Kamis, 14 April 2011

Sosiologi Lingkungan

Sosiologi Lingkungan

Definisi Lingkungan
a. Menurut UURI No.4 Tahun 1982 & UURI No. 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, lingkungan didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, kedaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perkehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
b. Menurut Soerjono Soekanto, lingkungan dibedakan dalam kategori-kategori sebagai berikut:
1) Lingkungan fisik, yakni semua benda mati yang ada di sekeliling manusia.
2) Lingkungan biologi, yakni segala sesuatu di sekeliling manusia yang berupa organisme yang hidup (manusia termasuk juga di dalamnya).
3) Lingkungan sosial yang terdiri dari orang-orang, baik individual maupun kelompok yang berada di sekita manusia.
Definisi Ekologi
Ekologi berasal dari bahasa Yunani, yangterdiri dari dua kata, yaitu oikos yang artinya rumah atau tempat hidup, dan logos yang berarti ilmu. Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya (lihat Gambar 6. 1).
Dalam ekologi, kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Definisi ekologi seperti di atas, pertama kali disampaikan oleh Ernest Haeckel (zoologiwan Jerman, 1834-1914).
Ekologi adalah cabang ilmu biologi yangbanyak memanfaatkan informasi dari berbagai ilmu pengetahuan lain, seperti : kimia, fisika, geologi, dan klimatologi untuk pembahasannya. Penerapan ekologi di bidang pertanian dan perkebunan di antaranya adalah penggunaan kontrol biologi untuk pengendalian populasi hama guna meningkatkan produktivitas.
Ekologi berkepentingan dalam menyelidiki interaksi organisme dengan lingkungannya. Pengamatan ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hubungan timbal balik tersebut.

Dalam studi ekologi digunakan metoda pendekatan secara rnenyeluruh pada komponen-kornponen yang berkaitan dalam suatu sistem. Ruang lingkup ekologi berkisar pada tingkat populasi, komunitas, dan ekosistem.
Definisi Ekosistem
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.
Ilmu yang mempelajari ekosistem disebut ekologi. Ekologi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu oikos dan logos. Oikos artinya rumah atau tempat tinggal, dan logos artinya ilmu. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914).
Ekologi merupakan cabang ilmu yang masih relatif baru, yang baru muncul pada tahun 70-an. Akan tetapi, ekologi mempunyai pengaruh yang besar terhadap cabang biologinya. Ekologi mempelajari bagaimana makhluk hidup dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antarmakhluk hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau lingkungannya.
Para ahli ekologi mempelajari hal berikut:
  1. Perpindahan energi dan materi dari makhluk hidup yang satu ke makhluk hidup yang lain ke dalam lingkungannya dan faktor-faktor yang menyebabkannya.
  2. Perubahan populasi atau spesies pada waktu yang berbeda dalam faktor-faktor yang menyebabkannya
  3. Terjadi hubungan antarspesies (interaksi antarspesies) makhluk hidup dan hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
Komponen-komponen pembentuk ekosistem adalah:
  • Komponen hidup (biotik)
  • Komponen tak hidup (abiotik)
Kedua komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Misalnya, pada suatu ekosistem akuarium, ekosistem ini terdiri dari ikan, tumbuhan air, plankton yang terapung di air sebagai komponen biotik, sedangkan yang termasuk komponen abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.
B. HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DENGAN LINGKUNGAN
1. Bentuk Adaptasi Manusia dengan Lingkungan
Lingkungan fisik, biologis, maupun sosial senantiasa mengalami perubahan-perubahan. Agar dapat mempertahankan hidup, manusia melakukan penyesuaian atau adaptasi yang dibedakan sebagai manusia:
a. Adaptasi genetis, yakni penyesuaian yang dilakukan dengan membantu struktur tubuh yang spesifik, bersifat turum temurun dan permanen.
b. Adaptasi somatis, yakni penyesuaian secara fungsional yang sifatnya sementasa. Jika dibandingkan makhluk lain mempunyai kemampuan beradaptasi yang lebih besar.
2. Bentuk-Bentuk Hubungan Manusia dengan Lingkungan
Dalam hubungan dengan organisme hidup lainnya dalam lingkungan hidup, hubungan tersebut mungkin terjadi secara sadar atau bahkan tidak disadari. Namun demikian dibedakan sebagai berikut:
a. Hubungan simbiosis, yakni hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup yang berbeda spesisnya:
1) Simbiosis parasitisme, 1 pihak untung dan 1 pihak rugi.
2) Simbiosis komensalisme, 1 pihak untung dan 1 pihak tidak dirugikan.
3) Simbiosis mutualisme, kedua belah pihak diuntungkan.
b. Hubungan sosial yang merupakan hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup yang sama spesisnya. Bentuk-bentuknya antara lain:
1) Kompetisi/persaingan.
2) Kooperatif/kerjasama.
C. ARTI PENTING LINGKUNGAN BAGI MANUSIA
Lingkungan mempunyai arti penting bagi manusia. Dengan lingkungan fisik manusia dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan materilnya, dengan lingkungan biologi manusia dapat memenuhi kebutuhan jasmaninya, dan dengan lingkungan sosialnya manusia dapat memenuhi kebutuhan spiritualnya. Bagi manusia, lingkungan dipandang sebagai tempat beradanya manusia dalam melakukan segala aktivitas kesehariannya, olehnya lingkungan tempat beradanya manusia menentukan seperti apa bentukan manusia yang ada di dalamnya. Olehnya itu jika dikaitkan dengan harapan atas terciptanya manusia, semakin baik lingkungan tempat beradanya manusia, maka semakin besar kemungkinan manusia yang ada di dalamnya untuk berperilaku baik, kondisi serupa dapat terjadi pada ilustrasi sebaliknya. Olehnya itu sebuah lingkungan memiliki arti yang sangat penting atas eksistensi manusia sebagai makhluk yang memiliki multi potensi.
D. SEBAB-SEBAB TIMBULNYA PERMASALAHAN LINGKUNGAN
  1. Dinamika penduduk.
  2. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana.
  3. Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan & teknologi maju.
  4. Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif.
  5. Benturan tata ruang.
ISU-ISU SEPUTAR MASALAH LINGKUNGAN
1. Global Warming
2. Ilegal Loging
3. Ilegal Fishing
4. Kekeringan
5. Banjir
6. Tsunami
7. Gempa Bumi
a. Gempa Bumi Vulkanik
b. Gempa Bumi Tektonik
8. Pencemaran
a. Air
b. Udara
c. Tanah
d. Suara
PENGERTIAN & TUJUAN AMDAL
  1. Pengertian AMDAL.
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah proses kajian identifikasi, prediksi, dan evaluasi dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan bio-geo-fisik-kimia, kesejahteraan manusia, dan kesehatan masyarakat.
  1. Tujuan AMDAL.
Tujuan secara umum dari AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
Secara terinci, AMDAL bertujuan untuk:
a. Pengembangan dari metode dan cara untuk mengukur kenyamanan dan nilai kualitas dari lingkungan hidup.
b. Mengadakan analisis untuk memperoleh penemuan-penemuan baru atau mengembangkan ilmu teknologi yang dapat menjamin perlindungan lingkungan hidup untuk jangka panjang.
c. Penggunaan pendekatan analisis secara sistematik pada studi lingkungan alam, lingkungan sosial dan sekaligus dampak lingkungan pada saat susunan dari yang rencana proyek dan pada taraf pengambilan keputusan (decision making).
Usaha ini dapat dicapai dengan upaya untuk tercapainya persyaratan yang diminta oleh pemerintah dengan cara:
a. Menetapkan dampak pada lingkungan seperti juga di dalam menetapkan dampak pada faktor ekonomi dan faktor tekniknya.
b. Menentukan biaya dan kegunaan untuk jangka waktu pendek dan jangka panjang.
c. Menentukan alternatif-alternatif dari aktivitas proyek dan dampak pada lingkungan.
PROSES ANALISA AMDAL
  1. Yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang diperbaharui maupun yang tak terperbaharui.
c. Proses dan kegiatan yang secara potensia dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya.
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konversi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya.
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik.
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
h. Penggarapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan.
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan mempengaruhi pertanahan negara.
  1. AMDAL adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan, berturut-turut (Penjelasan PP No. 27 Tahun 1999);
a. Kerangka Acuan bagi penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (KA).
b. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
d. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
  1. Dalam rangka penyusunan AMDAL terdapat tiga komponen yang terkait di dalam kegiatan ini yaitu:
a. Pemrakarsa, adalah orang atau badan yang menagjukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan (PP RI No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 7).
b. Instansi yang bertanggung jawab, adalah instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingka daerah berada pada gubernur (pasal 1 ayat 9).
c. Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL dengan pengertian di tingkat pusat oleh komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah. Sebagai panduan penilaian dokumen AMDAL dapat digunanakn Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 2 tahun 20000.
  1. Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Upaya terpadu untuk melestarikan lingkungan yang meliputi pemanfaatan, pengembangan, penataan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (UU RI No. 4 tahun 1982 atau UU RI No 23 tahun 1997).
  1. Kadaluarsa dan Batalnya Dokumen AMDAL.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluarsa atas kekuatan peraturan pemerintah ini apabila kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan peraturan ini apabila:
a. Pemrakarsa memindahkan lokasi kegiatannya.
b. Pemrakarsa merubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong.
c. Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
  1. Pengawasan.
a. Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RKL dan RPL kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan Gubernur.
b. Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan:
1) Pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang AMDAL.
2) Pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud di atas.
3) Penyampaikan laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada menteri secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan menerbitkan izin dan Gubernur.
  1. Keterbukaan dan Peran Masyarakat.
a. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyaraka sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL.
b. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang betanggung jawab dan pemrakarsa.
c. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diumumkan, warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran,pendapat, dan tanggapan tentang akan dilaksanakannya rencana usaha tersebut.
d. Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab.
e. Saran, pendapat, dan tanggapan wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam AMDAL.
f. Tata cara dan bentuk pengumuman ditetapkan oleh kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
g. Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, ANDAL, RKL, dan RPL.
h. Bentuk dan tata cara keterlibatan masyarakat ditetapkan oleh kepala instansi yang ditugas mengendalikan dampak lingkungan.
i. Semua dokumen AMDAL, saran, pendapat dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum.
MANFAAT AMDAL
Manfaat penting AMDAL adalah sebagai berikut:
  1. Manfaat bagi pengelola proyek.
a. Sebagai bahan analisis dari proyek dan sasarannya.
b. Sebagai sumber data kuantitatif dan kualitatif mengenai keadaan lingkungan dan sosial sekonomi pada saat itu.
c. Sebagai informasi tentang identifikasi dan prediksi tentang keadaan lingkungan akibat adanya proyek.
d. Sebagai sumber bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyek sehingga dapat menemukan kelemahan dan kekurangannya.
e. Untuk mengumpulkan bahan-bahan atau infomasi yang berguna menunjang proyek.
f. Merumuskan masalah-masalah yang akan dihadapi dan menyiapkan pemecahannya, serta penyusunan rencana pengelolaan lingkungan dan pemantauannya.
  1. Manfaat bagi pemilik modal.
Pemilik modal di sini dapat berarti perorangaan, perusahaan, bank, ataupun pemerintah. Bagi pemilik modal AMDAL dapat menjamin keberhasilan penanaman modal.
  1. Manfaat bagi pemerintah.
Banyak sekali kegunaan bagi pemerintah di dalam mengusahakan kesejahteraan hidup rakyatnya dan menjamin lingkungan hidup yang baik. AMDAL akan sangat membantu pemerintah di dalam menentukan kebijaksanaan yang tepat di dalam perencanaan dan pengambilan keputusan dan peningkatan pelaksanaan pengelolaan lingkungan.
  1. Manfaat lainnya.
a. Dalam analisis dan kemajuan teknologi, khususnya teknologi yang berhubungan dengan teknologi pengelolaan dan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang seimbang dan serasi.
b. Manfaat dalam penelitian.
Pada dasarnya manfaat AMDAL adalah:
1. Mengidentifikasikan, memprakirakan, dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
2. Meningkatkan dampak positif dan menangani sampai sekecil-kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL-RPL secara konsekuen, agar pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.

0 komentar:

Posting Komentar

Kamis, 14 April 2011

Sosiologi Lingkungan

Sosiologi Lingkungan

Definisi Lingkungan
a. Menurut UURI No.4 Tahun 1982 & UURI No. 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, lingkungan didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, kedaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perkehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
b. Menurut Soerjono Soekanto, lingkungan dibedakan dalam kategori-kategori sebagai berikut:
1) Lingkungan fisik, yakni semua benda mati yang ada di sekeliling manusia.
2) Lingkungan biologi, yakni segala sesuatu di sekeliling manusia yang berupa organisme yang hidup (manusia termasuk juga di dalamnya).
3) Lingkungan sosial yang terdiri dari orang-orang, baik individual maupun kelompok yang berada di sekita manusia.
Definisi Ekologi
Ekologi berasal dari bahasa Yunani, yangterdiri dari dua kata, yaitu oikos yang artinya rumah atau tempat hidup, dan logos yang berarti ilmu. Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya (lihat Gambar 6. 1).
Dalam ekologi, kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Definisi ekologi seperti di atas, pertama kali disampaikan oleh Ernest Haeckel (zoologiwan Jerman, 1834-1914).
Ekologi adalah cabang ilmu biologi yangbanyak memanfaatkan informasi dari berbagai ilmu pengetahuan lain, seperti : kimia, fisika, geologi, dan klimatologi untuk pembahasannya. Penerapan ekologi di bidang pertanian dan perkebunan di antaranya adalah penggunaan kontrol biologi untuk pengendalian populasi hama guna meningkatkan produktivitas.
Ekologi berkepentingan dalam menyelidiki interaksi organisme dengan lingkungannya. Pengamatan ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hubungan timbal balik tersebut.

Dalam studi ekologi digunakan metoda pendekatan secara rnenyeluruh pada komponen-kornponen yang berkaitan dalam suatu sistem. Ruang lingkup ekologi berkisar pada tingkat populasi, komunitas, dan ekosistem.
Definisi Ekosistem
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.
Ilmu yang mempelajari ekosistem disebut ekologi. Ekologi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu oikos dan logos. Oikos artinya rumah atau tempat tinggal, dan logos artinya ilmu. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914).
Ekologi merupakan cabang ilmu yang masih relatif baru, yang baru muncul pada tahun 70-an. Akan tetapi, ekologi mempunyai pengaruh yang besar terhadap cabang biologinya. Ekologi mempelajari bagaimana makhluk hidup dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antarmakhluk hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau lingkungannya.
Para ahli ekologi mempelajari hal berikut:
  1. Perpindahan energi dan materi dari makhluk hidup yang satu ke makhluk hidup yang lain ke dalam lingkungannya dan faktor-faktor yang menyebabkannya.
  2. Perubahan populasi atau spesies pada waktu yang berbeda dalam faktor-faktor yang menyebabkannya
  3. Terjadi hubungan antarspesies (interaksi antarspesies) makhluk hidup dan hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
Komponen-komponen pembentuk ekosistem adalah:
  • Komponen hidup (biotik)
  • Komponen tak hidup (abiotik)
Kedua komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Misalnya, pada suatu ekosistem akuarium, ekosistem ini terdiri dari ikan, tumbuhan air, plankton yang terapung di air sebagai komponen biotik, sedangkan yang termasuk komponen abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.
B. HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DENGAN LINGKUNGAN
1. Bentuk Adaptasi Manusia dengan Lingkungan
Lingkungan fisik, biologis, maupun sosial senantiasa mengalami perubahan-perubahan. Agar dapat mempertahankan hidup, manusia melakukan penyesuaian atau adaptasi yang dibedakan sebagai manusia:
a. Adaptasi genetis, yakni penyesuaian yang dilakukan dengan membantu struktur tubuh yang spesifik, bersifat turum temurun dan permanen.
b. Adaptasi somatis, yakni penyesuaian secara fungsional yang sifatnya sementasa. Jika dibandingkan makhluk lain mempunyai kemampuan beradaptasi yang lebih besar.
2. Bentuk-Bentuk Hubungan Manusia dengan Lingkungan
Dalam hubungan dengan organisme hidup lainnya dalam lingkungan hidup, hubungan tersebut mungkin terjadi secara sadar atau bahkan tidak disadari. Namun demikian dibedakan sebagai berikut:
a. Hubungan simbiosis, yakni hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup yang berbeda spesisnya:
1) Simbiosis parasitisme, 1 pihak untung dan 1 pihak rugi.
2) Simbiosis komensalisme, 1 pihak untung dan 1 pihak tidak dirugikan.
3) Simbiosis mutualisme, kedua belah pihak diuntungkan.
b. Hubungan sosial yang merupakan hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup yang sama spesisnya. Bentuk-bentuknya antara lain:
1) Kompetisi/persaingan.
2) Kooperatif/kerjasama.
C. ARTI PENTING LINGKUNGAN BAGI MANUSIA
Lingkungan mempunyai arti penting bagi manusia. Dengan lingkungan fisik manusia dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan materilnya, dengan lingkungan biologi manusia dapat memenuhi kebutuhan jasmaninya, dan dengan lingkungan sosialnya manusia dapat memenuhi kebutuhan spiritualnya. Bagi manusia, lingkungan dipandang sebagai tempat beradanya manusia dalam melakukan segala aktivitas kesehariannya, olehnya lingkungan tempat beradanya manusia menentukan seperti apa bentukan manusia yang ada di dalamnya. Olehnya itu jika dikaitkan dengan harapan atas terciptanya manusia, semakin baik lingkungan tempat beradanya manusia, maka semakin besar kemungkinan manusia yang ada di dalamnya untuk berperilaku baik, kondisi serupa dapat terjadi pada ilustrasi sebaliknya. Olehnya itu sebuah lingkungan memiliki arti yang sangat penting atas eksistensi manusia sebagai makhluk yang memiliki multi potensi.
D. SEBAB-SEBAB TIMBULNYA PERMASALAHAN LINGKUNGAN
  1. Dinamika penduduk.
  2. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana.
  3. Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan & teknologi maju.
  4. Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif.
  5. Benturan tata ruang.
ISU-ISU SEPUTAR MASALAH LINGKUNGAN
1. Global Warming
2. Ilegal Loging
3. Ilegal Fishing
4. Kekeringan
5. Banjir
6. Tsunami
7. Gempa Bumi
a. Gempa Bumi Vulkanik
b. Gempa Bumi Tektonik
8. Pencemaran
a. Air
b. Udara
c. Tanah
d. Suara
PENGERTIAN & TUJUAN AMDAL
  1. Pengertian AMDAL.
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah proses kajian identifikasi, prediksi, dan evaluasi dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan bio-geo-fisik-kimia, kesejahteraan manusia, dan kesehatan masyarakat.
  1. Tujuan AMDAL.
Tujuan secara umum dari AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
Secara terinci, AMDAL bertujuan untuk:
a. Pengembangan dari metode dan cara untuk mengukur kenyamanan dan nilai kualitas dari lingkungan hidup.
b. Mengadakan analisis untuk memperoleh penemuan-penemuan baru atau mengembangkan ilmu teknologi yang dapat menjamin perlindungan lingkungan hidup untuk jangka panjang.
c. Penggunaan pendekatan analisis secara sistematik pada studi lingkungan alam, lingkungan sosial dan sekaligus dampak lingkungan pada saat susunan dari yang rencana proyek dan pada taraf pengambilan keputusan (decision making).
Usaha ini dapat dicapai dengan upaya untuk tercapainya persyaratan yang diminta oleh pemerintah dengan cara:
a. Menetapkan dampak pada lingkungan seperti juga di dalam menetapkan dampak pada faktor ekonomi dan faktor tekniknya.
b. Menentukan biaya dan kegunaan untuk jangka waktu pendek dan jangka panjang.
c. Menentukan alternatif-alternatif dari aktivitas proyek dan dampak pada lingkungan.
PROSES ANALISA AMDAL
  1. Yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang diperbaharui maupun yang tak terperbaharui.
c. Proses dan kegiatan yang secara potensia dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya.
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konversi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya.
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik.
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
h. Penggarapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan.
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan mempengaruhi pertanahan negara.
  1. AMDAL adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan, berturut-turut (Penjelasan PP No. 27 Tahun 1999);
a. Kerangka Acuan bagi penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (KA).
b. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
d. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
  1. Dalam rangka penyusunan AMDAL terdapat tiga komponen yang terkait di dalam kegiatan ini yaitu:
a. Pemrakarsa, adalah orang atau badan yang menagjukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan (PP RI No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 7).
b. Instansi yang bertanggung jawab, adalah instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingka daerah berada pada gubernur (pasal 1 ayat 9).
c. Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL dengan pengertian di tingkat pusat oleh komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah. Sebagai panduan penilaian dokumen AMDAL dapat digunanakn Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 2 tahun 20000.
  1. Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Upaya terpadu untuk melestarikan lingkungan yang meliputi pemanfaatan, pengembangan, penataan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (UU RI No. 4 tahun 1982 atau UU RI No 23 tahun 1997).
  1. Kadaluarsa dan Batalnya Dokumen AMDAL.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluarsa atas kekuatan peraturan pemerintah ini apabila kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan peraturan ini apabila:
a. Pemrakarsa memindahkan lokasi kegiatannya.
b. Pemrakarsa merubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong.
c. Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
  1. Pengawasan.
a. Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RKL dan RPL kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan Gubernur.
b. Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan:
1) Pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang AMDAL.
2) Pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud di atas.
3) Penyampaikan laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada menteri secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan menerbitkan izin dan Gubernur.
  1. Keterbukaan dan Peran Masyarakat.
a. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyaraka sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL.
b. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang betanggung jawab dan pemrakarsa.
c. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diumumkan, warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran,pendapat, dan tanggapan tentang akan dilaksanakannya rencana usaha tersebut.
d. Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab.
e. Saran, pendapat, dan tanggapan wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam AMDAL.
f. Tata cara dan bentuk pengumuman ditetapkan oleh kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
g. Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, ANDAL, RKL, dan RPL.
h. Bentuk dan tata cara keterlibatan masyarakat ditetapkan oleh kepala instansi yang ditugas mengendalikan dampak lingkungan.
i. Semua dokumen AMDAL, saran, pendapat dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum.
MANFAAT AMDAL
Manfaat penting AMDAL adalah sebagai berikut:
  1. Manfaat bagi pengelola proyek.
a. Sebagai bahan analisis dari proyek dan sasarannya.
b. Sebagai sumber data kuantitatif dan kualitatif mengenai keadaan lingkungan dan sosial sekonomi pada saat itu.
c. Sebagai informasi tentang identifikasi dan prediksi tentang keadaan lingkungan akibat adanya proyek.
d. Sebagai sumber bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyek sehingga dapat menemukan kelemahan dan kekurangannya.
e. Untuk mengumpulkan bahan-bahan atau infomasi yang berguna menunjang proyek.
f. Merumuskan masalah-masalah yang akan dihadapi dan menyiapkan pemecahannya, serta penyusunan rencana pengelolaan lingkungan dan pemantauannya.
  1. Manfaat bagi pemilik modal.
Pemilik modal di sini dapat berarti perorangaan, perusahaan, bank, ataupun pemerintah. Bagi pemilik modal AMDAL dapat menjamin keberhasilan penanaman modal.
  1. Manfaat bagi pemerintah.
Banyak sekali kegunaan bagi pemerintah di dalam mengusahakan kesejahteraan hidup rakyatnya dan menjamin lingkungan hidup yang baik. AMDAL akan sangat membantu pemerintah di dalam menentukan kebijaksanaan yang tepat di dalam perencanaan dan pengambilan keputusan dan peningkatan pelaksanaan pengelolaan lingkungan.
  1. Manfaat lainnya.
a. Dalam analisis dan kemajuan teknologi, khususnya teknologi yang berhubungan dengan teknologi pengelolaan dan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang seimbang dan serasi.
b. Manfaat dalam penelitian.
Pada dasarnya manfaat AMDAL adalah:
1. Mengidentifikasikan, memprakirakan, dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
2. Meningkatkan dampak positif dan menangani sampai sekecil-kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL-RPL secara konsekuen, agar pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms