Senin, 02 Mei 2011

SISTEM MULTI PARTAI

Bergulirnya era reformasi semenjak 1998 telah membuka kran demokrasi yang selama ini terkungkung, kebebasan mengemukakan pendapat, berserikat termasuk didalamnya pembentukan partai politik dan membentuk partai politik menjadi sesuatu yang tidak dapat di bendung lagi saat itu. Sejak saat itulah partai politik bermunculan bagai jamu dimusim hujan. Habibie yang menggantikan soeharto sejak lengser dari kursi kepresidenan mempunyai jasa dan peranan dalam menumbuhkembakan sistem kepartaian di indonesia, di masa pemerintahan habibielah adanya kebebasan untuk membentuk partai politik yang begitu mudah, dan pemerintahan ini pula yang mengemban tugas untuk melaksanakan pemilu transisi setelah lengsernya soeharto.

Pemilu yang di selenggarakan pada tahun 1999 di ikuti oleh sekitar 48 partai politik dan pemilu ini di laim sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah pemilu di indonesia
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998 membawa implikasi pada munculnya partai-partai dengan aliran politik masing-masing, termasuk partai agama
Masa Jeda Demokrasi (1955-1971)
Oleh Us Tiarsa R.
SELEPAS Pemilu 1955 para politisi Indonesia menaruh harapan besar, Indonesia akan menjadi negara demokrasi yang liberalistik. Pemilu dengan sistem multi-partai dan dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, aman, dan tertib merupakan titik awal kebebasan berpolitik. Ada keinginan sebagian masyarakat pada perjalanan demokrasi itu terjadi sublimasi kepartaian. Dari multi-partai tanpa batas ke multi-partai terbatas.
Keinginan itu muncul dari rasa khawatir sebagian masyarakat, terutama kaum birokrat. Mereka berasumsi sistem multi-partai hanya akan melebarkan jurang ketidaksepahaman. Akibatnya bangsa Indonesia akan terus didera konflik internal. Padahal kita membutuhkan kekompakan. Sebagai negara yang baru saja merdeka (lima tahun setelah penyerahan kedaulatan) akan mengalami kehancuran bila belum apa-apa sudah terjadi konflik politik.
Kenyataannya memang demikian, paling tidak menurut kacamata pemerintah. Konstituante hasil Pemilu 1955 selama empat tahun tidak menghasilkan apa-apa. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Soekarno, mengecam kinerja Konstituante yang dinilainya sangat lamban akibat perbedaan yang sangat tajam antar-anggota dan antar-fraksi. Karena itu Konstituante harus dibubarkan.
Dekrit Presiden 1959 tentang pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945, membuyarkan semua harapan kaum politisi. Menurut para anggota Konstituante, Dekrit Presiden merupakan senjata pamungkas pemerintah yang tanpa ampun menghancurkan sendi-sendi demokrasi dan merupakan titik balik dari perjuangan menegakkan demokrasi liberalistik di Indonesia.
Pendapat yang berlawanan dengan Dekrit Presiden itu tetap tumbuh menjadi kekuatan politik yang laten. Namun sebagian besar rakyat menyambut baik keputusan Bung Karno itu. Lahan untuk tumbuhnya paham demokrasi sosialistik menjadi terbuka lebar. Perlawanan terhadap liberalisme semakin kuat. Apalagi setelah adanya pencanangan "Perang terhadap Amerika dan Sekutunya". Arah politik pemerintahan Indonesia semakin jelas menuju ke arah sosialisme. Kaum politisi yang mengusung paham liberalisme semakin tersingkir bahkan banyak pemimpinnya yang dikucilkan
Penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik (good governance) menjadi agenda utama di Indonesia dewasa ini. Menarik bahwa penentuan agenda ini didahului oleh krisis finansial (1997) yang meluas menjadi krisis ekonomi. Krisis tersebut telah mendorong arus balik yang luas yang menuntut perbaikan ekonomi negara, penciptaan good corporate governance di sektor swasta, dan perbaikan pemerintahan negara.
Seperti dialami bersama, bangsa Indonesia memulai semua itu dengan mendesak suksesi kepemimpinan nasional dari Presiden Soeharto ke Presiden Habibie (1998).
Tentu saja, suksesi tidak cukup sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat. Reformasi politik akhirnya melebar: berkembangnya sistem multi partai, penyelenggaraan pemilihan umum oleh lembaga yang independen (1999), pembentukan lembaga perwakilan yang lebih representatif dan lebih berdaya dalam mengawasi pemerintah (eksekutif), pengurangan dan bahkan penghilangan intervensi militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan di luar bidang mereka, peningkatan profesionalisme dan independensi lembaga peradilan, dan lain-lain.

Pendek kata, berbagai pihak (atau sektor) yang terlibat dalam keseluruhan dinamika governance menerima sorotan dan harus diperbaiki, pihak-pihak itu bukan hanya negara (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) melainkan juga pihak swasta dan masyarakat sipil (civil society). Yang terakhir dituntut meningkatkan perannya dalam rangka mengembangkan demokratisasi dan akuntabilitas pemerintahan negara.
Namun governance reform yang kini terpusat pada pihak eksekutif dan administrasi negara, tidak dapat dihindari. Berbagai faktor telah menyebabkannya. Konstitusi Indonesia termasuk a heavy-executive constitution, yang memberikan kekuasaan besar kepada presiden. Peran pemerintah selama 30-an tahun terakhir juga begitu dominan dalam berbagai aspek kehidupan. Dominasi ini telah didukung secara sistematis melalui peran birokrasi yang tidak netral-politik karena menganut monoloyalitas kepada Golkar, sistem kepartaian dominan (dominant party system), dan militer.

Dengan pemerintahan negara yang elitis, sedangkan masyarakat sipil masih lemah atau bahkan dibungkam, pemerintah memainkan peran yang strategis di bidang politik, sosial dan ekonomi. Eksekutifpun semakin independen, karena anggaran negara banyak didukung oleh hutang luar negeri. Maka dapat dimengerti bahwa independensi pemerintah tersebut juga merambah ke dunia usaha dan menghasilkan pengusaha pemburu rente (rent-seekers).
Tuntutan reformasi yang dirumuskan dalam slogan anti korupsi, kolusi dan nepotisme menggambarkan kebobrokan sistem pemerintahan negara yang didominasi oleh pemerintah, dengan aktor-aktor utama tersebut di muka, dan dalam sektor swasta yang seharusnya mandiri dan bebas dari intervensi pemerintah. Maka, reformasi pemerintahan negara (governance reform) yang terfokus pada pihak eksekutif dan administrasi negara merupakan salah satu jalur strategis bagi tercapainya good governance. Untuk itu terdapat berbagai strategi pencapaiannya.

Pertama, usaha telah dijalankan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratik dan legitimate. Perkembangan sistem multi partai menjadi saluran bagi masyarakat untuk mendirikan asosiasi politik dan menjatuhkan pilihannya secara bebas. Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga yang independen (KPU) dan pemantauan oleh masyarakat sipil (domestik dan international), telah meningkatkan kredibilitas sistem pembentukan legislatif dan eksekutif.
Kedua, seharusnya diperjelas otoritas pemerintahan baru di hadapan birokrasi lama. Tetapi hal ini belum memungkinkan, baik karena ketidakjelasan pengaturan, tidak adanya dukungan legislatif, maupun resistensi birokrasi lama. Masalah-masalah yang muncul dalam penunjukan pejabat-pejabat politik (political appointess), misalnya, mencerminkan bahwa watak Indonesia sebagai beambtenstaat (negara birokrasi) masih menonjol. Dalam sistem politik yang demokratik dan menghasilkan pemerintahan yang legitimate, seharusnya wajar belaka jika pemerintah berhak menentukan jabatan-jabatan tertentu dalam birokrasi negara.
Jika tidak, maka pemerintahan yang demokratik akan dibajak oleh sistem birokrasi lama. Upaya memperjelas masalah ini dapat dimulai dengan menghasilkan perundang-undangan tentang lembaga kepresidenan. Dalam pengaturan itu ditentukan tentang otoritas politik, hak-hak dan kewajibannya, dan akuntabilitas.



Sistem multi partai
Salah satu "hasil" reformasi yang terpenting adalah dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang ditandai dengan banyaknya partai (multi partai) dengan berbagai asas dan ciri. Undang-undang kepartaian telah membolehkan berdirinya partai dengan berbagai asas dan ciri dengan tetap harus mengakui satu-satunya asas negara, yakni Pancasila. Partai-partai baru pun bermunculan dan dideklarasikan bahkan tampil dalam berbagai kesempatan untuk mempropagandakan "ide-ide" dan "program-program mereka". Ratusan partai telah berdiri dan berusaha mendaftarkan diri ke Departemen kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Tak ketinggalan media massa sebagai "alat pengarah dan penggiring massa" mengikuti gejala pluralitas partai itu pun dengan masing-masing menekankan dan menonjolkan partai atau tokoh partai yang cenderung didukungnya.
Partai-partai yang begitu banyak dan masing-masing memiliki kepentingan sendiri Namun yang jelas, target partai-partai yang ada, apapun asas ciri dan warna partai itu, termasuk dalam hal ini partai-partai yang mengaku berasaskan Islam atau berbasis umat Islam, jelas adalah mendapatkan suara dan kekuasaan dalam pemilu mendatang untuk nantinya menyusun pemerintahan yang mendapatkan legitimasi. Partai apapun yang menang, sekalipun asas dan cirinya mengarah kekiri-kirian, partai itu akan dianggap layak memerintah. Sekalipun partai itu adalah partai yang menyerukan kepada ide-ide sekularisme dan gaya hidup kebebasan, jika mendapat suara terbanyak, pemerintahan partai itu harus ditaati. Itulah realitas multipartai yang ada dalam sistem demokrasi.
Dalam kerangka inilah pertarungan antar partai atau lebih tepatnya kepentingan politik partai akan semakin seru. Ya mereka akan bertarung untuk menjadi penguasa atau oposisi. Namun semua berada dalam platform politik demokrasi. Dan siapapun akan dikeluar- kan dari pertarungan itu ataupun kemenang- annya bakal dianulir manakala dianggap mengancam platform demokrasi itu. Yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana pandangan Islam tentang pluralisme dan multipartai dalam pengertian demokrasi? Bagaimana pula pandangan Islam tentang partai? Adakah multipartai dalam perspektif Islam? Tulisan ini mencoba mengungkapkannya.
PAK HARTO
Pak Harto yang dikukuhkan MPRS sebagai Presiden RI Kedua, Maret 1968, menyelenggarakan Pemilu tahun 1971, Pemilu kedua setelah absen selama 15 tahun. Di dalam Pemilu tersebut, Golkar yang menghimpun 200 organisasi karya, memperoleh 227 kursi, NU 58 kursi, Parmusi 24 kursi, PNI 20 kursi. Sedangkan Parkindo, Partai Katolik dan Partai Murba mendapat sisa dari seluruh 360 kursi yang diperebutkan sembilan Parpol dan Golkar. ABRI mendapat alokasi 100 kursi di luar Pemilu, sehingga keseluruhan kursi DPR menjadi 460.

Sebelum memasuki Pemilu 1977, pemerintahan Pak Harto melakukan pembenahan partai-partai politik lewat UU Parpol. Sembilan partai pada Pemilu 1971, menyusut menjadi hanya tiga kekuatan politik—PPP, PDI dan Golkar.
PPP merupakan fusi dari partai-partai Islam, sedangkan PDI fusi dari partai-partai nasionalis dan agama non-Islam. Pemilu 1977 diikuti oleh PPP, PDI dan Golkar.

Maka sejak itu, sampai Pemilu 1997, hanya tiga kekuatan politik tersebut yang berhak mengikuti Pemilu. Dalam Pemilu lima tahunan, Golkar selalu unggul sebagai peraih kursi terbanyak, dan ABRI tetap mendapat jatah 100 kursi, kecuali di dalam DPR hasil Pemilu 1997, tinggal 75 kursi.

Setelah Pak Harto meletakkan jabatan 21 Mei 1998, pemerintahan Presiden B.J. Habibie menyelenggarakan Pemilu tahun 1999.
Indonesia kembali menganut demokrasi multi partai. Partai-partai politik tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Demikian juga pada Pemilu legislatif tahun 2004 di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Namun ada perubahan penting di dalam sistem politik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menjabat dua kali masa jabatan. Dan perubahan paling spektakuler, Presiden dan Wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan pada era pemerintahan Pak Harto, Pak Habibie dan Gus Dur, MPR-lah yang berhak mengangkat dan memberhentikan keduanya. ►mti/sh, diolah dari berbagai sumber.
Peran Habibie
Melihat gejala anti partai Soekarno ini, sejumlah tokoh partai, mulai khawatir dan mengajukan protes. Salah seroang diantaranya adalah Mr.Mohammad Natsir, Ketua Umum Masyumi, salah satu partai Islam terbesar ketika itu. Ia berkata, jika mimpi Soekarno benar-benar menjadi kenyataan untuk mengubur partai-partai, maka demokrasipun ikut terkubur, dan diktator akan berdiri di atasnya. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi itu adalah satu sistem yang sulit, lebih sulit dari sistem yang lain. Tetapi kita harus berani menghadapi kesulitan-kesulitan itu. . Kalau tidak awas, memang demokrasi itu mungkin meluncur ke arah anarki. Ini diucapkan Moh.Natsir pada HUT Masyumi 7 November l956. Sumber kekeruhan saat itu menurut Moh.Natsir , hanya karena melunturnya idealisme , kaburnya nilai-nilai moral , nilai keadilan dan objektivitas. Karenanya dalam berpolitik, kita harus memegang teguh ajaran agama sebagai sumber nilai hidup dan ukuran moral. Dengan nada keras Moh.Natsir berkata : Kita tidak mau adanya demokrasi yang liar dan centang perentang yang hanya akan menimbulkan chaos. Tidak hanya Moh.Natsir yang memberikan reaksi keras atas rencana Soekarno mengubur partai-partai, tetapi juga tokoh seperti Burhanuddin Harahap. Moh.Roem dan lain-lain.
Inilah sejarah perdebatan pertama yang muncul antartokoh, tentang kehidupan sistem multi partai di Indonesia. Setelah itu, Soekarno memang berhasil menguburkan partai-partai dan mempraktekkan sistem "demokrasi terpimpin". Penguasa berikutnya, melanjutkan tradisi ini dengan melakukan "penyederhanaan partai" dan mengukuhkan Golkar sebagai "partai pemerintah". Masa reformasi selama kurang lebih lima tahun ini, telah memberikan kembali hak munculnya sistem multi partai. Sejarah berulang, rakyat mulai skeptis dengan sistem multi partai yang menurut teori partai adalah pilar menuju demokrasi yang sebenarnya. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang juga menerapkan praktik demokrasi, kini malah berubah menjadi "demokrasi centang perentang", "demokrasi yang menimbulkan anarki dan chaos", seperti, kekhawatiran Moh.Natsir . Jadi apa yang salah dalam "demokrasi kita ?"
Salah satu kelemahan utama partai politik setelah masa reformasi, karena tidak pernah berperan sebagaimana fungsinya sebagai partai . Partai politik hanya semata-mata muncul kurang lebih menjadi "broker" bagi para elite partai atau siapa saja untuk menaiki tangga kekuasaan. Hal ini, bisa terjadi karena kesalahan lahir. Ketika Soeharto "lengser keprabon" dan menyerahkan jabatannya kepada Wapres B.J.Habibie, sesuai ketentuan UUD 45, sejumlah tokoh, termasuk tokoh partai mendatangi Presiden B.J.Habibie dan mendesaknya menyelenggarakan pemilu dalam waktu paling lama tiga bulan. Untung Pak Habibie menolaknya dan berkata, jika tanpa UU politik yang baru merubah sistem keparataian, maka yang akan berkuasa kembali adalah kekuatan politik lama yakni Golkar, karena orpol inilah yang sekarang memiliki infrastruktur partai yang kuat. Kita perlu waktu minimal persiapan satu tahun, kata B.J.Habibie. Ada diantara tokoh ini katanya pulang sambil bersungut-sungut.
Kemudian ketika muncul UU politik baru yang memberi kebebasan berdirinya partai baru, rata-rata partai yang berdiri orientasinya hanya kekuasaan. Bagaimana dengan segera mengganti presiden yang dikatakannya "transisi" dan "statusquo", kemudian menduduki kursi kepresidenan dan membagi-bagi jabatan menteri-menteri. Mereka mendirikan partai untuk memenuihi syarat administratif saja, "platform" partai yang muluk-muluk hanya selesai di atas kertas. Terkabul, ketika para pimpinan partai itu akhirnya bisa berkuasa dan menduduki jabatan penting, maka selesailah tugas partai itu.
Rata-rata partai tidak melakukan lagi konsolidasi internal yang ketat. Perhatikan, jika ada muktamar, kongres, maka yang menonjol sampai sekarang hanya perebutan jadi pimpinan partai, bahkan kalau perlu lahir pengurus kembar. Jarang partai yang melakukan fungsi pendidikan politik pada kader - jika tokh memiliki kader - . Tidak ada "political sosialization", atau memelihara konsensus dalam masyarakat mengenai program dan cita-cita partai yang mungkin sedang berkuasa. Bandingkan partai-partai yang didirikan sebelum pemilu 1955. Partai-partai dibentuk dengan kohesi berbagai ideologi dan agama yang jelas dan solid, seperti islam, nasionalis, sosialis, komunis, katholik, kristen serta dipimpin oleh tokoh yang kharsimatik yang sudah malang melintang dalam gerakan politik sebelum Indonesia merdeka.
Sekarang, kegiatan partai yang menonjol dan sangat dominan, hanyalah fungsi partai sebagai "mobilization of voters", baik menghadapi pemilu nasional yang lalu maupun dalam pilkada gubernur dan kepala daerah. Ini setali tiga uang, urusan kekuasaan lagi. Dalam pilkada, bahkan partai seperti kehilangan inisiatif. Yang muncul pertama kali adalah inisiatif para calon, partai kemudian dikendalikan oleh para calon yang punya uang dan punya kharisma. Partai hanya memberikan stempel dan legitimasi yang bukan tidak mungkin melalui tawar-menawar materi. Itulah sebabnya banyak muncul calon ganda dari satu partai, atau calon yang sebenarnya tidak terpuji dalam masyarakat, melenggang jadi calon.
Akhirnya-akhir ini , Pengurus Pusat Partai mungkin menyadarinya, Amin Rais dan PAN, Megawati dari PDIP, Jusuf Kalla dari Golkar, mengadakan kampanye mendukung calon partai yang maju dalam pilkada Gubernur dan Bupati. Tindakan ini sebenarnya hanya seperti tindakan "penyelamatan muka". Pertimbangannya ; daripada ditinggalkan oleh DPD, sekalian didukung saja calon DPD itu , supaya tetap ada "grip" pusat di DPD . Padahal tanpa hal tersebut, para calon dan DPD akan jalan terus. Jelas di sini tidak ada ": political recruitment" internal dalam partai dari pusat sampai daerah. Partai tidak pernah melakukan pemilihan dan pengerahan calon yang betul-betul sesuai aspirasi partai, loyal dan handal. Para calon partai dalam pilkada, hanya calon yang datang karena merasa punya uang, atau mereka sudah terlanjur punya akses yang kuat dalam partai; bupati yang bertahan, ketua DPD dan karena nepotisme pimpinan DPD. Jika toh ada konvensi partai, hanya dilakukan asal-asalan, tanpa kreteria dan sosialisasi yang cukup. Singkat kata, calon dan pengurus partai seperti jika hanya "ketemu di jalan", dua orang kebetulan bertemu di pasar, katakanlah antara seorang penjual dan seorang pembeli . Karena itu, jika demokrasi kita sekarang ini hanya mengandalkan partai sebagai satu-satunya katalisator demokrasi, resikonya demokrasi kita menjadi "demokrasi centang perentang", dan tidak lebih hanya sebuah "demokrasi pasar".
Walaupun perhitungan suara PEMILU 2004 belum tuntas tetapi untuk sementara dapat dilihat kenyataan bahwa tidak akan ada satu partai politik pun akan keluar sebagai pemenang yang dominan menguasai suara mayoritas + 147 juta pemilih Pemilu legislatif ini. Untuk pemilihan presiden nanti hasilnya tidak akan beda jauh. Lain dari sistem politik Anglo saxon yang biasanya di dominasi 2 partai politik kuat sehingga yang kalah akan menjadi oposisi untuk mengimbangi partai berkuasa (ruling party), Indonesia sebaliknya menganut sistem multi partai. Konsekuensi dari sistem politik ini adalah untuk membentuk pemerintahan yang kuat yang didukung parlemen diperlukan koalisi partai politik yang mempunyai platform yang sama. Setelah kejatuhan Soeharto sangat dirasakan betapa Indonesia memerlukan pemerintahan yang kuat, tetapi sistem multi partai tidak membuka kesempatan untuk suatu partai mendominasi hasil Pemilu, sebagai konsekuensi logis dari keadaan ini tidak lain harus ada koalisi partai-partai politik yang mempunyai platform yang sama. Secara tradisi partai-partai politik di Indonesia sejak Pemilu pertama 1955 terdiri dari partai politik dengan platform nasionalis, agama dan sosialis.
Praktek money politics malahan menjadi duri dalam daging dalam Pemilu 2004 dan sangat memalukan karena ditengah tuntutan memerangi korupsi dan pembentukan pemerintahan yang efisien dan kuat yang menjadi isu paling panas bagi rakyat Indonesia ada saja partai politik yang mengotori Pemilu 2004 dengan money politics dan menawarkan, katanya paradigma baru, padahal adalah produk lama tetapi kemasan baru, alih-alih sama saja bohongnya dengan janji-janji Pemilu sebelumnya. Produknya lama tetapi bohongnya baru. Malahan ada partai yang menawarkan untuk tetap setia menjadi pengikut Soeharto, suatu tawaran yang tidak logis dan menghina intelegensia rakyat Indonesia. Sebagaimana telah diulas di atas, rakyat semakin rasional dalam memilih partai dan pemimpin, yang direfleksikan dalam keberanian berpindah memilih partai yang mengecewakannya yang merupakan angin segar dalam proses demokratisasi di Indonesia. Keberanian berpindah pilihan (swing voters) akan berdampak positif bagi kehidupan demokrasi karena para pemimpin kedepan tidak berani seenaknya mempermainkan komitmen kepada rakyat dengan janji janji kosong, karena akibatnya akan dihukum dalam Pemilu berikutnya. Semoga dalam panggung politik akan terjadi persaingan ketat para pemimpin dan politisi untuk memenuhi janji dan memperjuangkan nasib rakyat.

Berbicara tentang partai oposisi (the party in opposition) tidak bisa lepas dari kultur-sistem politik, terutama sistem-kultur kepartaian (party-system) yang dianut (berlaku) di suatu negara. Yang hakiki dalam adanya partai oposisi, adalah adanya pengakuan bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Terutama tentang power (kekuasaan) yang melibatkan nasib bangsa (masyarakat), itu perlu kultur-sistem checks & balances. "Power tends to corrupt -- absolute power corrupts absolutely", kata Lord Acton. "History is past politics -- present politics future history", kata Sir John Seely. Ada dua kemungkinan kepemimpinan politik dalam sistem politik yang tidak mengakui (mengenal) adanya partai oposisi; "Ratu Adil", atau diktator-tiran! Checks & balances, itulah salah satu substansi demokrasi modern.
Adanya partai oposisi melekat kuat dengan sistem dua partai (two-party system) dan sistem banyak partai (multi-party system), bukan dengan "sistem satu partai" ("one party system") yang contradictio in terminis dan otoriter-totaliter. Kedua sistem dua partai dan sistem banyak partai sama-sama mensyaratkan adanya partai oposisi (the party in opposition) secara jelas dan tegas serta lugas, kalau tidak begitu maka pada hakikatnya sama saja dengan "sistem satu partai" meskipun bisa saja terdapat jumlah (struktur, format) lebih dari adanya hanya satu partai.
Dalam demokrasi semu bisa terjadi, formalnya berlaku sistem banyak partai tapi faktual-aktualnya berlaku "sistem satu partai" tanpa adanya checks & balances. Adanya partai oposisi di negara-negara demokratis-modern bukan hanya lumrah tapi harus; oposisi adalah bagian dari paritisipasi, tidak ada partisipasi berarti tidak ada demokrasi! Tugas partai oposisi tidak kalah penting dibanding dengan tugas partai pemerintah (the party in power).
Contoh-contoh di Inggris, Kanada, Australia ketua partai oposisi merupakan jabatan yang penting dan terhormat serta diberi uang kehormatan oleh negara. Menjalankan tugas oposisi tidak sama dengan secara membabibuta (hantam kromo) melakukan sabotase dan/atau subversi. Oposisi politik ada aturan mainnya (bukan teror politik!). Beroposisi politik berarti secara lugas-jelas-tegas melakukan kontrol, koreksi, kritik terhadap pemerintah demi kepentingan publik.
Baik partai pemerintah maupun partai oposisi sama-sama adalah partai politik yang legal, yang eksistensi-fungsinya sama-sama dijamin undang-undang dan kebiasaan (konvensi-tradisi) politik negeri. Rezim yang menutup pintu untuk adanya partai oposisi, bisa berarti membuka jendela untuk adanya konspirasi (komplotan), rebelli, putsch, coup d'etat, dan bahkan revolusi. Hakikat manusia dan kebebasan, selalu mencari celah untuk bebas (bukan liar!).
Dalam rezim otoriter-totaliter yang mempraktikkan "sistem partai tunggal" (dengan segala modifikasinya), pergantian penguasa (the ruling elite) biasa dilakukan dengan perebutan kekuasaan yang penuh rahasia dan sering kali keras dan bahkan ganas. Ketertutupan mengundang ketertutupan, kekerasan mengundang kekerasan, pengkhianatan mengundang pengkhianatan!
Logika dan etika politik yang berlaku di negara-negara modern demokratis; sistem mekanisme demokrasi dikatakan jalan, hanya kalau masing-masing partai politk (berdasarkan undang-undang dan aturan main) dimungkinkan (berdasarkan pilihan rakyat) utuk secara bergantian menjadi partai pemerintah. Maka karakteristik dari sistem banyak partai adalah: (1) terdapat jumlah (struktur) lebih dari dua partai politik, (2) praktik politik "dagang sapi" di kalangan partai-partai politik dalam proses pembentukan kabinet, (3) watak perwakilan (representasi) dalam tubuh kabinet, kabinet koalisi atau kabinet yang terdiri dari blok-blok partai politik yang berkoalisi, (4) kekuatan politik yang terbagi (shared-partial power) dalam tubuh kabinet, (5) kabinet labil, sewaktu-waktu terancam perpecahan dari dalam tubuhnya sendiri.
Negara-negara di Eropa barat merupakan kawasan utama dari sistem banyak partai, dengan ideologi partai sebagai landasannya.
Karakteristik dari sistem dua partai adalah: (1) kesederhanaan, (2) kejelasan, (3) kebebasan, (4) kesempatan, (5) kegunaan demi kepentingan publik. Sistem dua partai yang berlaku di Amerika Serikat dan Britania Raya sebetulnya tidak persis sama: Amerika Serikat menganut sistem kabinet presidensial, sedangkan Britania Raya mempraktikkan sistem kabinet parlementer (demokrasi parlementer).
Dua besar partai politik di Amerika Serikat adalah Partai Demokrat dan Partai Republik, sedangkan di Britania Raya adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (belakangan berdiri lagi Partai Liberal). Di Amerika Serikat, partai politik yang memenangkan kursi kepresidenan (eksekutif) belum tentu menguasai (mayoritas) dalam Congress (legislatif). Di Britania Raya, pimpinan mayoritas dalam parlemen (legislatif) otomatis merebut kursi perdana menteri (Primer Minister, Downing Street No. 10, London).
Begitulah sekilas saja tentang reformasi dan oposisi secara lugas, dengan harapan lebih mencerahkan dan mencerdaskan wawasan politik masyarakat umum. Sedangkan di Indonesia sendiri sejauh ini, masih juuga belum nyambung (unmatched) antara sistem konstitusional (UUD 1945) yang menganut sistem kabinet presidensial (yang cocok dengan sistem dua besar) dengan warisan kultur praktik kepartaian yang justru ultra multi partai. Jangan skeptis-pesimistis, sejarah masih panjang

0 komentar:

Posting Komentar

Senin, 02 Mei 2011

SISTEM MULTI PARTAI

Bergulirnya era reformasi semenjak 1998 telah membuka kran demokrasi yang selama ini terkungkung, kebebasan mengemukakan pendapat, berserikat termasuk didalamnya pembentukan partai politik dan membentuk partai politik menjadi sesuatu yang tidak dapat di bendung lagi saat itu. Sejak saat itulah partai politik bermunculan bagai jamu dimusim hujan. Habibie yang menggantikan soeharto sejak lengser dari kursi kepresidenan mempunyai jasa dan peranan dalam menumbuhkembakan sistem kepartaian di indonesia, di masa pemerintahan habibielah adanya kebebasan untuk membentuk partai politik yang begitu mudah, dan pemerintahan ini pula yang mengemban tugas untuk melaksanakan pemilu transisi setelah lengsernya soeharto.
Pemilu yang di selenggarakan pada tahun 1999 di ikuti oleh sekitar 48 partai politik dan pemilu ini di laim sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah pemilu di indonesia
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998 membawa implikasi pada munculnya partai-partai dengan aliran politik masing-masing, termasuk partai agama
Masa Jeda Demokrasi (1955-1971)
Oleh Us Tiarsa R.
SELEPAS Pemilu 1955 para politisi Indonesia menaruh harapan besar, Indonesia akan menjadi negara demokrasi yang liberalistik. Pemilu dengan sistem multi-partai dan dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, aman, dan tertib merupakan titik awal kebebasan berpolitik. Ada keinginan sebagian masyarakat pada perjalanan demokrasi itu terjadi sublimasi kepartaian. Dari multi-partai tanpa batas ke multi-partai terbatas.
Keinginan itu muncul dari rasa khawatir sebagian masyarakat, terutama kaum birokrat. Mereka berasumsi sistem multi-partai hanya akan melebarkan jurang ketidaksepahaman. Akibatnya bangsa Indonesia akan terus didera konflik internal. Padahal kita membutuhkan kekompakan. Sebagai negara yang baru saja merdeka (lima tahun setelah penyerahan kedaulatan) akan mengalami kehancuran bila belum apa-apa sudah terjadi konflik politik.
Kenyataannya memang demikian, paling tidak menurut kacamata pemerintah. Konstituante hasil Pemilu 1955 selama empat tahun tidak menghasilkan apa-apa. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Soekarno, mengecam kinerja Konstituante yang dinilainya sangat lamban akibat perbedaan yang sangat tajam antar-anggota dan antar-fraksi. Karena itu Konstituante harus dibubarkan.
Dekrit Presiden 1959 tentang pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945, membuyarkan semua harapan kaum politisi. Menurut para anggota Konstituante, Dekrit Presiden merupakan senjata pamungkas pemerintah yang tanpa ampun menghancurkan sendi-sendi demokrasi dan merupakan titik balik dari perjuangan menegakkan demokrasi liberalistik di Indonesia.
Pendapat yang berlawanan dengan Dekrit Presiden itu tetap tumbuh menjadi kekuatan politik yang laten. Namun sebagian besar rakyat menyambut baik keputusan Bung Karno itu. Lahan untuk tumbuhnya paham demokrasi sosialistik menjadi terbuka lebar. Perlawanan terhadap liberalisme semakin kuat. Apalagi setelah adanya pencanangan "Perang terhadap Amerika dan Sekutunya". Arah politik pemerintahan Indonesia semakin jelas menuju ke arah sosialisme. Kaum politisi yang mengusung paham liberalisme semakin tersingkir bahkan banyak pemimpinnya yang dikucilkan
Penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik (good governance) menjadi agenda utama di Indonesia dewasa ini. Menarik bahwa penentuan agenda ini didahului oleh krisis finansial (1997) yang meluas menjadi krisis ekonomi. Krisis tersebut telah mendorong arus balik yang luas yang menuntut perbaikan ekonomi negara, penciptaan good corporate governance di sektor swasta, dan perbaikan pemerintahan negara.
Seperti dialami bersama, bangsa Indonesia memulai semua itu dengan mendesak suksesi kepemimpinan nasional dari Presiden Soeharto ke Presiden Habibie (1998).
Tentu saja, suksesi tidak cukup sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat. Reformasi politik akhirnya melebar: berkembangnya sistem multi partai, penyelenggaraan pemilihan umum oleh lembaga yang independen (1999), pembentukan lembaga perwakilan yang lebih representatif dan lebih berdaya dalam mengawasi pemerintah (eksekutif), pengurangan dan bahkan penghilangan intervensi militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan di luar bidang mereka, peningkatan profesionalisme dan independensi lembaga peradilan, dan lain-lain.

Pendek kata, berbagai pihak (atau sektor) yang terlibat dalam keseluruhan dinamika governance menerima sorotan dan harus diperbaiki, pihak-pihak itu bukan hanya negara (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) melainkan juga pihak swasta dan masyarakat sipil (civil society). Yang terakhir dituntut meningkatkan perannya dalam rangka mengembangkan demokratisasi dan akuntabilitas pemerintahan negara.
Namun governance reform yang kini terpusat pada pihak eksekutif dan administrasi negara, tidak dapat dihindari. Berbagai faktor telah menyebabkannya. Konstitusi Indonesia termasuk a heavy-executive constitution, yang memberikan kekuasaan besar kepada presiden. Peran pemerintah selama 30-an tahun terakhir juga begitu dominan dalam berbagai aspek kehidupan. Dominasi ini telah didukung secara sistematis melalui peran birokrasi yang tidak netral-politik karena menganut monoloyalitas kepada Golkar, sistem kepartaian dominan (dominant party system), dan militer.

Dengan pemerintahan negara yang elitis, sedangkan masyarakat sipil masih lemah atau bahkan dibungkam, pemerintah memainkan peran yang strategis di bidang politik, sosial dan ekonomi. Eksekutifpun semakin independen, karena anggaran negara banyak didukung oleh hutang luar negeri. Maka dapat dimengerti bahwa independensi pemerintah tersebut juga merambah ke dunia usaha dan menghasilkan pengusaha pemburu rente (rent-seekers).
Tuntutan reformasi yang dirumuskan dalam slogan anti korupsi, kolusi dan nepotisme menggambarkan kebobrokan sistem pemerintahan negara yang didominasi oleh pemerintah, dengan aktor-aktor utama tersebut di muka, dan dalam sektor swasta yang seharusnya mandiri dan bebas dari intervensi pemerintah. Maka, reformasi pemerintahan negara (governance reform) yang terfokus pada pihak eksekutif dan administrasi negara merupakan salah satu jalur strategis bagi tercapainya good governance. Untuk itu terdapat berbagai strategi pencapaiannya.

Pertama, usaha telah dijalankan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratik dan legitimate. Perkembangan sistem multi partai menjadi saluran bagi masyarakat untuk mendirikan asosiasi politik dan menjatuhkan pilihannya secara bebas. Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga yang independen (KPU) dan pemantauan oleh masyarakat sipil (domestik dan international), telah meningkatkan kredibilitas sistem pembentukan legislatif dan eksekutif.
Kedua, seharusnya diperjelas otoritas pemerintahan baru di hadapan birokrasi lama. Tetapi hal ini belum memungkinkan, baik karena ketidakjelasan pengaturan, tidak adanya dukungan legislatif, maupun resistensi birokrasi lama. Masalah-masalah yang muncul dalam penunjukan pejabat-pejabat politik (political appointess), misalnya, mencerminkan bahwa watak Indonesia sebagai beambtenstaat (negara birokrasi) masih menonjol. Dalam sistem politik yang demokratik dan menghasilkan pemerintahan yang legitimate, seharusnya wajar belaka jika pemerintah berhak menentukan jabatan-jabatan tertentu dalam birokrasi negara.
Jika tidak, maka pemerintahan yang demokratik akan dibajak oleh sistem birokrasi lama. Upaya memperjelas masalah ini dapat dimulai dengan menghasilkan perundang-undangan tentang lembaga kepresidenan. Dalam pengaturan itu ditentukan tentang otoritas politik, hak-hak dan kewajibannya, dan akuntabilitas.



Sistem multi partai
Salah satu "hasil" reformasi yang terpenting adalah dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang ditandai dengan banyaknya partai (multi partai) dengan berbagai asas dan ciri. Undang-undang kepartaian telah membolehkan berdirinya partai dengan berbagai asas dan ciri dengan tetap harus mengakui satu-satunya asas negara, yakni Pancasila. Partai-partai baru pun bermunculan dan dideklarasikan bahkan tampil dalam berbagai kesempatan untuk mempropagandakan "ide-ide" dan "program-program mereka". Ratusan partai telah berdiri dan berusaha mendaftarkan diri ke Departemen kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Tak ketinggalan media massa sebagai "alat pengarah dan penggiring massa" mengikuti gejala pluralitas partai itu pun dengan masing-masing menekankan dan menonjolkan partai atau tokoh partai yang cenderung didukungnya.
Partai-partai yang begitu banyak dan masing-masing memiliki kepentingan sendiri Namun yang jelas, target partai-partai yang ada, apapun asas ciri dan warna partai itu, termasuk dalam hal ini partai-partai yang mengaku berasaskan Islam atau berbasis umat Islam, jelas adalah mendapatkan suara dan kekuasaan dalam pemilu mendatang untuk nantinya menyusun pemerintahan yang mendapatkan legitimasi. Partai apapun yang menang, sekalipun asas dan cirinya mengarah kekiri-kirian, partai itu akan dianggap layak memerintah. Sekalipun partai itu adalah partai yang menyerukan kepada ide-ide sekularisme dan gaya hidup kebebasan, jika mendapat suara terbanyak, pemerintahan partai itu harus ditaati. Itulah realitas multipartai yang ada dalam sistem demokrasi.
Dalam kerangka inilah pertarungan antar partai atau lebih tepatnya kepentingan politik partai akan semakin seru. Ya mereka akan bertarung untuk menjadi penguasa atau oposisi. Namun semua berada dalam platform politik demokrasi. Dan siapapun akan dikeluar- kan dari pertarungan itu ataupun kemenang- annya bakal dianulir manakala dianggap mengancam platform demokrasi itu. Yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana pandangan Islam tentang pluralisme dan multipartai dalam pengertian demokrasi? Bagaimana pula pandangan Islam tentang partai? Adakah multipartai dalam perspektif Islam? Tulisan ini mencoba mengungkapkannya.
PAK HARTO
Pak Harto yang dikukuhkan MPRS sebagai Presiden RI Kedua, Maret 1968, menyelenggarakan Pemilu tahun 1971, Pemilu kedua setelah absen selama 15 tahun. Di dalam Pemilu tersebut, Golkar yang menghimpun 200 organisasi karya, memperoleh 227 kursi, NU 58 kursi, Parmusi 24 kursi, PNI 20 kursi. Sedangkan Parkindo, Partai Katolik dan Partai Murba mendapat sisa dari seluruh 360 kursi yang diperebutkan sembilan Parpol dan Golkar. ABRI mendapat alokasi 100 kursi di luar Pemilu, sehingga keseluruhan kursi DPR menjadi 460.

Sebelum memasuki Pemilu 1977, pemerintahan Pak Harto melakukan pembenahan partai-partai politik lewat UU Parpol. Sembilan partai pada Pemilu 1971, menyusut menjadi hanya tiga kekuatan politik—PPP, PDI dan Golkar.
PPP merupakan fusi dari partai-partai Islam, sedangkan PDI fusi dari partai-partai nasionalis dan agama non-Islam. Pemilu 1977 diikuti oleh PPP, PDI dan Golkar.

Maka sejak itu, sampai Pemilu 1997, hanya tiga kekuatan politik tersebut yang berhak mengikuti Pemilu. Dalam Pemilu lima tahunan, Golkar selalu unggul sebagai peraih kursi terbanyak, dan ABRI tetap mendapat jatah 100 kursi, kecuali di dalam DPR hasil Pemilu 1997, tinggal 75 kursi.

Setelah Pak Harto meletakkan jabatan 21 Mei 1998, pemerintahan Presiden B.J. Habibie menyelenggarakan Pemilu tahun 1999.
Indonesia kembali menganut demokrasi multi partai. Partai-partai politik tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Demikian juga pada Pemilu legislatif tahun 2004 di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Namun ada perubahan penting di dalam sistem politik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menjabat dua kali masa jabatan. Dan perubahan paling spektakuler, Presiden dan Wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan pada era pemerintahan Pak Harto, Pak Habibie dan Gus Dur, MPR-lah yang berhak mengangkat dan memberhentikan keduanya. ►mti/sh, diolah dari berbagai sumber.
Peran Habibie
Melihat gejala anti partai Soekarno ini, sejumlah tokoh partai, mulai khawatir dan mengajukan protes. Salah seroang diantaranya adalah Mr.Mohammad Natsir, Ketua Umum Masyumi, salah satu partai Islam terbesar ketika itu. Ia berkata, jika mimpi Soekarno benar-benar menjadi kenyataan untuk mengubur partai-partai, maka demokrasipun ikut terkubur, dan diktator akan berdiri di atasnya. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi itu adalah satu sistem yang sulit, lebih sulit dari sistem yang lain. Tetapi kita harus berani menghadapi kesulitan-kesulitan itu. . Kalau tidak awas, memang demokrasi itu mungkin meluncur ke arah anarki. Ini diucapkan Moh.Natsir pada HUT Masyumi 7 November l956. Sumber kekeruhan saat itu menurut Moh.Natsir , hanya karena melunturnya idealisme , kaburnya nilai-nilai moral , nilai keadilan dan objektivitas. Karenanya dalam berpolitik, kita harus memegang teguh ajaran agama sebagai sumber nilai hidup dan ukuran moral. Dengan nada keras Moh.Natsir berkata : Kita tidak mau adanya demokrasi yang liar dan centang perentang yang hanya akan menimbulkan chaos. Tidak hanya Moh.Natsir yang memberikan reaksi keras atas rencana Soekarno mengubur partai-partai, tetapi juga tokoh seperti Burhanuddin Harahap. Moh.Roem dan lain-lain.
Inilah sejarah perdebatan pertama yang muncul antartokoh, tentang kehidupan sistem multi partai di Indonesia. Setelah itu, Soekarno memang berhasil menguburkan partai-partai dan mempraktekkan sistem "demokrasi terpimpin". Penguasa berikutnya, melanjutkan tradisi ini dengan melakukan "penyederhanaan partai" dan mengukuhkan Golkar sebagai "partai pemerintah". Masa reformasi selama kurang lebih lima tahun ini, telah memberikan kembali hak munculnya sistem multi partai. Sejarah berulang, rakyat mulai skeptis dengan sistem multi partai yang menurut teori partai adalah pilar menuju demokrasi yang sebenarnya. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang juga menerapkan praktik demokrasi, kini malah berubah menjadi "demokrasi centang perentang", "demokrasi yang menimbulkan anarki dan chaos", seperti, kekhawatiran Moh.Natsir . Jadi apa yang salah dalam "demokrasi kita ?"
Salah satu kelemahan utama partai politik setelah masa reformasi, karena tidak pernah berperan sebagaimana fungsinya sebagai partai . Partai politik hanya semata-mata muncul kurang lebih menjadi "broker" bagi para elite partai atau siapa saja untuk menaiki tangga kekuasaan. Hal ini, bisa terjadi karena kesalahan lahir. Ketika Soeharto "lengser keprabon" dan menyerahkan jabatannya kepada Wapres B.J.Habibie, sesuai ketentuan UUD 45, sejumlah tokoh, termasuk tokoh partai mendatangi Presiden B.J.Habibie dan mendesaknya menyelenggarakan pemilu dalam waktu paling lama tiga bulan. Untung Pak Habibie menolaknya dan berkata, jika tanpa UU politik yang baru merubah sistem keparataian, maka yang akan berkuasa kembali adalah kekuatan politik lama yakni Golkar, karena orpol inilah yang sekarang memiliki infrastruktur partai yang kuat. Kita perlu waktu minimal persiapan satu tahun, kata B.J.Habibie. Ada diantara tokoh ini katanya pulang sambil bersungut-sungut.
Kemudian ketika muncul UU politik baru yang memberi kebebasan berdirinya partai baru, rata-rata partai yang berdiri orientasinya hanya kekuasaan. Bagaimana dengan segera mengganti presiden yang dikatakannya "transisi" dan "statusquo", kemudian menduduki kursi kepresidenan dan membagi-bagi jabatan menteri-menteri. Mereka mendirikan partai untuk memenuihi syarat administratif saja, "platform" partai yang muluk-muluk hanya selesai di atas kertas. Terkabul, ketika para pimpinan partai itu akhirnya bisa berkuasa dan menduduki jabatan penting, maka selesailah tugas partai itu.
Rata-rata partai tidak melakukan lagi konsolidasi internal yang ketat. Perhatikan, jika ada muktamar, kongres, maka yang menonjol sampai sekarang hanya perebutan jadi pimpinan partai, bahkan kalau perlu lahir pengurus kembar. Jarang partai yang melakukan fungsi pendidikan politik pada kader - jika tokh memiliki kader - . Tidak ada "political sosialization", atau memelihara konsensus dalam masyarakat mengenai program dan cita-cita partai yang mungkin sedang berkuasa. Bandingkan partai-partai yang didirikan sebelum pemilu 1955. Partai-partai dibentuk dengan kohesi berbagai ideologi dan agama yang jelas dan solid, seperti islam, nasionalis, sosialis, komunis, katholik, kristen serta dipimpin oleh tokoh yang kharsimatik yang sudah malang melintang dalam gerakan politik sebelum Indonesia merdeka.
Sekarang, kegiatan partai yang menonjol dan sangat dominan, hanyalah fungsi partai sebagai "mobilization of voters", baik menghadapi pemilu nasional yang lalu maupun dalam pilkada gubernur dan kepala daerah. Ini setali tiga uang, urusan kekuasaan lagi. Dalam pilkada, bahkan partai seperti kehilangan inisiatif. Yang muncul pertama kali adalah inisiatif para calon, partai kemudian dikendalikan oleh para calon yang punya uang dan punya kharisma. Partai hanya memberikan stempel dan legitimasi yang bukan tidak mungkin melalui tawar-menawar materi. Itulah sebabnya banyak muncul calon ganda dari satu partai, atau calon yang sebenarnya tidak terpuji dalam masyarakat, melenggang jadi calon.
Akhirnya-akhir ini , Pengurus Pusat Partai mungkin menyadarinya, Amin Rais dan PAN, Megawati dari PDIP, Jusuf Kalla dari Golkar, mengadakan kampanye mendukung calon partai yang maju dalam pilkada Gubernur dan Bupati. Tindakan ini sebenarnya hanya seperti tindakan "penyelamatan muka". Pertimbangannya ; daripada ditinggalkan oleh DPD, sekalian didukung saja calon DPD itu , supaya tetap ada "grip" pusat di DPD . Padahal tanpa hal tersebut, para calon dan DPD akan jalan terus. Jelas di sini tidak ada ": political recruitment" internal dalam partai dari pusat sampai daerah. Partai tidak pernah melakukan pemilihan dan pengerahan calon yang betul-betul sesuai aspirasi partai, loyal dan handal. Para calon partai dalam pilkada, hanya calon yang datang karena merasa punya uang, atau mereka sudah terlanjur punya akses yang kuat dalam partai; bupati yang bertahan, ketua DPD dan karena nepotisme pimpinan DPD. Jika toh ada konvensi partai, hanya dilakukan asal-asalan, tanpa kreteria dan sosialisasi yang cukup. Singkat kata, calon dan pengurus partai seperti jika hanya "ketemu di jalan", dua orang kebetulan bertemu di pasar, katakanlah antara seorang penjual dan seorang pembeli . Karena itu, jika demokrasi kita sekarang ini hanya mengandalkan partai sebagai satu-satunya katalisator demokrasi, resikonya demokrasi kita menjadi "demokrasi centang perentang", dan tidak lebih hanya sebuah "demokrasi pasar".
Walaupun perhitungan suara PEMILU 2004 belum tuntas tetapi untuk sementara dapat dilihat kenyataan bahwa tidak akan ada satu partai politik pun akan keluar sebagai pemenang yang dominan menguasai suara mayoritas + 147 juta pemilih Pemilu legislatif ini. Untuk pemilihan presiden nanti hasilnya tidak akan beda jauh. Lain dari sistem politik Anglo saxon yang biasanya di dominasi 2 partai politik kuat sehingga yang kalah akan menjadi oposisi untuk mengimbangi partai berkuasa (ruling party), Indonesia sebaliknya menganut sistem multi partai. Konsekuensi dari sistem politik ini adalah untuk membentuk pemerintahan yang kuat yang didukung parlemen diperlukan koalisi partai politik yang mempunyai platform yang sama. Setelah kejatuhan Soeharto sangat dirasakan betapa Indonesia memerlukan pemerintahan yang kuat, tetapi sistem multi partai tidak membuka kesempatan untuk suatu partai mendominasi hasil Pemilu, sebagai konsekuensi logis dari keadaan ini tidak lain harus ada koalisi partai-partai politik yang mempunyai platform yang sama. Secara tradisi partai-partai politik di Indonesia sejak Pemilu pertama 1955 terdiri dari partai politik dengan platform nasionalis, agama dan sosialis.
Praktek money politics malahan menjadi duri dalam daging dalam Pemilu 2004 dan sangat memalukan karena ditengah tuntutan memerangi korupsi dan pembentukan pemerintahan yang efisien dan kuat yang menjadi isu paling panas bagi rakyat Indonesia ada saja partai politik yang mengotori Pemilu 2004 dengan money politics dan menawarkan, katanya paradigma baru, padahal adalah produk lama tetapi kemasan baru, alih-alih sama saja bohongnya dengan janji-janji Pemilu sebelumnya. Produknya lama tetapi bohongnya baru. Malahan ada partai yang menawarkan untuk tetap setia menjadi pengikut Soeharto, suatu tawaran yang tidak logis dan menghina intelegensia rakyat Indonesia. Sebagaimana telah diulas di atas, rakyat semakin rasional dalam memilih partai dan pemimpin, yang direfleksikan dalam keberanian berpindah memilih partai yang mengecewakannya yang merupakan angin segar dalam proses demokratisasi di Indonesia. Keberanian berpindah pilihan (swing voters) akan berdampak positif bagi kehidupan demokrasi karena para pemimpin kedepan tidak berani seenaknya mempermainkan komitmen kepada rakyat dengan janji janji kosong, karena akibatnya akan dihukum dalam Pemilu berikutnya. Semoga dalam panggung politik akan terjadi persaingan ketat para pemimpin dan politisi untuk memenuhi janji dan memperjuangkan nasib rakyat.

Berbicara tentang partai oposisi (the party in opposition) tidak bisa lepas dari kultur-sistem politik, terutama sistem-kultur kepartaian (party-system) yang dianut (berlaku) di suatu negara. Yang hakiki dalam adanya partai oposisi, adalah adanya pengakuan bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Terutama tentang power (kekuasaan) yang melibatkan nasib bangsa (masyarakat), itu perlu kultur-sistem checks & balances. "Power tends to corrupt -- absolute power corrupts absolutely", kata Lord Acton. "History is past politics -- present politics future history", kata Sir John Seely. Ada dua kemungkinan kepemimpinan politik dalam sistem politik yang tidak mengakui (mengenal) adanya partai oposisi; "Ratu Adil", atau diktator-tiran! Checks & balances, itulah salah satu substansi demokrasi modern.
Adanya partai oposisi melekat kuat dengan sistem dua partai (two-party system) dan sistem banyak partai (multi-party system), bukan dengan "sistem satu partai" ("one party system") yang contradictio in terminis dan otoriter-totaliter. Kedua sistem dua partai dan sistem banyak partai sama-sama mensyaratkan adanya partai oposisi (the party in opposition) secara jelas dan tegas serta lugas, kalau tidak begitu maka pada hakikatnya sama saja dengan "sistem satu partai" meskipun bisa saja terdapat jumlah (struktur, format) lebih dari adanya hanya satu partai.
Dalam demokrasi semu bisa terjadi, formalnya berlaku sistem banyak partai tapi faktual-aktualnya berlaku "sistem satu partai" tanpa adanya checks & balances. Adanya partai oposisi di negara-negara demokratis-modern bukan hanya lumrah tapi harus; oposisi adalah bagian dari paritisipasi, tidak ada partisipasi berarti tidak ada demokrasi! Tugas partai oposisi tidak kalah penting dibanding dengan tugas partai pemerintah (the party in power).
Contoh-contoh di Inggris, Kanada, Australia ketua partai oposisi merupakan jabatan yang penting dan terhormat serta diberi uang kehormatan oleh negara. Menjalankan tugas oposisi tidak sama dengan secara membabibuta (hantam kromo) melakukan sabotase dan/atau subversi. Oposisi politik ada aturan mainnya (bukan teror politik!). Beroposisi politik berarti secara lugas-jelas-tegas melakukan kontrol, koreksi, kritik terhadap pemerintah demi kepentingan publik.
Baik partai pemerintah maupun partai oposisi sama-sama adalah partai politik yang legal, yang eksistensi-fungsinya sama-sama dijamin undang-undang dan kebiasaan (konvensi-tradisi) politik negeri. Rezim yang menutup pintu untuk adanya partai oposisi, bisa berarti membuka jendela untuk adanya konspirasi (komplotan), rebelli, putsch, coup d'etat, dan bahkan revolusi. Hakikat manusia dan kebebasan, selalu mencari celah untuk bebas (bukan liar!).
Dalam rezim otoriter-totaliter yang mempraktikkan "sistem partai tunggal" (dengan segala modifikasinya), pergantian penguasa (the ruling elite) biasa dilakukan dengan perebutan kekuasaan yang penuh rahasia dan sering kali keras dan bahkan ganas. Ketertutupan mengundang ketertutupan, kekerasan mengundang kekerasan, pengkhianatan mengundang pengkhianatan!
Logika dan etika politik yang berlaku di negara-negara modern demokratis; sistem mekanisme demokrasi dikatakan jalan, hanya kalau masing-masing partai politk (berdasarkan undang-undang dan aturan main) dimungkinkan (berdasarkan pilihan rakyat) utuk secara bergantian menjadi partai pemerintah. Maka karakteristik dari sistem banyak partai adalah: (1) terdapat jumlah (struktur) lebih dari dua partai politik, (2) praktik politik "dagang sapi" di kalangan partai-partai politik dalam proses pembentukan kabinet, (3) watak perwakilan (representasi) dalam tubuh kabinet, kabinet koalisi atau kabinet yang terdiri dari blok-blok partai politik yang berkoalisi, (4) kekuatan politik yang terbagi (shared-partial power) dalam tubuh kabinet, (5) kabinet labil, sewaktu-waktu terancam perpecahan dari dalam tubuhnya sendiri.
Negara-negara di Eropa barat merupakan kawasan utama dari sistem banyak partai, dengan ideologi partai sebagai landasannya.
Karakteristik dari sistem dua partai adalah: (1) kesederhanaan, (2) kejelasan, (3) kebebasan, (4) kesempatan, (5) kegunaan demi kepentingan publik. Sistem dua partai yang berlaku di Amerika Serikat dan Britania Raya sebetulnya tidak persis sama: Amerika Serikat menganut sistem kabinet presidensial, sedangkan Britania Raya mempraktikkan sistem kabinet parlementer (demokrasi parlementer).
Dua besar partai politik di Amerika Serikat adalah Partai Demokrat dan Partai Republik, sedangkan di Britania Raya adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (belakangan berdiri lagi Partai Liberal). Di Amerika Serikat, partai politik yang memenangkan kursi kepresidenan (eksekutif) belum tentu menguasai (mayoritas) dalam Congress (legislatif). Di Britania Raya, pimpinan mayoritas dalam parlemen (legislatif) otomatis merebut kursi perdana menteri (Primer Minister, Downing Street No. 10, London).
Begitulah sekilas saja tentang reformasi dan oposisi secara lugas, dengan harapan lebih mencerahkan dan mencerdaskan wawasan politik masyarakat umum. Sedangkan di Indonesia sendiri sejauh ini, masih juuga belum nyambung (unmatched) antara sistem konstitusional (UUD 1945) yang menganut sistem kabinet presidensial (yang cocok dengan sistem dua besar) dengan warisan kultur praktik kepartaian yang justru ultra multi partai. Jangan skeptis-pesimistis, sejarah masih panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms