TERORISME :
UTOPIA BARU PENGHANTAM ISLAM.
Sesungguhnya segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang kita memuji-Nya, kita memohon pertolongan pada-Nya, dan kita memohon pengampunan dari-Nya serta kita berlindung dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan kejahatan amal-amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala maka tiada seorangpun yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya maka tiada seorangpun yang dapat menunjukinya. Sesungguhnya kami bersaksi bahwa tiada Ilah yang haq untuk disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petujuk adalah petunjuk nabiyullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam sedang suburuk-buruk suatu perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap perkara yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan tiap bid’ah itu adalah sesat dan tiap kesesatan itu tempatnya adalah neraka.
Amma Ba’du :Sesunguhnya Allah SubhanaHu wa Ta’ala mengutus nabi-Nya dengan agama yang Haq, yang akan dimenangkan dari agama-agama lainnya denga kelapangan syariat dan jaminan bagi manusia untuk hidup dengan mulia lagi suci sebagai Rahmatan lil ‘alamin.
Berfirman Allah SubhanaHu wa Ta’ala : “Dialah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar ia memenangkannya di atas segala agama walaupun orang-orang musyrik benci.” (QS. Ash-Shaff 61:8). Demikian pula Allah SubhanaHu wa Ta'ala berfirman dalam QS Al-Anbiyaa’ 21:107 : “Dan tidaklah kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat semesta alam”
Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur’an Al-Karim untuk seluruh manusia dan jin, yang menunjukkan keuniversalitasan islam yang tak tersekat-sekat oleh waktu dan tempat. Berfirman Allah SubhanaHu wa Ta'ala : “Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan kepada hamba-Nya agar menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS. Al-Fuqaan 25:1)
Demikian pula Allah Ta’ala mengutus rasul-Nya kepada seluruh manusia seluruhnya, yang menjadi pembeda dengan agama samawi lainnya yang hanya diturunkan untuk suatu kaum atau suatu bangsa, berfirman Allah SubhanaHu wa Ta'ala : “Tiadallah kami mengutusmu kecuali bagi seluruh manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan pembawa peringatan, tapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’ 34:28)
RasuluLlah menjelaskan pula hal ini dalam sebuah haditsnya yang Shahih: “Setiap Nabi dikirim khusus kepada bangsanya, tetapi saya dikirim kepada bangsa berkulit merah maupun hitam.”
Keuniversalitasan islam tampak pada ciri kerisalahannya sebagai berikut :
1. Tidak dijumpai di dalamnya hal-hal yang sukar diamalkan atau kesulitan-kesulitan. Bahkan islam menghendaki kemudahan-kemudahan dan tidak menghendakiu kesulitan dan kesukaran, sebagaimana firman Allah Ta'ala: “Allah tiada membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah 2:286) lihat pula Surat Al-Baqarah 2:185, dan Al-Hajj 22:78). Hal ini dijelaskan pula oleh Nabi ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Abi Said Maqburi RadhiaLlahu 'anhu, bersabda RasuluLlah ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam : “Sesungguhnya agam ini mudah dan tak ada seorangpun yang mempersulitnya kecuali ia akan kalah.” Juga sabdanya ; “Agama yang dicintai oleh Allah adalah agama yang murni dan tidak sulit.”
2. Islam adalah konsep hidup yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari masalah-masalah yang sederhana seperti adab makan, istinja’ hingga ke permasalahan yang lebih kompleks seperti politik, ekonomi, dan seterusnya. Termasuk pula permasalahan perang, jihad, apalagi pembunuhan dan semacamnya.
3. Islam adalah agama yang rahmat bagi seluruh semesta alam, yang tidak mengajarkan kepada kerusakan, bahkan salah satu tujuan dan hikmah syariah adalah untuk menolak kerusakan dan bahaya. Maka tak heran para fuqoha’ membuat suatu qoidah dalam islam yang berbunyi : “Raf’ul mafaasid muqodiimun min jalbil mashaalih” (Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.”
4. Islam adalah agama pertengahan yabng selaras dengan fithrah, tidak mengajarkan kehidupan kependetaan yang mengharamkan apa-apa yang dihalalkan dan juga tidak bersifat hedonisme yang menabrak koridor-koridor yang diharamkan.
JIHAD : Syariat islam tertinggi yang sering disalahartikan.
B
ersabda nabi yang mulia ‘alaihi Sholaatu wa Salaam : “Urusan terpenting adalah islam, tiangnya adalah sholat dan puncaknya adalah Jihad fi sabiliLlah.” (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah.)
Setelah kita mengetahui bahwa islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, yang tidak menghendaki kerusakan, nilai universalisme yang dimilikinya tak ada bandingannya oleh agama-agama manapun. Maka pengetahuan tentang konsep pemeliharaan syariat islam adalah suatu keniscayaan dalam pelanggengan kehidupan islam. Namun hal ini tak akan dapat dicapai kecuali dengan dua hal, yaitu : DA’WAH (amar ma’ruf nahi munkar) dan JIHAD.
Dua amalan inilah yang akan membawa islam kepada kelanggengan kehidupan syariatnya, namun kedua amalan ini memiliki fundamen, kaidah, dan koridor-koridor ilmiyah yang harus difahami. Mispersepsi tentang implementasi kadua hal ini akan berimplikasi kepada kerusakan yang lebih besar, sebagaimana telah terjadi kini…
JIHAD : Konsepsi utama dalam realisasi syariat islam
J
ihad merupakan syariat islam tertinggi dalam islam, ia merupakan kekuatan kaum muslimin yang menjadi sebab penyelamat dari berbagai bencana, bala’ dan kesedihan. Rasulullah ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam bersabda :”Barangsiapa mati sedangkan ia tak pernah berjihad, ataupun ada keinginan untuk berjihad, maka matinya dala keadaan diantara cabang kemunafikan.” (HR. Ahmad)
Saat ini… tatkala jihad mulai dilalaikan dan kaum muslimin diliputi kehinaan, kesengsaraan dan kesedihan senantiasa datang bertubi-tubi silih berganti, tak satupun di bumi timur maupun di bumi barat, di ujung utara maupun di ujung selatan. Melainkan ummat ini dalma keadaan sakit, lemah dan tak memiliki izzah. Mereka menjadi bulan-bulanan kaum kafir, menjadi korban kebiadaban kaum musyrikin sedangkan mereka tak mampu bangkit, karena kekuatan mereka telah musnah seiring dengan dilalaikannya ilmu dan aqidah mereka yang telah menjadi rusak…
Di saat itu pula bangkit sebagian ummat islam dari keterlalaiannya, bangun dari tidur dan keterpurukannya, mereka tersontak dan tersedarkan, bahwa mereka saat ini dalam keadaan yang diliputi kehinaan, sembari mereka berdiri dan berteriak : “wahai ummat islam, sadarlah dan bangkitlah, kita saat ini dalam keadaan dijajah, diinjak-injak… bangkitlah!!!” dan saat itu pula mereka terpekik JIHAD… JIHAD…!!! Pekik ini kini membahana di mana-mana, bumi yang terluka Afghanistan, bumi yang menangis Palestina, hingga bumi-bumi Allah lainnya yang ternodai seperti di Kashmir, Chehchnya, dan hampir di seluruh penjuru dunia. Kalimat ini menjadi kekuatan mereka, dan senjata ampuh mereka, karena dengan kalimat ini, mereka tersemangati untuk HIDUP MULIA ATAU MATI SYAHID…!!!
Namun, dibalik pekikan-pekikan Jihad yang membahana di bumi Allah ini, dibalik kalimat yang mulia ini… dibalik semangat yang perlu disyukuri ini, ternyata diadopsi secara serampangan oleh beberapa kelompok islam yang berangkat dari ketertindasan dan keteraniayaan, dengan implementasi jihad secara serampangan, tanpa dilandasi atas dasar ilmu, dan hanya dibayang-bayangi oleh semangat dan perasaan belaka…. Saat itulah musibah dan bencana baru melanda… dengan atas nama jihad, mereka melakukan pembunuhan massal terhadap orang kafir (bahkan tak mustahil ummat islam menjadi korbannya), mulai dari pengeboman pusat-pusat perdagangan, keramaian hingga penculikan dan pembajakan…!!! Jihad mengalami distorsi makna dan syariah, terorisme menjadi jihad dalam anggapan mereka… Wallahul muwaafiq…!!!
Karena ulah mereka ini, kerusakan-kerusakan dan madharat yang menimpa ummat islam semakin bertubi-tubi, islam yang telah terpuruk menjadi semakin terpuruk, karena ulah mereka, dakwah perbaikan ummat jadi terhambat, dan utopia opini publik terhadap islam kaafah yang sunnah menjadi fobia dan sindrom masyarakat, sikap apatis dan apriori terhadap sunnah semakin merebak…
Terlebih lagi kasus Bali blast di Legian yang memakan banyak korban meninggalkan suatu kepedihan luat biasa terhadap pencorengan besar-besaran atas nama jihad islami, bukan hanya keluarga korban yang menjadi sedih dan marah, namun publik dunia turut marah dan mengutuk tindakan tersebut… lantas siapakah yang menjadi korban??? Tentu saja islam menjadi korban sekaligus kambing hitamnya… dengan ditangkapnya Amrozi cs. Memberikan suatu nuansa tersendiri terhadap kasus ini, dimana akhirnya publik dengan penggiringan opini oleh media massa yang nota bene telah dikuasai oleh orang kafir dengan sangat mudah mengkorelasikan tindakan tersebut dengan islam radikal dan fundamentalis (istilah yang saat ini disematkan secara rata terhadap ummat islam yang mendhahirkan sunnah rasul), akhirnya tanpa ada penolakan dari para tersangka (yakni Amrozi cs.) bahkan seolah-olah mereka berusaha menunjukkan bahwa apa yang mereka lakukan adalah termasuk Jihad islami, terlepas dari adanya konspirasi internasional, namun yang pasti, gerakan da’wah islam semakin terhambat dan islam semakin terpuruk oleh hantaman fitnah ini.
Yang pasti pula, bahwa tindakan pengeboman, penghancuran fasilitas dan tempat-tempat umum, serta pembunuhan walaupun terhadap orang kafir, adalah haram menurut islam, dan pelakunya dianggap melakukan tindakan yang menyelisihi syariat islam dari segala sisi. Jika pelaku mengatasnamakan tindakannya dengan jihad, maka sungguh ia telah menfitnah syariat islam yang murni ini untuk melegitimasi nafsu dan keinginannya. Berikut ini hukum-hukum, adab-adab dalam jihad yang menyelisihi tindakan pengeboman dan terorisme atas nama islam.
HUKUM JIHAD
Secara umum jihad hukumnya adalah Fardhu Kifayah. Namun dapat berubah menjadi fardhu ‘ain dalam keadaan :
- Apabila musuh menyerang negeri kaum muslimin, dan hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi kaum muslimin yang muqim di daerah trsebut, dan fardhu kifayah bagi muslim yang berada di luar wilayah.
- Saat khalifah/imam mengumandangkan jihad.
- Saat berhadapan dengan musuh dalam kancah peperangan atau jika dua pasukan telah berhadapan, maka hukumnya adalah fardhu ‘ain dan diharamkan untuk mundur dari kancah peperangan, kecuali jika untuk melancarkan strategi.
Para ulama’ juga menjelaskan bahwa jihad itu ada 2 macam, yakni :
1. Jihad Al-Fath (ofensif/ekspansi), hukumnya fardhu ‘ain jika diperintah kholifah. Jihad ini memiliki syarat-syarat :
- Ada Imam/.Khalifah kaum muslimin.
- Ada Daulah Islamiyyah yang dhahir/nampak/nyata.
- Ada liwa’/panji-panji islam.
- Ada istitho’ah/kemampuan berupa kekuatan baik kekuatan ruhani (aqidah islamiyyah yang benar) dan kekuatan fisik (berupa alat-alat dan perlengkapan perang).
2. Jihad Ad-Diva’ (Defensif/memepertahankan diri), yakni jika suatu wilayah kaum muslimin diserang oleh pasukan musuh, maka hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi orang yang tingal di wilayah tersebut.
Maka, dari bentuk jihad di atas, termasuk jihad manakah aktivitas pengeboman dan penghancuran serta pembunuhan massal kaum kafir?
Jika mereka menjawab termasuk jihad al-Fath (ofensif), maka kita jawab, apakah syarat-syarat jihad fath sekarang sudah terpenuhi? Sudah adakah imam sekarang? Sudah adakah daulah isamiyyah sekarang? Manakah liwa’ daulah tersebut? Dan apakah kekuatan kaum muslimin sudah memadai? Lantas jika belum ada, darimanakah antum bisa mengatakan bahwa tindakan antum itu adalah jihad fath…????
Jika mereka mengatakan jihad diva’, maka kita jawab, apakah menghancurkan (baca:mengebom) tempat-tempat keramaian termasuk membela diri? Apakah membunuhi manusia yang tak dalam keadaan perang disebut membela diri? Apakah manusia yang antum bunuh tersebut menyerang antum sehingga antum harus membunuhi mereka dengan dalih membela diri? Maka pembelaan seperti apakah yang antum maksudkan?
Maka, tidaklah termasuk jihad aktivitas-aktivitas tersebut baik dari jihad fath maupun jihad diva’ Lantas, darimanakah mereka bisa mengambil kata jihad ini kemudian mereka sematkan kepada tindakan mereka??? waLlahul muwaafiq.
ADAB-ADAB JIHAD
S
ubhanaLlah, maha suci Allah yang menurunkan syariat-Nya yang sempurna ini… sungguh islam adalah agama yang menjunjung tinggi adab-adab kemanusiaan yang tak dimiliki oleh agama-agama lain. Dalam segala aspek islam mengatur akan adab-adabnya, apalagi dalam masalah perang, islam mengajarkan adab-adab berperang yang mulia. Diantara adab-adab berperang di dalam islam tersebut adalah :
- Menyeru orang kafir sebelum menyerang mereka kepada islam atau bersedia tunduk dengan hukum islam. Jika mereka menolaknya baru diperangi.
- Tidak boleh membakar musuh dengan api, sebagaimana dalm sabda nabi ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam : “Jika kalian menemukan musuh kalian maka bunuhlah, namun janganlah kalian membakarnya dengan api, sebab tidak boleh membunuh dengan api kecuali pemilik api neraka.” (HR. BUkhari).
- Tidak boleh menyayat, memotong-motong, ataupun mencincang tubuh orang yang terbunuh. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imran bin Hushain, beliau RadhiaLlahu 'anhu berkata : “RasuluLlah memerintahka kita bersedekah dan melarang memotong-motong tubuh orang yang terbunuh.” (HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih)
- Tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, orang sakit, orang tua/jompo, hamba sahaya/budak dan orang yang tidak turut berperang.
- Tidak boleh merusak bangunan, membunuh hewan, merusak tanaman, mencemari sumber air.
- Tidak boleh menghabisi orang yang terluka, mengejar orang yang lari dari medan perang.
- Tidak boleh membunuh orang yang meminta ampun, ataupun yang telah bersahadat masuk islam.
Dan masih banyak lagi adab-adab jihad yang diajarkan oleh RasuluLlah dan diikuti oleh sahabat-sahabatnya, sehingga islam menjadi agama yang tangguh namun beradab, islam menjadi agama yang kuat namun menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Lantas, dimanakah letak adab jihad tersebut dengan tindakan-tindakan pengeboman dan pembunuhan massal terhadap kaum kafir yang diatasnamakan dengan jihad islami??? Tidakkah mereka membunuhi manusia-manusia pada saat perang tidak dikumandangkan??? Bukankah mereka juga membunuh orang yang bermacam-macam di sana, baik wanita, anak-anak, orang tua??? Maka jihad apakah yang mereka tegakkan dan mereka seru??? Maka sungguh merupakan suatu bencana tatkala tindakan terorisme dianggap dengan jihad islami.
FATWA SYAIKH ABUL HASAN MUSTHOFA AL-MISHRI
D
itanya beliau hafidhahuLlah tentang tindak peledakan bangunan dengan dalih jihad pada Jumadil ‘Ula, sebagai berikut :
Tanya : Kami mendapati beberapa orang yang mengaku aktivis islam melakukan tindakan penculikan sejumlah tokoh atau melakukan tindak peledakan terhadap gedung-gedung perkantoran dan pertokoan. Apabila ditegur mereka membantah dengan berkata, “Perbuatan seperti ini telah dilakukan oleh para sahabat dengan seizin RasuluLlah ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam, yaitu pada peristiwa terbunuhnya Kaab bin Asyraf, seorang thaghut Yahudi.” Apakah perbuatan seperti itu benar dan tepat sesuai dengan metode ahlus sunnah wal jama’ah? Dan apakah cara seperti itu dapat menolong agama islam? Kemudian apa nasehat Anda kepada mereka?
Jawab : Alhamdulillah, semua orang sudah mengetahui sikap Ahlus Sunnah Wal Jamaah terhadap masalah ini. Terutama orang orang yang telah mengenal dakwah Ahlus Sunnah Wal Jamaah, baik melalui buku-buku, kaset-kaset dakwah, atau yang lainnya. Barangsiapa yang mau berhenti sejenak untuk merenungkan hal itu, maka akan tampak jelas baginya bahwa cara-cara seperti itu adalah fitnah (menimbulkan malapetaka) dan dapat menghalangi orang untuk beragama islam. BAHAYANYA LEBIH BESAR DARI MANFAATNYA. Walaupun pelakunya melakukan hal itu dengan niat ikhlas semata-mata untuk membela agama, namun keadaan mereka sama seperti yang dilantunkan dalam sebuah syair :
Sa’ad menggiring onta-ontanya sambil berselimut.
(maka dia pun ditegur). Wahai Sa’ad bukan begitu cara menggiring onta!
Para tokoh ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah abad ini telah memberi peringatan akan bahaya cara-cara seperti itu. Diantara mereka adalah Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah, muhadits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dan ahli fiqih dan ushul Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, serta ulama lain yang sejalan dengan mereka. Akan tetapi, dilain pihak banyak pemuda belia yang dangkal ilmunya dan kurang pengalamannya tidak peduli dengan keterangan para ulama tersebut. Akibatnya, fitnah dan kerusakan tersebar di segala penjuru bumi. Sungguh sangat memilukan.
Betapa banyak orang-orang yang tak bersalah ikut terbunuh! Betapa banyak umat islam yang menjadi korban kezaliman karena telah dianggap kafir Semua itu dilakukan tanpa ada rasa takut ataupun segan sama sekali. Betapa banyak anak-anak dan wanita yang tidak tahu menahu ikut menjadi korban akibat ucapan-ucapan yang tidak bertanggung jawab lagi tidak dikenal Ahlus Sunnah Wal Jamaah dalam memahami dalil.
Perlu diketahui, kisah tewasnya Ka’ab bin Al-Asyraf tidak dapat dijadikan dalil tindakan mereka, dengan alasan sebagai berikut. :
1. Ka’ab bin Al-Asyraf –semoga Allah melaknatnya- sudah jelas kekafirannya. Adapun pemuda-pemuda tersebut memvonis kafir (orang lain) dengan pemahaman yang rusak (salah). Walaupun sebagian mereka ada yang ikhlas, namun keikhlasan itu tidaklah mencukupi hingga terpenuhi syarat yang kedua, yaitu sesuai dengan sunnah. Diantara mereka pula ada yang memvonis kafir dengan hawa nafsu, atau untuk mengejar keuntungan materi dunia. Boleh jadi orang yang dibunuh tersebut seorang yahudi atau nasrani, namun untuk membunuh mereka juga harus dipenuhi syarat-syarat tertentu yang sudah dimaklumi oleh para ulama. Namun, pemuda-pemuda tersebut tidak mau menengok apalagi mempelajarinya.
2. Pembunuhan atas diri Ka’ab bin Al-Asyraf adalah atas anjuran dari Rasulullah ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam. Beliau berkata kepada para sahabatnya : “Siapakah yang bersedia membunuh Ka’ab bin al-Asyraf karena dia sungguh telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.” RasuluLlah ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam tentunya tidak akan berucap dengan hawa nafsu, begitu pula dengan pewaris beliau, yaitu para ulama’. Berbeda dengan para pemuda tadi. Mereka bukan ulama’ dan tidak pula merujuk kepada ulama’.
3. Tewasnya Ka’ab bin al-Asyraf adalah kehinaan bagi Yahudi dan kemuliaan bagi kaum muslimin. Berbeda dengan tindakan para pemuda tadi. Kenyataannya tindakan itu justru menghalangi orang untuk menjalankan agama Allah, dan memecah belah persatuan kaum muslimin, serta membuka peluang bagi musuh untuk menjajah negeri-negeri kaum muslimin dengan alasan MEMBERANTAS TERORISME. Perbuatan itulah yang mengakibatkan penjara-penjara penuh dengan orang-orang lemah lagi tak bersalah, dan berujung pada penghinaan kaum muslimin. waLlahul musta’an.
Sungguh amat memilukan! Betapa banyak pemuda islam yang dahulu wajahnya bersinar tatkala menuju ke masjid untuk menghadiri majleis-majlis ilmu Al-Qur’an, aqidah, dan lain lain. Namun, ketika mereka ditangkapi akibat perbuatan orang lain, akhirnya mereka pun berbalik menjadi aktivis-aktivis tempat hiburan dan perusak sendi-sendi agama dan syiar-syiar islam.
4. Ka’ab bin al-Asyraf dibunuh oleh para Sahabat, kemudian mereka berkumpul di hadapan RasuluLlah ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam lalu mengumandangkan takbir karena gembira atas terbunuhnya Ka’ab bin al-Asyraf. Adapun pemuda-pemuda tadi, setelah melakukan perbuatan menyimpang tersebut, biasanya mereka terus bersembunyi kemudian orang lain yang ditangkap lalu disiksa dengan cambukan hingga kulitnya mengelupas atau dihajar sampai babak belur, dan sebagainya . tepat sekali ucapan seorang penyair :
Orang lain yang berbuat jahat namun aku yang kena getahnya
Maka nasibku tidak lain seperti nasib jari telunjuk yang menyesali diri.
5. Para sahabat hanya membunuh Ka’ab bin al-Asyraf saja karena hanya dia yang diizinkan RasuluLlah ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam untuk dibunuh. Berbeda dengan aksi-aksi peledakan terhadap gedung-gedung perkantoran yang di dalamnya terdapat ratusan bahkan ribuan orang yang beraneka ragam, ada yang jahat dan ada yang baik. Apakah sama seratus mereka dengan Ka’ab bin al-Asyraf?
6. Terbunuhnya Ka’ab bin al-Asyraf membawa maslahat yang jelas. Berbeda dengan apa yang dilakukan pemuda tadi yang nyata-nyata membawa kepada kerusakan.
WAR AGAINST TERRORISM : Jargon untuk menghantam islam
L
uluh lantaknya WTC 11 September beberapa tahun silam, disusul dengan meledaknya legian Kuta Bali di negeri ini, menorehkan suatu sindrom dan fobia tersendiri bagi publik dunia. Penggiringan opini bahwa pelaku adalah ummat islam walau tanpa ada bukti dan fakta yang nyata menyebabkan antipati publik terhadap islam. Terlebih lagi beberapa kelompok islam yang dituding sebagai pelaku tindak terorisme menunjukkan indikasi tak ada penolakan terhadap aktivitas tersebut seolah-olah tindakan tersebut adalah benar. Maka, tatkala jargon internasional yang ditabu oleh A.S. sebagai bentuk perang terhadap teroris, yaitu jargon War against Terrorism yang membahana di seantero dunia tak terkecuali negeri-negeri islam menjadi moto yang disandang tiap negeri dengan tudingan secara tersirat terhadap kelompok islam fundamentais dan lain sebagainya, saat itulah jargon ini menjadi senjata yang ampuh untuk menghantam aktivitas da’wah islamiyyah secara merata.
Islam identik dengan teroris adalah suatu hal yang menjadi lazim dalam pandangan publik dunia, maka tak heran ruang gerak dakwah islamiyyah semakin sempit, bahkan tindakan-tindakan kekejian terhadap ummat islam menjadi meraja lela. Tak heran kita dengar pasca Bali Blast di Legian silam, para muslimah di Australia diteror, Masjid di daerah Afrika selatan diledakkan, kegiatan dakwah islamiyyah di Negara-negara islam dimata-matai, tokoh-tokoh islam ditangkapi, dan lain sebagainya. Yang mana hal ini menunjukkan bahwa jargon War Against Terrorism sangat ampuh untuk menghantam islam.
Dengan Jargon ini pulalah A.S. dapat menghantam milisi Thaliban di Afghanistan menjadi hancur, dan sekarang mereka mengantam Iraq dengan dalih yang serupa. WaLlahul Musta'an.
FENOMENA TERORISME : Teroris teriak teroris…!!!
P
enting untuk diketahui, bahwa hingga hari ini tak ada satupun definisi terorisme yang dapat disepakati oleh semua fihak, baik dalam hukum internasional ataupun berbagai organisasi berskala internasional. Bahkan beberapa Negara dan organisasi memiliki definisi masing-masing sesuai dengan persepsinya masing-masing. Hal ini lebih banyak didorong oleh faktor ideologis, politis dan kepentingan sosial.
Dengan adanya perbedaan politis, ideologis dan kepentingan tertentu, terdapat dua persepsi dan interpretasi yang berbeda menanggapi suatu aksi. Di satu sisi aksi tersebut bisa jadi dianggap sebagai tindakan terorisme yang harus dikecam namun di sisi lain aksi tersebut dipandang sebagai aksi perlawanan mencapai kemerdekaan atau perjuangan membela hak asasi kemanusiaan. Oleh karena itu, tidak mungkin terjalin suatu kerjasama internasional untuk memberantas terorisme kecuali jika mereka berhasil mempersatukan persepsi mereka tentang definisi terorisme dengan melepaskan kepentingan ideologis dan politiknya.
Sebagai contoh, gerakan intifadhah di Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan tanah airnya dari aggressor keparat Yahudi, mereka dianggap sebagai teroris karena memerangi Yahudi walau dengan maksud perjuangan mempertahankan negerinya. Namun di lain fihak tindakan pembantaian, penangkapan, pembunuhan, penghancuran dan pencaplokan tanah oleh Yahudi terhadap muslimin Palestina tidak dianggap sebagai terorisme…!!! Satu contoh lagi yang saat ini benar-benar telah terjadi, yaitu agresi militer A.S. terhadap negeri 1001 malam, Iraq. Walaupun dunia internasional telah mencerca dan masyarakat dunia telah protes, namun dengan arogannya dengan dibantu koalisi sekutu-sekutu setianya, mereka tetap melancarkan agresi militer ke Iraq. Demikianlah sikap para pencinta terror sejati, teroris sejati, mereka akan menteror siapa saja dan melemparkan istilah terorisme kepada siapa saja menurut definisi yang mereka tetapkan, dan dunia harus tunduk dan patuh terhadap mereka… ya, merekalah teroris sejati yang senang berteriak teroris..!!!
DEFINISI TERORISME : Polemik yang tak kunjung berakhir.
S
ejak tahun 1972, PBB telah melakukan upaya untuk mencari sebab-sebab terorisme dan menginstruksikan perencanaan taktis dalam menanganinya. PBB juga telah membentuk dewan khusus yang disebut Dewan Khusus Terorisme Internasional, dimana anggotanya dapat mengemukakan sikapnya dan menyusun resolusi yang disepakati. Dokumen-dokumen PBB, seperti makalah sidang, review, riset dan resolusi-resolusi, baik di dalam rapat Sidang Umum, Dewan Keamanan, Dewan Terorisme dan dewan-dewan lainnya menunjukkan perselisihan yang sangat tajam seputar definisi terorisme. Dan tak ada harapan untuk menyusun suatu definisi yang akomodatif. Oleh karena itu, PBB mengenyampingkan masalah definisi dan memfokuskan pada penelitian sebab dan perencanaan-perencanaan.
Berdasarkan sidang-sidang PBB mengenai terorisme dapat disimpulkanbahwa fenomena ini sangatlah komplek dan memiliki latar belakang politik, ekonomi. Sosial dan psikis yang berbeda-beda. Dan di tengah persidangan yang telah dan masih akan terus berlangsung selama bertahun-tahun, muncul dua aliran besar dalam menyikapi masalah terorisme ini.
Aliran pertama; diwakili Negara-negara Barat dan beberapa negara lain, kelompok ini berpendapat bahwa ancaman terorisme telah semakin berkembang, bentuk-bentuknya telah semakin beragam dan korban-korbannya tetap terus berjatuhan. Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, masalah pemberantasan terorisme tidak boleh dikaitkan dengan masalah pemberantasan faktor-faktor penyebabnya. Faktor-faktor ini memang penting, tapi dapat diselesaikan kemudian. Kelompok ini memandang pentingnya pemberantasan terorisme tanpa melihat faktor-faktor penyebabnya dan menghimbau dunia internasional untuk bersama-sama membasmi terorisme terutama dalam pertukaran informasi dan penyerahan para pelaku untuk diadili. Mereka juga berpendapat bahwa perjuangan kemerdekaan tak boleh melibatkan orang-orang tak berdosa atau melanggar hak-hak asasi manusia, dan tak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan hokum internasional secara umum.
Aliran kedua; diwakili mayoritas anggota PBB terutama Negara-negara dunia ketiga. Pendapat mereka didasari oleh sikap penolakan terhadap bentuk terorisme, dan upaya penanganannya harus disertai dengan penelitian faktor-faktor pemicunya. Faktor-faktor ini sebagian besar berasal dari kebijakan imperialis, kolonialis, rasis, dominasi dan intervensi. Semua ini melahirkan perasaan apatis, utopis dan depessif di kalangan rakyat yang tertindas dan mendorong mereka untuk melakukan tindakan kekerasan dan terkadang sampai menumpahkan darah.
Setelah melalui persidangan selama 8 tahun lebih, akhirnya pada putaran ke-24, PBB menetapkan resolusi nomor 34/145 tertanggal 17 Desember 1979 mengenai masalah terorime. Setelah itu, PBB menetapkan berbagai resolusi lainnya yang pada intinya mencantumkan kalimat berikut, “Mengingat Sidang Umam PBB mengakui dan menghormati sepenuhnya hak menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan bagi seluruh bangsa yang tunduk di bawah kekuasaan imperialis, rasis dan bentuk-bentuk dominasi kekuatan asing lainnya. Dan mengingat PBB menyatakan legalitas perjuangan mereka, terutama gerakan-gerakan melawan penjajah sesuai dengan prinsip-prinsip perjanjian dan hukum internasional mengenai hubungan persahabatan dan kerjasama internasional sesuai perjanjian PBB…” Demikian pula pada Sidang PBB pada 12 Desember 1973 putaran ke-28 menetapkan resolusi nomor 3103 yang semakna dan juga pada tahun 1977 pada putaran ke-23, yang intinya melegalkan perjuangan bangsa-bangsa tertindas dalam mencapai kemerdekaannya.
DEFINISI TERORISME (IRHAB) : dalam pandangan islam.
B
erkata Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkholi dalam memberikan ta’rif (definisi) Irhaab, “Irhab adalah suatu kalimat yang padanya disandarkan makna yang memiliki gambaran beragam, yang pada intinya adalah tindakan menakut-nakuti dan membuat kengerian pada orang. Teror ini menyebabkan tertumpahnya darah orang tak berdosa, hilang dan terampasnya harta benda, terkoyaknya kehormatan, dan porak porandanya persatuan. Selain itu keadaan yang tenang bisa berubah menjadi fitnah dan bencana yang dahsyat dan munculla kerusakan di muka bumi. Lalu berembuslah angin fitnah yang busuk ke tengah masyarakat dan terbentanglah sayapnya yang mengerikan. Diantara tindak terorisme ini adalah pembajakan pesawat dan transportasi darat, penculikan penguasa, pengeboman, kudeta, penyerangan pusat-pusat perdagangan oleh kelompok-kelompok bersenjata dengan dalih dakwah islamiyyah, lalu membunuh dan merampas harta dan lain lain. Contoh konkritnya adalah usaha pembunuhan terhadap Raja Abdul Aziz bin Abdurrahman Alu Faishol tahun 1353 H, penyerangan Masjidil Haram oleh Juhaiman bin Saif Al- Utaibi dan Muhamad bin AbduLlah Al-Qohthoni tahun 1400H, demonstrasi yang dilakukan jama’ah haji Iran pengikut Khomeini 1407H silam, penyerangan Saddam Husain ke Kuwait 1411 H dan lain lain.
Lembaga Fiqh islam Rabithah Alam Islami memberikan definisi: “Irhab adalah tindakan aniaya kepada manusia yang dilakukan oleh perorangan, kelompok atau Negara. Baik terhadap agama, jiwa, akal, harta atau kehormatannya. Termasuk tindakan terorisme adalah berbagai macam usaha menakut-nakuti, gangguan, ancaman, dan perampokan. Semua tindak kekerasan atau ancaman sebagai realisasi tindak kriminal baik dari perorang atau kelompok dan bertujuan menyebarkan rasa ketakutan di tengah masyarakat, atau ancaman terror atau perbuatan yang dapat menyeret kehidupan bermasyarakat, kemerdekaan, atau ketentraman mereka ke situasi yang gawat… semua itu termasuk perbuatan kerusakan di muka bumi. Allah telah melarangnya dalam firman-Nya : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesunguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.“ (QS Al-Qoshosh : 77).
Allah telah menyiapkan balasan yang menakutkan bagi pelaku tindak teror dan kerusakan dan dikategorikan sebagai permusuhan kepada Allah dan rasul-Nya. Allah Ta'ala berfirman :
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang atau diasingkan. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan terhadap mereka di dunia dan di akhirat mereka memperoleh siksa yang besar.” (QS Al-Maidah : 33)
Termasuk tindakan terorisme adalah terror yang dilancarkan oleh suatu negara. Yang paling kejam adalah yang digencarkan oleh Yahudi terhadap muslimin Palstina, agresi dan pembantaian muslim Bosnia Herzegovina oleh Serbia. Maka tindakan pembelaan diri terhadap merka adalah jihad fi sabiliLlah.
TERORISME DALAM KONSTELASI INTERNASIONAL
D
alam resolusinya, PBB telah memberikan resolusi kepada bangsa-bangsa di dunia termasuk Palestina untuk menggunakan kekerasan dalam melawan penjajah, namun PBB dalam resolusinya tidak menjelaskan lebih lanjut bidang tertentu yang dapat dilawan dengan kekerasan. Oleh karena itu, semua hal yang membantu tegaknya dominasi penjajah dapat dilawan dengan kekerasan.
PBB dalam berbagai ketetapan, deklarasi dan resolusinya seara prinsipil telah menegaskan legalitas dan keabsahan perjuangan melawan penjajah baik secara moral maupun politik. Hal ini yang membedakan perjuangan melawan penjajah dengan tindak terorisme. Dengan demikian, upaya pemberantasan terorisme tidak boleh mengekang hak-hak perjuangan suatu bangsa dalam rangka melawan imperialisme, kolonialisme, rasisme dan zionisme serta segala bentuk dominasi politik, sosial dan ekonomi atas suatu negeri oleh penjajah.
Bahkan, pengidentifikasian kata teroris seharusnya disematkan kepada para imperialis, kolonialis dan zionis yang menjajah suatu negeri, mencaplok tanah mereka, merampas harta dan menumpahkan darah penduduknya. Standar identifikasi terhadap terorisme seharusnya berasal dari nilai-nilai yang bersumber dari fithrah kemanusiaan, bukan dari kepentingan politik, ideologi dan kepentingan ekonomis. Maka seharusnya jargon WAR AGAINST TERRORISM ketika didengung-dengungkan oleh dunia yang dimotori oleh Globo-cop A.S membuktikan motonya dalam memerangi teroris dengan mengusir Israel dari Palestina, memerdekakan wilayah-wilayah yang teraniaya seperti Kashmir, Chechnya, Kosovo dari para penjajah, memberikan hak kepada negeri-negeri terjajah untuk menentukan sikap, dan lain sebagainya. Namun, ini adalah isapan jempol semata, seolah hendak memeluk gunung menggapai bintang, karena tidak mungkin negeri paman Sam yang merupakan akar teroris mau untuk memberantas teroris, karena konstelasi standar pemikiran terorisme adalah memiliki standar ganda yang ditimbang dari kepentingan politik dan ideologi.
SIAPAKAH TERORIS SEJATI? : Mengungkap fakta tindakan teror Yahudi.
S
iapa yang tak kenal Yahudi sang aggressor pencaplok tanah Palestina yang paling keji di muka bumi ini? Bahkan A.S. dan sekutunya semacam Inggris dan Perancis bertekuk lutut di hadapan lobi-lobi internasional mereka. Tidak ada satupun bangsa terkeji dan terkejam, yang rela berjuang dengan segala cara untuk memenuhi tujuannya, bahkan aktivitas terorisme menjadi salah satu metode mereka… ya, merekalah Yahudi Israel, yang menjadi dalang segala bentuk kerusakan dan tindakan terorisme di muka bumi. Berikut ini adalah fakta-fakta tindakan teror Yahudi terhadap bangsa Palestina yang nyata terjadi namun tak ada satupun tindakan bangsa internasional yang mengetahui kebiadabannya mampu menghentikannya, bahkan mereka didukung oleh Negara-negara adidaya semacam A.S., Inggris, dan Perancis:
1. Pembantaian Balad Al-Syaikh dan hawasa (1 Januari 1948), mereka menyerang perkampungan dengan melemparkan bom-bom di rumah pendudk sipil dan memberondong mereka dengan peluru.
2. Pembantaian Dier Yasin (9-10 April 1948), pembantaian besar dengan cara pengeboman rumah-rumah penduduk dan penembakan-penembakan terhadap penduduk yang melarikan diri. Mayat-mayat yang mayoritas wanita dan anak-anak yang bergelimpangan dikuburkan jadi satu di perkampungan tersebut. Berita ini telah menyebar ke dunia internasional namun dunia hanya mampu mengecam tanpa berbuat apa-apa.
3. Pembantaian Nashir El-Din (13 Aprl 1948), pasukan Yahudi menyamar dengan pakaian arab sebagai kamuflase lantas mereka memberondong penduduk yang menyambut kedatangan mereka dengan hangat.
4. Pembantaian Beit daras (21 Mei 1948), pembantaian yang tak kalah dahsyatnya dengan pembantaian Dier Yasin, dimana korban terbesar adalah anak-anak dan wanita.
5. Pembantaian Syarafat (7 Februari 1951), pasukan Yahudi meledakkan rumah-rumah penduduk dan membunuhi mereka, 5 anak kecil tewas dalam penyerangan ini.
6. Pembantaian Desa Falma (29 Januari 1953), tentara Israel menyerang desa ini dengan mengerahkan ratusan pasukannya dan menghancurkan rumah-rumah penduduk dengan meriam.
7. Pembantaian Qibya (14-15 Oktober 1953), merupakan pembantaian yang cukup menonjol dan mendapatkan reaksi yang keras dari Yordania dan negeri-negeri Arab. Sebuah masjid besar, sekolah, gudang air dan perumahan hancur, dan beberapa keluarga tewas dibantai.
8. Pembantaian Nahalin (28 Maret 1954)
9. Pembantaian Dier Ayyub (2 November 1954)
10. Pembantaian Gaza (28 Februari 1955)
11. PembantaianQalqaylila (10 Oktober 1956)
12. Pembantaian Shabra dan Shafilla (18 September 1982)
13. Pembantaian haram Antara lain-Ibrahimi (25 Februari 1994)
Dan masih banyak lagi pembantaian yang mereka lakukan terus menerus terhadap warga Palestina. Belum lagi apa yang telah mereka lakukan terhadap warga Non Palestina, juga termasuk tindakan-tindakan lobi mereka di bawah bendera Negara-negara adidaya yang mereka kuasai.
KHATIMAH
D
ari uraian panjang di atas, banyak sekali kesimpulan yang dapat ditarik, namun sebagimana tujuan tulisan ini, yaitu membersihkan nama islam dari tindakan-tindakan yang tak pernah sama sekali diajarkan oleh islam. Bahwa tindakan-tindakan terorisme yang mengatasnamakan islam perlu untuk dikritisi, bahwa apa benar islam mengajarkan tindakan demikian? Maka telah jelaslah bahwa apa yang dilakukan oleh sekolompok ummat islam yang melaksanaka demikian dengan dalih jihad adalah salah dan menyelisihi syariat islam yang mulia, bahkan tindakan tersebut mengotori kesempurnaan dan keagungan syariat islam. Satu hal yang harus dicatat, di tengah perhelatan konflik ideologi, islam termasuk salah satu ideologi yang dikhawatirkan oleh musuh-musuhnya dapat menjadi momok berbahaya sebagaimana pada masa kegelapan eropa Maka upaya pendistorsian terhadap ajara islam dengan upaya pembentukan utopia dan fobia publik terhadap islam adalah salah satu senjata yang ampuh. khususnya, lagi jargon War Against Terrorism yang merupakan senjata ampuh negeri-negri kafir dalam menghantam islam seolah-olah cukup dengan sekali dayung ratusan pulau terlampaui.
DAFTAR PUSTAKA :
- Abdul Aziz Alu Mubarak, Faishal, MUKHTASHAR NAILUL AUTHAR, jilid 6, Bab Al-Jihad.
- Al-Jazaa-iri, Abu Bakar Jabir, MINHAJUL MUSLIM, terjemahan : Pedoman hidup Muslim, Penerbit Lentera Antarnusa, Jakarta.
- Al-Kailani, Dr. Haitsam; AL-IRHAB YU-ASSASSU DAULATI NAMUUDZAJI ISRAA-IL, terjemahan : Siapa Teroris Dunia?, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.
- Al-Khudri, Ibrahim Abdur Rahim, HUKMUL JIHAD WA BAYAANU FADHLUHU.
- As-Sulaimani Al-Mishri, Abul Hasan Musthafa bin Ismail, SILSILAH AL-FATAWA ASY-SYAR’IYYAH, Edisi 2, Jumadil Ula 1418 H.
- Sabiq, Sayyid; FIQHUS SUNNAH, jilid 1 dan 2
- Zainu, Muhamad Jamil, TAUJIHATUL ISLAMIYYAH, terjemahan : Bimbinga islam untuk Pribadi dan Masyarakat, Darul Haq, Jakarta.
- Al-Furqan, Edisi 3/II Syawal 1423 H.
0 komentar:
Posting Komentar