by strong political proponents for decentralization, including Ryaas Rashyed, who was later to become the State Minister for Regional Autonomy.5 Increasingly, regional autonomy was considered to be, and presented as the natural complement to the emerging democracy at the central level. Yet, the drafting of the law remained largely a bureaucratic one, with little feedback from the politicians, and even less consultations with the regions. By the time the first drafts saw the light in end-1999, the basic structure for a radical decentralization was set.6
Tight deadlines and revenue assignment made Indonesia’s decentralization even more radical. By law, within a year from approval, all implementing regulations were to be prepared, and by January 1, 2001—a year and a half after Parliamentary approval—the laws had to be implemented. These deadlines undoubtedly entered the law to prevent Law 22/1999 becoming just one more decentralization law that never was implemented. The aggressive assignment of revenues to the regions added to the pressure on Government. Although MOF, at the advice of IMF and World Bank, had removed the specific assignment of revenues to the regions,7 Parliament brought these right back in. For central government, the choice was now to either break the law, or to devolve as much expenditures as possible to minimize the impact on the central government deficit.
The provinces survived by chance. The President’s intend was to decentralize rapidly and radically to local governments, but to eliminate the provinces. These had been the center of the regional unrests in the 1950s, and the military only wanted to go along with regional autonomy if there was no chance of a rerun. In their eyes, local government was easier to control than the larger, and thus potentially more powerful provinces.
By the time the decentralization laws saw their first draft, new election laws had been finished which specified in detail how the provincial parliament and the head of the province was to be elected. Since one could not have a parliament and head of region without a government, it was decided to put the provinces back in, albeit with a limited role.
Countdown: The tight deadlines and radical decentralization required a highly focused effort for implementation. Yet, this never came about. Key politicians and bureaucrats were first distracted by the Parliamentary elections of July 1999, and subsequently by the presidential elections of October, 1999. A presidential decree set up an inter-ministerial implementation team (“Tim Keppres 157”) but this never really functioned—not least because of the significant rivalry between the constituting agencies, especially MOHA and MOF. It almost died when the coordinating Ministry for State Organization, which was in charge of Tim Keppres 157, was abolished itself when President Gus Dur assumed power.
The key line ministries were outright obstructionists. They felt they had everything to lose from decentralization, as the laws would abolish their deconcentrated apparatus, and with it their control over projects, resources, and perks. While the newly elected President set up a State Ministry for Regional Autonomy in November 1999, it was not until April 2000 that it obtained the authority to take the lead in implementing decentralization. Throughout its existence, it lacked the apparatus and the people to make it work. It was therefore no surprise that by the time of the first deadline only one of the numerous implementing regulations were actually ready, leaving much uncertainty in the regions about things to come. Moreover, because of the attitude of the line ministries, the regulation that was supposed to further specify administrative responsibilities of the various levels of government, lacked the sectoral details necessary for the regions to understand their task. The legislator itself did not help clear up this confusion. A decree of the MPR, the consultative assembly and the highest constitutional body of Indonesia. passed in the fall of 2000 called at the same time for implementation of the decentralization laws, and a revision of those very laws.
Ironically, only after the abolishment of the Ministry of Regional Autonomy in August 2000 did preparation pick up again. The Ministry of Home Affairs became yet again the lead agency, and Government now started to issue implementing regulations in quick succession—on organizations of the regions, on civil service, on financial management, on revenue sharing, and on the general grant distribution.
Safeguards: In the run-up to January 1, 2001, some key safeguards were put in place. First, Central Government banned regions from new borrowing in 2001, except through the center. Although Law 25 allowed the regions to borrow, and Government Regulation 108 provided affordability limits to borrowing by individual regions, this would not have assured that aggregate regional borrowing was in line with macroeconomic requirements. In the 2001 budget, the Government also included a contingency fund of Rp. 6 trillion, of which half was used by mid-September. The speed of decentralization and the new intergovernmental fiscal framework made it virtually impossible to match decentralized expenditures with the needed revenues, and despite transitional elements in the general grant allocation formula, mismatches were going to be inevitable. The contingency proved to come in handy, especially at the provincial level. Finally, Central Government decided to continue to pay the formerly central civil servants for a transitional period of 5 months, while deducting the wage bill from the general grant allocation to the regions. This assured a much smoother transition of personnel than many anticipated.
The safeguards were, however, not enough, and the Government had to apply an emergency break to save central finances from getting out of control as a result of decentralization. The emergency break applied was to disburse the transfers to the region as per budgeted amount, not as per actual revenues as Law 25/99 and Pp 104/99 prescribed. This little observed measure saved the center more than Rp. 10 Trillion. The reason for squeezing the regions in this way was that the central government had underestimated t he new budget dynamics that resulted from decentralization. Whereas before decentralization a rise in the oil price and a depreciation worked out positively for the central budget, after decentralization it worked out negatively. The reason was that the increased revenues from depreciation and oil had to be shared with the regions, whereas the increased spending on fuel subsidies that also resulted were to be borne solely by the center.8 Fortunately for the center, hardly any of the regions noticed.
One year after: One year into Indonesia’s decentralization, it is fair to say that the program started off much better than many—including the World Bank—expected. There were no mayor disruptions of services, civil servants got paid by and large, and with the exception of some teachers striking for the pay-out of the retroactive wage increases, little of the feared unrest substantiated. And although a significant part of the regulatory framework is still outstanding, regional governments did by and large muddle through, and service delivery units did what they used to do before decentralization—good or bad. And many regions have already started to pursue the possibility for experimentation that decentralization offers. For example, several local governments have started experimenting with school funding based on numbers of students attending the school rather than the previously centrally mandated fixed amounts per school—thereby saving money, and fostering competition for better schooling to attract students.
Yet, all is far from perfect. In some of the core areas of decentralization, the hasty preparation shows, and those not necessarily in favor of decentralization are all too willing to exploit the confusion to their own advantage. Some central agencies have even managed to hold on to powers that by law should have already been devolved to the regions. And some of the anecdotes on egregious local taxes, corruption in the DPRDs, or fish in need of an ID card have caused a backlash against decentralization itself. But despite the debate on possible revision of the law, the second and third amendment of the constitution have now firmly embedded regional autonomy in Indonesia’s system of government, and with the establishment of a regional chamber of Parliament (DPD) it will also be embedded in its system of politics. Whether this is for the good of Indonesia will depend on how the country will deal with some of the administrative and fiscal issues to which this paper now turns.
References
1 The findings, interpretations and conclusions expressed in this paper are entirely those of the authors. They do not represent the views of the World Bank, its Executive Directors, or the countries they represent. This paper draws on the forthcoming World Bank Regional Public Expenditure Review for Indonesia, and on Hofman, Kaiser and Kajatmiko (2001). The authors wish to express thanks to Jorge Martinez, Roy Bahl, Richard Bird, Roy Kelly, Dana Weist, Blane Lewis, Bernd May, and Machfud Sidik for the many helpful discussions on the topic of the paper. We thank Fitria Fitriani for excellent research assistance.
2 This report uses “local government” and “local level” to indicate the second level regions, or Kabupatens (districts) and Kotamadjah’s (cities). “Regions” refers to provinces, districts and cities together.
3 J.J. De Jong: Het Koninkrijk der Nederlanden in the Tweede Wereldoorlog, (The Kingdom of the Netherlands in the second World War), Volume 11a, pp.
4 Indonesians usually use the term regional autonomy rather than decentralization. This report uses the terms interchangeably, except in sections where the difference matters.
5 Although Ryaas Rashyed (and his expert staff Andi Malarengeng) became the figurehead for decentralization, it was Mr. Oentarto, expert staff in Home Affairs that drafted the first version of the administrative decentralization law. The drafting team was subsequently led by Rappioeddin (director….). In fact, at some point there were two versions of the administrative law—but Rappioeddin’s version largely prevailed.
6 The World Bank commented on the draft laws in December 1999, together with the IMF. The two main concern that were raised were (i0 that expenditure assignments were extremely vague; and (ii) that revenue assignments were very specific. Taken together, it was felt, the laws provided significant risk for macroeconomic stability and service delivery.
7 World Bank and IMF feared that, because there was hardly any clarity on how much expenditures were to be decentralized together with the authorities, the Government risked large deficits and macroeconomic instability by putting in specific revenue assignments in the laws.
8 See World Bank (2001) The Imperative for Reform, Brief to the meeting of the CGI in Jakarta, November.

Rabu, 27 April 2011

Agenda Setting dan Formulasi Kebijakan


A. Agenda setting
            1. Pengertian Agenda settinguk
Untuk mengetahuai tentang agenda setting kita harus mencari tahu apa itu masalah kebijakan. Karena masalah kebijakan yang nantinya akan dibuat agenda setting. Masalah kebijakan (lester dan stewart,2000) adalah kondisi yang menimbulkan ketidak puasan masyarakat sehingga perlu dicari penyelesaianya. Sedangkan agenda setting adalah suatu tahap diputuskanya masalah yang menjadi perhatian pemerintah untuk dibuat menjadi suatu kebijakan (ripley 1985)
Agenda setting merupakan sebuah langkah awal dari keseluruhan tahapan kebijakan. Sehingga agenda setting menjadi tahap yang sangat penting dalam analisis kebijakan. Agenda setting adalah tahap penjelas tahapan kebijakan lainya. Didalam masalalah kebijakan dan agenda setting ini nantinnya akan dapat diketahuai kearah mana kebijakan yang dibuat oleh pemerintah apakah berpihak kepada rakyat atau sebaliknya.Dalam penentuan kebijakan public sangatlah dipengaruhi oleh factor lingkungan.
2. Masalah kebijakan
Untuk menelaah isi atau masalah kebijakan, menurut Ripley perlu dipahami terlebih dahulu kondisi yang berkembang dalam masyarakat.
Contoh : Penaikan Harga Bahan Bakar Minyak
Masalah kebijakan dalam penaikan harga BBM adalah dari segi naiknya harga minyak mentah dunia yang berpengaruh pada perekonomian suatu Negara. Dengan naiknya harga minyak mentah dunia, pemerintah memiliki permasalahan tentang BBM apakah nantinya pemerintah akan menaikan atau akan tetap pada harga awal.
Jika pemerintah menaikan harga BBM masalah dari kebijakan akan luas dampaknya. Terutama dari segi ekonomi mengingat daya beli masyarakat kita yang masih rendah. Sehingga masyarakat miskin akan bertambah. Atau dari segi social, dengan biaya produksi yang tingggi para pengusaha akan menekan biaya produksi, dan biasanya pengusaha dalam upay penekanaan biaya produksi akan mem-PHK karyawan.
Dengan masalah yang vital dan menyangkut masyarakat banyak. Pemerintah dituntut untuk bijak dalam mengambil kebijakan ini, karena masalah ini menyangkut masyarakat banyak. Dan pemerintah itu sendiri.
3. Hubungan masyarakat pemerintah dalam agenda setting
Perlu dipahami bahwa dalam agenda setting muncul kometisi dikalangan actor. Mereka melontarkan berbagai issue yang akan dijadikan agenda pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian pemerintah terhadap kompetisi yang ada. Issue dari actor dan kelompok supay menjadi agenda kebijakan.
Menurut davies (dalam lester dan stewart,2000) ada 3 kegiatan yang dilakukan oleh aktor dan kelompok dalam berkompetisi yaitu 1.Inisiasi maalah yang timbul didalam masyarakat yang mendorong masing-masing individu melakukan aksi. 2. Difusi mentranformasikan masalah agar menjadi perhatian pemerintah. 3. prosesing mengkonversikan isu kedalam item-item agenda.
Jika kita melihat kebijakan tentang penaikan Harga BBM dari hubungan masyarakat dan pemerintah. Didalam kebijakan ini terjadi pro dan Kontra antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat turun kejalan sebagai aksi penentangan kebijakan, dengan asumsi jika BBM dinaikan maka beban Hidup masyarakat akan naik dan melihat masyarakat kita yang sebagian besar masih jauh dibawah garis kemiskinan.
Disisi lain pemerintah yang dilematis antara menekan  agar APBN tetap setabil. Jika menaikan harga BBM tentunya akan pemerintah akan dapat mengurangi supsidi terhadap BBM. Dan jika tidak menaikan maka APBN akan terkuras dan akan mengalami kekurangan.
4. Saluran akses dan actor-aktor.
Saluran akses dan actor-aktor, dalam masalah Kenaikan BBM saluran yang dipakai oleh actor adalah yang pertama adalah partai politik berperan sebagai pengkaji, dibadan legeslatif beberapa partai menolak atas kenaikan harga BBM tapi beberapa lagi menerima dan setuju atas kenaikan harga BBM. Dan disinilah kebijakan itu terjadi perdebatan walau ahirnya sura penolak kebijakan Kenaikan BBM kalah banyak.
Saluran kedua adalah Media massa, baik masyarakat dan pemerintah menyalurkan opininya lewat media. Opini sebagai alat untuk mempengaruhi masyarakat, opini yang setuju dan tidak. Media berperan sebagai sarana penyalur opini masyarakat dan pemerintah.
5. Persepsi Perancang Agenda
Dalam hal ini persepsi perancang kebijakan ini adalah pemerintah dan para politisi yang duduk didalam legeslatif.
B. Formulasi Kebijakan
1. pengertian formulasi Kebijakan Publik
Formulasi kebijakan Publik (lester dan Stewart), sebuah tahap dalam proses kebijakan dalam mana sebuah isu yang menjadi agenda memerintah diteruskan dalam bentuk hokum publik. Pendapat ini sebenarnya hanya menegaskan apa yang diketengahkan oleh Bauer maupun Easton. Karena pengagendaan suatu isu pada dasrnya proses artikulasi dan agregasi yang merupakan fungsi input. Sedangkan yang disebut hokum publik tidak lain adalah output system politik.
Contoh : Dalam hal ini formulasi kebijakan publik adalah penggodokan tentang penaikan harga BBM atau tidak. Dalam proses ini terjagi di dalam pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan legeslatif sebagai badan pengontrol pemerintah.
2. Aktor-aktor perumus kebijakan
Kajian terhadap actor perumus kebijakan merupakan hal yang penting. Para actor merupakan penentu isi kebijakan dan pemberi warna dinamika tahapan-tahapan proses kebijakan. Sesuai dengan pendapat lester dan stewart (2000). Para actor perumus kebijakan terdiri dari, agensi Pemerintah yang terdiri dari birokrat karier. Kantor kepersidenan, seringkali presiden terlibat langsung dalam proses pengambilan kebijakan. Kongres (lembaga Legeslatif) badan ini dikenal merupakan perumus kebijakan publik. Kelompok kepentingan,  kelompok kepentingan biasanya hanya terlibat dalam kebijakan-kebijakan yang bersifat spesifik.
Contoh : Aktor actor perumus kebijakannya adalah pemerintah dan legeslatif  yang saling bekerja sama. Pemerintah sebagai pembuat suatu kebijakan dan legeslatif sebagai badan pengontrol pemerintahan, agar dalam penaikan harga tidak terlalu merugikan masyarakat nantinya.
3. Model Perumusan Kebijakan.
Model perumusan kebijakan publik merupakan pengambilan keputusan dari berbagai alternative. Dalam pengambilan keputesan biasanya mempertimbangkan anatara untung rugi dan  keefisiennya suatu kebijakan (model rasional komherensif).
Dalam model perumusan kebijakan publik dalam proses ini factor actor akan melakukan pendefinisian suatu masalah ( input) kemudian di konvertasi untuk dibuat kebijakan yang pas dan hasil dari input dan konversi adalah output yang berupa kebijakan.  Namun dalam prosis input koversi dan output faktor lingkungan sebagai penerima kebijakan berpengaruh cukup besar. Karena nantinya setelah kebijkan dibuat dan ditolak oleh lingkungan penerima kebijakan maka akan dip roses kembali untuk di buat model kebijakan yang baru. Yang sesuai dengan lingkungan penerima kebijakan.
            Contoh : dalam kebijakan ini akhirnya dinaikan harga BBM walaupun menuai kontro, pemerintah tetap menaikan harga BBM, pemerintah beranggapan bahwa penaikan merupakan langkah satu-satunya agar APBN tetap aman. Dan pemerintah juga mengeluarkan kebijakan sebagai kompensasi kepada masyarakat miskin melalui BLT (Bantuan Langsung Tunai).


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms