Senin, 02 Mei 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia,


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang ;
a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2778), tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
b. bahwa Undang-undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat Negara;
c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan Pemerintah Daerah sejauh mungkin diseragamkan;
d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dibagi atas daerah besar dan daerah kecil, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratip;
e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan Bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi;
f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas desentralisasi juga dapat diselenggarakan berdasarkan azas tugas pembantuan;
g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas,perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah.



Mengingat :
1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2671);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH.


B A B I
PENGERTIAN -PENGERTIAN
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya;
b. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya;
c. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya;
e. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat- pejabatnya di daerah;
g. Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah;
h. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-departemen atau Lembaga-lembaga pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan;
i. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan dan menangguhkan peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah;
k. Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban di bidang pemerintahan umum.


BAB II
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi dalam Daerah-daerah otonom dan wilayah wilayah administratip.


BAB III
DAERAH OTONOM
Bagian Pertama Pembentukan dan Susunan
Pasal 3

(1). Dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
(2). Perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya didasarkan pada kondisi politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan dan keamanan Nasional.


Pasal 4

(1). Daerah dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan Nasional, dan syarat- syarat lain yang memungkinkan Daerah melaksanakan pembangunan, pembinaan kestabilan politik, dan kesatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
(2). Pembentukan, nama, batas, ibukota, hak dan wewenang urusan serta modal pangkal Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Undang- undang.
(3). Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukotanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 5
Dengan Undang-undang, suatu Daerah dapat dihapus apabila ternyata syarat-syarat dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini sudah tidak terpenuhi lagi sehingga tidak mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.


Pasal 6
Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengingat pertumbuhan dan perkembangannya dapat mempunyai dalam wilayahya susunan pemerintahan dalam bentuk lain yang sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang.


Bagian Kedua
Otonomi Daerah
Pasal 7
Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 8

(1). Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2). Penambahan penyerahan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disertai perangkat, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaan.


Pasal 9
Sesuatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dapat ditarik kembali dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.


Pasal 10

(1). Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden tentang hal-hal yang dimaksud dalam Pasal-pasal 4,5,8, dan 9 Undang-undang ini dibentuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2). Pengaturan mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1). Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II.
(2). Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Tugas Pembantuan
Pasal 12

(1). Dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan.
(2). Dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan.
(3). Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, disertai dengan pembiayaannya.


Bagian Keempat
Pemerintah Daerah
Pasal 13

(1). Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2). Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan DInas - Dinas Daerah..


Bagian Kelima
Kepala Daerah
Paragrap 1
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 14
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;
b. setia dan taat kepada PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
d. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti gerakan G-30-s/PKI dan atau Organisasi terlarang lainnya;
e. mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa;
f. mempunyai kepribadian dan kepemimpinan;
g. berwibawa;
h. jujur;
i. cerdas, berkemampuan, dan trampil;
j. adil;
k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;
l. sehat jasmani dan rokhani;
m. berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat II;
n. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan;
o. berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sarjana Muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala Daerah Tingkat II.


Pasal 15

(1). Kepala Daerah Tingkat I dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah /Pimpinana fraksi- fraksi dengan Menteri Dalam Negeri.
(2). Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sedikit-dikitnya 2 (dua) orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.
(3). Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 16

(1). Kepala Dearah Tingkat II dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah/ Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Gubernur Kepala Daerah.
(2). Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala daerah sedikit-dikitnya 2 (dua) orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.
(3). Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 17

(1). Kepala Daerah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali, untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2). Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.


Pasal 18

(1). Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya / janjinya dan dilantik oleh :
a. Presiden bagi Kepala daerah Tingkat I;
b. Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II;
(2). Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat I atas nama Presiden.
(3). Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepala Daerah untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat II atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4). Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat menjadi Kepala Daerah, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan PANCASILA sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara dan Daerah daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah, dan martabat Pejabat Negara.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia pada umumnya dan memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia di Daerah pada khususnya dan akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5). Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 19
Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 20
Kepala Daerah dilarang :
a. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Daerah, dan atau Rakyat;
b. turut serta dalam sesuatu perusahaan;
c. melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan Daerah yang bersangkutan;
d. menjadi adpokat atau kuasa dalam perkara di muka Pengadilan.


Pasal 21
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat, karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Daerah yang baru.
d. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang ini;
e. tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang ini;
f. melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 20 Undang-undang ini;
g. sebab-sebab lain.


Paragrap 2
Hak, Wewenang dan Kewajiban
Pasal 22

(1). Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintah Daerah.
(2). Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah Daerah, Kepala Daerah menurut hirarkhi bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(3). Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah Daerah, Kepala Daerah berkewajiban memberikan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4). Pedoman tentang pemberian keterangan pertanggung jawaban yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


Pasal 23

(1). Kepala Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
(2). Apabila dipandang perlu Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.


Bagian Keenam
Wakil Kepala Daerah
Pasal 24

(1). Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(2). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon Wakil Kepala Daerah Tingkat I kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(3). Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(4). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah mengajukan calon Wakil Kepala Daerah Tingkat II kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah.
(5). Pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut kebutuhan.
(6). Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
(7). Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 14,19,20 dan 21 Undang-undang ini berlaku juga untuk Wakil Kepala Daerah.
(8). Wakil Kepala Daerah diambil sumpahnya/janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat II.
(9). Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 25

(1). Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2). Apabila Kepala Daerah berhalangan, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah sehari-hari.


Pasal 26
Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur tentang penjabat yang mewakili Kepala Daerah dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan.


Bagian Ketujuh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Paragrap I
U m u m
Pasal 27
Susunan, keanggotaan, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, begitu juga sumpah/janji, masa keanggotaan, dan larangan rangkapan jabatan bagi Anggota-anggotanya diatur dengan Undang-undang.


Pasal 28

(1). Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
(2). Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
(3). Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4). Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Paragrap 2
Hak dan Kewajiban
Pasal 29

(1). Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak :
a. Anggaran;
b. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota
c. meminta keterangan;
d. mengadakan perubahan;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. prakarsa;
g. penyelidikan.
(2). Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai huruf f pasal ini, diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3). Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1) Huruf g pasal ini, diatur dengan Undang-undang.


Pasal 30
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah :
a. mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan PANCASILA dan Undang-undang Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekwen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahg dan Peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah;
d. memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan Rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.


Paragrap 3
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 31

(1). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(2). Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumlah Anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua memanggil Anggota-anggota untuk bersidang dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itur diterima.
(3). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atas panggilan Ketua.
(4). Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1),(2) dan (3) pasal ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Pasal 32

(1). Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum.
(2). Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumlah Anggota atau apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat diadakan rapat tertutup.
(3). Rapat terutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungannya;
b. penetapan, perubahan, dan penghapusan pajak dan retribusi;
c. hutang piutang dan menanggung pinjaman;
d. perusahaan Daerah;
e. pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang, dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum;
f. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
g. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai;
h. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan Anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4). Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala hal yang dibicarakan dan kewajiban itu berlangsung terus baik bagi Anggota maupun pegawai/pekerja yang mengetahui halnya dengan jalan apapun, sampai Dewan mem bebaskannya.


Pasal 33

(1). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut dimuka Pengadilan karena pernyataan-pernyataan yang dikemukakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik dalam rapat terbuka maupun dalam rapat tertutup, yang diajukan secara lisan maupun tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah atau Pemerintah, kecuali jika dengan pernyataan itu ia membocorkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara dalam BUKU KEDUA BAB I Kitab Undang-undang hukum Pidana.
(2). tatacara tindakan kepolisian terhadap Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Undang-undang.


Pasal 34

(1). Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2). Peraturan Tata Tertib yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Paragrap 4
Ketentuan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat
menjalankan Fungsi dan Kewajibannya.
PASAL 35

(1). Apabila ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I melalaikan atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan fungsi dan kewajiban sehingga dapat merugikan Daerah atau Negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah atau Negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah, Menteri Dalam Negeri menentukan cara bagaimana hak,wewenang,dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu dijalankan.
(2). Bagi Daerah Tingkat II penetuan cara yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.


Paragrap 5
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 36

(1). Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf yang membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban.
(2). Pembentukan, susunan organisasi,dan formasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peratura Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3). Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini,berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Pasal 37

(1). Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2). Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(3). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I Kepala Menteri Dalam Negeri.
(4). Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(5). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah mengajukan calon sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah.
(6). Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2),(3),(4) dan (5) pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

0 komentar:

Posting Komentar

Senin, 02 Mei 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia,


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang ;
a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2778), tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
b. bahwa Undang-undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat Negara;
c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan Pemerintah Daerah sejauh mungkin diseragamkan;
d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dibagi atas daerah besar dan daerah kecil, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratip;
e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan Bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi;
f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas desentralisasi juga dapat diselenggarakan berdasarkan azas tugas pembantuan;
g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas,perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah.



Mengingat :
1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2671);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH.


B A B I
PENGERTIAN -PENGERTIAN
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya;
b. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya;
c. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya;
e. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat- pejabatnya di daerah;
g. Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah;
h. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-departemen atau Lembaga-lembaga pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan;
i. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan dan menangguhkan peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah;
k. Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban di bidang pemerintahan umum.


BAB II
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi dalam Daerah-daerah otonom dan wilayah wilayah administratip.


BAB III
DAERAH OTONOM
Bagian Pertama Pembentukan dan Susunan
Pasal 3

(1). Dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
(2). Perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya didasarkan pada kondisi politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan dan keamanan Nasional.


Pasal 4

(1). Daerah dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan Nasional, dan syarat- syarat lain yang memungkinkan Daerah melaksanakan pembangunan, pembinaan kestabilan politik, dan kesatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
(2). Pembentukan, nama, batas, ibukota, hak dan wewenang urusan serta modal pangkal Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Undang- undang.
(3). Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukotanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 5
Dengan Undang-undang, suatu Daerah dapat dihapus apabila ternyata syarat-syarat dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini sudah tidak terpenuhi lagi sehingga tidak mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.


Pasal 6
Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengingat pertumbuhan dan perkembangannya dapat mempunyai dalam wilayahya susunan pemerintahan dalam bentuk lain yang sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang.


Bagian Kedua
Otonomi Daerah
Pasal 7
Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 8

(1). Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2). Penambahan penyerahan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disertai perangkat, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaan.


Pasal 9
Sesuatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dapat ditarik kembali dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.


Pasal 10

(1). Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden tentang hal-hal yang dimaksud dalam Pasal-pasal 4,5,8, dan 9 Undang-undang ini dibentuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2). Pengaturan mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1). Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II.
(2). Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Tugas Pembantuan
Pasal 12

(1). Dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan.
(2). Dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan.
(3). Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, disertai dengan pembiayaannya.


Bagian Keempat
Pemerintah Daerah
Pasal 13

(1). Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2). Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan DInas - Dinas Daerah..


Bagian Kelima
Kepala Daerah
Paragrap 1
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 14
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;
b. setia dan taat kepada PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
d. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti gerakan G-30-s/PKI dan atau Organisasi terlarang lainnya;
e. mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa;
f. mempunyai kepribadian dan kepemimpinan;
g. berwibawa;
h. jujur;
i. cerdas, berkemampuan, dan trampil;
j. adil;
k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;
l. sehat jasmani dan rokhani;
m. berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat II;
n. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan;
o. berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sarjana Muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala Daerah Tingkat II.


Pasal 15

(1). Kepala Daerah Tingkat I dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah /Pimpinana fraksi- fraksi dengan Menteri Dalam Negeri.
(2). Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sedikit-dikitnya 2 (dua) orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.
(3). Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 16

(1). Kepala Dearah Tingkat II dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah/ Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Gubernur Kepala Daerah.
(2). Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala daerah sedikit-dikitnya 2 (dua) orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.
(3). Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 17

(1). Kepala Daerah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali, untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2). Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.


Pasal 18

(1). Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya / janjinya dan dilantik oleh :
a. Presiden bagi Kepala daerah Tingkat I;
b. Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II;
(2). Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat I atas nama Presiden.
(3). Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepala Daerah untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat II atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4). Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat menjadi Kepala Daerah, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan PANCASILA sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara dan Daerah daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah, dan martabat Pejabat Negara.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia pada umumnya dan memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia di Daerah pada khususnya dan akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5). Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 19
Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 20
Kepala Daerah dilarang :
a. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Daerah, dan atau Rakyat;
b. turut serta dalam sesuatu perusahaan;
c. melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan Daerah yang bersangkutan;
d. menjadi adpokat atau kuasa dalam perkara di muka Pengadilan.


Pasal 21
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat, karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Daerah yang baru.
d. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang ini;
e. tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang ini;
f. melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 20 Undang-undang ini;
g. sebab-sebab lain.


Paragrap 2
Hak, Wewenang dan Kewajiban
Pasal 22

(1). Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintah Daerah.
(2). Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah Daerah, Kepala Daerah menurut hirarkhi bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(3). Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah Daerah, Kepala Daerah berkewajiban memberikan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4). Pedoman tentang pemberian keterangan pertanggung jawaban yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


Pasal 23

(1). Kepala Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
(2). Apabila dipandang perlu Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.


Bagian Keenam
Wakil Kepala Daerah
Pasal 24

(1). Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(2). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon Wakil Kepala Daerah Tingkat I kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(3). Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(4). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah mengajukan calon Wakil Kepala Daerah Tingkat II kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah.
(5). Pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut kebutuhan.
(6). Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
(7). Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 14,19,20 dan 21 Undang-undang ini berlaku juga untuk Wakil Kepala Daerah.
(8). Wakil Kepala Daerah diambil sumpahnya/janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat II.
(9). Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 25

(1). Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2). Apabila Kepala Daerah berhalangan, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah sehari-hari.


Pasal 26
Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur tentang penjabat yang mewakili Kepala Daerah dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan.


Bagian Ketujuh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Paragrap I
U m u m
Pasal 27
Susunan, keanggotaan, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, begitu juga sumpah/janji, masa keanggotaan, dan larangan rangkapan jabatan bagi Anggota-anggotanya diatur dengan Undang-undang.


Pasal 28

(1). Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
(2). Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
(3). Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4). Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Paragrap 2
Hak dan Kewajiban
Pasal 29

(1). Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak :
a. Anggaran;
b. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota
c. meminta keterangan;
d. mengadakan perubahan;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. prakarsa;
g. penyelidikan.
(2). Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai huruf f pasal ini, diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3). Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1) Huruf g pasal ini, diatur dengan Undang-undang.


Pasal 30
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah :
a. mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan PANCASILA dan Undang-undang Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekwen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahg dan Peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah;
d. memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan Rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.


Paragrap 3
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 31

(1). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(2). Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumlah Anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua memanggil Anggota-anggota untuk bersidang dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itur diterima.
(3). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atas panggilan Ketua.
(4). Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1),(2) dan (3) pasal ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Pasal 32

(1). Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum.
(2). Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumlah Anggota atau apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat diadakan rapat tertutup.
(3). Rapat terutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungannya;
b. penetapan, perubahan, dan penghapusan pajak dan retribusi;
c. hutang piutang dan menanggung pinjaman;
d. perusahaan Daerah;
e. pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang, dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum;
f. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
g. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai;
h. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan Anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4). Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala hal yang dibicarakan dan kewajiban itu berlangsung terus baik bagi Anggota maupun pegawai/pekerja yang mengetahui halnya dengan jalan apapun, sampai Dewan mem bebaskannya.


Pasal 33

(1). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut dimuka Pengadilan karena pernyataan-pernyataan yang dikemukakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik dalam rapat terbuka maupun dalam rapat tertutup, yang diajukan secara lisan maupun tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah atau Pemerintah, kecuali jika dengan pernyataan itu ia membocorkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara dalam BUKU KEDUA BAB I Kitab Undang-undang hukum Pidana.
(2). tatacara tindakan kepolisian terhadap Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Undang-undang.


Pasal 34

(1). Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2). Peraturan Tata Tertib yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Paragrap 4
Ketentuan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat
menjalankan Fungsi dan Kewajibannya.
PASAL 35

(1). Apabila ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I melalaikan atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan fungsi dan kewajiban sehingga dapat merugikan Daerah atau Negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah atau Negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah, Menteri Dalam Negeri menentukan cara bagaimana hak,wewenang,dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu dijalankan.
(2). Bagi Daerah Tingkat II penetuan cara yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.


Paragrap 5
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 36

(1). Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf yang membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban.
(2). Pembentukan, susunan organisasi,dan formasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peratura Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3). Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini,berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Pasal 37

(1). Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2). Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(3). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I Kepala Menteri Dalam Negeri.
(4). Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(5). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah mengajukan calon sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah.
(6). Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2),(3),(4) dan (5) pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms