Senin, 18 April 2011

kontrak politik john lock

Kontrak Sosial Warganegara
(Pandangan Politik John Locke tentang Negara dan Warganegara)

Sebagai seorang filsuf dan teoritisi politik, John Locke sangat terkenal dengan ide liberalisme dan dianggap sebagai yang melahirkan ideologi liberal. Pandangan Locke, sangat popular dalam perkembangan demokrasi liberal dalam perwujudan nyata negara Amerika Serikat. Ide-ide liberal Locke, tercantum dalam konstitusi Amerika Declaration of Independent dan Universal Declaration Of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) 1948 khususnya tentang hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan yang paling penting hak kepemilikan (property). Namun, apakah yang dimaksud dengan pandangan politk liberal? Bagaimana John Locke menuangkan ide-ide politik liberalnya serta bagaimana pandangan kontrak sosial Locke melahirkan paham liberalisme.
Tulisan ini hendak memfokuskan bagaimana Locke memandang warganegara dalam keadaan alamiah, keadaan perang, dan kepemilikan. Kemudian bagaimana proses kontrak sosial menjadi penting bagi terciptannya sebuah negara.
Biographi John Locke (1632-1704)
Locke dilahirkan pada 29 Agustus 1632 di Somerset, Inggris. Lahir dari kalangan menengah dan puritan, ayahnya adalah seorang jaksa dan panitera hukum. Locke mempelajari karya-karya klasik di Westminster School dan melanjutkan di Christ Church, Oxford. Setelah lulus, Locke memberi kuliah di universitas tersebut selama beberapa tahun dan mulai memiliki ketertarikan pada pendekatan-pendekatan empirisme walaupun dia sangat terpengaruh oleh Descartes. Setelah ayahnya meninggal, Locke memiliki kesempatan untuk melanjutkan ketertarikan pada pendekatan empirik dengan mengejar gelar kedokteran.
Dari dunia medis dan kedekatanya dengan Lord Ashley Earl of Shaftesbury, Locke yang waktu itu sebagai dokter keluarga ini, menariknya pada intrik-intrik politik di Inggris. Earl of Shaftesbury adalah seorang pemimpin oposisi parlemen melawan Stuart dari faksi Whig. Earl of Shaftesbury memperjuangkan kepentingan politik kaum pedagang dan memperjuangkan toleransi agama. Ketika Shaftesbury jatuh pada tahun 1683 dan melarikan ke Belanda, Locke menyusul ke sana karena dicurigai akibat kedekatannya dengan Shaftesbury. Selama periode pengasingan ini, Locke menulis beberapa karya penting, A Letter on Toleration, tentang toleransi praktek keagamaan, An Essay Concerning Human Understanding, karya filosofis tentang sifat manusia dan empirisme, serta karya politik Two Treatises on Government. Locke kembali ke Inggris pada 1689 setelah berakhirnya revolusi (Glorious Revolution) dan meninggal pada 1704.[1]  
Konsep Filsafat Politik John Locke dan Warganegara 
Pada awalnya karya Two Treatises of Government adalah dua karya terpisah yang terdiri dari First Treatise yang merupakan kritk terhadap pandangan Sir Robert Filmer dan pengikutnya, serta Second Treatise memuat pandangan orisinil Locke tentang politik. Dua karya ini kemudian tergabung pada karya Two Treatises of Government. Sebelum memaparkan pandangan Locke tentang kontrak sosial dan signifikasinya bagi kewarganegaraan, ia memberikan analisa antropologis tentang manusia. Tidak seperti Hobbes dalam Leviathan, Locke memberi jarak yang lebih lunak tentang pandangannya terhadap manusia dan proses terbentuknya kesepakatan sosial. Manusia dalam pandangan Locke digambarkan secara damai dan tidak sebuas serigala seperti dalam Leviathan. Berikut ini akan dipaparkan pandangan antropologis Locke sampai terbentuknya kesepakatan sosial dalam sebuah negara persemakmuran.    
 Warganegara dan State of Nature
Menurut Locke, manusia dasarnya adalah bebas dan setara pada kondisi alaminya. Ia ada di dunia ini sebagai pribadi yang tidak tergantung pada sesuatu apapun dan bebas melakukan kehendaknya. Tidak ada seorang pun yang lebih tinggi dalam kekuasaan pribadi maupun dalam kekuasaan memerintah dan subordinasi. Keadaan ini digambarkan oleh Locke sebagai “ ...a state of perfect freedom to order their action, and dispose of their possessions and persons as they think fit…”[2], dan kesetaraan sebagai “A state of equality, wherein all the power and jurisdiction is reciprocal[3].
Karena manusia terlahir dengan mengemban kebebasan dan kesetaraan, dan agar tidak terjadi pengekangan dan subordinasi terhadap pribadi yang lain, Locke memberikan batasan bahwa keadaan kebebasan tersebut bukan berarti suatu keadaan untuk berbuat sekehendak hatinya. Menurut Locke, keadaan alami (state of nature) memiliki hukum alam (laws of nature) sebagai pengatur. Hukum alam ini, adalah pengatur dan yang mewajibkan setiap pribadi dan akal, walaupun bebas setara dan independen, untuk tidak berlaku sekehendak hati dan merugikan orang lain dalam kehidupan, kesehatan, kebebasan, atau kepemilikan.[4] Hukum alam ini, hendaknya dipatuhi karena setiap manusia merupakan penjaga kelangsungan pribadinya juga menjaga kelangsungan umat manusia.
Namun, bagaimana jika ada yang melakukan sebuah pelanggaran terhadap hukum alam tersebut? Locke mengatakan bahwa walaupun manusia setara tapi kesetaraan tersebut tidak sebagai pengeksekusi bagi adaanya pelanggaran. Kekuasaan terhadap pelanggaran terhadap keadaan alami seseorang tidaklah absolut dan sewenang-wenang, dan hukuman diberikan pada ukuran proporsional dengan pelanggarannya, dan hendaknya hukuman diberikan atas dasar perbaikan dan pengendalian.[5] Sedangkan yang memberi keputusan untuk mengeksekusi pelanggar, bukanlah setiap manusia tersebut, ini dikhawatirkan malah akan melahirkan kesewenang-wenangan dan keberpihakan. Oleh karena itu, dalam kondisi ini dibutuhkan pemerintahan sipil.[6]
Warganegara dan State of war
Menurut Locke, keadaan perang adalah “a state of enmity and destruction”.[7] Dengan demikian, warganegara dalam kondisi ini mengalami permusuhan dan saling menghancurkan satu sama lain. Saling membunuh, saling mencuri dan agresi. Berbeda dengan keadaan alami yang dipaparkan dengan kondisi damai dan saling tolong menolong serta bebas. Keadaan perang mengancam hak-hak yang ada pada kondisi alami manusia sehingga yang terjadi adalah rencana kekuasaan sang aggressor dan yang tertindas. Dalam kondisi seperti ini, kontrak sosial terlanggar dan law of nature tidak ada sama sekali serta mengancam properti orang yang tertindas.
Untuk mengendalikan keadaan permusuhan dan penghancuran, Locke membuat tesis dengan dibentuknya sebuah negara yang menjamin hak-hak alami masyarakat. Tentang kesepakatan dalam penjagaan dan pembentukan sebuah negara akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.  


Warganegara dan Properti
Bagian pada pembahasan tentang properti merupakan pembahasan sentral dalam ide-ide Locke. Walaupun pada awalnya bersifat teologis. Tuhan menurut Locke senantiasa memberikan kebebasan untuk mengelola alam sekitar, konsep properti Locke amat sukses sebagai dasar liberalisme. Dia mengungkapkan bahwa:
“Though the earth and all inferior creatures be common to all men, yet every man has a “property” in his own “person.” This nobody has any right to but himself. The “labour” of his body and the “work” of his hands, we may say, are properly his. Whatsoever, then, he removes out of the state that Nature hath provided and left it in, he hath mixed his labour with it, and joined to it something that is his own, and thereby makes it his property. It being by him removed from the common state Nature placed it in, it hath by this labour something annexed to it that excludes the common right of other men. For this “labour” being the unquestionable property of the labourer, no man but he can have a right to what that is once joined to, at least where there is enough, and as good left in common for others”.[8]
Manusia pada pandangan di atas paling tidak memiliki properti atas dirinya sendiri dan dia sepenuhnya penguasa bagi perkembangan dirinya. Akan tetapi yang perlu digarisbawahi dari pernyataan di atas adalah tentang kerja yang menjadi landasan bagi kepemilikian akan properti bagi setiap manusia. Karena kerja bagi Locke, memberikan satu properti.
Namun itu saja ternyata tidak cukup, pembahasan tentang properti menjadi sentral bukan karena begitu saja ada dalam pembahasa Second Treatises of Government. Locke yang seorang Puritanisme dan pendukung faksi Whig, menjadikan alasan properti sebagai pengikat dan alasan utama bagi terbentuknya sebuah kontrak sosial. Entah ini suatu pandangan yang keliru, bagi Locke pemerintahan dan hukum-hukumnya ada untuk melindungi properti masyarakatnya. Dan yang mengancam hak untuk kepemilikan dan properti adalah suatu keadaan peperangan.
Kontrak Sosial dan Masyarakat Politis dalam Pandangan Locke
Membicarakan kontrak sosial bagi terciptannya masyarakat politik tanpa membicarakan teoritisi masyarakat sebelum Locke, rasannya takut menimbulkan keterputusan sejarah. Sebelum Locke, Thomas Hobbes (1588-1679) telah dulu membicarakan kontrak sosial dalam masyarakat. Seperti Locke, Hobbes juga melihat manusia dalam pandangan hukum alaminya. Dalam pandangan politiknya, manusia dipandang sebagai seseorang yang digerakan oleh nafsu dan gairah penguasaan. Disamping itu manusia juga memiliki gairah perdamaian. Agar dapat terjalin keharmonisan, masyarakat menurut Hobbes harus bersatu dalam kesepakatan sosial dengan penyerahan hak secara bersama demi keselamatan bersama dan penjagaan kehidupan bersama. Kemudian, pengejawantahan kontrak sosial ada dalam pemerintahan. Dan sayangnya,  Hobbes menghendaki kekuasaan yang bersifat monarki absolut yang memiliki potensi bagi terciptannya otoritarianisme kekuasaan.
Berbeda dengan pendahulunya, Locke melihat manusia lebih damai dengan keadaaan-keadaan yang melekat padanya kebebasan, kesetaraan dan hak untuk kepemilikan. Atas dasar ini, khususnya untuk kelangsungan hidup bersama dan terjagannya hak-hak yang melekat tersebut, individu melakukan kesepakatan bersama dengan menanggalkan kekuatan-kekuatan alaminya sendiri. Di sini, pada dirinya manusia tidak bisa melakukan kebebasan sekehendak dirinya. Dia harus melepaskan kekuatan eksekutif alaminya, dengan menyerahkan persoalan pada komunitas. Dari sinilah kemudian kontrak sosial antara individu melahirkan masyarakat politik.
Sebagai seorang yang anti pada absolutisme serta agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, Locke mensyaratkan sebuah lembaga legislatif untuk memecahkan persoalan yang berkaitan dengan hukum-hukum. Lembaga masyarakat politik harus persemakmuran, dan hukum harus kepanjangan tangan bagi kepentingan-kepentingan masyarakat politik. Dan sebelumnya, masyarakat politis harus juga menyerahkan hak eksekutif alaminya pada persemakmuran. Ini yang kemudian melahirkan pembagian kekuasaan dalam bentuk eksekutif sebagai penggerak roda bagi kepentingan pembentukan kebijakan legislatif.   
Lalu apakah tujuan diciptakannya sebuah persemakmuran di bawah sebuah pemerintahan? Locke secara tegas menjawab bahwa “…is the preservation of their property…”.[9] Pemerintahan ada untuk menjaga properti-properti para masyarakatnya yang bersepakat dalam masyarakat politis. Oleh karena itu, otoritas negara menurut pandangan Locke terlihat seolah sempit dan terlalu sederhana karena berfungsi terutama demi penjagaan-penjagaan properti masyarakatnya.   
Kemudian, walaupun masyarakat bersepakat untuk menyerahkan hak-hak dasar mereka dalam membentuk sebuah pemerintahan, kekuasaan pemerintah tidak secara mutlak dan terbatas. Kekuasaan negara ada karena kesepakatan masyarakat dan ada demi kepentingan penjagaan properti mereka. Dan ketika penyaluran atas penjagaan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh negara, menurut Locke, masyarakat berhak untuk membubarkan pemerintahan.
Sebetulnya, Locke telah dengan tepat mengantisipasi agar negara tidak sewenang-wenang menyalahgunakan kekuasaan dengan pembagian kerja pada wilayah eksekutif dan legislatif. Namun, persoalan pembagian kerja atas dua lembaga ini saja belum cukup. Tidak ada jaminan bahwa eksekutif akan menjalankan pemerintahan sesuai dengan apa yang terundang-undangkan dan telah diamanatkan oleh rakyat. Selalu ada godaan bagi eksekutif untuk meyalahi aturan dan berlaku sewenang-wenang. Dan ini sah bagi rakyat untuk membubarkan pemerintahan demi merebut kembali kepercayaan yang telah diberikan.   
Kritik atas Konsep Kontrak Sosial Locke  
Sebagai seorang filsuf empirisme, epistemologi Locke terhadap pandangan manusia tertuang dalam karyanya Essay Concerning Human Understanding. Dalam karya ini Locke terkenal karena manusia dipandang sebagai tabula rasa (kertas putih). Manusia, bagaimanapun adalah kosong ketika dia lahir ke dunia, dan pengalaman yang memberikan pengertian-pengertian pada realitas yang dirasakan oleh manusia. Pengalaman tentang hidup, cinta, kekerasan, kebendaan,  kesenangan, adalah fenomena yang memberikan kekhasanan pada manusia. Dunia realitas adalah kawahcandradimuka yang mesti manusia selami dan rasakan kepedihan dan kesenangannya.
Sebagai empirisme, pengalaman dia sebagai seorang dokter, kondisi sosial Inggris yang bergejolak perang saudara mempengaruhi pemikiran Locke dalam mendefinisikan manusia. Pemberian definisi tentang manusia yang memiliki hak untuk hidup, bebas dan memiliki properti merupakan salah satu kritik terhadap konsep Robert Filmer dan Hobbes. Ketiga hak ini adalah mutlak bagi manusia dan bersifat inalienable atau tidak dapat dicabut. Individu bahkan negara tidak punya hak untuk mengurangi, membatasi dan mempengaruhi ketiga hak ini, dan artinya negatif untuk campur tangan kecuali untuk kepentingan bersama. Untuk masa sekarang, ketiga hak tersebut sangat mempengaruhi konsep hak asasi manusia khususnya tentang pembagian hak antara yang melekat telah ada semenjak manusia ada (hak untuk hidup, bebas, berkeyakinan) dengan hak yang sengaja harus diberikan negara secara positif (hak untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, partisispasi politik) karena warga negara telah memberikan hak alaminya.
Akan tetapi, Locke terlalu mereduksi dan memberi garis merah bahwa properti adalah yang menentukan kemanusiaan tersebut. Entah kenapa, hal ini bisa jadi karena terkait dengan dirinya yang seorang Puritan dan pendukung faksi Whig di parlemen, dan ingin formulasi tersebut menjadi kepentingan yang memfasilitasi golongannya. Setelah faksi Whig menang di parlemen dan Inggris mengalami revolusi, ide tentang properti Locke memang menjadi semacam Whiggisme. Akan tetapi ide tentang hak-hak alaminya berkembang melintasi samudera jauh di Amerika. Dan orisinalitas pemikirannya dilupakan sedikit demi sedikit, karena ternyata faksi Whig berkuasa dengan potensi otoritarian. 
 Kesepakatan masyarakat dan pemberian hak alami pada institusi atau komunitas yang disebut sebagai negara, itu juga memiliki kelemahan. Negara dalam pandangan ideal Locke dibangun untuk menjamin hak-hak warga negara agar terpenuhi dan properti-properti mereka terjaga. Dan apabila negara sudah tidak perduli pada warganegarannya dan tidak menjamin hak-hak warganegara, negara sudah tidak punya hak lagi untuk mengatur dan memerintah warganegarannya. Oleh karena itu, merupakan hak alami bagi warganegara untuk membubarkan negara yang tidak bertanggungjawab kepada warganegara.
Karena memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan, pembagian kerja disyaratkan agar negara tidak menyalahi aturan untuk menjaga hak-hak warga negara. Pembagian kerja dalam pemerintahan model Locke, terdiri dari eksekutif sebagai yang menjalani undang-undang, legislatif pembuat aturan dan undang-undang berdasarkan hak-hak warganegara, dan federatif yang mengurusi masalah luar negeri serta ancamannya.
Pembagian kekuasaan ini-yang nanti disempurnakan oleh Montesquieu-tetap memiliki kelemahan. Dalam pandangan Locke kekuasaan terpenting adalah legislati karena dia adalah wakil dari aspirasi pandangan umum dan kehendak masyarakat. Akan tetapi bagaimana jika malah legislatif membuat ketentuan berdasarkan atas kehendak dirinya sendiri dan hukum berdasarkan kelompoknya. Dan yang terjadi, sepeninggalan Locke pada kurun abad ke-17 dan 18, kelompok Whig menjadi kekuatan dominan di parlemen dan malah semakin korup dan mengontrol kekuatan Majelis Rendah. Partai Whig didominasi oleh sejumlah aristokrat dan dengan memandang hak serta kebebasan mereka sebagai benteng hak dan kebebasan orang Inggris.[10]      
Kesimpulan
Pandangan Locke di atas, jika kita cermati dengan seksama memang sangat rasional dan sistematis. Bermula dari pandangan epistemologinya tentang manusia sebagai tabula rasa, kemudian bagaimana seorang manusia dengan beragam pengalamannya bisa mendirikan sebuah persemakmuran dengan prasyarat kontrak sosial. Akan tetapi, dalam pandangan umum politik dan kontrak sosial Locke bukan tidak ada kelemahan.
Pertama, penekanan Locke terhadap hak yang umumnya fokus pada kepemilikan ternyata menimbulkan banyak masalah pada masa sekarang. Kepemilikan pada masa setelah kapitalisme berkembang dan menancapkan idenya tidak hanya dalam individu tapi korporasi dan negara. Ternyata memberikan persoalan perbedaan dan ketimpangan kekayaan. Artinya kepemilikan memberikan ruang privat yang baru dan meniadakan orang yang tidak memiliki properti. Inilah mungkin yang malah melahirkan prinsip neo-liberalisme karena terpengaruh oleh kapitalsme.
Liberalisme pada tataran korporasi, tidak hanya memberikan keistimewaan pada pemilik modal, akan tetapi menegasikan juga batas-batas teritori sebuah negara. Persemakmuran yang menuurt Locke mesti memiliki kekuatan federatif dari serangan asing, ternyata tidak mampu menahan laju globalisasi ekonomi kepemilikan modal sebagai serangan ekonomi. 
Tercatat krisis yang terjadi di Thailand tahun 1997 karena ekspansi ekonomi yang terlalu agresif dan spekulatif oleh pemilik modal berdampak pada naiknya kurs dolar terhadap mata uang lokal. Selain itu, krisis ini menimbulkan pergolakan politik dan terjadi perombakan kabinet dan lengsernya pimpinan pemerintahan setempat. Selain itu, krisis lokal Thailand berimbas pada krisis ekonomi moneter di seluruh kawasan Asia Tenggaran, Korea Selatan dan Hongkong. Kemudian, krisis ekonomi global tahun 2007-2008 di Amerika yang menurut sebagian pengamat ekonomi lebih berbahaya dari Depresi Ekonomi paska Perang Dunia ke-2, memiliki imbas yang melewati batas-batas kenegaraan. Padahal krisis ini hanya diakibatkan oleh kredit macet perumahan (supreme mortgage) yang terjadi di Amerika Serikat. Akan tetapi akibatnya, tidak hanya terjadi penurunan saham global, kebangkrutan perusahaan Lehman Brother, Merril Lynch dan industri otomotif dunia yang bertarap perusahan multinasional. Di wilayah Indonesia, krisis ini mengakibakan rencana penyelamatan terhadap Bank Century dengan talangan 6,7 trilyun rupiah. Selain beberapa peristiwa tersebut, baru-baru ini krisis yang terjadi di Yunani akibat ketidakdisiplinan pihak swasta (pemilik modal) dalam mengeluarkan kebijakan fiskal, dan pembayaran hutang, juga mengakibatkan krisis transnasional terutama negara-negara besar Uni Eropa seperti Perancis, Spanyol, Italia dan Portugal.[11]
Di Indonesia sendiri, fakta kejadian yang menarik dicermati adalah persoalan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo. Semburan yang terjadi murni karena kesalahan manusia ketika melakukan pengeboran minyak dan gas oleh perusahaan Lapindo Brantas, ternyata diangap oleh pemerintah sebagai bencana alam murni. Tidak heran kenapa pemerintah sampai berkesimpulan seperti itu, faktannya bahwa Lapindo Brantas adalah anak perusahaan dari Bakrie Brothers yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh milyuder Aburizal Bakrie yang pada waktu itu menjabat di kabinet pemerintah dan sekarang menjabat sebagai Ketua harian Sekretariat Gabungan Partai Koalisi. Posisi yang sangat sulit bagi pemerintah untuk tegas memberikan hukuman atau karena mereka sama-sama sebagai pemilik modal yang menguasai negeri ini.
Kedua, yaitu mengenai peranan negara dalam pandangan Locke. Dalam istilah filsafat politik konsep negara ideal menurut Locke tergambar seperti negara minimum (minimum government) atau negara yang hanya mengurusi pada hak-hak tertentu saja. Lalu, apakah minimum government bermasalah bagi konsep negara persemakmuran Locke yang berdasarkan kontrak sosial?
Tentu saja, minimum government memiliki kelemahan pada wilayah partisipasi dan kegunaan adanya pemerintah itu sendiri. Dalam pemerintahan yang minimum, negara berfungsi hanya sebagai penjaga hak-hak warganegarannya, terutama hak kepemilikikan. Keterlibatan negara tidak menjadi syarat bagi berkembangnya suatu peradaban warganegara, karena negara bersifat negatif mencampuri urusan kepemilikian. Dalam istilah politik, negara yang seperti ini sering dikaitkan dengan istilah Negara Penjaga Malam.
Dalam kondisi ketika negara sudah tidak lagi menjaga hak-hak warganegarannya (terutama kepemilikan), sebagaimana telah dibahas di atas, negara bisa dibubarkan dan pemerintahan bisa digantikan. Locke tidak menyadari bahwa konsep negara persemakmuran (commonwealth) tergambar seperti negara yang kecil batas teritorinya. Karena tidak mungkin, bagi negara yang terlalu sentralisir dan besar dapat dengan mudah melakukan pembubaran pemerintahan. Walaupun dengan adanya desentralisasi seperti di Indonesia, pemerintahan setempat tidak bisa dibubarkan dengan mudah.                  
Tentang ide pembubaran negarannya pun, Locke kurang melihat konteks pada siapa kekuasaan dipegang. Jika dalam pandangan Locke yang harus diberikan kekuasaan lebih adalah eksekutif karena dia sebagai pengemban amanat dalam kontrak sosial. Lalu bagaimana jika ternyata pihak eksekutif sebagaimana telah digambarkan pada kasus-kasus di atas, menyalahi aturan-aturan kontrak sosial. Pada kondisi tersebut, pihak legislatif tidak hanya bisa mempengaruhi eksekutif dan kebijakan internasional (federatif) akan tetapi dia telah menjadi otoriter dan sewenang-wenang. Sesuatu yang justru sangat ditentang Locke seperti kritiknya atas otoriterianisme Robert Filmer dan Thomas Hobbes.    
       

0 komentar:

Posting Komentar

Senin, 18 April 2011

kontrak politik john lock

Kontrak Sosial Warganegara
(Pandangan Politik John Locke tentang Negara dan Warganegara)

Sebagai seorang filsuf dan teoritisi politik, John Locke sangat terkenal dengan ide liberalisme dan dianggap sebagai yang melahirkan ideologi liberal. Pandangan Locke, sangat popular dalam perkembangan demokrasi liberal dalam perwujudan nyata negara Amerika Serikat. Ide-ide liberal Locke, tercantum dalam konstitusi Amerika Declaration of Independent dan Universal Declaration Of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) 1948 khususnya tentang hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan yang paling penting hak kepemilikan (property). Namun, apakah yang dimaksud dengan pandangan politk liberal? Bagaimana John Locke menuangkan ide-ide politik liberalnya serta bagaimana pandangan kontrak sosial Locke melahirkan paham liberalisme.
Tulisan ini hendak memfokuskan bagaimana Locke memandang warganegara dalam keadaan alamiah, keadaan perang, dan kepemilikan. Kemudian bagaimana proses kontrak sosial menjadi penting bagi terciptannya sebuah negara.
Biographi John Locke (1632-1704)
Locke dilahirkan pada 29 Agustus 1632 di Somerset, Inggris. Lahir dari kalangan menengah dan puritan, ayahnya adalah seorang jaksa dan panitera hukum. Locke mempelajari karya-karya klasik di Westminster School dan melanjutkan di Christ Church, Oxford. Setelah lulus, Locke memberi kuliah di universitas tersebut selama beberapa tahun dan mulai memiliki ketertarikan pada pendekatan-pendekatan empirisme walaupun dia sangat terpengaruh oleh Descartes. Setelah ayahnya meninggal, Locke memiliki kesempatan untuk melanjutkan ketertarikan pada pendekatan empirik dengan mengejar gelar kedokteran.
Dari dunia medis dan kedekatanya dengan Lord Ashley Earl of Shaftesbury, Locke yang waktu itu sebagai dokter keluarga ini, menariknya pada intrik-intrik politik di Inggris. Earl of Shaftesbury adalah seorang pemimpin oposisi parlemen melawan Stuart dari faksi Whig. Earl of Shaftesbury memperjuangkan kepentingan politik kaum pedagang dan memperjuangkan toleransi agama. Ketika Shaftesbury jatuh pada tahun 1683 dan melarikan ke Belanda, Locke menyusul ke sana karena dicurigai akibat kedekatannya dengan Shaftesbury. Selama periode pengasingan ini, Locke menulis beberapa karya penting, A Letter on Toleration, tentang toleransi praktek keagamaan, An Essay Concerning Human Understanding, karya filosofis tentang sifat manusia dan empirisme, serta karya politik Two Treatises on Government. Locke kembali ke Inggris pada 1689 setelah berakhirnya revolusi (Glorious Revolution) dan meninggal pada 1704.[1]  
Konsep Filsafat Politik John Locke dan Warganegara 
Pada awalnya karya Two Treatises of Government adalah dua karya terpisah yang terdiri dari First Treatise yang merupakan kritk terhadap pandangan Sir Robert Filmer dan pengikutnya, serta Second Treatise memuat pandangan orisinil Locke tentang politik. Dua karya ini kemudian tergabung pada karya Two Treatises of Government. Sebelum memaparkan pandangan Locke tentang kontrak sosial dan signifikasinya bagi kewarganegaraan, ia memberikan analisa antropologis tentang manusia. Tidak seperti Hobbes dalam Leviathan, Locke memberi jarak yang lebih lunak tentang pandangannya terhadap manusia dan proses terbentuknya kesepakatan sosial. Manusia dalam pandangan Locke digambarkan secara damai dan tidak sebuas serigala seperti dalam Leviathan. Berikut ini akan dipaparkan pandangan antropologis Locke sampai terbentuknya kesepakatan sosial dalam sebuah negara persemakmuran.    
 Warganegara dan State of Nature
Menurut Locke, manusia dasarnya adalah bebas dan setara pada kondisi alaminya. Ia ada di dunia ini sebagai pribadi yang tidak tergantung pada sesuatu apapun dan bebas melakukan kehendaknya. Tidak ada seorang pun yang lebih tinggi dalam kekuasaan pribadi maupun dalam kekuasaan memerintah dan subordinasi. Keadaan ini digambarkan oleh Locke sebagai “ ...a state of perfect freedom to order their action, and dispose of their possessions and persons as they think fit…”[2], dan kesetaraan sebagai “A state of equality, wherein all the power and jurisdiction is reciprocal[3].
Karena manusia terlahir dengan mengemban kebebasan dan kesetaraan, dan agar tidak terjadi pengekangan dan subordinasi terhadap pribadi yang lain, Locke memberikan batasan bahwa keadaan kebebasan tersebut bukan berarti suatu keadaan untuk berbuat sekehendak hatinya. Menurut Locke, keadaan alami (state of nature) memiliki hukum alam (laws of nature) sebagai pengatur. Hukum alam ini, adalah pengatur dan yang mewajibkan setiap pribadi dan akal, walaupun bebas setara dan independen, untuk tidak berlaku sekehendak hati dan merugikan orang lain dalam kehidupan, kesehatan, kebebasan, atau kepemilikan.[4] Hukum alam ini, hendaknya dipatuhi karena setiap manusia merupakan penjaga kelangsungan pribadinya juga menjaga kelangsungan umat manusia.
Namun, bagaimana jika ada yang melakukan sebuah pelanggaran terhadap hukum alam tersebut? Locke mengatakan bahwa walaupun manusia setara tapi kesetaraan tersebut tidak sebagai pengeksekusi bagi adaanya pelanggaran. Kekuasaan terhadap pelanggaran terhadap keadaan alami seseorang tidaklah absolut dan sewenang-wenang, dan hukuman diberikan pada ukuran proporsional dengan pelanggarannya, dan hendaknya hukuman diberikan atas dasar perbaikan dan pengendalian.[5] Sedangkan yang memberi keputusan untuk mengeksekusi pelanggar, bukanlah setiap manusia tersebut, ini dikhawatirkan malah akan melahirkan kesewenang-wenangan dan keberpihakan. Oleh karena itu, dalam kondisi ini dibutuhkan pemerintahan sipil.[6]
Warganegara dan State of war
Menurut Locke, keadaan perang adalah “a state of enmity and destruction”.[7] Dengan demikian, warganegara dalam kondisi ini mengalami permusuhan dan saling menghancurkan satu sama lain. Saling membunuh, saling mencuri dan agresi. Berbeda dengan keadaan alami yang dipaparkan dengan kondisi damai dan saling tolong menolong serta bebas. Keadaan perang mengancam hak-hak yang ada pada kondisi alami manusia sehingga yang terjadi adalah rencana kekuasaan sang aggressor dan yang tertindas. Dalam kondisi seperti ini, kontrak sosial terlanggar dan law of nature tidak ada sama sekali serta mengancam properti orang yang tertindas.
Untuk mengendalikan keadaan permusuhan dan penghancuran, Locke membuat tesis dengan dibentuknya sebuah negara yang menjamin hak-hak alami masyarakat. Tentang kesepakatan dalam penjagaan dan pembentukan sebuah negara akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.  


Warganegara dan Properti
Bagian pada pembahasan tentang properti merupakan pembahasan sentral dalam ide-ide Locke. Walaupun pada awalnya bersifat teologis. Tuhan menurut Locke senantiasa memberikan kebebasan untuk mengelola alam sekitar, konsep properti Locke amat sukses sebagai dasar liberalisme. Dia mengungkapkan bahwa:
“Though the earth and all inferior creatures be common to all men, yet every man has a “property” in his own “person.” This nobody has any right to but himself. The “labour” of his body and the “work” of his hands, we may say, are properly his. Whatsoever, then, he removes out of the state that Nature hath provided and left it in, he hath mixed his labour with it, and joined to it something that is his own, and thereby makes it his property. It being by him removed from the common state Nature placed it in, it hath by this labour something annexed to it that excludes the common right of other men. For this “labour” being the unquestionable property of the labourer, no man but he can have a right to what that is once joined to, at least where there is enough, and as good left in common for others”.[8]
Manusia pada pandangan di atas paling tidak memiliki properti atas dirinya sendiri dan dia sepenuhnya penguasa bagi perkembangan dirinya. Akan tetapi yang perlu digarisbawahi dari pernyataan di atas adalah tentang kerja yang menjadi landasan bagi kepemilikian akan properti bagi setiap manusia. Karena kerja bagi Locke, memberikan satu properti.
Namun itu saja ternyata tidak cukup, pembahasan tentang properti menjadi sentral bukan karena begitu saja ada dalam pembahasa Second Treatises of Government. Locke yang seorang Puritanisme dan pendukung faksi Whig, menjadikan alasan properti sebagai pengikat dan alasan utama bagi terbentuknya sebuah kontrak sosial. Entah ini suatu pandangan yang keliru, bagi Locke pemerintahan dan hukum-hukumnya ada untuk melindungi properti masyarakatnya. Dan yang mengancam hak untuk kepemilikan dan properti adalah suatu keadaan peperangan.
Kontrak Sosial dan Masyarakat Politis dalam Pandangan Locke
Membicarakan kontrak sosial bagi terciptannya masyarakat politik tanpa membicarakan teoritisi masyarakat sebelum Locke, rasannya takut menimbulkan keterputusan sejarah. Sebelum Locke, Thomas Hobbes (1588-1679) telah dulu membicarakan kontrak sosial dalam masyarakat. Seperti Locke, Hobbes juga melihat manusia dalam pandangan hukum alaminya. Dalam pandangan politiknya, manusia dipandang sebagai seseorang yang digerakan oleh nafsu dan gairah penguasaan. Disamping itu manusia juga memiliki gairah perdamaian. Agar dapat terjalin keharmonisan, masyarakat menurut Hobbes harus bersatu dalam kesepakatan sosial dengan penyerahan hak secara bersama demi keselamatan bersama dan penjagaan kehidupan bersama. Kemudian, pengejawantahan kontrak sosial ada dalam pemerintahan. Dan sayangnya,  Hobbes menghendaki kekuasaan yang bersifat monarki absolut yang memiliki potensi bagi terciptannya otoritarianisme kekuasaan.
Berbeda dengan pendahulunya, Locke melihat manusia lebih damai dengan keadaaan-keadaan yang melekat padanya kebebasan, kesetaraan dan hak untuk kepemilikan. Atas dasar ini, khususnya untuk kelangsungan hidup bersama dan terjagannya hak-hak yang melekat tersebut, individu melakukan kesepakatan bersama dengan menanggalkan kekuatan-kekuatan alaminya sendiri. Di sini, pada dirinya manusia tidak bisa melakukan kebebasan sekehendak dirinya. Dia harus melepaskan kekuatan eksekutif alaminya, dengan menyerahkan persoalan pada komunitas. Dari sinilah kemudian kontrak sosial antara individu melahirkan masyarakat politik.
Sebagai seorang yang anti pada absolutisme serta agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, Locke mensyaratkan sebuah lembaga legislatif untuk memecahkan persoalan yang berkaitan dengan hukum-hukum. Lembaga masyarakat politik harus persemakmuran, dan hukum harus kepanjangan tangan bagi kepentingan-kepentingan masyarakat politik. Dan sebelumnya, masyarakat politis harus juga menyerahkan hak eksekutif alaminya pada persemakmuran. Ini yang kemudian melahirkan pembagian kekuasaan dalam bentuk eksekutif sebagai penggerak roda bagi kepentingan pembentukan kebijakan legislatif.   
Lalu apakah tujuan diciptakannya sebuah persemakmuran di bawah sebuah pemerintahan? Locke secara tegas menjawab bahwa “…is the preservation of their property…”.[9] Pemerintahan ada untuk menjaga properti-properti para masyarakatnya yang bersepakat dalam masyarakat politis. Oleh karena itu, otoritas negara menurut pandangan Locke terlihat seolah sempit dan terlalu sederhana karena berfungsi terutama demi penjagaan-penjagaan properti masyarakatnya.   
Kemudian, walaupun masyarakat bersepakat untuk menyerahkan hak-hak dasar mereka dalam membentuk sebuah pemerintahan, kekuasaan pemerintah tidak secara mutlak dan terbatas. Kekuasaan negara ada karena kesepakatan masyarakat dan ada demi kepentingan penjagaan properti mereka. Dan ketika penyaluran atas penjagaan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh negara, menurut Locke, masyarakat berhak untuk membubarkan pemerintahan.
Sebetulnya, Locke telah dengan tepat mengantisipasi agar negara tidak sewenang-wenang menyalahgunakan kekuasaan dengan pembagian kerja pada wilayah eksekutif dan legislatif. Namun, persoalan pembagian kerja atas dua lembaga ini saja belum cukup. Tidak ada jaminan bahwa eksekutif akan menjalankan pemerintahan sesuai dengan apa yang terundang-undangkan dan telah diamanatkan oleh rakyat. Selalu ada godaan bagi eksekutif untuk meyalahi aturan dan berlaku sewenang-wenang. Dan ini sah bagi rakyat untuk membubarkan pemerintahan demi merebut kembali kepercayaan yang telah diberikan.   
Kritik atas Konsep Kontrak Sosial Locke  
Sebagai seorang filsuf empirisme, epistemologi Locke terhadap pandangan manusia tertuang dalam karyanya Essay Concerning Human Understanding. Dalam karya ini Locke terkenal karena manusia dipandang sebagai tabula rasa (kertas putih). Manusia, bagaimanapun adalah kosong ketika dia lahir ke dunia, dan pengalaman yang memberikan pengertian-pengertian pada realitas yang dirasakan oleh manusia. Pengalaman tentang hidup, cinta, kekerasan, kebendaan,  kesenangan, adalah fenomena yang memberikan kekhasanan pada manusia. Dunia realitas adalah kawahcandradimuka yang mesti manusia selami dan rasakan kepedihan dan kesenangannya.
Sebagai empirisme, pengalaman dia sebagai seorang dokter, kondisi sosial Inggris yang bergejolak perang saudara mempengaruhi pemikiran Locke dalam mendefinisikan manusia. Pemberian definisi tentang manusia yang memiliki hak untuk hidup, bebas dan memiliki properti merupakan salah satu kritik terhadap konsep Robert Filmer dan Hobbes. Ketiga hak ini adalah mutlak bagi manusia dan bersifat inalienable atau tidak dapat dicabut. Individu bahkan negara tidak punya hak untuk mengurangi, membatasi dan mempengaruhi ketiga hak ini, dan artinya negatif untuk campur tangan kecuali untuk kepentingan bersama. Untuk masa sekarang, ketiga hak tersebut sangat mempengaruhi konsep hak asasi manusia khususnya tentang pembagian hak antara yang melekat telah ada semenjak manusia ada (hak untuk hidup, bebas, berkeyakinan) dengan hak yang sengaja harus diberikan negara secara positif (hak untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, partisispasi politik) karena warga negara telah memberikan hak alaminya.
Akan tetapi, Locke terlalu mereduksi dan memberi garis merah bahwa properti adalah yang menentukan kemanusiaan tersebut. Entah kenapa, hal ini bisa jadi karena terkait dengan dirinya yang seorang Puritan dan pendukung faksi Whig di parlemen, dan ingin formulasi tersebut menjadi kepentingan yang memfasilitasi golongannya. Setelah faksi Whig menang di parlemen dan Inggris mengalami revolusi, ide tentang properti Locke memang menjadi semacam Whiggisme. Akan tetapi ide tentang hak-hak alaminya berkembang melintasi samudera jauh di Amerika. Dan orisinalitas pemikirannya dilupakan sedikit demi sedikit, karena ternyata faksi Whig berkuasa dengan potensi otoritarian. 
 Kesepakatan masyarakat dan pemberian hak alami pada institusi atau komunitas yang disebut sebagai negara, itu juga memiliki kelemahan. Negara dalam pandangan ideal Locke dibangun untuk menjamin hak-hak warga negara agar terpenuhi dan properti-properti mereka terjaga. Dan apabila negara sudah tidak perduli pada warganegarannya dan tidak menjamin hak-hak warganegara, negara sudah tidak punya hak lagi untuk mengatur dan memerintah warganegarannya. Oleh karena itu, merupakan hak alami bagi warganegara untuk membubarkan negara yang tidak bertanggungjawab kepada warganegara.
Karena memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan, pembagian kerja disyaratkan agar negara tidak menyalahi aturan untuk menjaga hak-hak warga negara. Pembagian kerja dalam pemerintahan model Locke, terdiri dari eksekutif sebagai yang menjalani undang-undang, legislatif pembuat aturan dan undang-undang berdasarkan hak-hak warganegara, dan federatif yang mengurusi masalah luar negeri serta ancamannya.
Pembagian kekuasaan ini-yang nanti disempurnakan oleh Montesquieu-tetap memiliki kelemahan. Dalam pandangan Locke kekuasaan terpenting adalah legislati karena dia adalah wakil dari aspirasi pandangan umum dan kehendak masyarakat. Akan tetapi bagaimana jika malah legislatif membuat ketentuan berdasarkan atas kehendak dirinya sendiri dan hukum berdasarkan kelompoknya. Dan yang terjadi, sepeninggalan Locke pada kurun abad ke-17 dan 18, kelompok Whig menjadi kekuatan dominan di parlemen dan malah semakin korup dan mengontrol kekuatan Majelis Rendah. Partai Whig didominasi oleh sejumlah aristokrat dan dengan memandang hak serta kebebasan mereka sebagai benteng hak dan kebebasan orang Inggris.[10]      
Kesimpulan
Pandangan Locke di atas, jika kita cermati dengan seksama memang sangat rasional dan sistematis. Bermula dari pandangan epistemologinya tentang manusia sebagai tabula rasa, kemudian bagaimana seorang manusia dengan beragam pengalamannya bisa mendirikan sebuah persemakmuran dengan prasyarat kontrak sosial. Akan tetapi, dalam pandangan umum politik dan kontrak sosial Locke bukan tidak ada kelemahan.
Pertama, penekanan Locke terhadap hak yang umumnya fokus pada kepemilikan ternyata menimbulkan banyak masalah pada masa sekarang. Kepemilikan pada masa setelah kapitalisme berkembang dan menancapkan idenya tidak hanya dalam individu tapi korporasi dan negara. Ternyata memberikan persoalan perbedaan dan ketimpangan kekayaan. Artinya kepemilikan memberikan ruang privat yang baru dan meniadakan orang yang tidak memiliki properti. Inilah mungkin yang malah melahirkan prinsip neo-liberalisme karena terpengaruh oleh kapitalsme.
Liberalisme pada tataran korporasi, tidak hanya memberikan keistimewaan pada pemilik modal, akan tetapi menegasikan juga batas-batas teritori sebuah negara. Persemakmuran yang menuurt Locke mesti memiliki kekuatan federatif dari serangan asing, ternyata tidak mampu menahan laju globalisasi ekonomi kepemilikan modal sebagai serangan ekonomi. 
Tercatat krisis yang terjadi di Thailand tahun 1997 karena ekspansi ekonomi yang terlalu agresif dan spekulatif oleh pemilik modal berdampak pada naiknya kurs dolar terhadap mata uang lokal. Selain itu, krisis ini menimbulkan pergolakan politik dan terjadi perombakan kabinet dan lengsernya pimpinan pemerintahan setempat. Selain itu, krisis lokal Thailand berimbas pada krisis ekonomi moneter di seluruh kawasan Asia Tenggaran, Korea Selatan dan Hongkong. Kemudian, krisis ekonomi global tahun 2007-2008 di Amerika yang menurut sebagian pengamat ekonomi lebih berbahaya dari Depresi Ekonomi paska Perang Dunia ke-2, memiliki imbas yang melewati batas-batas kenegaraan. Padahal krisis ini hanya diakibatkan oleh kredit macet perumahan (supreme mortgage) yang terjadi di Amerika Serikat. Akan tetapi akibatnya, tidak hanya terjadi penurunan saham global, kebangkrutan perusahaan Lehman Brother, Merril Lynch dan industri otomotif dunia yang bertarap perusahan multinasional. Di wilayah Indonesia, krisis ini mengakibakan rencana penyelamatan terhadap Bank Century dengan talangan 6,7 trilyun rupiah. Selain beberapa peristiwa tersebut, baru-baru ini krisis yang terjadi di Yunani akibat ketidakdisiplinan pihak swasta (pemilik modal) dalam mengeluarkan kebijakan fiskal, dan pembayaran hutang, juga mengakibatkan krisis transnasional terutama negara-negara besar Uni Eropa seperti Perancis, Spanyol, Italia dan Portugal.[11]
Di Indonesia sendiri, fakta kejadian yang menarik dicermati adalah persoalan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo. Semburan yang terjadi murni karena kesalahan manusia ketika melakukan pengeboran minyak dan gas oleh perusahaan Lapindo Brantas, ternyata diangap oleh pemerintah sebagai bencana alam murni. Tidak heran kenapa pemerintah sampai berkesimpulan seperti itu, faktannya bahwa Lapindo Brantas adalah anak perusahaan dari Bakrie Brothers yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh milyuder Aburizal Bakrie yang pada waktu itu menjabat di kabinet pemerintah dan sekarang menjabat sebagai Ketua harian Sekretariat Gabungan Partai Koalisi. Posisi yang sangat sulit bagi pemerintah untuk tegas memberikan hukuman atau karena mereka sama-sama sebagai pemilik modal yang menguasai negeri ini.
Kedua, yaitu mengenai peranan negara dalam pandangan Locke. Dalam istilah filsafat politik konsep negara ideal menurut Locke tergambar seperti negara minimum (minimum government) atau negara yang hanya mengurusi pada hak-hak tertentu saja. Lalu, apakah minimum government bermasalah bagi konsep negara persemakmuran Locke yang berdasarkan kontrak sosial?
Tentu saja, minimum government memiliki kelemahan pada wilayah partisipasi dan kegunaan adanya pemerintah itu sendiri. Dalam pemerintahan yang minimum, negara berfungsi hanya sebagai penjaga hak-hak warganegarannya, terutama hak kepemilikikan. Keterlibatan negara tidak menjadi syarat bagi berkembangnya suatu peradaban warganegara, karena negara bersifat negatif mencampuri urusan kepemilikian. Dalam istilah politik, negara yang seperti ini sering dikaitkan dengan istilah Negara Penjaga Malam.
Dalam kondisi ketika negara sudah tidak lagi menjaga hak-hak warganegarannya (terutama kepemilikan), sebagaimana telah dibahas di atas, negara bisa dibubarkan dan pemerintahan bisa digantikan. Locke tidak menyadari bahwa konsep negara persemakmuran (commonwealth) tergambar seperti negara yang kecil batas teritorinya. Karena tidak mungkin, bagi negara yang terlalu sentralisir dan besar dapat dengan mudah melakukan pembubaran pemerintahan. Walaupun dengan adanya desentralisasi seperti di Indonesia, pemerintahan setempat tidak bisa dibubarkan dengan mudah.                  
Tentang ide pembubaran negarannya pun, Locke kurang melihat konteks pada siapa kekuasaan dipegang. Jika dalam pandangan Locke yang harus diberikan kekuasaan lebih adalah eksekutif karena dia sebagai pengemban amanat dalam kontrak sosial. Lalu bagaimana jika ternyata pihak eksekutif sebagaimana telah digambarkan pada kasus-kasus di atas, menyalahi aturan-aturan kontrak sosial. Pada kondisi tersebut, pihak legislatif tidak hanya bisa mempengaruhi eksekutif dan kebijakan internasional (federatif) akan tetapi dia telah menjadi otoriter dan sewenang-wenang. Sesuatu yang justru sangat ditentang Locke seperti kritiknya atas otoriterianisme Robert Filmer dan Thomas Hobbes.    
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms