Minggu, 01 Mei 2011

“Demokrasi ekonomi sebagai filsafat ekonomi alternatif terhadap sosialisme maupun kapitalisme”

Wawancara dengan Prof. Drs. M. Dawam Rahardjo, M.Sc.
Wacana mengenai demokrasi ekonomi kembali mengemuka di masyarakat terkait masih belum tegasnya filosofi kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi rakyat. Untuk itu, Redaksi Tabloid INSPIRASI melakukan wawancara dengan Prof. Drs. M. Dawam Rahardjo, M.Sc. Berikut petikannya:
Sebenarnya, sejak kapan konsep demokrasi ekonomi mulai diwacanakan di Indonesia?
Wacana demokrasi ekonomi muncul bergandengan dengan demokrasi politik sejak zaman Belanda, terutama oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Keduanya sama-sama berpendapat tentang keterpisahan antara demokrasi politik dengan demokrasi ekonomi. Waktu itu demokrasi politik dipahami sebagai hasil Revolusi Prancis yang dalam kenyataannya demokrasi hanya dimiliki oleh kaum borjuis (pemilik modal finansial) dan karena itu disebut sebagai demokrasi borjuis yang  identik dengan demokrasi liberal. Sedangkan demokrasi ekonomi dilahirkan oleh Revolusi Oktober 1917 di Rusia yang melahirkan demokrasi rakyat—yang maksudnya adalah kelas pekerja atau proletariat di lapisan bawah. Melihat itu, baik Bung Karno maupun Bung Hatta, berpendapat bahwa Revolusi Indonesia 1945 harus melahirkan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
Seperti apa konsep demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang dikemukakan para pendiri bangsa (founding fathers) saat tu?
Istilah “demokrasi ekonomi” muncul dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang pengertiannya mengacu pada sistem ekonomi Indonesia. Namun istilah “demokrasi politik” dan bahkan istilah “demokrasi” itu sendiri tidak dijumpai di bagian manapun dalam UUD 1945. Tapi padanan demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Ini sesuai dengan pengertian demokrasi yang dikemukakan Presiden AS Abraham Lincoln, yakni pemerintahan dari rakyat (of the people), oleh rakyat (by the people), dan untuk rakyat (for the people). Merujuk pada definisi itu, pengertian inti dari demokrasi ekonomi adalah produksi oleh semua, untuk semua (production by all for all) yang mengandung pengertian partisipasi dan pemerataan.
Bagaimana wujud dari demokrasi ekonomi itu, Pak?
Penjelasan UUD 1945 mengatakan bahwa bangun usaha atau bentuk organisasi ekonomi yang tepat adalah koperasi. Koperasi dinilai mencerminkan pengertian “dari semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat” dengan keterangan dimana kemakmuran masyarakat lebih diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
Bukankah penjelasan tersebut terlalu abstrak?
Benar, tapi dulu beliau-beliau bisa melihat dari apa yang dipraktikkan di negara-negara sosialis maupun kapitalis. Di negara sosialis, semacam Rusia dan China, demokrasi ekonomi diwujudkan dengan penghapusan hak milik perorangan atas alat-alat produksi untuk diganti dengan hak milik negara yang mewakili rakyat dan hak miliki sosial yang terutama diterapkan di bidang pertanian, khususnya lahan. Hak miliki sosial itu diwujudkan dalam koperasi komune, sedangkan hak miliki negara dalam usaha diwujudkan dalam badan usaha miliki negara. Dengan adanya hak milik negara itu sebenarnya telah terjadi perampasan hak milik rakyat. Dalam kenyataannya, negara juga tidak mewakili rakyat, karena negara memupuk kekayaannya sendiri sehingga yang terjadi adalah merkantilisme sosialis atau kapitalisme negara, karena modal atau alat-alat produksi berada dalam kepemilikan negara. Di sini telah terjadi konsentrasi ekonomi di negara sosialis sehingga sosialisme menjadi bertentangan dengan demokrasi.
Apa tanggapan para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia terhadap kenyataan tersebut?
Soetan Sjahrir, seorang sosialis Indonesia, mengatakan bahwa sosialisme telah bertentangan dengan kemanusiaan. Karena itu, maka kemudian lahir paham baru yang disebut sosialisme demokrasi, dan di Indonesia lahir paham sosialisme kerakyatan yang diwacanakan Soetan Sjahrir yang juga pendiri Partai Sosialis Indonesia (PSI). Demokrasi ekonomi Indonesia yang kemudian ditetapkan dalam konstitusi, yaitu pada Ayat 2 Pasal 33, menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, dikuasai oleh negara. Ketentuan ini sebenarnya berasal dari Sosialisme Fabian Inggris dimana negara hanya memiliki alat-alat produksi yang dipandang penting bagi negara. Selebihnya rakyat yang memiliki alat-alat produksi yang termasuk dalam hak-hak sipil (civil rights).
Bagaimana dengan praktik di negara kapitalis?
Di negara-negara kapitalis, semua alat-alat produksi maupun sumberdaya ekonomi berada di dalam kepemilikan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui korporasi yang merupakan badan hukum yang dianggap juga sebagai orang. Karena itu ada yang menyebut sebagai kapitalisme korporasi (corporate capitalism). Dalam sistem kapitalis, masyarakat dibagi menjadi dua: golongan pemilik modal atau alat-alat produksi dan golongan yang bekerja untuk mendapatkan upah karena tidak memiliki alat-alat produksi. Sebagian besar adalah kelas pekerja yang hanya memiliki tenaga saja—yang dalam teori sosialis, didominasi dan dieksploitasi oleh para pemilik modal (kapitalis atau borjuis).
Apa yang menjadi pilar dari demokrasi ekonomi?
Berdasarkan pengalaman perkembangan ekonomi di negara-negara sosialis maupun kapitalis, demokrasi ekonomi itu mencakup tiga aspek. Pertama, akses terhadap sumberdaya ekonomi. Kedua, tingkat pendapatan masyarakat yang berkaitan dengan daya beli. Dan, ketiga, partisipasi kaum pekerja dalam kegiatan ekonomi. Atas dasar analisis sejarah perekonomian dunia itu maka para penganjur demokrasi ekonomi berpandangan mengenai perlunya proses demokratisasi ekonomi, baik di negara-negara kapitalis maupun sosialis.
Bisa Bapak jelaskan lebih jauh bagaimana melakukan demokratisasi ekonomi?
Di negara-negara kapitalis sebenarnya telah terjadi berbagai proses demokratisasi ekonomi. Misalnya saja, terjadinya apa yang disebut sebagai revolusi manajerial; dimana pucuk pimpinan perusahaan tidak lagi dipegang oleh pemilik modal, melainkan para manajer profesional. Kedua, dengan adanya pasar modal, perusahaan-perusahaan dapat membagi modal perusahaannya menjadi saham-saham yang bisa dibeli oleh banyak pemilik dana, sehingga perusahaan raksasa di AS, misalnya, dimiliki oleh 6 juta orang melalui kepemilikan saham. Penjualan saham perusahaan memang memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk ikut memiliki saham.  Namun, ada langkah lain yang lebih mendasar adalah berdirinya koperasi pekerja (workers’ cooperative) dalam mana pekerja atau buruh secara langsung memiliki perusahaan dimana mereka bekerja. Di Spanyol di kota Basque, berdiri koperasi pekerja Mondragon yang berkembang menjadi perusahaan multi-nasional. Di AS juga berkembang koperasi-koperasi serupa dan berhasil membentuk jaringan yang dikoordinasi dalam federasi, yaitu The US Federation of Wokers’ Cooperatives, walaupun jumlah anggotanya masih terbatas.
Bagaimana konsep demokrasi ekonomi yang dikembangkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers)?
Para pendiri bangsa, khususnya perumus pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945—lebih khusus lagi, Bung Hatta, ternyata memiliki wawasan (outlook) yang jauh ke depan ketika merumuskan sistem demokrasi ekonomi, sebagai filsafat ekonomi alternatif terhadap sosialisme maupun kapitalisme. Dari sudut akses terhadap sumberdaya, Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 menetapkan, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Di sini, “menguasai” bukan hanya berarti memiliki, tetapi bisa juga dengan mengatur, merencanakan, atau mendistribusikan secara adil yang intinya adalah mendekatkan sumberdaya kepada rakyat agar dapat sebesar-besarnya memakmurkan rakyat dan bukan hanya negara atau korporasi. Dari segi partisipasi masyarakat dan pendapatan masyarakat,  Pasal 27 Ayat 2 menetapkan, “ Setiap warga berhak akan pekerjaan dan pendapatan sesuai dengan kemanusiaan”. Dengan demikian maka negara berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja dan melindungi masyarakat dalam pendapatan (income guarantee). Kesemuanya mengarah pada keseimbangan ekonomi yang menjadi basis bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan kesempatan kerja dan hasil-hasil kegiatan ekonomi.
Apakah yang melatarbelakangi munculnya demokrasi ekonomi?
Dalam sejarah perkembangan ekonomi dunia, ketidakseimbangan ekonomi telah terjadi, baik dalam sistem ekonomi sosialis maupun kapitalis. Gejala itulah yang yang menimbulkan gagasan filsafat Demokrasi Ekonomi yang mengusulkan agenda reformasi. Bahkan George Soros, seorang penganut ekonomi liberal, juga menganjurkan sebuah reformasi kapitalisme, yaitu kapitalisme fundamentalis pasar. Beberapa agenda yang dirumuskan antara lain: model koperasi demokratis, perdagangan yang berkeadilan (fair trade) sebagai alternatif pasar bebas (free trade), kredit kemasyarakatan (sosial credit) sebagai alternatif terhadap kredit komersial (commercial credit), jaminan pendapatan dasar (basic income guarantee), dan dalam skala internasional; regionalisasi produksi pangan dan mata uang.
Bisa Bapak jelaskan masing-masing agenda reformasi kapitalisme itu?
Agenda perdagangan yang berkeadilan (fair trade) sudah dikembangkan melalui jaringan yang berbasis lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional. Ide utama pasar berkeadilan ini adalah agar setiap unsur yang berperan dalam atau berkonribusi terhadap pengadaan dan pembelian produk perdagangan memperoleh imbalan yang wajar. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan dalam pembentukan harga. Dalam prakteknya sering diwacanakan terdapatnya kepincangan dalam nilai perdagangan (term of trade) negara-negara industri yang menghasilkan barang-barang industri dengan negara-negara berkembang yang menghasilkan bahan-bahan hasil sumberdaya alam, khususnya pertanian, sebagaimana diwacanakan Raul Prebish. Sehingga negara-negara sedang berkembang tidak mampu melakukan industrialisasi untuk mengolah hasil produksinya sendiri. Namun saat ini volume transaksi perdagangan berkeadilan ini masih sangat terbatas walaupun sudah merupakan bagian dari program PBB.
Lalu, agenda lainnya Pak?
Agenda lain adalah program kredit sosial untuk menggerakkan ekonomi masyarakat non-korporasi. Di Indonesia, program ini dilaksanakan dalam bentuk program kredit mikro tanpa agunan. Prof. Sarbini Sumawiyata dalam pemikirannya mengenai politik ekonomi kerakyatan mengusulkan program kredit sosial untuk menggerakkan industrialisasi pedesaan. Pada masa Orde Baru, pada mulanya dana kredit ini disediakan melalui anggaran pemerintah, tetapi kemudian pemerintah menggerakkan sektor swasta untuk melakukan investasi dalam lembaga perkreditan rakyat (BPR). Namun kemudian masyarakat sendiri bergerak mendirikan lembaga keuangan mikro (LKM) yang berada dalam lindungan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Salah satu gerakan koperasi kredit swadaya yang sukses adalah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) JASA Pekalongan yang beruang lingkup nasional walaupun berkantor pusat di daerah.
Kemudian, agenda berikutnya? Kalau tadi tidak salah, agenda jaminan pendapatan dasar..
Agenda lain demokratisasi ekonomi yang dilaksanakan dalam konteks perekonomian AS adalah jaminan pendapatan dasar (basic income guarantee atau BIG), yang menyisihkan sebagian dari pendapatan nasional untuk diberikan kepada siapa saja yang pendapatannya di bawah garis pendapatan dasar—yang di Indonesia disebut garis kemiskinan. Program ini dilaksanakan di Indonesia melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada orang miskin. Program semacam ini sebenarnya dilaksanakan dalam Sistem Negara Kesejahteraan tapi dalam bentuk jaminan atau asuransi sosial yang dananya dihimpun dalam kontribusi sosial (social contibution) yang kontribusinya bisa sama dengan pendapatan pajak tapi bervariasi dari satu negara dengan negara yang lain. Pada umumnya proporsinya lebih tinggi di negara-negara Eropa Barat. Dari sini dapat diukur derajat demokrasi ekonomi yang berlaku di suatu negara.
Dengan demikian, apakah saat ini Indonesia bisa dikatakan telah melakukan demokrasi ekonomi?
Di Indonesia yang filsafat ekonominya adalah Demokrasi Ekonomi dalam realitasnya sistem ekonomi yang berlaku belum mencapai derajat demokrasi ekonomi yang cukup tinggi. Namun landasan demokrasi itu telah dicoba diwujudkan dari waktu ke waktu dalam arsitektur perekonomiannya. Karena itu maka Indonesia dewasa ini sedang berada dalam proses demokratisasi ekonomi. Ada lima segmen demokrasi ekonomi di Indonesia. Pertama, struktur organisasi ekonominya, 99% terdiri dari usaha kecil dan mikro (UKM). Kedua, berkembangnya gerakan koperasi yang cukup luas dari segi kuantitatif, meskipun secara kualitatif belum memenuhi 7 prinsip koperasi dan belum memiliki budaya ekonomi yang diamalkan. Ketiga, telah berkembang lembaga keuangan mikro, tetapi belum merupakan bagian dari sistem moneter dan kontribusinya terhadap volume usaha masih sangat kecil dibandingkan dengan sektor perbankan. Keempat, dilakukannya program pemberantasan kemiskinan dan bantuan kepada orang miskin. Dan kelima, dilakukannya desentralisasi pembangunan melalui skema otonomi daerah.
Masukan Bapak untuk program demokratisasi ekonomi Indonesia di masa yang akan datang?
Di masa yang datang, terbuka lebar program demokratisasi ekonomi. Pertama, reformasi agraria yang bisa memberikan hak setiap keluarga tani memiliki luas lahan minimal untuk melakukan usaha tani. Kedua, desentralisasi dan lokalisasi produk pangan dan energi sehingga pangan dan energi bisa diproduksi secara lokal. Ketiga, pengembangan usaha kecil, usaha rumah tangga mikro, dan koperasi, baik di pedesaan maupun di perkotaan. Keempat, mengembangkan pasar rakyat sebagai pasar raya (super market) yang diselenggarakan secara koperasi. Kelima, mengembangkan pusat perbelanjaan (mall) yang sahamnya dimiliki oleh pelanggan. Keenam, mengembangkan stasiun gas secara koperatif yang sahamnya dimiliki oleh konsumen pengguna. Ketujuh, mengembangkan sistem unit banking atau bank lokal dan lembaga keuangan mikro (LKM). Kedelapan, mengembangkan pasar yang berkeadilan (fair trade) dalam pasar domestik mapun internasional. Kesembilan, desentralisasi pembangunan melalui otonomi daerah. Kesepuluh, melaksanakan program pemberantasan kemiskinan dan pembangunan daerah tertinggal

0 komentar:

Posting Komentar

Minggu, 01 Mei 2011

“Demokrasi ekonomi sebagai filsafat ekonomi alternatif terhadap sosialisme maupun kapitalisme”

Wawancara dengan Prof. Drs. M. Dawam Rahardjo, M.Sc.
Wacana mengenai demokrasi ekonomi kembali mengemuka di masyarakat terkait masih belum tegasnya filosofi kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi rakyat. Untuk itu, Redaksi Tabloid INSPIRASI melakukan wawancara dengan Prof. Drs. M. Dawam Rahardjo, M.Sc. Berikut petikannya:
Sebenarnya, sejak kapan konsep demokrasi ekonomi mulai diwacanakan di Indonesia?
Wacana demokrasi ekonomi muncul bergandengan dengan demokrasi politik sejak zaman Belanda, terutama oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Keduanya sama-sama berpendapat tentang keterpisahan antara demokrasi politik dengan demokrasi ekonomi. Waktu itu demokrasi politik dipahami sebagai hasil Revolusi Prancis yang dalam kenyataannya demokrasi hanya dimiliki oleh kaum borjuis (pemilik modal finansial) dan karena itu disebut sebagai demokrasi borjuis yang  identik dengan demokrasi liberal. Sedangkan demokrasi ekonomi dilahirkan oleh Revolusi Oktober 1917 di Rusia yang melahirkan demokrasi rakyat—yang maksudnya adalah kelas pekerja atau proletariat di lapisan bawah. Melihat itu, baik Bung Karno maupun Bung Hatta, berpendapat bahwa Revolusi Indonesia 1945 harus melahirkan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
Seperti apa konsep demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang dikemukakan para pendiri bangsa (founding fathers) saat tu?
Istilah “demokrasi ekonomi” muncul dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang pengertiannya mengacu pada sistem ekonomi Indonesia. Namun istilah “demokrasi politik” dan bahkan istilah “demokrasi” itu sendiri tidak dijumpai di bagian manapun dalam UUD 1945. Tapi padanan demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Ini sesuai dengan pengertian demokrasi yang dikemukakan Presiden AS Abraham Lincoln, yakni pemerintahan dari rakyat (of the people), oleh rakyat (by the people), dan untuk rakyat (for the people). Merujuk pada definisi itu, pengertian inti dari demokrasi ekonomi adalah produksi oleh semua, untuk semua (production by all for all) yang mengandung pengertian partisipasi dan pemerataan.
Bagaimana wujud dari demokrasi ekonomi itu, Pak?
Penjelasan UUD 1945 mengatakan bahwa bangun usaha atau bentuk organisasi ekonomi yang tepat adalah koperasi. Koperasi dinilai mencerminkan pengertian “dari semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat” dengan keterangan dimana kemakmuran masyarakat lebih diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
Bukankah penjelasan tersebut terlalu abstrak?
Benar, tapi dulu beliau-beliau bisa melihat dari apa yang dipraktikkan di negara-negara sosialis maupun kapitalis. Di negara sosialis, semacam Rusia dan China, demokrasi ekonomi diwujudkan dengan penghapusan hak milik perorangan atas alat-alat produksi untuk diganti dengan hak milik negara yang mewakili rakyat dan hak miliki sosial yang terutama diterapkan di bidang pertanian, khususnya lahan. Hak miliki sosial itu diwujudkan dalam koperasi komune, sedangkan hak miliki negara dalam usaha diwujudkan dalam badan usaha miliki negara. Dengan adanya hak milik negara itu sebenarnya telah terjadi perampasan hak milik rakyat. Dalam kenyataannya, negara juga tidak mewakili rakyat, karena negara memupuk kekayaannya sendiri sehingga yang terjadi adalah merkantilisme sosialis atau kapitalisme negara, karena modal atau alat-alat produksi berada dalam kepemilikan negara. Di sini telah terjadi konsentrasi ekonomi di negara sosialis sehingga sosialisme menjadi bertentangan dengan demokrasi.
Apa tanggapan para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia terhadap kenyataan tersebut?
Soetan Sjahrir, seorang sosialis Indonesia, mengatakan bahwa sosialisme telah bertentangan dengan kemanusiaan. Karena itu, maka kemudian lahir paham baru yang disebut sosialisme demokrasi, dan di Indonesia lahir paham sosialisme kerakyatan yang diwacanakan Soetan Sjahrir yang juga pendiri Partai Sosialis Indonesia (PSI). Demokrasi ekonomi Indonesia yang kemudian ditetapkan dalam konstitusi, yaitu pada Ayat 2 Pasal 33, menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, dikuasai oleh negara. Ketentuan ini sebenarnya berasal dari Sosialisme Fabian Inggris dimana negara hanya memiliki alat-alat produksi yang dipandang penting bagi negara. Selebihnya rakyat yang memiliki alat-alat produksi yang termasuk dalam hak-hak sipil (civil rights).
Bagaimana dengan praktik di negara kapitalis?
Di negara-negara kapitalis, semua alat-alat produksi maupun sumberdaya ekonomi berada di dalam kepemilikan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui korporasi yang merupakan badan hukum yang dianggap juga sebagai orang. Karena itu ada yang menyebut sebagai kapitalisme korporasi (corporate capitalism). Dalam sistem kapitalis, masyarakat dibagi menjadi dua: golongan pemilik modal atau alat-alat produksi dan golongan yang bekerja untuk mendapatkan upah karena tidak memiliki alat-alat produksi. Sebagian besar adalah kelas pekerja yang hanya memiliki tenaga saja—yang dalam teori sosialis, didominasi dan dieksploitasi oleh para pemilik modal (kapitalis atau borjuis).
Apa yang menjadi pilar dari demokrasi ekonomi?
Berdasarkan pengalaman perkembangan ekonomi di negara-negara sosialis maupun kapitalis, demokrasi ekonomi itu mencakup tiga aspek. Pertama, akses terhadap sumberdaya ekonomi. Kedua, tingkat pendapatan masyarakat yang berkaitan dengan daya beli. Dan, ketiga, partisipasi kaum pekerja dalam kegiatan ekonomi. Atas dasar analisis sejarah perekonomian dunia itu maka para penganjur demokrasi ekonomi berpandangan mengenai perlunya proses demokratisasi ekonomi, baik di negara-negara kapitalis maupun sosialis.
Bisa Bapak jelaskan lebih jauh bagaimana melakukan demokratisasi ekonomi?
Di negara-negara kapitalis sebenarnya telah terjadi berbagai proses demokratisasi ekonomi. Misalnya saja, terjadinya apa yang disebut sebagai revolusi manajerial; dimana pucuk pimpinan perusahaan tidak lagi dipegang oleh pemilik modal, melainkan para manajer profesional. Kedua, dengan adanya pasar modal, perusahaan-perusahaan dapat membagi modal perusahaannya menjadi saham-saham yang bisa dibeli oleh banyak pemilik dana, sehingga perusahaan raksasa di AS, misalnya, dimiliki oleh 6 juta orang melalui kepemilikan saham. Penjualan saham perusahaan memang memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk ikut memiliki saham.  Namun, ada langkah lain yang lebih mendasar adalah berdirinya koperasi pekerja (workers’ cooperative) dalam mana pekerja atau buruh secara langsung memiliki perusahaan dimana mereka bekerja. Di Spanyol di kota Basque, berdiri koperasi pekerja Mondragon yang berkembang menjadi perusahaan multi-nasional. Di AS juga berkembang koperasi-koperasi serupa dan berhasil membentuk jaringan yang dikoordinasi dalam federasi, yaitu The US Federation of Wokers’ Cooperatives, walaupun jumlah anggotanya masih terbatas.
Bagaimana konsep demokrasi ekonomi yang dikembangkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers)?
Para pendiri bangsa, khususnya perumus pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945—lebih khusus lagi, Bung Hatta, ternyata memiliki wawasan (outlook) yang jauh ke depan ketika merumuskan sistem demokrasi ekonomi, sebagai filsafat ekonomi alternatif terhadap sosialisme maupun kapitalisme. Dari sudut akses terhadap sumberdaya, Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 menetapkan, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Di sini, “menguasai” bukan hanya berarti memiliki, tetapi bisa juga dengan mengatur, merencanakan, atau mendistribusikan secara adil yang intinya adalah mendekatkan sumberdaya kepada rakyat agar dapat sebesar-besarnya memakmurkan rakyat dan bukan hanya negara atau korporasi. Dari segi partisipasi masyarakat dan pendapatan masyarakat,  Pasal 27 Ayat 2 menetapkan, “ Setiap warga berhak akan pekerjaan dan pendapatan sesuai dengan kemanusiaan”. Dengan demikian maka negara berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja dan melindungi masyarakat dalam pendapatan (income guarantee). Kesemuanya mengarah pada keseimbangan ekonomi yang menjadi basis bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan kesempatan kerja dan hasil-hasil kegiatan ekonomi.
Apakah yang melatarbelakangi munculnya demokrasi ekonomi?
Dalam sejarah perkembangan ekonomi dunia, ketidakseimbangan ekonomi telah terjadi, baik dalam sistem ekonomi sosialis maupun kapitalis. Gejala itulah yang yang menimbulkan gagasan filsafat Demokrasi Ekonomi yang mengusulkan agenda reformasi. Bahkan George Soros, seorang penganut ekonomi liberal, juga menganjurkan sebuah reformasi kapitalisme, yaitu kapitalisme fundamentalis pasar. Beberapa agenda yang dirumuskan antara lain: model koperasi demokratis, perdagangan yang berkeadilan (fair trade) sebagai alternatif pasar bebas (free trade), kredit kemasyarakatan (sosial credit) sebagai alternatif terhadap kredit komersial (commercial credit), jaminan pendapatan dasar (basic income guarantee), dan dalam skala internasional; regionalisasi produksi pangan dan mata uang.
Bisa Bapak jelaskan masing-masing agenda reformasi kapitalisme itu?
Agenda perdagangan yang berkeadilan (fair trade) sudah dikembangkan melalui jaringan yang berbasis lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional. Ide utama pasar berkeadilan ini adalah agar setiap unsur yang berperan dalam atau berkonribusi terhadap pengadaan dan pembelian produk perdagangan memperoleh imbalan yang wajar. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan dalam pembentukan harga. Dalam prakteknya sering diwacanakan terdapatnya kepincangan dalam nilai perdagangan (term of trade) negara-negara industri yang menghasilkan barang-barang industri dengan negara-negara berkembang yang menghasilkan bahan-bahan hasil sumberdaya alam, khususnya pertanian, sebagaimana diwacanakan Raul Prebish. Sehingga negara-negara sedang berkembang tidak mampu melakukan industrialisasi untuk mengolah hasil produksinya sendiri. Namun saat ini volume transaksi perdagangan berkeadilan ini masih sangat terbatas walaupun sudah merupakan bagian dari program PBB.
Lalu, agenda lainnya Pak?
Agenda lain adalah program kredit sosial untuk menggerakkan ekonomi masyarakat non-korporasi. Di Indonesia, program ini dilaksanakan dalam bentuk program kredit mikro tanpa agunan. Prof. Sarbini Sumawiyata dalam pemikirannya mengenai politik ekonomi kerakyatan mengusulkan program kredit sosial untuk menggerakkan industrialisasi pedesaan. Pada masa Orde Baru, pada mulanya dana kredit ini disediakan melalui anggaran pemerintah, tetapi kemudian pemerintah menggerakkan sektor swasta untuk melakukan investasi dalam lembaga perkreditan rakyat (BPR). Namun kemudian masyarakat sendiri bergerak mendirikan lembaga keuangan mikro (LKM) yang berada dalam lindungan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Salah satu gerakan koperasi kredit swadaya yang sukses adalah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) JASA Pekalongan yang beruang lingkup nasional walaupun berkantor pusat di daerah.
Kemudian, agenda berikutnya? Kalau tadi tidak salah, agenda jaminan pendapatan dasar..
Agenda lain demokratisasi ekonomi yang dilaksanakan dalam konteks perekonomian AS adalah jaminan pendapatan dasar (basic income guarantee atau BIG), yang menyisihkan sebagian dari pendapatan nasional untuk diberikan kepada siapa saja yang pendapatannya di bawah garis pendapatan dasar—yang di Indonesia disebut garis kemiskinan. Program ini dilaksanakan di Indonesia melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada orang miskin. Program semacam ini sebenarnya dilaksanakan dalam Sistem Negara Kesejahteraan tapi dalam bentuk jaminan atau asuransi sosial yang dananya dihimpun dalam kontribusi sosial (social contibution) yang kontribusinya bisa sama dengan pendapatan pajak tapi bervariasi dari satu negara dengan negara yang lain. Pada umumnya proporsinya lebih tinggi di negara-negara Eropa Barat. Dari sini dapat diukur derajat demokrasi ekonomi yang berlaku di suatu negara.
Dengan demikian, apakah saat ini Indonesia bisa dikatakan telah melakukan demokrasi ekonomi?
Di Indonesia yang filsafat ekonominya adalah Demokrasi Ekonomi dalam realitasnya sistem ekonomi yang berlaku belum mencapai derajat demokrasi ekonomi yang cukup tinggi. Namun landasan demokrasi itu telah dicoba diwujudkan dari waktu ke waktu dalam arsitektur perekonomiannya. Karena itu maka Indonesia dewasa ini sedang berada dalam proses demokratisasi ekonomi. Ada lima segmen demokrasi ekonomi di Indonesia. Pertama, struktur organisasi ekonominya, 99% terdiri dari usaha kecil dan mikro (UKM). Kedua, berkembangnya gerakan koperasi yang cukup luas dari segi kuantitatif, meskipun secara kualitatif belum memenuhi 7 prinsip koperasi dan belum memiliki budaya ekonomi yang diamalkan. Ketiga, telah berkembang lembaga keuangan mikro, tetapi belum merupakan bagian dari sistem moneter dan kontribusinya terhadap volume usaha masih sangat kecil dibandingkan dengan sektor perbankan. Keempat, dilakukannya program pemberantasan kemiskinan dan bantuan kepada orang miskin. Dan kelima, dilakukannya desentralisasi pembangunan melalui skema otonomi daerah.
Masukan Bapak untuk program demokratisasi ekonomi Indonesia di masa yang akan datang?
Di masa yang datang, terbuka lebar program demokratisasi ekonomi. Pertama, reformasi agraria yang bisa memberikan hak setiap keluarga tani memiliki luas lahan minimal untuk melakukan usaha tani. Kedua, desentralisasi dan lokalisasi produk pangan dan energi sehingga pangan dan energi bisa diproduksi secara lokal. Ketiga, pengembangan usaha kecil, usaha rumah tangga mikro, dan koperasi, baik di pedesaan maupun di perkotaan. Keempat, mengembangkan pasar rakyat sebagai pasar raya (super market) yang diselenggarakan secara koperasi. Kelima, mengembangkan pusat perbelanjaan (mall) yang sahamnya dimiliki oleh pelanggan. Keenam, mengembangkan stasiun gas secara koperatif yang sahamnya dimiliki oleh konsumen pengguna. Ketujuh, mengembangkan sistem unit banking atau bank lokal dan lembaga keuangan mikro (LKM). Kedelapan, mengembangkan pasar yang berkeadilan (fair trade) dalam pasar domestik mapun internasional. Kesembilan, desentralisasi pembangunan melalui otonomi daerah. Kesepuluh, melaksanakan program pemberantasan kemiskinan dan pembangunan daerah tertinggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms