Jumat, 29 April 2011

HAM dan DEMOKRASI


Dalam lembaran sejarah Indonesia, perdebatan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) telah mencuat sejak proses pembentukan Negara Indonesia sedang gencar-gencarnya diperjuangkan oleh founding father and mothers. Perdebatan ini terekam jelasdi dalam siding-sidang Badan dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang membahas draf konstitusi untuk Negara Indonesia yang akan dibentuk. Dalam forum siding itu mengemuka berbagai pendapat mengenai HAM. perdebatan itu mengerucutkan ke dalam dua arus, yaitu yang mengusulkan agar butir-butir HAM dimasukkan dalam konstitusi dan yang menolaknya. Arus pertama sering diasosiasikan diwakili oleh tokoh Mohammad Hatta, sedangkan arus yang kedua diwakili oleh Supomo.
Diskursus tentang HAM terus berlanjut seiring dengan perkembangan yang berlangsung di Indonesia. Ketika diberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tanggal 27 Desember 1949, yang merupakan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Belanda dalam Konfrensi Meja Bundar pada tanggal 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949, butir-butir tentang HAM menjadi bagian yang dicantumkan di dalam Konstitusi RIS tersebut. Di dalam konstitusi RIS, butir-butir HAM tersebut tidak hanya disebut secara eksplisit, tetapi cakupannya lebih luas dibandingkan dengan UUD 1945. Ada sebanyak 35 pasal (pasal 7 hingga pasal 41) yang member jaminan konstitusional HAM. yang menarik adalah butir-butir HAM ditempatkan pada bagian V (Hak-Hak Dasar dan Kebebasan Dasar Manusia) yang mendahului bagian-bagian yang lain yang mengatur tentang lembaga Negara dan kewenangannya. Ini dapat dimaknai bahwa konstitusi RIS mengusung semangat menempatkan dimensi HAM jauh lebih penting daripada kekuasaan Negara.
Sebagaimana disinggung diatas, dalam perkembangannya kemudian sejak diumumkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, presiden Soekarno menyatakan bahwa Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945. Ini dilakukan oleh presiden Soekarno atas dasar penafsirannya bahwa majelis konsituante gagal menyusun konsitusi baru Indonesia dan ini berakibat membahayakan kontinuitas eksistensi Negara Indonesia. Terlepas dari adanya kontroversi mengenai sah atau tidak syahnya dekrit tersebut, yang jelas bahwa praktek ketatanegaraan indonesiaselanjutnya UUD 1945 kembali menjadi sumber rujukan sebagai hokum dasar. Ini termasuk dengan jaminan HAM dalam UUD 1945 yang lebih terbatas dibandingkan dengan konsitusi RIS dan UUDS 1950.
Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia yang mutakhir, jaminan terhadap HAM kembali ditegaskan secara eksplisit dengan cakupan yang lebih luas sejak adanya perubahan (amandemen) UUD 1945 sebanyak empat kali, yaitu Perubahan Pertama dimulai pada tahun 1999, Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001, hingga Perubahan Keempat tahun 2002. Bahkan, dalam Perubahan Kedua UUD 1945, jaminan terhadap HAM dicantumkan dalam bab khusus yang disebut Bab XA Hak Asasi Manusia. Jaminan terhadap HAM ini ditambah pula pada sejumlah bab lainnya, yaitu Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan dan Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
Dalam konteks itu, perlu betul disadari bahwa upaya penegakan HAM pada akhirnya terletak pada para pemegang otoritas yang memiliki kewenangan mengeakkan HAM. kepolisian, kejaksaan, dan hakim merupakan komponen yang memainkan peran sangat sentral dan menentukan dalam upaya penegakan HAM. Bahkan dapat dikatakan, ketiga komponen itulah yang menjadi ujung tombak untuk menegakkan HAM. Karena itu, ketiga komponen ini perlu bersungguh-sungguh menjunjung prinsip imparsialitas dalam upaya menegakkan HAM.
Namun patut pula diingat, bahwa dalam praktiknya penegakkan HAM sangat dipengaruhi oleh corak praktik politik yang berlaku pada suatu Negara. Jika politiknya demokratis, maka upaya penegakan HAM menjadi lebih prospektif. Begitu pula sebaliknya, jika politiknya authoritarian, maka alih-alih menegakkan HAM, yang justru biasanya terjadi adalah merebaknya praktik kejahatan HAM. Namun, dalam politik yang demokratis pun, jika para penegak hokum tidak memiliki kemauan kuat untuk menerapkan law enforcement dan justice enforcement, kejahatan HAM dapat saja tetap terjadi. Inilah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini sebagai Negara yang tengah bersemi kehidupan berdemokrasinya.

0 komentar:

Posting Komentar

Jumat, 29 April 2011

HAM dan DEMOKRASI


Dalam lembaran sejarah Indonesia, perdebatan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) telah mencuat sejak proses pembentukan Negara Indonesia sedang gencar-gencarnya diperjuangkan oleh founding father and mothers. Perdebatan ini terekam jelasdi dalam siding-sidang Badan dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang membahas draf konstitusi untuk Negara Indonesia yang akan dibentuk. Dalam forum siding itu mengemuka berbagai pendapat mengenai HAM. perdebatan itu mengerucutkan ke dalam dua arus, yaitu yang mengusulkan agar butir-butir HAM dimasukkan dalam konstitusi dan yang menolaknya. Arus pertama sering diasosiasikan diwakili oleh tokoh Mohammad Hatta, sedangkan arus yang kedua diwakili oleh Supomo.
Diskursus tentang HAM terus berlanjut seiring dengan perkembangan yang berlangsung di Indonesia. Ketika diberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tanggal 27 Desember 1949, yang merupakan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Belanda dalam Konfrensi Meja Bundar pada tanggal 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949, butir-butir tentang HAM menjadi bagian yang dicantumkan di dalam Konstitusi RIS tersebut. Di dalam konstitusi RIS, butir-butir HAM tersebut tidak hanya disebut secara eksplisit, tetapi cakupannya lebih luas dibandingkan dengan UUD 1945. Ada sebanyak 35 pasal (pasal 7 hingga pasal 41) yang member jaminan konstitusional HAM. yang menarik adalah butir-butir HAM ditempatkan pada bagian V (Hak-Hak Dasar dan Kebebasan Dasar Manusia) yang mendahului bagian-bagian yang lain yang mengatur tentang lembaga Negara dan kewenangannya. Ini dapat dimaknai bahwa konstitusi RIS mengusung semangat menempatkan dimensi HAM jauh lebih penting daripada kekuasaan Negara.
Sebagaimana disinggung diatas, dalam perkembangannya kemudian sejak diumumkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, presiden Soekarno menyatakan bahwa Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945. Ini dilakukan oleh presiden Soekarno atas dasar penafsirannya bahwa majelis konsituante gagal menyusun konsitusi baru Indonesia dan ini berakibat membahayakan kontinuitas eksistensi Negara Indonesia. Terlepas dari adanya kontroversi mengenai sah atau tidak syahnya dekrit tersebut, yang jelas bahwa praktek ketatanegaraan indonesiaselanjutnya UUD 1945 kembali menjadi sumber rujukan sebagai hokum dasar. Ini termasuk dengan jaminan HAM dalam UUD 1945 yang lebih terbatas dibandingkan dengan konsitusi RIS dan UUDS 1950.
Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia yang mutakhir, jaminan terhadap HAM kembali ditegaskan secara eksplisit dengan cakupan yang lebih luas sejak adanya perubahan (amandemen) UUD 1945 sebanyak empat kali, yaitu Perubahan Pertama dimulai pada tahun 1999, Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001, hingga Perubahan Keempat tahun 2002. Bahkan, dalam Perubahan Kedua UUD 1945, jaminan terhadap HAM dicantumkan dalam bab khusus yang disebut Bab XA Hak Asasi Manusia. Jaminan terhadap HAM ini ditambah pula pada sejumlah bab lainnya, yaitu Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan dan Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
Dalam konteks itu, perlu betul disadari bahwa upaya penegakan HAM pada akhirnya terletak pada para pemegang otoritas yang memiliki kewenangan mengeakkan HAM. kepolisian, kejaksaan, dan hakim merupakan komponen yang memainkan peran sangat sentral dan menentukan dalam upaya penegakan HAM. Bahkan dapat dikatakan, ketiga komponen itulah yang menjadi ujung tombak untuk menegakkan HAM. Karena itu, ketiga komponen ini perlu bersungguh-sungguh menjunjung prinsip imparsialitas dalam upaya menegakkan HAM.
Namun patut pula diingat, bahwa dalam praktiknya penegakkan HAM sangat dipengaruhi oleh corak praktik politik yang berlaku pada suatu Negara. Jika politiknya demokratis, maka upaya penegakan HAM menjadi lebih prospektif. Begitu pula sebaliknya, jika politiknya authoritarian, maka alih-alih menegakkan HAM, yang justru biasanya terjadi adalah merebaknya praktik kejahatan HAM. Namun, dalam politik yang demokratis pun, jika para penegak hokum tidak memiliki kemauan kuat untuk menerapkan law enforcement dan justice enforcement, kejahatan HAM dapat saja tetap terjadi. Inilah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini sebagai Negara yang tengah bersemi kehidupan berdemokrasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms