Tampilkan postingan dengan label demografi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label demografi. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2011


Globalisasi telah menyebabkan semua negara, termasuk Indonesia, tidak bisa melepaskan diri dari apa yang terjadi di negara lain. Perubahan peta politik-ekonomi-sosial dunia akan sangat mempengaruhi apa yang terjadi di Indonesia. Itu sebabnya Wakil Presiden Boediono membahas empat megatren demografi dunia sebagai salah satu penyebab penting perubahan peta politik-ekonomi-sosial dunia.
Dalam sambutan pada penutupan Muktamar “Satu Abad Muhammadiyah” pada 8 Juli 2010, Boediono menyebutkan bahwa perimbangan jumlah penduduk negara maju dan berkembang telah dan akan terus berubah. Saat ini, jumlah dan persentase penduduk di negara maju terus menurun. Dengan kata lain, penduduk dunia akan didominasi penduduk yang sekarang hidup di negara berkembang. Sumbangan utama ke perekonomian dunia pun akan bergeser ke negara berkembang.
Megatren kedua, dikatakan Boediono, ditandai dengan fakta bahwa penduduk negara maju akan didominasi oleh penduduk usia tua. Ini yang akan berakibat pada kesulitan keuangan pemerintah dan masyarakat dalam membiayai hidup lansia yang jumlahnya terus meningkat dan hidup makin lama. Megatren ketiga adalah terjadinya pertumbuhan penduduk yang tinggi terjadi di negara Islam. Sumbangan jumlah penduduk dan ekonomi negara Islam akan makin besar di masa depan.
Boediono menyampaikan peningkatan urbanisasi sebagai megatren demografi dunia yang keempat. Jumlah dan persentase penduduk yang tinggal di perkotaan akan terus meningkat. Perekonomian dan gaya hidup perkotaan akan makin menonjol.
Bagaimana dengan Indonesia?
Saya perkirakan, pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia akan terus menurun, walau jumlahnya masih akan terus meningkat sampai sekitar 2050. Artinya, sampai 2050, Indonesia tidak perlu khawatir mengalami kekurangan penduduk, baik sebagai konsumen atau produsen. Tantangannya adalah bagaimana meningkatkan kualitas penduduk Indonesia sebagai konsumen dan produsen.
Seperti halnya dengan megatren dunia, penduduk Indonesia pun sedang dalam proses menua. Jumlah dan persentase penduduk lansia di Indonesia telah dan akan terus meningkat. Bedanya, para lansia di negara maju hidup di tengah prasarana negara maju dengan tunjangan pendapatan yang lebih baik daripada yang terjadi di negara berkembang, yang hidup di tengah prasarana yang tidak ramah terhadap penduduk tua.
Di negara maju, proses penuaan penduduk ini terutama karena angka kelahiran yang rendah. Di Indonesia, proses penuaan penduduk juga disebabkan karena adanya migrasi keluar. Khususnya di daerah yang relatif miskin, penduduk mudanya meninggalkan daerahnya. Dengan angka kelahiran yang rendah, migrasi keluar penduduk muda menyebabkan ekonomi daerah tersebut makin sulit berkembang, bersamaan dengan peningkatan biaya untuk mengurusi penduduk lansia di daerah itu. Usaha mengurangi kemiskinan pun menjadi sulit.
Tantangannya adalah bagaimana menjadikan para lansia sebagai aset, dan bukan beban perekonomian? Kemudian bagaimana menciptakan prasarana yang ramah penduduk lansia, sehingga mereka menjadi tetap sehat, produktif, dan dapat tetap bergerak?
Prasarana yang ramah lansia tidak saja berguna untuk para lansia, tetapi juga penduduk yang muda. Prasarana yang ramah lansia biasanya juga adalah prasarana yang menciptakan kenikmatan untuk penduduk muda. Secara politik, peran penduduk lansia dalam pemilihan umum juga akan meningkat. Peran politisi dan pengusaha lansia juga akan makin menonjol.
Penduduk Indonesia telah dan akan terus makin mobil, makin sering berpindah tempat, baik jarak jauh maupun pendek. Baik untuk waktu yang singkat mau pun waktu yang lebih lama. Bahkan penggambaran bahwa orang Jawa lebih suka mangan ora mangan, pokoke kumpul (berkumpul daripada makan) pun akan lenyap. Orang Jawa akan makin sering ditemui di mana pun di Indonesia dan di negara lain. Buat mereka kumpul ora kumpul, pokoke mangan (kumpul atau tidak, yang penting makan). Suku lain, terutama yang terkenal sebagai perantau, seperti Bugis, akan makin mobil. Pasar kerja penduduk Indonesia makin luas, bukan hanya di kebupaten mereka, tetapi ke seluruh Indonesia, bahkan seluruh dunia.
Mobilitas yang meningkat di Indonesia juga berarti makin seringnya terjadi pertemuan latar belakang budaya yang berbeda. Migran di suatu daerah dapat menjadi “ancaman” bagi penduduk lokal. Konflik antara pendatang dan penduduk lokal perlu mendapat perhatian yang meningkat. Penanganan yang baik terhadap potensi konflik ini akan memacu pembangunan di daerah penerima.
Selain itu, arus tenaga kerja ke dunia internasional akan terus meningkat. Walau begitu, tenaga kerja yang masuk ke pasar internasional juga akan berubah. Bukan lagi terdiri dari mereka yang berpendidikan rendah dan bekerja, misalnya sebagai pekerja bangunan atau pembantu rumah tangga. Pada 2020 pasar internasional akan mengalami kesulitan mencari orang Jawa sebagai pembantu rumah tangga yang murah dan penurut. Pada saat itu, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri akan makin terdiri dari mereka yang berpendidikan lebih tinggi. Tenaga kerja Indonesia akan mengisi posisi yang makin penting di dunia.
Bersamaan dengan meningkatnya arus tenaga kerja ke pasar internasional, arus tenaga kerja asing ke Indonesia pun akan meningkat. Kalau dulu, tenaga kerja asing terpusat pada mereka yang berpendidikan tinggi dan di posisi puncak, di masa yang akan datang, tenaga kerja asing di Indonesia akan banyak terdiri dari mereka dengan pendidikan yang lebih rendah. Bukan tidak mungkin, Indonesia akan kekurangan tenaga kerja berpendidikan rendah dan kemudian mendatangkan pekerja bangunan atau pembantu rumah tangga dari negara lain.
Peningkatan keberadaan tenaga kerja asing, dengan berbagai latar belakang budaya, dapat juga menimbulkan berbagai ketegangan sosial. Apalagi ketika banyak dari mereka mengisi pekerjaan yang membutuhkan pendidikan relatif rendah.
Seperti di tingkat dunia, perekonomian Indonesia pun akan makin ditandai dengan perekonomian perkotaan. Jumlah dan persentase penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan akan terus meningkat. Karena perkotaan sering berarti tiadanya atau sedikitnya lahan pertanian, megatren urbanisasi ini juga memberikan tantangan pada penyediaan pangan di Indonesia.
Jumlah penduduk muslim dan nonmuslim di Indonesia akan terus meningkat sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk Indonesia. Walau begitu, persentase penduduk muslim dan nonmuslim tidak akan mengalami perubahan yang berarti. Penduduk muslim di Indonesia akan tetap pada sekitar 87% penduduk Indonesia.
Demikian beberapa megatren demografi di Indonesia, yang akan mempunyai implikasi ekonomi, sosial, dan politik yang luas di Indonesia.

Baca juga
The coming of (Old( Age in Indonesia
Emerging Young Politicians in Indonesia’s Ageing Society
Sudahkah Anda diSensus?
* Berapa Lama Lagi Kita Akan Hidup?
* Ledakan Penduduk Lansia, Krisis Keuangan, dan Kesejahteraan


Filed under: Bahasa Indonesia, Demography , , , , , , , , , , , ,

Senin, 25 April 2011

Perkembangan Pemerintahan Desa dan Peran Kepala Desa Menurut UU No. 32/2004 serta Implikasinya terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Otonomi Daerah


Perkembangan Pemerintahan Desa dan Peran Kepala Desa Menurut UU No. 32/2004
serta Implikasinya terhadap Efektivitas
Penyelenggaraan Otonomi Daerah




S
ejumlah besar kepala desa dan pemong desa – menurut pemberitaan koran ada yang menyebut jumlah 10.000 orang (Jawa Pos), 3.000 orang (Republika), 2000-an (Surya), sementara Kompas hanya menyebut ribuan kepala desa – berasal dari Jawa dan Bali (ada juga pemberintaan yang menyebut asal Lampung), mengatasnamakan diri mereka terhimpun dalam Parade Nusantara (Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2006. Pada mulanya aksi ini dilakukan di lapangan sepak bola dalam kompleks Gedung DPR/DPD/MPR, Senayan. Aksi di DPR ini sempat ditemui beberapa orang pimpinan DPR dan fraksi-fraksi. Selain itu, di antara pengunjuk rasa juga ada yang diterima berdialog dengan pimpinan Komisi II dan fraksi-fraksi di DPR secara terpisah. Para pengunjuk rasa menuntut dilakukan amandemen terhadap UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (yang menggantikan UU No. 22/1999), khususnya pasal-pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan kepala desa, serta menuntut revisi atas Peraturan Pemerintah No. 72/2005 tentang Desa. Secara lebih rinci tuntutan yang diajukan di antaranya mencakup hal-hal berikut:
¢  Agar para kepala desa diperbolehkan menjadi pengurus partai politik;
¢  Masa jabatan kepala desa ditambah dari enam tahun, sebagaimana diatur UU No. 32/2004, menjadi sepuluh tahun;
¢  Dana perimbangan agar dinaikkan dari 10% menjadi 20%;
¢  Penyelenggaraan pemilihan kepala desa agar dibiayai APBD;
¢  Sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, yang memenuhi syarat, diangkat menjadi PNS.
Mengingat yang dituntut adalah amandemen undang-undang, yang berarti harus diselesaikan bersama antara DPR dan Presiden, mereka juga kemudian melakukan long march menuju Departemen Dalam Negeri untuk menemui Menteri Dalam Negeri, Muh. Maruf demi mengajukan tuntutan yang sama. Di Departemen Dalam Negeri perwakilan pengunjuk rasa sempat berdialog dengan Menteri Dalam Negeri, yang pada hari itu juga menggelar jumpa pers untuk menanggapi aksi para kepala desa tersebut. Dalam keterangannya, antara lain, Menteri: (i) meminta pengunjuk rasa segera kembali ke desanya masing-masing untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat (tugas kepala desa ada di desa, dan kepergian mereka ke Jakarta dinilai merugikan pelayanan publik); (ii) menanggapi isi tuntutan yang diajukan para pengunjuk rasa dengan menyatakan akan mempertimbangkan sebagian tuntutan (perbaikan kesejahteraan dengan menaikkan gaji, honorarium, tunjangan), tetapi menolak atau tidak langsung dapat menanggapi substansi sebagian tuntutan lainnya karena alasan tertentu. Tentang tuntutan melakukan amandemen terhadap UU No. 32/2004 diberikan alasan bahwa: (a) mengubah undang-undang memerlukan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR, sehingga tak bisa diputuskan sesaat, melainkan harus dilakukan pengkajian bersama; (b) untuk mengubah undang-undang diperlukan waktu untuk memraktikannya terlebih dahulu sekurangnya selama dua tahun, sehingga diperoleh dasar, bahan, dan bukti empirik yang cukup untuk dievaluasi dan dikaji (agak komprehensif) pertimbangan-pertimbangan perlu tidaknya dilakukan perubahan-perubahan. Dengan kata lain, kalau hendak mengamandemen UU No. 32/2004 hendaklah tidak sekadar mempertimbangkan kepentingan kepala desa saja.
            Para pengunjuk rasa tidak puas dengan hasil pertemuan dan sikap Menteri Dalam Negeri – yang oleh salah seorang tokoh mengunjuk rasa, Slamet Rahardjo, dinilai tidak appreciate – mereka kemudian (meskipun hari makin petang dan melampaui batas waktu yang dibenarkan untuk melakukan unjuk rasa) melanjutkan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka. Peringatan polisi diabaikan, bahkan di depan Istana Merdeka ini mereka meningkatkan tuntutan, melakukan aksi yang lebih dramatis, bahkan mengeluarkan ultimatum dan ancaman apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Para pengunjuk rasa kini menuntut pengunduran diri atau pemecatan Menteri Dalam Negeri, Muh. Ma’ruf, mereka juga mencopot dan membakar sebagaian baju-baju dinas mereka – yang notabene merupakan salah satu simbol status yang dibanggakan dan dikejarnya – serta mengancam akan memboikot pemerintahan atau mogok kerja apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Hari itu juga mereka menyatakan mulai melaksanakan ancamannya, tidak bersedia memungut PBB, tidak bersedia melaksanakan tugas-tugas yang diberikan, baik oleh Bupati, Gubernur, maupun Presiden, sampai dengan Presiden memberhentikan Menteri Dalam Negeri.
            Unjuk rasa ini sungguh dapat dikatakan sebagai sesuatu yang luar biasa, baik pelakunya, isi tuntutannya, bahkan ancamannya. Dalam konteks sosio-kultural, tata hukum, maupun politik selama ini para kepala desa cenderung ditempatkan dalam posisi khusus yang relatif terhormat, dan tidak terbayangkan akan melakukan protes secara kolektif dengan melibatkan ribuan orang secara beramai-ramai ke Jakarta. Adakah persoalan yang sangat serius dan mendesak di balik mobilisasi protes demonstratif ini, sehingga tidak ada kekuatan yang mencegahnya? Apakah mereka tidak menemukan cara lain yang masih bisa dipercaya untuk menyalurkan dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi?

Pengaturan tentang Desa dalam UU No. 32/2004

            Landasan pemikiran dalam pengaturan tentang desa yang dianut UU No. 32/2005 sesungguhnya tetap mempertahankan apa yang dianut dalam UU No. 22/1999, yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Landasan ini sangat kontras dibanding yang dianut sebelumnya dalam UU No. 5/1979 yang dinyatakan secara tegas mengarah pada penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak nasional. UU No. 5/1979 bermaksud memperkuat pemerintah desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa yang makin meluas dan efektif. UU No. 5/1979 menunjuk warisan pengaturan kolonial (IGO dan IGOB) yang tidak mengatur pemerintahan desa secara seragam dan dinilai kurang memberi dorongan kepada masyarakat untuk tumbuh ke arah kemajuan yang dinamis sebagai kendala. Akibat pengaturan kolonial tersebut bentuk dan corak pemerintahan desa masih beraneka ragam, masing-masing daerah memiliki ciri-cirinya sendiri yang dinilai merupakan hambatan untuk pembinaan dan pengendalian yang intensif guna peningkatan taraf hidup masyarakatnya.
UU No. 5/1979 juga menyatakan, meskipun desa diberi hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, tetapi hak ini bukanlah hak otonomi. Dengan konstruksi tersebut jelas sekali bahwa UU No. 5/1979 lebih merupakan instrumen sentralisasi, penyeragaman, dan pengendalian atas kehidupan masyarakat desa. Kemajuan desa haruslah digerakkan dan dikendalikan dari luar atau atas, dalam hal ini oleh pemerintah nasional, dengan target yang ditentukan, dan diselenggarakan melalui proses-proses top-down dan sentralistis. Pemerintahan Desa cenderung diposisikan semata-mata sebagai instrumen program-program pemerintah pusat.
            Sejak tahun 1999 dengan semangat reformasi demokratisasi dan otonomi daerah, otonomi asli desa (atau sebutan lain yang dikenal dan berakar dalam masyarakat) hendak dihidupkan kembali sejauh tidak menghambat kemajuan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai universal, seperti hak asasi manusia. Dalam pemilihan kepala desa, misalnya, selain menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung, UU No. 32/2004 pasal 203 ayat (3) menyatakan, “Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah” (garis bawah ditambahkan). Tentang masa jabatan kepala desa, meskipun undang-undang menentukan masa jabatan kepala desa adalah enam tahun, penjelasan pasal 204 menyatakan bahwa “masa jabatan kepala desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan Perda. Secara demikian, sejak keruntuhan Orde Baru kita menganut paradigma pluralisme legal, sekurang-kurangnya dalam pengaturan pemerintahan daerah dan desa. Dengan paradigma ini sumber “tertib hukum (sosial)” tidaklah dimonopoli oleh negara. Hukum negara bukan satu-satunya sumber ketertiban yang sah, apalagi sarana rekayasa sosial yang efektif, sebagaimana lazimnya dianut dalam paradigma legalisme liberal. Dalam paradigma pluralisme legal masyarakat diandaikan juga mampu memroduksi “ketertiban hukum (sosial)”-nya sendiri. Maka, antarlingkaran-lingkaran “tertib hukum (sosial)” itu harus saling berinteraksi, bernegosiasi, dan saling mengakomodasi.
            Kalau mengikuti konstruksi undang-undang ini berarti desa tidak sekadar diperlakukan sebagai wilayah administrasi pemerintahan negara, melainkan juga kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya. Karena itu, pada diri kepala desa sesungguhnya terdapat status ganda, sebagai pejabat pemerintah sekaligus pemimpin utama dalam masyarakat tradisional dengan hak-hak tradisionalnya. Status ganda ini tercermin cukup jelas dalam pengaturan tentang wewenang dan kewajiban kepala desa sebagaimana ditentukan dalam PP No. 72/2005. Di antaranya, selain berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa juga berkewajiban mendamaikan perselisihan, serta mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat. (UU No. 22/1999 menyebut eksplisit bahwa kepala desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya sebagai hak asal-usul). Melekat dalam status ganda ini kiranya setiap kepala desa harus menjalankan peran mediasi dalam hubungan antara negara dan masyarakat desa: suatu peran yang sesungguhnya tidak ringan dan tidak selalu mudah dijalankan. Kalau digunakan bahasa UU No. 5/1979, kepala desa disebut sebagai “orang pertama mengemban tugas dan kewajiban yang berat, karena ia adalah penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan pemerintahan umum, termasuk ketenteraman dan ketertiban.”
            Status (sebagai orang pertama) pada umumnya memerlukan simbol-simbol dan penguasaan sumber daya untuk membiayai dan merawat statusnya tersebut. Pada masa lalu penguasaan tanah bengkok merupakan simbol status sekaligus sumber daya yang dapat membiayai status tersebut. Dan, secara tradisional status ini pada mulanya menjadi haknya untuk seumur hidup. Pembatasan masa jabatan baru mulai dikenal dalam UU No. 5/1989 yang rata-rata baru dapat diberlakukan secara efektif pertengahan 1980-an. UU No. 5/1979 menentukan masa jabatan kepala desa 8 (delapan) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. UU No. 22/1999 pasal 96 menentukan, masa jabatan kepala desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dalam penjelasan pasal ini dinyatakan, daerah kabupaten dapat menetapkan masa jabatan kepala desa sesuai dengan sosial budaya setempat (garis bawah ditambahkan). Sementara itu, UU No. 32/2004 menentukan, masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Dari perkembangan pengaturan tentang masa jabatan kepala desa ini tampak sekali belum ditemukan rumusan yang benar-benar baku, dengan argumentasi yang kuat dan meyakinkan tentang masa jabatan kepala desa. Meskipun tidak begitu tegas, tampak ada kecenderungan untuk makin mengurangi masa jabatan kepala desa, yang barangkali dimaksudkan untuk mendinamisasi proses sirkulasi elite sekaligus meningkatkan akuntabilitas publiknya.
            Dalam rangka pemberlakuannya secara lebih operasional, UU No. 32/2004 kemudian diikuti dengan penerbitan PP No. 72/2005 tentang Desa. PP ini mempertegas dan merinci materi pengaturan dalam undang-undang, di antaranya mengenai wewenang desa; tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa; kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa; juga mengenai badan permusyawaratan desa.

Beberapa Permasalahan

            Pertama, penentuan masa jabatan. UU No. 32/2004 tidak memberikan penjelasan eksplisit mengapa masa jabatan kepala desa ditentukan enam tahun, mengapa tidak lima tahun, sama dengan masa jabatan bupati/walikota, gubernur, serta presiden. Mungkinkah penentuan masa jabatan enam tahun ini untuk menghindari pergantian kepala desa secara bersamaan dengan pemilihan kepala daerah? Kalau pun ini argumentasinya sesungguhnya juga tak begitu jelas dan kuat, mengingat hampir tak ada dalam satu daerah kepala desanya secara bersama-sama berakhir masa jabatannya. Argumentasi pembatasan untuk mendinamisasi sirkulasi elite sekaligus meningkatkan akuntabilitas publiknya juga kurang begitu jelas. Tingkat kontestasi antardaerah tidak selalu sama, adakalanya justru ditemukan desa-desa yang kesulitan mencari calon kepala desa. Sementara itu, dengan penentuan usia calon minimal 25 tahun memang dapat membuka kemungkinan tokoh yang sedang berada di puncak usia produktifnya, yang mungkin juga puncak popularitasnya tidak akan dapat dipilih kembali. Namun demikian, tuntutan para kepala desa yang berunjuk rasa agar masa jabatan diperpanjang hingga 10 tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali sesungguhnya tidak didasarkan kajian dan argumentasi yang kuat juga. Tuntutan ini justru membuka peluang pelestarian kekuasaan. Karena itu, untuk sementara sesungguhnya belum ditemukan alasan yang kuat untuk mengamandemen undang-undang karena alasan pembatasan masa jabatan kepala desa. Ke depan, kalau memungkinkan, barangkali pantas dipikirkan pengaturan yang tidak harus seragam. Tetapi, kalau memetakannya dirasakan terlalu sulit ketentuan yang bersifat umum dapat tetap dipertahankan.
            Kedua, hak keuangan kepala desa. UU No. 32/2004 tidak secara jelas mengatur tentang hak keuangan kepala desa. Rambu-rambu yang diberikan sangat umum hanya menentukan bahwa belanja desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa; dan pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota. PP No. 72/2005 mengatur kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa pada pasal 27 dan pasal 28. Pada pasal 27 ditentukan: (1) kepala desa diberi penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa, (2) penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa, (3) penghasilan tetap paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota. Pada pasal 28 ditentukan bahwa: (1) ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Perda Kabupaten/Kota, (2) Perda tersebut sekurang-kurangnya memuat: (a) rincian jenis penghasilan, (b) rincian jenis tunjangan, dan (c) penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasilan dan atau tunjangan.
            Pengaturan mengenai kedudukan keuangan yang dirinci ini, menggantikan sistem bengkok yang berlaku sebelumnya, pada umumnya dianggap sebagai penyebab menurunkan penghasilan kepala desa, sekaligus menghilangkan fungsi sosialnya, dibandingkan dengan sistem bengkok yang pemanfaatnya terikat pada tradisi masyarakatnya. Penurunan penghasilan kepala desa jelas kontradiktif dengan status kepala desa yang sedikit banyak hendak dipulihkan dalam konteks tradisionalnya.


Peran Gubernur

            Peran Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangat terbatas. Peran itu terutama terdapat secara tidak langsung dalam fungsi pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat. Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat menurut pasal 217 UU No. 32/2004 dapat melaksankan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan secara berkala, baik bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, pegawai negeri sipil, maupun kepala daerah. Pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian.


   

Kamis, 14 April 2011

DEMOGRAFI

DEMOGRAFI

1. Pengertian Demografi

Demografi adalah uraian tentang penduduk, terutama tentang kelahiran, perkawinan, kematian dan migrasi. Demografi meliputi studi ilmiah tentang jumlah, persebaran geografis, komposisi penduduk, serta bagaimana faktor faktor ini berubah dari waktu kewaktu.

Beberapa ahli demografi terutama tertarik kepada statistik fertilitas (kelahiran), moralitas (kematian) dan migrasi (perpindahan tempat) karena ketiga variabel ini merupakan komponen komponen yang berpengaruh terhadap perubahan penduduk. Ketiga komponen tersebut diukur dengan tingkat kelahiran, tingakt kematian dan migrasi yang menentukan jumlah penduduk, komposisi umur dan laju pertambahan atau penurunan penduduk. Jika seseorang ahli demografi mempelajari suatu negara, dia akan mengajukan pertanyaan pertanyaan yang mendasar seperti:

Berapakah jumlah penduduk laki laki dan perempuan sekarang?

Diamanakah mereka bertempat tinggal?

Berapakah usia mereka?

Berapa anak yang telah lahir dan golongan penduduk manakah yang melahirkan mereka?

Bagaimana ciri ciri yang mati atau pindah?

Dan bagaimana dan mengapa semua ini akan berubah?

Jhon graunt yang hidup antara tahun (1620-1674) menjawab beberapa pertanyaan semacam itu untuk kota london pada abad ke 17. misalnya dia akan memperkirakan bahwa penduduk kota london terdiri dari 199.000 laki laki dan perempuan 185.000, dan antara tahun 1628-162 bayi laki laki yang lahir sedikit banyak dari pada bayi perempuan.

Graunt ini adalah seseorang penjual bahan pakaian dan ia memperkirakan jumlah kelahiran dan kematian pada tahun 1662 berdasarkan pengetahuannya tenyang kalkulasi pasar. Karena menghitung ukuran ukuran demografi dan statistik statistik lainnya.

2. Definisi Demografi

Demografi adalah studi ilmiah tentang penduduk, terutama tentang jumlah, sturuktur dan perkembangannya. Penduduk adalah hasil tingkat kelahiran, tingkat migrasi dan tingkatkematian. Demograsi lajim digunakan untuk mnyebut studi tentang sipat terhadap komposisi dan pertumbuhan penduduk.dan demograsi adalah suatu studi statistik dan matematis tentang jumlah, komposisi san persebaran penduduk, serta perubahan faktor faktor ini setelah melewati kurun waktu yang yang disebabkan oleh lima proses yaitu fertilitas, moralitas, perkawinan, migrasi dan mobilitas sosial.


3. DEMOGRAFI DAN DISIPLINNYA

Demografi dapat dianggap bersifat antar-disiplin karena erat hubungan-nya dengan disiplin-disiplin lain seperti matematika, biologi, kedokteran, geografi, sosiologi dan ekonomi.

Dalam studi tentang keluarga dapat dilihat bagaimana demografi berhubungan dengan disiplin-disiplin lainnya. Sebenarnya ahli demografi tertarik kepada besar dan susunan suatu keluarga. Seorang sejarahwan, terutama seorang ahli demografi sejarah, tertarik kepada bentuk keluarga pada masa lalu dan aspek-aspek seperti usia kawin, susunan dan besarnya keluarga. Karena keluarga adalah kesatuan dasar kegiatan sosial, maka para ahli sosiologi dan anthropologi juga tertarik misalnya kepada status, peranan dan pengambilan keputusan para anggota keluarga. Mengapa orang mengingin-kan anak? Adalah suatu pertanyaan yang menarik perhatian seorang ahli psikologi. Dalam beberapa masyarakat, suatu keluarga besar membawa status tertentu bagi ibu dan keluarga. Para ahli ekonomi memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dan penelitianr.ya meliputi hal-hal seperti biaya hidup anak yang juga menarik perhatian ahli demografi.

Sebuah contoh yang lebih khusus acalah hubungan antara demografi dan epidemiologi. Kedua kata itu beiasal dari kata “demos” sebuah kata Yunani untuk “penduduk”. Epidemi terjadi jika suatu penyakit menyerang sejumlah besar penduduk pada saat yang sama. Meskipun demikian, epidemiologi tidak hanya mempelajari epidemi saja, tetapi kini meliputi morbiditas (penelitian tentang penyakit) dan juga salah satu akibatnya, yaitu mortalitas.

Dalam demografi itu sendiri, ada perbedaan penting antara demografi formal (disebui juga demografi matematika atau analisa) dan studi kependu-dukan. Seorang ahli demografi formal biasanya seorang ahli matematika karena demografi formal menyangkut variabel-variabel demografi dalam bentuk matematika.

4. DATA DEMOGRAFI

Ada tiga sumber pokok data demografi:

1. Sensus penduduk

2. Survai sampel demografi

3. Sistem registrasi

Registrasi vital (catatan peristiwa-peristiwa pcnting seperti kelahiran, kematian dan perkawinan)

Registrasi penduduk

Statistik migrasi internasional.

Dahulu sensus sering dihubungkan dengan pemungutan pajak dan kata “sensus” berasal dari kata Latin “censere” yang berarti menaksir atau memungut pajak. Selain itu, sensus juga dihubungkan dengan kepentingan militer: orang Yunani kuno menghitung jumlah laki-laki dewasa pada masa perang dan juga pada waktu persediaan pangan berkurang. Sekarang informasi sensus bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk analisis statistik saja, sedangkan data pribadi tidak diterbitkan. Yang menganggap sensus ada hubungannya dengan pajak, relatif sedikit jumlahnya, tetapi di beberapa neqare. sensus masih diariggap mengganggu kcleluasaan pribadi.

Di Amerika Serikat, suatu kemajuan penting terjadi dengan disusunnya Undang-Undang Dasar tahun 1797 yang mengharuskan negara itu melaksa-nakan sensus setiap 10 tahun. Sensus yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya 10 atau 5 tahun memudahkan perbandingan. Ciri-c.in khas sensus modem Iainnya adalah universal dan serentak, artinya, setiap individu dicacah pada waktu yang bersamaan.

A. Survai Sampe

Suatu survai sampel lebih murah karena hanya meliputi penduduk yang dipilih sebagai wakil penduduk. Namun demikian, proses pemilihan ini dapat menimbulkan kesalahan sampel (sampling error) yang tidak akan terjadi jika seluruh penduduk dicacah. Masalah lain yang timbul adalah karena suatu sampel nasional secaia relatif jumlahnya tidak besar, ada kemungkinan daerah atau unit yang kecil (misalnya suatu desa) tidak terwakili sehingga dengan sendirinya sangat sukar menentukan karakteristik daerah ini.

Dari suatu sampel dapat diperoleh keterangan-keterangan yang lebih terperinci dan berkualrtas’ lebih baik daripada suatu sensus, karena lebih banyak waktu dan tenaga dapat dicurahkan untuk setiap wawancara. Sebuah Pertanyaan dalam sensus misalnya, dapat menunjukkan berapa jumlah anak ri setiap wanita. Namun demikian, untuk memperoleh perincian mengenai.

B. Registrasi Vital

Sensus dan survai menggambarkan keadaan penduduk pada suatu waktu tertentu. Statistik vital merupakan sumber utama untuk mengetahui perubahan penduduk karena statistik ini dikumpulkan secara kontinu dalam berbagai buku registrasi yang biasanya meliputi kematian, kelahiran dan perkawinan. Catatan-catatan tentang hal ini telah disimpan oleh beberapa gereja di Eropa sejak abad ke 14, tetapi sistem pencatatan sipil yang resmi baru berkembang pada abad ke 19 dan 20. Jika registrasi dilaksanakan dengan cermot dan diwajibkan seperti di Australia dan negara-negara maju lainnya, jumlah kelahiran dan kematian dapat dianalisis bersama-sama dengan sensus terakhir dan statistik migrasi untuk memungkinkan perhitungan tingkat kelahiran dan tingkat kematian, serta memperkirakan jumlah penduduk pada setiap waktu.

Karena para petugas kesehatan masyarakat menekankan pentingnya mencegah penyakit dan mengurangi kematian, maka analisis hal-hal tertentu dari data registrasi (sebab kematian, umur waktu meninggal dan jenis pskerjaan almarhum/almarhumah) makin dibutuhkan. Meskipun demikian, di banyak negara berkembang, sangat banyak biaya diperlukan untuk menye-lenggarakan suatu sistem registrasi yang lengkap, sehingga dalam jangka waktu beberapa dasawarsa mendatang, buku registrasi agaknya dapat diandalkan untuk memberikan data demografi yang betul-betul dapat dipercaya.

C. Buku Registrasi Pendek

D. Statistik migrasi internasional.

E. Membandingkan data demografi.



B. FERTILITAS

A. Berapa Perbedaan Fertilitas (Fertility Differential)

Pada Gambar 4B, semua variabel-antara langsung mempengaruhi fertilitas, sedangkan variabel lainnya yaitu variabel pengaruh, hanya dapat mempengaruhi fertilitas secara tidak langsung. Jadi: variabel pengaruh variabel antara — fertilitas.

Tentu saja, Gambar 4B sangat disederhanakan. Misalnya, sikap terhadap besarnya keluarga ideal mungkin mempengaruhi fertilitas, tetapi mungkin juga sebaliknya. Variabel-pengaruh (seperti pendidikan, penghasilan dan pekerjaan), mungkin ^ljng_berkaitjm_sehingga pengaruh relatifnya terhadap • fertilitas jsukar cHtentukan. Pada masa lalu para peneliti cenderung memusatkan perhatian kepada variabel-antara atau kepada variabel pengaruh. Bagaimana pun juga, Survai Fertilitas Dunia mengharapkan agar keduanya “digunakan apabila akan dibuat sesuatu analisis yang tajam tentang fertilitas.


B. Fertilitas dan Status Sosial Ekonomi

Wrong percaya bahwa norma yang menunjukkan penduduk dari golongan status ekonomi yang Iebih rendah mempunyai fertilitas yang relatif lebih tinggi, hampir dapat dikatakan sebagai suatu hukum sosial ekonomi. Ketika I survai di India dan di tempat lain menunjukkan hasil yang sebaliknya, datanya antik dengan alasan bahwa wanita-wanita dari kelas rendah cenderung lupa an jumlah anak yang pernah dilahirkannya. Hull and Hull (1977) mampu menentang ‘hukum’ yang terkenal itu karena datanya dianalisis menurut variabel-berpengngaruh dan juga rnenurut variabel-antara. Hasil studi mereka di sebuah desa. Tengah menunjukkan bahwa kelompok isteri yang berpenghasilan tinggi jMaporkan jumlah anak yang Iebih banyak. Apakah hal ini karena wanita yang h miskin kurang memperhatikan jumlah kelahiran? Setelah menganalisis data piaasarkan variabel-antara 3, 4, dan 7, mereka menarik kecimpulan bahwa perrbedaan-perbedaan itu memang tidak dibuat-buat. Perkawinan wanita yang lebih miskin kurang stabil, masa abstinensinya setelah bersalin lebih lama dan mereka lebih mungkin menjadi mandul.


C. Fertilitas dan Pendidikan

Menurut Holsinger dan Kasarda (1976: 154), meskipun kenaikan tingkat pendidikan menghasilkan tingkat kelahiran yang lebih rendah, tetapi hubungan antara kedua variabel ini belum benar-benar terbukti. Pendidikan jelas mempengaruhi usia kawin karena pelajar dan mahasiswa pada umumnya berstatus bujangan. Lagi pula, jika pendidikan meningkat, maka pemakaian alat-alal kontrasepsi juga meningkat. Hawthorn (1970: 42) menyatakan bahwa dalarr, semua masyarakat, ‘kesadaran akan pembatasan kelahiran memang tergantung’ pada latar belakang daerah kota atau tempat ‘tinggal pendidikan dan penghasiian’. Pendidikan yang kuat pengaruhnya terhadap variabel-variabe! pengaruh lainnya seperti sikap terhadap bcsarnya kcluarga ideal, dan nilai anak.

Menurut Bouge (1969: 676), pendidikan mcnunjukkan pengaruh yang lebih kuat terhadap fcrtilitas daripada variabel-variabel yang lain. Muangthai meru-pakan salah satu contoh di mana kedua variabel ini mcmpunyai hubungan yang berlawanan: pada 1960, wanita yang berumur di atas 50 mempunyai rata-rata anak 5, 7 bagi yang tidak berpendidikan, 5, 2 bagi yang berpendidikan tingkat pertama dan 3, 4 bagi yang berpendidikan tingkat menengah.

D. Ferbedaan Desa Kota

Di negara-negara maju, fertilitas di daerah pedesaan biasanya lebih tinggi daripada di daerah kota. Di beberapa negara seperti Polandia dan Yugoslavia, perbedaan ini justru lebih dari 30% (United Nations, 1976: 48). Di Australia pada 1911, jumlah anak bagi wanita usia 45—49 tahun rata-rata adalah 4,2, sedangkan di pedesaan sebesar 4,8. Menjelang 1966, angka ini turun menjadi 2,7 di kota, dan di daerah pedesaan menjadi 3,2.


E. Agama dan Fertilitas

Agama tentu saja merupakan salah satu variabel pengaruh yang penting. Orang Katolik seringkali mempunyai fertilitas yang lebih tinggi daripada penganut fcjama Yahudi atau Protestan. dan kebanyakan penelitian menunjukkan bahwa |:ang Islam sering mempunyai fertilitas yang lebih tinggi daripada yang bukan |iam. Masing-masing hipotesa di bawah ini mencoba menerangkan bagaimana dapat mempengaruhi perbedaan fertilitas.


F. Fertilitas Orang Katolik

Doktrin Katolik Roma sebenarnya pro-natalis. karena mendukung keluarga besar dan menolak cara-cara pembatasan kclahiran yang paling efisien. Meskipun demikian, banyak orang Katolik menggunakan cara-cara tersebut dan beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik seperti Perancis, Austria dan Luzemburg, mempunyai tingkat fertilitas yang sangat rendah.


G. Fertilitas kaum Muslimin

Ada lebih dari 22 negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan penganut agama ini yang disebut kaum Muslimin, barangkali ber-jumlah sekitar seperlima penduduk dunia. Kirk (19b6: 567) telah mencatat bahwa fertilitas kaum Muslimin (1) pada umumnya tinggi, (2) tidak nyata menunjukkan tren penting dari waktu ke waktu. (3) umumnya lebih tinggi daripada negara-negara tetangganya yang mayoritas penduduknya beragama lain. Oleh karena itu. Kirk menarik kesimpulan bahwa hubungan antara agama dan fertilitas itu lebih erat pada kaum Muslimin dari pada agama yang lain.





Kesimpulan


Sebagai kesimpulan bahwa hubungan antara studi kependudukan dan kebijaksanaan kependudukan. Tentu saja teori teori demografi mempengaruhi kebijaksanaan kependudukan.

Studi kependudukan masih memainkan peranan penting dalam memutuskan tujuan demografi yang ingin dicapai.kemudian sebelum suatu kebijaksanaan kependudukan yang diterapkan harus diusahakan pengamatan terhadap akibat akibat yang demigrafis maupun yang bukan demografis yang diharapkan dari kebijaksaan tersebut.




Daptar Pustaka


Nin Bakni Sumanto, Ringsih Saldi. PENGANTAR KEPENDUDUKAN. Gajah Mada Universiti Press, Pusat Penelitian dan Studi Kependudukan Universitas Gajah Mada, 1982

demografi

Demografi

DEMOGRAFI
A. Pengertian
Demografi berasal dari Bahasa Yunani
Demos : Rakyat
Grafein : Menulis
Demografi : Tulisan tulisan tentang rakyat/penduduk ( ilmu kependudukan)
Menurut Donald J Boque :
Ilmu yang mempelajari secara statistik dan matematik tentang besar, komposisi dan distribusi penduduk beserta perubahannya sepanjang masa, melalui bekerjanya lima komponen demografi yaitu kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), perkawinan, migrasi dan mobilitas sosial.
B. Variabel utama demografi:
Kelahiran (natalitas)
Kematian (death/mortalitas)
Migrasi (perpindahan)
Ketiga Variabel ini akan mempengaruhi keadaan dan komposisi penduduk (umur dan jenis kelamin).
C. Ruang Lingkup :
Kuantitatif dan kualitatif
Unsur-unsur demografi
Teknik menghitung data kependudukan
Data demografi, pengukuran, teknik dan analisa serta konsekuensi
Interdisciplinary science (ekonomi, geografi, psychologi, politik dsb)
D. Sumber data kependudukan :
Sensus Penduduk (SP).
Indonesia telah melakukan sesus pada tahun ’71, ’80, ’90, dan 2000 (SP71, SP80, SP90, dan SP2000)
Survey penduduk, yaitu diataranya :
- SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus) pada tahun 1985 dan 1995.
- Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional)
- SKRT (Survei Kesehatan Rumah Tangga)
- SDKI (Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia)
Registrasi Penduduk, misalnya : Akte Kelahiran, Akta Nikah, Pembuatan KTP.
Seiring dengan waktu untuk mengetahui keadaan penduduk mengalami perubahan. Info kependudukan berkaitan dengan keakuratan data, data kependudukan yang tidak akurat menyebabkan informasi yang dihasilkan salah. Padahal data tersebut digunakan sebagai perencanaan pembangunan.
E. Dinamika penduduk :
Dinamika penduduk akan melahirkan push and pull theory, yaitu Pertumbuhan penduduk merupakan keseimbangan yang dinamis antara kekuatan-kekuatan yang menambah dan mengurangi
• Kekuatan menambah (dorong/push) : kelahiran, imigrasi
• Kekuatan mengurangi (tarik/pull) : kematian, emigrasi
F. Laju pertumbuhan penduduk
Penduduk Indonesia dari tahun ke tahun selalu bertambah. Perubahan jumlah penduduk ini disebut sebaagi pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk adalah bertambah atau berkurangnya jumlah penduduk di suatu daerah atau negara dalam kurun waktu tertentu.Tingkat pertumbuhan penduduk di negara kita masih termasuk tinggi.
Pengukuran laju pertumbuhan penduduk yaitu :
Rate of natural increase (pertumbuhan penduduk alami)
Pt = Po + ( B – D) + (Mi – Mo)
Pertumbuhan Geometri
Pt = Po. (1+r) n
Pertumbuhan Eksponential
Pt = Po. e r. n
Keterangan :
- Pt : jumlah penduduk pada waktu sesudahnya (P=population)
- Po : jumlah penduduk pada waktu terdahulu (awal)
- B : kelahiran yang terjadi pada jangka waktu antara kedua kejadian tersebut (B=Birth)
- D : Jumlah kematian yang terjadi pada jangka (Death=mati)
- Mi : migrasi masuk pada jangka waktu yang sama (M=migration)
- Mo :migrasi keluar pada jangka waktu yang sama
- r : angka pertumbuhan penduduk (r=rate)
- n : lamanya waktu antara Po dengan Pt (n=number)
- e : angka eksponential = 2,71828 (e=eksponential/pangkat)
Pertumbuhan penduduk di suatu daerah/negara disebabkan oleh faktor-faktor demografi :
1. Angka kelahiran, fertilitas, natalitas/birth rate
2. Angka kematian, mortalitas/death rate.
3. Migrasi masuk (imigrasi) yaitu masuknya penduduk ke suatu daerah tempat tujuan (area of destination)
4. Migrasi keluar (emigrasi) yaitu perpindahan penduduk keluar dari suatu daerah asal (area of origin)
G. Ukuran-ukuran dasar demografi
Rate
Angka yang menunjukkan kemungkinan terjadinya suatu kejadian/penyakit tertentu dalam populasi dan waktu tertentu atau perbandingan antara kejadian dengan jumlah penduduk yang memiliki resiko kejadian tersebut. Digunakan untuk menyatakan dinamika dan kecepatan kejadian tertentu dalam masyarakat.
Besarnya Rate =A/B x Konstanta (K)
Contoh : Morbidity rate, Mortality rate, Natality rate)
Rasio / Ratio
Perbandingan antara nomerator dan denominator pada suatu waktu, atau perbandingan 2 bilangan yang tidak saling tergantung dan digunakan untuk menyatakan besarnya kejadian.
Besarnya rasio =A/B
Proporsi
Perbandingan antara pembilang (Numerator) dengan penyebut (denominator) dimana Numerator termasuk/bagian dari denominator, dengan satuan %.
Proporsi =A/(A+B) x 100
Rata-rata
Yaitu ukuran nilai tengah yang diperoleh dengan cara menjumlahkan semua nilai pengamatan yang didapat kemudian dibagi banyaknya pengamatan yang ada.
Frekuensi
Yaitu ukuran yang menyatakan berapa kali aktivitas/suatu kegiatan dilaksanakan pada periode waktu tertentu.
Cakupan
Ukuran untuk menilai pencapaian hasil pelaksanaan dari suatu terget kegiatan yang ditentukan pada periode tertentu.
H. Ukuran-ukuran demografi
1. Fertilitas :
Yaitu Kemampuan riil seseorang wanita untuk melahirkan, yang dicerminkan dalam jumlah bayi yang dilahirkan.
Ukuran fertilitas yaitu :
a. Crude Birth Rate = (Jumlah lahir hidup setahun : Populasi 1 Juli) x 100
b. Age Spesific Fertility Rate = (Jumlah lahir hidup wanita usia ttt : Jumlah wanita dengan usia ttt) x 1000
c. General Fertility Rate = Jumlah lahir hidup setahun : Jumlah wanita dalam “masa mampu hamil”) x 100
Masa mampu lahir = 15 – 44 th
2. Mortalitas / angka kematian
a. Crude Death Rate
Jumlah kelahiran hidup/tahun x 1000
Jumlah penduduk pertengahan th (1 Juli)
b. Age Spesific Death Rate (angka kematian usia tertentu)
Jumlah kematian oleh golongan usia ttt per th x 1000
Jumlah pddk gol usia yg bersangkutan pd pertengahan th (1 Juli)
I. MIGRASI
Perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain, yaitu :
Urbanisasi
Transmigrasi
Migrasi internal, yaitu Perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain dalam suatu negara . Perpindahan penduduk keluar dari suatu daerah asal disebut migrasi keluar/emigrasi ,sedangkan masuknya penduduk kesuatu daerah tujuan disebut migrasi masuk./imigrasi Migrasi ini ada 2 macam :
Migrasi Bruto
Jumlah migrasi masuk dan keluar dalam suatu daerah atau negara.
Angka Migrasi Bruto
Angka yang menunjukan banyaknya migran masuk dan migran keluar selama satu tahun di bagi penduduk pada pertengahan tahun (1 Juli)
Rumus : Jumlah migran masuk + migran keluar
Jumlah penduduk pertengahan tahun X 1000
Migrasi Neto
Merupakan selisih antara migrasi masuk dan migrasi keluar, migrasi neto posistif jika migrasi masuk lebih besar dari pada migrasi keluar, sedangkan migrasi neto negatif adalah sebaliknya.
Angka Migrasi Neto
Angka yang menunjukan selisih jumlah migran masuk dan migran keluar selama satu tahun di bagi penduduk pada pertengahan tahun .
Rumus : Jumlah migran masuk – migran keluar
Jumlah penduduk pertengahan tahun X 1000
J. PIRAMIDA PENDUDUK
Komposisi penduduk perlu diketahui untuk berbagai hal antara lain :
-Untuk mengetahui sumber daya manusia yang tersedia atas dasar usia maupun jenis kelamin
Untuk mengambil kebijakan yang berhubungan dengan kependudukan
Untuk studi komparatif antar daerah
Untuk mengetahui proses demografi
Komposisi umur dan jenis kelamin paling penting karena tidak hanya diketahui keadaan penduduk secara biologis, namun juga kondisi penduduk secara ekonomi dan sosial. Dengan mengetahui susunan penduduk menurut umur dan jenis kelamin, maka dapat diketahui kemungkinan bertambahnya penduduk di masa yang akan datang.
Komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin dapat disajikan dalam bentuk grafik yang disebut piramida penduduk, yaitu grafik batang dengan ketentuan sebagai berikut :
Sumbu vertikal untuk interval usia
Sumber horizontal untuk jumlah penduduk dalam persen
Sebelah kiri untuk penduduk laki-laki, sebelah kanan untuk penduduk wanita.
Dasar sumbu vertikal untuk kelompok usia termuda, semakin ke atas semakin tua
Puncak piramida untuk penduduk tertua, biasanya dalam interval terbuka
Komposisi penduduk menurut umur menggunakan interval 5 tahun yaitu : 0-4, 5-9, 10-14, 15-19, 20-24, 25-29, 30-34, 35- 39, 40- 44, 45-49, 50-54, 55-59, 60-64, 65-69, 70-74, 75+
Model Piramida
Jenis Penduduk / Jenis Piramida
CIRI MUDA TETAP TUA
Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate) Tinggi Tidak Tinggi Menurun sangat pesat
Angka Kematian Kasar
(Crude Death Rate) Rendah Rendah Sangat kecil
Bentuk
Model Piramida penduduk Muda contohnya adalah Indonesia, India, Filipina, Brazili. Piramida penduduk Muda biasanya pada negara-negara berkembang.
Model piramida penduduk Tetap contohnya : Belanda, Swedia, Australia.
Model Piramida penduduk Tua contohnya adalah Jerman, Belgia, Swiss, Spanyol.
Untuk menentukan kategori suatu penduduk, apakah termasuk tua atau muda dapat dipakai usia median ataupun persentase jumlah penduduk di beberapa kelompok usia sebagai berikut :
Kriteria Penduduk Tua Penduduk Menengah Penduduk Muda
Kelompok Umur
0 -14 th £ 30 % Diantara Tua dan Muda > 40%
15 – 64 th > 60% £ 55%
65 + th >10 % £ 5%
Umur median > 30 th £ 20 th
Sumber Nurdin, 1991
Berdasarkan piramida penduduk, kita dapat membuat perbandingan berbagai karakteristik penduduk menurut Dependency Ratio (Rasio Ketergantungan) dan Sex Ratio (Rasio jenis kelamin).
Dependency Ratio
Perbandingan antara penduduk usia tidak produktif terhadap yang produktif.
d.r = ( P 0-14) + (P65+) x K
(P15-64)
Keterangan :
d.r = dependency ratio
p = jumlah populasi usia tertentu
k = konstanta, biasanya kasus kontrol = 100 (%)
Angka beban tanggungan Jateng (2003) adalah 51,61%.
Sex Ratio
Sex ratio digunakan untuk mengukur komposisi jenis kelamin.
Sex Ratio = S penduduk laki-laki x 100
S penduduk perempuan
Rasio jenis kelamin untuk Jateng (2003) adalah 99 %
PERMASALAHAN PENDUDUK DI INDONESIA
Dari segi kependudukan, Indonesia masih menghadapi beberapa masalah besar anatara lain :
1. Penyebaran penduduk tidak merata, sangat padat di Jawa – sangat jarang di Kalimantan dan Irian.
2. Piramida penduduk masih sangat melebar, kelompok balita dan remaja masih sangat besar.
3. Angkatan kerja sangat besar, perkembangan lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah penambahan angkatan kerja setiap tahun.
4. Distribusi Kegiatan Ekonomi masih belum merata, masih terkonsentrasi di Jakarta dan kota-kota besar dipulau Jawa.
5. Pembangunan Infrastruktur masih tertinggal; belum mendapat perhatian serius
6. Indeks Kesehatan masih rendah; Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi masih tinggi

Tampilkan postingan dengan label demografi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label demografi. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2011


Globalisasi telah menyebabkan semua negara, termasuk Indonesia, tidak bisa melepaskan diri dari apa yang terjadi di negara lain. Perubahan peta politik-ekonomi-sosial dunia akan sangat mempengaruhi apa yang terjadi di Indonesia. Itu sebabnya Wakil Presiden Boediono membahas empat megatren demografi dunia sebagai salah satu penyebab penting perubahan peta politik-ekonomi-sosial dunia.
Dalam sambutan pada penutupan Muktamar “Satu Abad Muhammadiyah” pada 8 Juli 2010, Boediono menyebutkan bahwa perimbangan jumlah penduduk negara maju dan berkembang telah dan akan terus berubah. Saat ini, jumlah dan persentase penduduk di negara maju terus menurun. Dengan kata lain, penduduk dunia akan didominasi penduduk yang sekarang hidup di negara berkembang. Sumbangan utama ke perekonomian dunia pun akan bergeser ke negara berkembang.
Megatren kedua, dikatakan Boediono, ditandai dengan fakta bahwa penduduk negara maju akan didominasi oleh penduduk usia tua. Ini yang akan berakibat pada kesulitan keuangan pemerintah dan masyarakat dalam membiayai hidup lansia yang jumlahnya terus meningkat dan hidup makin lama. Megatren ketiga adalah terjadinya pertumbuhan penduduk yang tinggi terjadi di negara Islam. Sumbangan jumlah penduduk dan ekonomi negara Islam akan makin besar di masa depan.
Boediono menyampaikan peningkatan urbanisasi sebagai megatren demografi dunia yang keempat. Jumlah dan persentase penduduk yang tinggal di perkotaan akan terus meningkat. Perekonomian dan gaya hidup perkotaan akan makin menonjol.
Bagaimana dengan Indonesia?
Saya perkirakan, pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia akan terus menurun, walau jumlahnya masih akan terus meningkat sampai sekitar 2050. Artinya, sampai 2050, Indonesia tidak perlu khawatir mengalami kekurangan penduduk, baik sebagai konsumen atau produsen. Tantangannya adalah bagaimana meningkatkan kualitas penduduk Indonesia sebagai konsumen dan produsen.
Seperti halnya dengan megatren dunia, penduduk Indonesia pun sedang dalam proses menua. Jumlah dan persentase penduduk lansia di Indonesia telah dan akan terus meningkat. Bedanya, para lansia di negara maju hidup di tengah prasarana negara maju dengan tunjangan pendapatan yang lebih baik daripada yang terjadi di negara berkembang, yang hidup di tengah prasarana yang tidak ramah terhadap penduduk tua.
Di negara maju, proses penuaan penduduk ini terutama karena angka kelahiran yang rendah. Di Indonesia, proses penuaan penduduk juga disebabkan karena adanya migrasi keluar. Khususnya di daerah yang relatif miskin, penduduk mudanya meninggalkan daerahnya. Dengan angka kelahiran yang rendah, migrasi keluar penduduk muda menyebabkan ekonomi daerah tersebut makin sulit berkembang, bersamaan dengan peningkatan biaya untuk mengurusi penduduk lansia di daerah itu. Usaha mengurangi kemiskinan pun menjadi sulit.
Tantangannya adalah bagaimana menjadikan para lansia sebagai aset, dan bukan beban perekonomian? Kemudian bagaimana menciptakan prasarana yang ramah penduduk lansia, sehingga mereka menjadi tetap sehat, produktif, dan dapat tetap bergerak?
Prasarana yang ramah lansia tidak saja berguna untuk para lansia, tetapi juga penduduk yang muda. Prasarana yang ramah lansia biasanya juga adalah prasarana yang menciptakan kenikmatan untuk penduduk muda. Secara politik, peran penduduk lansia dalam pemilihan umum juga akan meningkat. Peran politisi dan pengusaha lansia juga akan makin menonjol.
Penduduk Indonesia telah dan akan terus makin mobil, makin sering berpindah tempat, baik jarak jauh maupun pendek. Baik untuk waktu yang singkat mau pun waktu yang lebih lama. Bahkan penggambaran bahwa orang Jawa lebih suka mangan ora mangan, pokoke kumpul (berkumpul daripada makan) pun akan lenyap. Orang Jawa akan makin sering ditemui di mana pun di Indonesia dan di negara lain. Buat mereka kumpul ora kumpul, pokoke mangan (kumpul atau tidak, yang penting makan). Suku lain, terutama yang terkenal sebagai perantau, seperti Bugis, akan makin mobil. Pasar kerja penduduk Indonesia makin luas, bukan hanya di kebupaten mereka, tetapi ke seluruh Indonesia, bahkan seluruh dunia.
Mobilitas yang meningkat di Indonesia juga berarti makin seringnya terjadi pertemuan latar belakang budaya yang berbeda. Migran di suatu daerah dapat menjadi “ancaman” bagi penduduk lokal. Konflik antara pendatang dan penduduk lokal perlu mendapat perhatian yang meningkat. Penanganan yang baik terhadap potensi konflik ini akan memacu pembangunan di daerah penerima.
Selain itu, arus tenaga kerja ke dunia internasional akan terus meningkat. Walau begitu, tenaga kerja yang masuk ke pasar internasional juga akan berubah. Bukan lagi terdiri dari mereka yang berpendidikan rendah dan bekerja, misalnya sebagai pekerja bangunan atau pembantu rumah tangga. Pada 2020 pasar internasional akan mengalami kesulitan mencari orang Jawa sebagai pembantu rumah tangga yang murah dan penurut. Pada saat itu, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri akan makin terdiri dari mereka yang berpendidikan lebih tinggi. Tenaga kerja Indonesia akan mengisi posisi yang makin penting di dunia.
Bersamaan dengan meningkatnya arus tenaga kerja ke pasar internasional, arus tenaga kerja asing ke Indonesia pun akan meningkat. Kalau dulu, tenaga kerja asing terpusat pada mereka yang berpendidikan tinggi dan di posisi puncak, di masa yang akan datang, tenaga kerja asing di Indonesia akan banyak terdiri dari mereka dengan pendidikan yang lebih rendah. Bukan tidak mungkin, Indonesia akan kekurangan tenaga kerja berpendidikan rendah dan kemudian mendatangkan pekerja bangunan atau pembantu rumah tangga dari negara lain.
Peningkatan keberadaan tenaga kerja asing, dengan berbagai latar belakang budaya, dapat juga menimbulkan berbagai ketegangan sosial. Apalagi ketika banyak dari mereka mengisi pekerjaan yang membutuhkan pendidikan relatif rendah.
Seperti di tingkat dunia, perekonomian Indonesia pun akan makin ditandai dengan perekonomian perkotaan. Jumlah dan persentase penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan akan terus meningkat. Karena perkotaan sering berarti tiadanya atau sedikitnya lahan pertanian, megatren urbanisasi ini juga memberikan tantangan pada penyediaan pangan di Indonesia.
Jumlah penduduk muslim dan nonmuslim di Indonesia akan terus meningkat sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk Indonesia. Walau begitu, persentase penduduk muslim dan nonmuslim tidak akan mengalami perubahan yang berarti. Penduduk muslim di Indonesia akan tetap pada sekitar 87% penduduk Indonesia.
Demikian beberapa megatren demografi di Indonesia, yang akan mempunyai implikasi ekonomi, sosial, dan politik yang luas di Indonesia.

Baca juga
The coming of (Old( Age in Indonesia
Emerging Young Politicians in Indonesia’s Ageing Society
Sudahkah Anda diSensus?
* Berapa Lama Lagi Kita Akan Hidup?
* Ledakan Penduduk Lansia, Krisis Keuangan, dan Kesejahteraan


Filed under: Bahasa Indonesia, Demography , , , , , , , , , , , ,

Senin, 25 April 2011

Perkembangan Pemerintahan Desa dan Peran Kepala Desa Menurut UU No. 32/2004 serta Implikasinya terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Otonomi Daerah


Perkembangan Pemerintahan Desa dan Peran Kepala Desa Menurut UU No. 32/2004
serta Implikasinya terhadap Efektivitas
Penyelenggaraan Otonomi Daerah




S
ejumlah besar kepala desa dan pemong desa – menurut pemberitaan koran ada yang menyebut jumlah 10.000 orang (Jawa Pos), 3.000 orang (Republika), 2000-an (Surya), sementara Kompas hanya menyebut ribuan kepala desa – berasal dari Jawa dan Bali (ada juga pemberintaan yang menyebut asal Lampung), mengatasnamakan diri mereka terhimpun dalam Parade Nusantara (Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2006. Pada mulanya aksi ini dilakukan di lapangan sepak bola dalam kompleks Gedung DPR/DPD/MPR, Senayan. Aksi di DPR ini sempat ditemui beberapa orang pimpinan DPR dan fraksi-fraksi. Selain itu, di antara pengunjuk rasa juga ada yang diterima berdialog dengan pimpinan Komisi II dan fraksi-fraksi di DPR secara terpisah. Para pengunjuk rasa menuntut dilakukan amandemen terhadap UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (yang menggantikan UU No. 22/1999), khususnya pasal-pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan kepala desa, serta menuntut revisi atas Peraturan Pemerintah No. 72/2005 tentang Desa. Secara lebih rinci tuntutan yang diajukan di antaranya mencakup hal-hal berikut:
¢  Agar para kepala desa diperbolehkan menjadi pengurus partai politik;
¢  Masa jabatan kepala desa ditambah dari enam tahun, sebagaimana diatur UU No. 32/2004, menjadi sepuluh tahun;
¢  Dana perimbangan agar dinaikkan dari 10% menjadi 20%;
¢  Penyelenggaraan pemilihan kepala desa agar dibiayai APBD;
¢  Sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, yang memenuhi syarat, diangkat menjadi PNS.
Mengingat yang dituntut adalah amandemen undang-undang, yang berarti harus diselesaikan bersama antara DPR dan Presiden, mereka juga kemudian melakukan long march menuju Departemen Dalam Negeri untuk menemui Menteri Dalam Negeri, Muh. Maruf demi mengajukan tuntutan yang sama. Di Departemen Dalam Negeri perwakilan pengunjuk rasa sempat berdialog dengan Menteri Dalam Negeri, yang pada hari itu juga menggelar jumpa pers untuk menanggapi aksi para kepala desa tersebut. Dalam keterangannya, antara lain, Menteri: (i) meminta pengunjuk rasa segera kembali ke desanya masing-masing untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat (tugas kepala desa ada di desa, dan kepergian mereka ke Jakarta dinilai merugikan pelayanan publik); (ii) menanggapi isi tuntutan yang diajukan para pengunjuk rasa dengan menyatakan akan mempertimbangkan sebagian tuntutan (perbaikan kesejahteraan dengan menaikkan gaji, honorarium, tunjangan), tetapi menolak atau tidak langsung dapat menanggapi substansi sebagian tuntutan lainnya karena alasan tertentu. Tentang tuntutan melakukan amandemen terhadap UU No. 32/2004 diberikan alasan bahwa: (a) mengubah undang-undang memerlukan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR, sehingga tak bisa diputuskan sesaat, melainkan harus dilakukan pengkajian bersama; (b) untuk mengubah undang-undang diperlukan waktu untuk memraktikannya terlebih dahulu sekurangnya selama dua tahun, sehingga diperoleh dasar, bahan, dan bukti empirik yang cukup untuk dievaluasi dan dikaji (agak komprehensif) pertimbangan-pertimbangan perlu tidaknya dilakukan perubahan-perubahan. Dengan kata lain, kalau hendak mengamandemen UU No. 32/2004 hendaklah tidak sekadar mempertimbangkan kepentingan kepala desa saja.
            Para pengunjuk rasa tidak puas dengan hasil pertemuan dan sikap Menteri Dalam Negeri – yang oleh salah seorang tokoh mengunjuk rasa, Slamet Rahardjo, dinilai tidak appreciate – mereka kemudian (meskipun hari makin petang dan melampaui batas waktu yang dibenarkan untuk melakukan unjuk rasa) melanjutkan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka. Peringatan polisi diabaikan, bahkan di depan Istana Merdeka ini mereka meningkatkan tuntutan, melakukan aksi yang lebih dramatis, bahkan mengeluarkan ultimatum dan ancaman apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Para pengunjuk rasa kini menuntut pengunduran diri atau pemecatan Menteri Dalam Negeri, Muh. Ma’ruf, mereka juga mencopot dan membakar sebagaian baju-baju dinas mereka – yang notabene merupakan salah satu simbol status yang dibanggakan dan dikejarnya – serta mengancam akan memboikot pemerintahan atau mogok kerja apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Hari itu juga mereka menyatakan mulai melaksanakan ancamannya, tidak bersedia memungut PBB, tidak bersedia melaksanakan tugas-tugas yang diberikan, baik oleh Bupati, Gubernur, maupun Presiden, sampai dengan Presiden memberhentikan Menteri Dalam Negeri.
            Unjuk rasa ini sungguh dapat dikatakan sebagai sesuatu yang luar biasa, baik pelakunya, isi tuntutannya, bahkan ancamannya. Dalam konteks sosio-kultural, tata hukum, maupun politik selama ini para kepala desa cenderung ditempatkan dalam posisi khusus yang relatif terhormat, dan tidak terbayangkan akan melakukan protes secara kolektif dengan melibatkan ribuan orang secara beramai-ramai ke Jakarta. Adakah persoalan yang sangat serius dan mendesak di balik mobilisasi protes demonstratif ini, sehingga tidak ada kekuatan yang mencegahnya? Apakah mereka tidak menemukan cara lain yang masih bisa dipercaya untuk menyalurkan dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi?

Pengaturan tentang Desa dalam UU No. 32/2004

            Landasan pemikiran dalam pengaturan tentang desa yang dianut UU No. 32/2005 sesungguhnya tetap mempertahankan apa yang dianut dalam UU No. 22/1999, yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Landasan ini sangat kontras dibanding yang dianut sebelumnya dalam UU No. 5/1979 yang dinyatakan secara tegas mengarah pada penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak nasional. UU No. 5/1979 bermaksud memperkuat pemerintah desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa yang makin meluas dan efektif. UU No. 5/1979 menunjuk warisan pengaturan kolonial (IGO dan IGOB) yang tidak mengatur pemerintahan desa secara seragam dan dinilai kurang memberi dorongan kepada masyarakat untuk tumbuh ke arah kemajuan yang dinamis sebagai kendala. Akibat pengaturan kolonial tersebut bentuk dan corak pemerintahan desa masih beraneka ragam, masing-masing daerah memiliki ciri-cirinya sendiri yang dinilai merupakan hambatan untuk pembinaan dan pengendalian yang intensif guna peningkatan taraf hidup masyarakatnya.
UU No. 5/1979 juga menyatakan, meskipun desa diberi hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, tetapi hak ini bukanlah hak otonomi. Dengan konstruksi tersebut jelas sekali bahwa UU No. 5/1979 lebih merupakan instrumen sentralisasi, penyeragaman, dan pengendalian atas kehidupan masyarakat desa. Kemajuan desa haruslah digerakkan dan dikendalikan dari luar atau atas, dalam hal ini oleh pemerintah nasional, dengan target yang ditentukan, dan diselenggarakan melalui proses-proses top-down dan sentralistis. Pemerintahan Desa cenderung diposisikan semata-mata sebagai instrumen program-program pemerintah pusat.
            Sejak tahun 1999 dengan semangat reformasi demokratisasi dan otonomi daerah, otonomi asli desa (atau sebutan lain yang dikenal dan berakar dalam masyarakat) hendak dihidupkan kembali sejauh tidak menghambat kemajuan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai universal, seperti hak asasi manusia. Dalam pemilihan kepala desa, misalnya, selain menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung, UU No. 32/2004 pasal 203 ayat (3) menyatakan, “Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah” (garis bawah ditambahkan). Tentang masa jabatan kepala desa, meskipun undang-undang menentukan masa jabatan kepala desa adalah enam tahun, penjelasan pasal 204 menyatakan bahwa “masa jabatan kepala desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan Perda. Secara demikian, sejak keruntuhan Orde Baru kita menganut paradigma pluralisme legal, sekurang-kurangnya dalam pengaturan pemerintahan daerah dan desa. Dengan paradigma ini sumber “tertib hukum (sosial)” tidaklah dimonopoli oleh negara. Hukum negara bukan satu-satunya sumber ketertiban yang sah, apalagi sarana rekayasa sosial yang efektif, sebagaimana lazimnya dianut dalam paradigma legalisme liberal. Dalam paradigma pluralisme legal masyarakat diandaikan juga mampu memroduksi “ketertiban hukum (sosial)”-nya sendiri. Maka, antarlingkaran-lingkaran “tertib hukum (sosial)” itu harus saling berinteraksi, bernegosiasi, dan saling mengakomodasi.
            Kalau mengikuti konstruksi undang-undang ini berarti desa tidak sekadar diperlakukan sebagai wilayah administrasi pemerintahan negara, melainkan juga kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya. Karena itu, pada diri kepala desa sesungguhnya terdapat status ganda, sebagai pejabat pemerintah sekaligus pemimpin utama dalam masyarakat tradisional dengan hak-hak tradisionalnya. Status ganda ini tercermin cukup jelas dalam pengaturan tentang wewenang dan kewajiban kepala desa sebagaimana ditentukan dalam PP No. 72/2005. Di antaranya, selain berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa juga berkewajiban mendamaikan perselisihan, serta mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat. (UU No. 22/1999 menyebut eksplisit bahwa kepala desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya sebagai hak asal-usul). Melekat dalam status ganda ini kiranya setiap kepala desa harus menjalankan peran mediasi dalam hubungan antara negara dan masyarakat desa: suatu peran yang sesungguhnya tidak ringan dan tidak selalu mudah dijalankan. Kalau digunakan bahasa UU No. 5/1979, kepala desa disebut sebagai “orang pertama mengemban tugas dan kewajiban yang berat, karena ia adalah penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan pemerintahan umum, termasuk ketenteraman dan ketertiban.”
            Status (sebagai orang pertama) pada umumnya memerlukan simbol-simbol dan penguasaan sumber daya untuk membiayai dan merawat statusnya tersebut. Pada masa lalu penguasaan tanah bengkok merupakan simbol status sekaligus sumber daya yang dapat membiayai status tersebut. Dan, secara tradisional status ini pada mulanya menjadi haknya untuk seumur hidup. Pembatasan masa jabatan baru mulai dikenal dalam UU No. 5/1989 yang rata-rata baru dapat diberlakukan secara efektif pertengahan 1980-an. UU No. 5/1979 menentukan masa jabatan kepala desa 8 (delapan) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. UU No. 22/1999 pasal 96 menentukan, masa jabatan kepala desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dalam penjelasan pasal ini dinyatakan, daerah kabupaten dapat menetapkan masa jabatan kepala desa sesuai dengan sosial budaya setempat (garis bawah ditambahkan). Sementara itu, UU No. 32/2004 menentukan, masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Dari perkembangan pengaturan tentang masa jabatan kepala desa ini tampak sekali belum ditemukan rumusan yang benar-benar baku, dengan argumentasi yang kuat dan meyakinkan tentang masa jabatan kepala desa. Meskipun tidak begitu tegas, tampak ada kecenderungan untuk makin mengurangi masa jabatan kepala desa, yang barangkali dimaksudkan untuk mendinamisasi proses sirkulasi elite sekaligus meningkatkan akuntabilitas publiknya.
            Dalam rangka pemberlakuannya secara lebih operasional, UU No. 32/2004 kemudian diikuti dengan penerbitan PP No. 72/2005 tentang Desa. PP ini mempertegas dan merinci materi pengaturan dalam undang-undang, di antaranya mengenai wewenang desa; tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa; kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa; juga mengenai badan permusyawaratan desa.

Beberapa Permasalahan

            Pertama, penentuan masa jabatan. UU No. 32/2004 tidak memberikan penjelasan eksplisit mengapa masa jabatan kepala desa ditentukan enam tahun, mengapa tidak lima tahun, sama dengan masa jabatan bupati/walikota, gubernur, serta presiden. Mungkinkah penentuan masa jabatan enam tahun ini untuk menghindari pergantian kepala desa secara bersamaan dengan pemilihan kepala daerah? Kalau pun ini argumentasinya sesungguhnya juga tak begitu jelas dan kuat, mengingat hampir tak ada dalam satu daerah kepala desanya secara bersama-sama berakhir masa jabatannya. Argumentasi pembatasan untuk mendinamisasi sirkulasi elite sekaligus meningkatkan akuntabilitas publiknya juga kurang begitu jelas. Tingkat kontestasi antardaerah tidak selalu sama, adakalanya justru ditemukan desa-desa yang kesulitan mencari calon kepala desa. Sementara itu, dengan penentuan usia calon minimal 25 tahun memang dapat membuka kemungkinan tokoh yang sedang berada di puncak usia produktifnya, yang mungkin juga puncak popularitasnya tidak akan dapat dipilih kembali. Namun demikian, tuntutan para kepala desa yang berunjuk rasa agar masa jabatan diperpanjang hingga 10 tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali sesungguhnya tidak didasarkan kajian dan argumentasi yang kuat juga. Tuntutan ini justru membuka peluang pelestarian kekuasaan. Karena itu, untuk sementara sesungguhnya belum ditemukan alasan yang kuat untuk mengamandemen undang-undang karena alasan pembatasan masa jabatan kepala desa. Ke depan, kalau memungkinkan, barangkali pantas dipikirkan pengaturan yang tidak harus seragam. Tetapi, kalau memetakannya dirasakan terlalu sulit ketentuan yang bersifat umum dapat tetap dipertahankan.
            Kedua, hak keuangan kepala desa. UU No. 32/2004 tidak secara jelas mengatur tentang hak keuangan kepala desa. Rambu-rambu yang diberikan sangat umum hanya menentukan bahwa belanja desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa; dan pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota. PP No. 72/2005 mengatur kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa pada pasal 27 dan pasal 28. Pada pasal 27 ditentukan: (1) kepala desa diberi penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa, (2) penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa, (3) penghasilan tetap paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota. Pada pasal 28 ditentukan bahwa: (1) ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Perda Kabupaten/Kota, (2) Perda tersebut sekurang-kurangnya memuat: (a) rincian jenis penghasilan, (b) rincian jenis tunjangan, dan (c) penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasilan dan atau tunjangan.
            Pengaturan mengenai kedudukan keuangan yang dirinci ini, menggantikan sistem bengkok yang berlaku sebelumnya, pada umumnya dianggap sebagai penyebab menurunkan penghasilan kepala desa, sekaligus menghilangkan fungsi sosialnya, dibandingkan dengan sistem bengkok yang pemanfaatnya terikat pada tradisi masyarakatnya. Penurunan penghasilan kepala desa jelas kontradiktif dengan status kepala desa yang sedikit banyak hendak dipulihkan dalam konteks tradisionalnya.


Peran Gubernur

            Peran Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangat terbatas. Peran itu terutama terdapat secara tidak langsung dalam fungsi pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat. Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat menurut pasal 217 UU No. 32/2004 dapat melaksankan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan secara berkala, baik bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, pegawai negeri sipil, maupun kepala daerah. Pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian.


   

Kamis, 14 April 2011

DEMOGRAFI

DEMOGRAFI

1. Pengertian Demografi

Demografi adalah uraian tentang penduduk, terutama tentang kelahiran, perkawinan, kematian dan migrasi. Demografi meliputi studi ilmiah tentang jumlah, persebaran geografis, komposisi penduduk, serta bagaimana faktor faktor ini berubah dari waktu kewaktu.

Beberapa ahli demografi terutama tertarik kepada statistik fertilitas (kelahiran), moralitas (kematian) dan migrasi (perpindahan tempat) karena ketiga variabel ini merupakan komponen komponen yang berpengaruh terhadap perubahan penduduk. Ketiga komponen tersebut diukur dengan tingkat kelahiran, tingakt kematian dan migrasi yang menentukan jumlah penduduk, komposisi umur dan laju pertambahan atau penurunan penduduk. Jika seseorang ahli demografi mempelajari suatu negara, dia akan mengajukan pertanyaan pertanyaan yang mendasar seperti:

Berapakah jumlah penduduk laki laki dan perempuan sekarang?

Diamanakah mereka bertempat tinggal?

Berapakah usia mereka?

Berapa anak yang telah lahir dan golongan penduduk manakah yang melahirkan mereka?

Bagaimana ciri ciri yang mati atau pindah?

Dan bagaimana dan mengapa semua ini akan berubah?

Jhon graunt yang hidup antara tahun (1620-1674) menjawab beberapa pertanyaan semacam itu untuk kota london pada abad ke 17. misalnya dia akan memperkirakan bahwa penduduk kota london terdiri dari 199.000 laki laki dan perempuan 185.000, dan antara tahun 1628-162 bayi laki laki yang lahir sedikit banyak dari pada bayi perempuan.

Graunt ini adalah seseorang penjual bahan pakaian dan ia memperkirakan jumlah kelahiran dan kematian pada tahun 1662 berdasarkan pengetahuannya tenyang kalkulasi pasar. Karena menghitung ukuran ukuran demografi dan statistik statistik lainnya.

2. Definisi Demografi

Demografi adalah studi ilmiah tentang penduduk, terutama tentang jumlah, sturuktur dan perkembangannya. Penduduk adalah hasil tingkat kelahiran, tingkat migrasi dan tingkatkematian. Demograsi lajim digunakan untuk mnyebut studi tentang sipat terhadap komposisi dan pertumbuhan penduduk.dan demograsi adalah suatu studi statistik dan matematis tentang jumlah, komposisi san persebaran penduduk, serta perubahan faktor faktor ini setelah melewati kurun waktu yang yang disebabkan oleh lima proses yaitu fertilitas, moralitas, perkawinan, migrasi dan mobilitas sosial.


3. DEMOGRAFI DAN DISIPLINNYA

Demografi dapat dianggap bersifat antar-disiplin karena erat hubungan-nya dengan disiplin-disiplin lain seperti matematika, biologi, kedokteran, geografi, sosiologi dan ekonomi.

Dalam studi tentang keluarga dapat dilihat bagaimana demografi berhubungan dengan disiplin-disiplin lainnya. Sebenarnya ahli demografi tertarik kepada besar dan susunan suatu keluarga. Seorang sejarahwan, terutama seorang ahli demografi sejarah, tertarik kepada bentuk keluarga pada masa lalu dan aspek-aspek seperti usia kawin, susunan dan besarnya keluarga. Karena keluarga adalah kesatuan dasar kegiatan sosial, maka para ahli sosiologi dan anthropologi juga tertarik misalnya kepada status, peranan dan pengambilan keputusan para anggota keluarga. Mengapa orang mengingin-kan anak? Adalah suatu pertanyaan yang menarik perhatian seorang ahli psikologi. Dalam beberapa masyarakat, suatu keluarga besar membawa status tertentu bagi ibu dan keluarga. Para ahli ekonomi memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dan penelitianr.ya meliputi hal-hal seperti biaya hidup anak yang juga menarik perhatian ahli demografi.

Sebuah contoh yang lebih khusus acalah hubungan antara demografi dan epidemiologi. Kedua kata itu beiasal dari kata “demos” sebuah kata Yunani untuk “penduduk”. Epidemi terjadi jika suatu penyakit menyerang sejumlah besar penduduk pada saat yang sama. Meskipun demikian, epidemiologi tidak hanya mempelajari epidemi saja, tetapi kini meliputi morbiditas (penelitian tentang penyakit) dan juga salah satu akibatnya, yaitu mortalitas.

Dalam demografi itu sendiri, ada perbedaan penting antara demografi formal (disebui juga demografi matematika atau analisa) dan studi kependu-dukan. Seorang ahli demografi formal biasanya seorang ahli matematika karena demografi formal menyangkut variabel-variabel demografi dalam bentuk matematika.

4. DATA DEMOGRAFI

Ada tiga sumber pokok data demografi:

1. Sensus penduduk

2. Survai sampel demografi

3. Sistem registrasi

Registrasi vital (catatan peristiwa-peristiwa pcnting seperti kelahiran, kematian dan perkawinan)

Registrasi penduduk

Statistik migrasi internasional.

Dahulu sensus sering dihubungkan dengan pemungutan pajak dan kata “sensus” berasal dari kata Latin “censere” yang berarti menaksir atau memungut pajak. Selain itu, sensus juga dihubungkan dengan kepentingan militer: orang Yunani kuno menghitung jumlah laki-laki dewasa pada masa perang dan juga pada waktu persediaan pangan berkurang. Sekarang informasi sensus bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk analisis statistik saja, sedangkan data pribadi tidak diterbitkan. Yang menganggap sensus ada hubungannya dengan pajak, relatif sedikit jumlahnya, tetapi di beberapa neqare. sensus masih diariggap mengganggu kcleluasaan pribadi.

Di Amerika Serikat, suatu kemajuan penting terjadi dengan disusunnya Undang-Undang Dasar tahun 1797 yang mengharuskan negara itu melaksa-nakan sensus setiap 10 tahun. Sensus yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya 10 atau 5 tahun memudahkan perbandingan. Ciri-c.in khas sensus modem Iainnya adalah universal dan serentak, artinya, setiap individu dicacah pada waktu yang bersamaan.

A. Survai Sampe

Suatu survai sampel lebih murah karena hanya meliputi penduduk yang dipilih sebagai wakil penduduk. Namun demikian, proses pemilihan ini dapat menimbulkan kesalahan sampel (sampling error) yang tidak akan terjadi jika seluruh penduduk dicacah. Masalah lain yang timbul adalah karena suatu sampel nasional secaia relatif jumlahnya tidak besar, ada kemungkinan daerah atau unit yang kecil (misalnya suatu desa) tidak terwakili sehingga dengan sendirinya sangat sukar menentukan karakteristik daerah ini.

Dari suatu sampel dapat diperoleh keterangan-keterangan yang lebih terperinci dan berkualrtas’ lebih baik daripada suatu sensus, karena lebih banyak waktu dan tenaga dapat dicurahkan untuk setiap wawancara. Sebuah Pertanyaan dalam sensus misalnya, dapat menunjukkan berapa jumlah anak ri setiap wanita. Namun demikian, untuk memperoleh perincian mengenai.

B. Registrasi Vital

Sensus dan survai menggambarkan keadaan penduduk pada suatu waktu tertentu. Statistik vital merupakan sumber utama untuk mengetahui perubahan penduduk karena statistik ini dikumpulkan secara kontinu dalam berbagai buku registrasi yang biasanya meliputi kematian, kelahiran dan perkawinan. Catatan-catatan tentang hal ini telah disimpan oleh beberapa gereja di Eropa sejak abad ke 14, tetapi sistem pencatatan sipil yang resmi baru berkembang pada abad ke 19 dan 20. Jika registrasi dilaksanakan dengan cermot dan diwajibkan seperti di Australia dan negara-negara maju lainnya, jumlah kelahiran dan kematian dapat dianalisis bersama-sama dengan sensus terakhir dan statistik migrasi untuk memungkinkan perhitungan tingkat kelahiran dan tingkat kematian, serta memperkirakan jumlah penduduk pada setiap waktu.

Karena para petugas kesehatan masyarakat menekankan pentingnya mencegah penyakit dan mengurangi kematian, maka analisis hal-hal tertentu dari data registrasi (sebab kematian, umur waktu meninggal dan jenis pskerjaan almarhum/almarhumah) makin dibutuhkan. Meskipun demikian, di banyak negara berkembang, sangat banyak biaya diperlukan untuk menye-lenggarakan suatu sistem registrasi yang lengkap, sehingga dalam jangka waktu beberapa dasawarsa mendatang, buku registrasi agaknya dapat diandalkan untuk memberikan data demografi yang betul-betul dapat dipercaya.

C. Buku Registrasi Pendek

D. Statistik migrasi internasional.

E. Membandingkan data demografi.



B. FERTILITAS

A. Berapa Perbedaan Fertilitas (Fertility Differential)

Pada Gambar 4B, semua variabel-antara langsung mempengaruhi fertilitas, sedangkan variabel lainnya yaitu variabel pengaruh, hanya dapat mempengaruhi fertilitas secara tidak langsung. Jadi: variabel pengaruh variabel antara — fertilitas.

Tentu saja, Gambar 4B sangat disederhanakan. Misalnya, sikap terhadap besarnya keluarga ideal mungkin mempengaruhi fertilitas, tetapi mungkin juga sebaliknya. Variabel-pengaruh (seperti pendidikan, penghasilan dan pekerjaan), mungkin ^ljng_berkaitjm_sehingga pengaruh relatifnya terhadap • fertilitas jsukar cHtentukan. Pada masa lalu para peneliti cenderung memusatkan perhatian kepada variabel-antara atau kepada variabel pengaruh. Bagaimana pun juga, Survai Fertilitas Dunia mengharapkan agar keduanya “digunakan apabila akan dibuat sesuatu analisis yang tajam tentang fertilitas.


B. Fertilitas dan Status Sosial Ekonomi

Wrong percaya bahwa norma yang menunjukkan penduduk dari golongan status ekonomi yang Iebih rendah mempunyai fertilitas yang relatif lebih tinggi, hampir dapat dikatakan sebagai suatu hukum sosial ekonomi. Ketika I survai di India dan di tempat lain menunjukkan hasil yang sebaliknya, datanya antik dengan alasan bahwa wanita-wanita dari kelas rendah cenderung lupa an jumlah anak yang pernah dilahirkannya. Hull and Hull (1977) mampu menentang ‘hukum’ yang terkenal itu karena datanya dianalisis menurut variabel-berpengngaruh dan juga rnenurut variabel-antara. Hasil studi mereka di sebuah desa. Tengah menunjukkan bahwa kelompok isteri yang berpenghasilan tinggi jMaporkan jumlah anak yang Iebih banyak. Apakah hal ini karena wanita yang h miskin kurang memperhatikan jumlah kelahiran? Setelah menganalisis data piaasarkan variabel-antara 3, 4, dan 7, mereka menarik kecimpulan bahwa perrbedaan-perbedaan itu memang tidak dibuat-buat. Perkawinan wanita yang lebih miskin kurang stabil, masa abstinensinya setelah bersalin lebih lama dan mereka lebih mungkin menjadi mandul.


C. Fertilitas dan Pendidikan

Menurut Holsinger dan Kasarda (1976: 154), meskipun kenaikan tingkat pendidikan menghasilkan tingkat kelahiran yang lebih rendah, tetapi hubungan antara kedua variabel ini belum benar-benar terbukti. Pendidikan jelas mempengaruhi usia kawin karena pelajar dan mahasiswa pada umumnya berstatus bujangan. Lagi pula, jika pendidikan meningkat, maka pemakaian alat-alal kontrasepsi juga meningkat. Hawthorn (1970: 42) menyatakan bahwa dalarr, semua masyarakat, ‘kesadaran akan pembatasan kelahiran memang tergantung’ pada latar belakang daerah kota atau tempat ‘tinggal pendidikan dan penghasiian’. Pendidikan yang kuat pengaruhnya terhadap variabel-variabe! pengaruh lainnya seperti sikap terhadap bcsarnya kcluarga ideal, dan nilai anak.

Menurut Bouge (1969: 676), pendidikan mcnunjukkan pengaruh yang lebih kuat terhadap fcrtilitas daripada variabel-variabel yang lain. Muangthai meru-pakan salah satu contoh di mana kedua variabel ini mcmpunyai hubungan yang berlawanan: pada 1960, wanita yang berumur di atas 50 mempunyai rata-rata anak 5, 7 bagi yang tidak berpendidikan, 5, 2 bagi yang berpendidikan tingkat pertama dan 3, 4 bagi yang berpendidikan tingkat menengah.

D. Ferbedaan Desa Kota

Di negara-negara maju, fertilitas di daerah pedesaan biasanya lebih tinggi daripada di daerah kota. Di beberapa negara seperti Polandia dan Yugoslavia, perbedaan ini justru lebih dari 30% (United Nations, 1976: 48). Di Australia pada 1911, jumlah anak bagi wanita usia 45—49 tahun rata-rata adalah 4,2, sedangkan di pedesaan sebesar 4,8. Menjelang 1966, angka ini turun menjadi 2,7 di kota, dan di daerah pedesaan menjadi 3,2.


E. Agama dan Fertilitas

Agama tentu saja merupakan salah satu variabel pengaruh yang penting. Orang Katolik seringkali mempunyai fertilitas yang lebih tinggi daripada penganut fcjama Yahudi atau Protestan. dan kebanyakan penelitian menunjukkan bahwa |:ang Islam sering mempunyai fertilitas yang lebih tinggi daripada yang bukan |iam. Masing-masing hipotesa di bawah ini mencoba menerangkan bagaimana dapat mempengaruhi perbedaan fertilitas.


F. Fertilitas Orang Katolik

Doktrin Katolik Roma sebenarnya pro-natalis. karena mendukung keluarga besar dan menolak cara-cara pembatasan kclahiran yang paling efisien. Meskipun demikian, banyak orang Katolik menggunakan cara-cara tersebut dan beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik seperti Perancis, Austria dan Luzemburg, mempunyai tingkat fertilitas yang sangat rendah.


G. Fertilitas kaum Muslimin

Ada lebih dari 22 negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan penganut agama ini yang disebut kaum Muslimin, barangkali ber-jumlah sekitar seperlima penduduk dunia. Kirk (19b6: 567) telah mencatat bahwa fertilitas kaum Muslimin (1) pada umumnya tinggi, (2) tidak nyata menunjukkan tren penting dari waktu ke waktu. (3) umumnya lebih tinggi daripada negara-negara tetangganya yang mayoritas penduduknya beragama lain. Oleh karena itu. Kirk menarik kesimpulan bahwa hubungan antara agama dan fertilitas itu lebih erat pada kaum Muslimin dari pada agama yang lain.





Kesimpulan


Sebagai kesimpulan bahwa hubungan antara studi kependudukan dan kebijaksanaan kependudukan. Tentu saja teori teori demografi mempengaruhi kebijaksanaan kependudukan.

Studi kependudukan masih memainkan peranan penting dalam memutuskan tujuan demografi yang ingin dicapai.kemudian sebelum suatu kebijaksanaan kependudukan yang diterapkan harus diusahakan pengamatan terhadap akibat akibat yang demigrafis maupun yang bukan demografis yang diharapkan dari kebijaksaan tersebut.




Daptar Pustaka


Nin Bakni Sumanto, Ringsih Saldi. PENGANTAR KEPENDUDUKAN. Gajah Mada Universiti Press, Pusat Penelitian dan Studi Kependudukan Universitas Gajah Mada, 1982

demografi

Demografi

DEMOGRAFI
A. Pengertian
Demografi berasal dari Bahasa Yunani
Demos : Rakyat
Grafein : Menulis
Demografi : Tulisan tulisan tentang rakyat/penduduk ( ilmu kependudukan)
Menurut Donald J Boque :
Ilmu yang mempelajari secara statistik dan matematik tentang besar, komposisi dan distribusi penduduk beserta perubahannya sepanjang masa, melalui bekerjanya lima komponen demografi yaitu kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), perkawinan, migrasi dan mobilitas sosial.
B. Variabel utama demografi:
Kelahiran (natalitas)
Kematian (death/mortalitas)
Migrasi (perpindahan)
Ketiga Variabel ini akan mempengaruhi keadaan dan komposisi penduduk (umur dan jenis kelamin).
C. Ruang Lingkup :
Kuantitatif dan kualitatif
Unsur-unsur demografi
Teknik menghitung data kependudukan
Data demografi, pengukuran, teknik dan analisa serta konsekuensi
Interdisciplinary science (ekonomi, geografi, psychologi, politik dsb)
D. Sumber data kependudukan :
Sensus Penduduk (SP).
Indonesia telah melakukan sesus pada tahun ’71, ’80, ’90, dan 2000 (SP71, SP80, SP90, dan SP2000)
Survey penduduk, yaitu diataranya :
- SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus) pada tahun 1985 dan 1995.
- Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional)
- SKRT (Survei Kesehatan Rumah Tangga)
- SDKI (Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia)
Registrasi Penduduk, misalnya : Akte Kelahiran, Akta Nikah, Pembuatan KTP.
Seiring dengan waktu untuk mengetahui keadaan penduduk mengalami perubahan. Info kependudukan berkaitan dengan keakuratan data, data kependudukan yang tidak akurat menyebabkan informasi yang dihasilkan salah. Padahal data tersebut digunakan sebagai perencanaan pembangunan.
E. Dinamika penduduk :
Dinamika penduduk akan melahirkan push and pull theory, yaitu Pertumbuhan penduduk merupakan keseimbangan yang dinamis antara kekuatan-kekuatan yang menambah dan mengurangi
• Kekuatan menambah (dorong/push) : kelahiran, imigrasi
• Kekuatan mengurangi (tarik/pull) : kematian, emigrasi
F. Laju pertumbuhan penduduk
Penduduk Indonesia dari tahun ke tahun selalu bertambah. Perubahan jumlah penduduk ini disebut sebaagi pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk adalah bertambah atau berkurangnya jumlah penduduk di suatu daerah atau negara dalam kurun waktu tertentu.Tingkat pertumbuhan penduduk di negara kita masih termasuk tinggi.
Pengukuran laju pertumbuhan penduduk yaitu :
Rate of natural increase (pertumbuhan penduduk alami)
Pt = Po + ( B – D) + (Mi – Mo)
Pertumbuhan Geometri
Pt = Po. (1+r) n
Pertumbuhan Eksponential
Pt = Po. e r. n
Keterangan :
- Pt : jumlah penduduk pada waktu sesudahnya (P=population)
- Po : jumlah penduduk pada waktu terdahulu (awal)
- B : kelahiran yang terjadi pada jangka waktu antara kedua kejadian tersebut (B=Birth)
- D : Jumlah kematian yang terjadi pada jangka (Death=mati)
- Mi : migrasi masuk pada jangka waktu yang sama (M=migration)
- Mo :migrasi keluar pada jangka waktu yang sama
- r : angka pertumbuhan penduduk (r=rate)
- n : lamanya waktu antara Po dengan Pt (n=number)
- e : angka eksponential = 2,71828 (e=eksponential/pangkat)
Pertumbuhan penduduk di suatu daerah/negara disebabkan oleh faktor-faktor demografi :
1. Angka kelahiran, fertilitas, natalitas/birth rate
2. Angka kematian, mortalitas/death rate.
3. Migrasi masuk (imigrasi) yaitu masuknya penduduk ke suatu daerah tempat tujuan (area of destination)
4. Migrasi keluar (emigrasi) yaitu perpindahan penduduk keluar dari suatu daerah asal (area of origin)
G. Ukuran-ukuran dasar demografi
Rate
Angka yang menunjukkan kemungkinan terjadinya suatu kejadian/penyakit tertentu dalam populasi dan waktu tertentu atau perbandingan antara kejadian dengan jumlah penduduk yang memiliki resiko kejadian tersebut. Digunakan untuk menyatakan dinamika dan kecepatan kejadian tertentu dalam masyarakat.
Besarnya Rate =A/B x Konstanta (K)
Contoh : Morbidity rate, Mortality rate, Natality rate)
Rasio / Ratio
Perbandingan antara nomerator dan denominator pada suatu waktu, atau perbandingan 2 bilangan yang tidak saling tergantung dan digunakan untuk menyatakan besarnya kejadian.
Besarnya rasio =A/B
Proporsi
Perbandingan antara pembilang (Numerator) dengan penyebut (denominator) dimana Numerator termasuk/bagian dari denominator, dengan satuan %.
Proporsi =A/(A+B) x 100
Rata-rata
Yaitu ukuran nilai tengah yang diperoleh dengan cara menjumlahkan semua nilai pengamatan yang didapat kemudian dibagi banyaknya pengamatan yang ada.
Frekuensi
Yaitu ukuran yang menyatakan berapa kali aktivitas/suatu kegiatan dilaksanakan pada periode waktu tertentu.
Cakupan
Ukuran untuk menilai pencapaian hasil pelaksanaan dari suatu terget kegiatan yang ditentukan pada periode tertentu.
H. Ukuran-ukuran demografi
1. Fertilitas :
Yaitu Kemampuan riil seseorang wanita untuk melahirkan, yang dicerminkan dalam jumlah bayi yang dilahirkan.
Ukuran fertilitas yaitu :
a. Crude Birth Rate = (Jumlah lahir hidup setahun : Populasi 1 Juli) x 100
b. Age Spesific Fertility Rate = (Jumlah lahir hidup wanita usia ttt : Jumlah wanita dengan usia ttt) x 1000
c. General Fertility Rate = Jumlah lahir hidup setahun : Jumlah wanita dalam “masa mampu hamil”) x 100
Masa mampu lahir = 15 – 44 th
2. Mortalitas / angka kematian
a. Crude Death Rate
Jumlah kelahiran hidup/tahun x 1000
Jumlah penduduk pertengahan th (1 Juli)
b. Age Spesific Death Rate (angka kematian usia tertentu)
Jumlah kematian oleh golongan usia ttt per th x 1000
Jumlah pddk gol usia yg bersangkutan pd pertengahan th (1 Juli)
I. MIGRASI
Perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain, yaitu :
Urbanisasi
Transmigrasi
Migrasi internal, yaitu Perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain dalam suatu negara . Perpindahan penduduk keluar dari suatu daerah asal disebut migrasi keluar/emigrasi ,sedangkan masuknya penduduk kesuatu daerah tujuan disebut migrasi masuk./imigrasi Migrasi ini ada 2 macam :
Migrasi Bruto
Jumlah migrasi masuk dan keluar dalam suatu daerah atau negara.
Angka Migrasi Bruto
Angka yang menunjukan banyaknya migran masuk dan migran keluar selama satu tahun di bagi penduduk pada pertengahan tahun (1 Juli)
Rumus : Jumlah migran masuk + migran keluar
Jumlah penduduk pertengahan tahun X 1000
Migrasi Neto
Merupakan selisih antara migrasi masuk dan migrasi keluar, migrasi neto posistif jika migrasi masuk lebih besar dari pada migrasi keluar, sedangkan migrasi neto negatif adalah sebaliknya.
Angka Migrasi Neto
Angka yang menunjukan selisih jumlah migran masuk dan migran keluar selama satu tahun di bagi penduduk pada pertengahan tahun .
Rumus : Jumlah migran masuk – migran keluar
Jumlah penduduk pertengahan tahun X 1000
J. PIRAMIDA PENDUDUK
Komposisi penduduk perlu diketahui untuk berbagai hal antara lain :
-Untuk mengetahui sumber daya manusia yang tersedia atas dasar usia maupun jenis kelamin
Untuk mengambil kebijakan yang berhubungan dengan kependudukan
Untuk studi komparatif antar daerah
Untuk mengetahui proses demografi
Komposisi umur dan jenis kelamin paling penting karena tidak hanya diketahui keadaan penduduk secara biologis, namun juga kondisi penduduk secara ekonomi dan sosial. Dengan mengetahui susunan penduduk menurut umur dan jenis kelamin, maka dapat diketahui kemungkinan bertambahnya penduduk di masa yang akan datang.
Komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin dapat disajikan dalam bentuk grafik yang disebut piramida penduduk, yaitu grafik batang dengan ketentuan sebagai berikut :
Sumbu vertikal untuk interval usia
Sumber horizontal untuk jumlah penduduk dalam persen
Sebelah kiri untuk penduduk laki-laki, sebelah kanan untuk penduduk wanita.
Dasar sumbu vertikal untuk kelompok usia termuda, semakin ke atas semakin tua
Puncak piramida untuk penduduk tertua, biasanya dalam interval terbuka
Komposisi penduduk menurut umur menggunakan interval 5 tahun yaitu : 0-4, 5-9, 10-14, 15-19, 20-24, 25-29, 30-34, 35- 39, 40- 44, 45-49, 50-54, 55-59, 60-64, 65-69, 70-74, 75+
Model Piramida
Jenis Penduduk / Jenis Piramida
CIRI MUDA TETAP TUA
Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate) Tinggi Tidak Tinggi Menurun sangat pesat
Angka Kematian Kasar
(Crude Death Rate) Rendah Rendah Sangat kecil
Bentuk
Model Piramida penduduk Muda contohnya adalah Indonesia, India, Filipina, Brazili. Piramida penduduk Muda biasanya pada negara-negara berkembang.
Model piramida penduduk Tetap contohnya : Belanda, Swedia, Australia.
Model Piramida penduduk Tua contohnya adalah Jerman, Belgia, Swiss, Spanyol.
Untuk menentukan kategori suatu penduduk, apakah termasuk tua atau muda dapat dipakai usia median ataupun persentase jumlah penduduk di beberapa kelompok usia sebagai berikut :
Kriteria Penduduk Tua Penduduk Menengah Penduduk Muda
Kelompok Umur
0 -14 th £ 30 % Diantara Tua dan Muda > 40%
15 – 64 th > 60% £ 55%
65 + th >10 % £ 5%
Umur median > 30 th £ 20 th
Sumber Nurdin, 1991
Berdasarkan piramida penduduk, kita dapat membuat perbandingan berbagai karakteristik penduduk menurut Dependency Ratio (Rasio Ketergantungan) dan Sex Ratio (Rasio jenis kelamin).
Dependency Ratio
Perbandingan antara penduduk usia tidak produktif terhadap yang produktif.
d.r = ( P 0-14) + (P65+) x K
(P15-64)
Keterangan :
d.r = dependency ratio
p = jumlah populasi usia tertentu
k = konstanta, biasanya kasus kontrol = 100 (%)
Angka beban tanggungan Jateng (2003) adalah 51,61%.
Sex Ratio
Sex ratio digunakan untuk mengukur komposisi jenis kelamin.
Sex Ratio = S penduduk laki-laki x 100
S penduduk perempuan
Rasio jenis kelamin untuk Jateng (2003) adalah 99 %
PERMASALAHAN PENDUDUK DI INDONESIA
Dari segi kependudukan, Indonesia masih menghadapi beberapa masalah besar anatara lain :
1. Penyebaran penduduk tidak merata, sangat padat di Jawa – sangat jarang di Kalimantan dan Irian.
2. Piramida penduduk masih sangat melebar, kelompok balita dan remaja masih sangat besar.
3. Angkatan kerja sangat besar, perkembangan lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah penambahan angkatan kerja setiap tahun.
4. Distribusi Kegiatan Ekonomi masih belum merata, masih terkonsentrasi di Jakarta dan kota-kota besar dipulau Jawa.
5. Pembangunan Infrastruktur masih tertinggal; belum mendapat perhatian serius
6. Indeks Kesehatan masih rendah; Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi masih tinggi
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms