Kamis, 14 April 2011

Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum

Definisi Sosiologi Hukum
Sosiologi berasal dari kata latin socius yg berarti “kawan” dan kata Yunani Logos berarti “kata” atau “bicara”. Sosiologi berarti “bicara mengenai masyarakat” atau dpt didefinisikan sbg ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan2 sosial dlm kehidupan masyarakat sbgmn adanya (das sein)
Paul B. Horton: Sosiologi adalah ilmu yg memusatkan penelaahan pd kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tsb.
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi: ilmu yg mempelajari struktur sosial dan proses2 sosial, termasuk perubahan2 sosial.
Emile Durkheim: suatu ilmu yg mempelajari fakta2 sosial, yakni fakta yg mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yg berada di luar individu di mana fakta2 tsb memiliki kekuatan utk mengendalikan individu.
Auguste Comte: sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yg merupakan hasil terakhir dp perkembangan ilmu pengetahuan. Bhw sosiologi hrs dibentuk berdasarkan pengamatan dan tdk kpd spekulasi2 perihal keadaan masyarakat.
Ciri2 Utama Sosiologi
1. Bersifat empiris, yaitu didasarkan pd observasi thdp kenyataan, tdk bersifat spekulatif
  1. Bersifat teoritis, yaitu menyusun abstraksi dari hasil observasi, bertujuan utk menjelaskan hubungan sebab akibat shg menjadi teori.
  2. Bersifat kumulatif, yaitu bhw teori2 sosiologi dibentuk atas dasar teori yg sdh ada, dlm arti membaiki dan memperhalus teori2 lama.
  3. Bersifat non-etis, yakni tdk mempersoalkan soal baik-buruk fakta, akan tetapi menjelaskan fakta secara analitis.
Sementara Hukum: dpt diartikan sbg peraturan ttg boleh atau tdk, pantas atau tdk melakukan sesuatu. Jadi hukum merupakan pembatasan thdp perilaku, sekaligus sbg perintah yg harus dijalankan.
Kelsen: hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yg menekankan aspek “seharusnya” (das solen), dgn menyertakan beberapa peraturan ttg apa yg harus dilakukan. Kelsen percaya bhw hukum merupakan pernyataan2 “seharusnya” tdk bisa direduksi ke dlm aksi2 alamiah.
Muchtar Kusumaatmadja: seperangkat asas dan kaidah yg mengatur kehidupan manusia dlm masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yg mewujudkan berlakunya kaidah tsb  dlm kenyataan.
Utrecht: Hukum itu adalah himpunan peraturan2 (perintah2 dan larangan2) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat, dan krn itu hrs ditaati oleh masyarakat itu.
Soejono Soekanto: Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yg secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya.
John Austin: hukum adalah perintah dari kedaulatan, hukum sbg instrumen yg melakukan/memenuhi kebutuhan publik.
Berdasarkan pengertian di atas, berarti Sosiologi Hukum: merupakan ilmu terapan yg menjadikan Sosiologi sbg subyek, sprt fungsi sosiologi dlm penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.
Hukum diberi muatan nilai baru yg bertujuan utk mempengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terarah dan terencana.
Secara ringkas Sosiologi Hukum dpt didefinisikan: sebagai ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya secara empiris analistis.
Sosiologi hukum: dlm mengkaji kekuatan norma sosial dan menguji kenyataan hukum dlm masyarakat dilakukan dg penelitian empirik. Artinya: Kajian obyek studi sosiologi hukum, di samping mempelajari proses pelembagaan norma sosial, konsistensi, kegunaan, dan gejala perilaku normatif, juga melihat efektivitas penerapan peraturan hukum/ undang2 di dlm masyarakat.
Oleh krn kajian sosiologi hukum dlm mencari, mempelajari dan menganalisis data empirik tumbuh berkembangnya norma2 lebih berdasarkan kenyataan perilaku masyarakat, maka ia masuk dlm rumpun sosiologi.
2.  PERBEDAAN NORMA SOSIAL DAN HUKUM
2. 1. Norma hukum
  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Sanksinya berat
2. 2. Norma sosial
  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/tdknya alat penegak hk, tdk pasti (kadang ada, kadang tak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Sanksinya ringan.
Norma sosial dan norma hukum merupakan aturan yg berlaku di suatu tempat.
Norma sosial: berkaitan erat dg adat istiadat dan budaya yg berlaku di suatu tempat, dan sangat mungkin berbeda antara daerah satu dg daerah lainnya.
Norma hukum: aturan produk dari pemerintah suatu wilayah, penerapannya berlaku umum, bagi siapa saja yg masuk dlm wilayah hukum ttt. Konsekuensinya hrs taat thdp hukum yg berlaku di wilayah tsb.
3.         DIS-HARMONI NORMA SOSIAL DAN HUKUM
Seringkali hukum yg berlaku tdk sama dg norma sosial yg dlm kehidupan masyarakat setempat. Contoh: ketidakharmonisan antara norma hukum & norma sosial al:
a. Perda (norma hukum) melarang usaha di trotoar, jalur hijau, atau badan jalan, akan tetapi ternyata norma sosial tdk melarangnya, krn terbukti banyak konsumen yg membutuhkannya. Artinya: selama norma sosial blm berubah, mk selamanya Perda larangan PKL tdk akan pernah efektif.
b. KUHP ps 285 tdk bisa menjerat kumpul kebo selama tdk ada unsur paksaan atau atas dasar suka sama suka, tetapi sebagian besar norma sosial masyarakat Indonesia melarangnya. Artinya: tak mungkin orang akan mengakui dirinya kumpul kebo, dg mengatakan suka sama suka, maka bebaslah perbuatan mesum kaligus mentertawakan pasal tsb sepanjang masa.
Memang hukum seharusnya (das solen) tdk bertentangan dg norma sosial yg berlaku, tetapi hukum idealnya apat difungsikan sbg pembanding dari norma sosial, yg pd akhirnya norma hukum tsb secara perlahan akan diakui oleh masyarakat shg dg sendirinya akan menjadi norma sosial. Fungsi dan peran pemerintah juga sangat penting dlm pembinaan masyarakat, shg masyarakat bisa tertib hukum dan tertib sosial.
4.         Ciri Hukum
Ciri2 hukum responsif atau otonom:
  • Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat.
  • Proses pembuatan hukum partisipatif.
  • Fungsi hukum sbg instrumen pelaksana kehendak rakyat.
  • Interpretasi hukum dilakukan oleh yudikatif.
Ciri2 konfigurasi hukum yg otoriter:
  • Pemerintah atau eksekutif dominan.
  • Badan perwakilan sbg alat justifikasi ( tukang stempel).
  • Pers yg tdk bisa bebas.
Ciri konservatif:
  • Hukum utk memenuhi visi politik penguasa.
  • Pembuatan hukum tdk partisipatif.
  • Fungsi hukum sbg legitimasi program penguasa.
  • Hukum abstrak interpretasi penguasa sesuai visi politiknya.
5. PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Perspektif Hukum sosiologis (kenyataan hukum):
Sosiologi hukum: mengamati dan mencatat hukum dlm kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha utk menjelaskannya. Sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yg mempelajari kenyataan hukum dlm masyarakat, yaitu data, keterangan empirik, berita yg benar, fakta dan kejadian nyata sbg dasar kajiannya (analisis).
Sosiologi hukum: merupakan disiplin Ilmu yg mempelajari efektivitas fungsi2 hukum dlm memelihara stabilitas ketertiban, keamanan, keadilan, & ketenteraman masyarakat.
Perspektif sosiologis (kenyataan empiris):
Sosiologi Hukum: disiplin ilmu yg mempelajari dan menjelaskan kenyataan fungsi2 norma sbg pedoman masyarakat dlm bertindak, sekaligus menguji kebenaran hukum dlm kehidupan masyarakat.
6.  OBYEK SOSIOLOGI HUKUM
Obyek Sosiologi Hukum: beroperasinya hukum dlm  masyarakat (ius operatum) atau law in action dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Segi  statis (struktur): kaidah sosial, lembaga sosial, klmpk sosial dan lapisan sosial.
Segi dinamik (proses sosial): interaksi & perubahan sosial.
Soetandyo Wignyosoebroto: mempelajari hukum sbg alat pengendali sosial (by government). Mempelajari hukum sbg kaidah sosial. Kaidah moral yg dilembagakan pemerintah. Stratifikasi sosial dan hukum. Hub perubahan sosial dan perubahan hukum.
Soerjono Soekanto: Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social Value masyarakat. Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya. Stratifikasi sosial dan hukum. Hukum dan nilai sosial budaya. Hukum dan kekerasan. Kepastian hukum dan keadilan hukum. Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
7.         KARAKTERISTIK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
1.         Deskriptif: menjelaskan praktik2 hukum yg dibedakan menurut UU, penerapan dlm pengadilan dan mempelajari praktik2 pd masing2 bidang hukum.
2.         Menjelaskan: penjelasan mengapa praktik hukum terjadi dlm masya sebab2 dan faktor, latar belakang, praktik hukum terjadi.
3.         Memprediksi: hukum sesuai atau tdk dg masya tertentu (perbedaan yg mendasar antara pendekatan yuridis normative = tunduk pada hukum, antara yuridis empiris atau sosiologi hukum = menguji dgn data empiris, kenyataan hukum dlm masya).
4.         Sosiologi hukum: tdk menilai hukum, akan tetapi pemberian penjelasan thdp objek fenomena hukum yg dipelajari dlm masyarakat.
8.  KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM
1.         Kegunaan dlm Praktik Hukum: Sosiologi Hukum diperlukan dlm praktik Hukum, krn dlm analisis data berdasarkan hasil pengamatan empiris dan tdk bersifat abstrak.
2.         Pembaharuan proses Hukum, UU dan Kebijakan Sosial: dg analisa Sosiologi Hukum, ditemukan Undang2, Hukum maupun Kebijakan Sosial yg berjalan baik dan yg tidak. Hasilnya dpt dijadikan dasar pembahuruan proses hukum.
3.         Menjaring aspirasi masyarakat: dg mempelajari Sosiologi Hukum, mk perkembangan hukum dpt dikaji secara empiris sesuai dg perubahan aspirasi masyarakat. Penerapan hukum berdasarkan kebutuhan masyarakat.
4.         Berguna dlm penelusuran subyek Hukum: dg pendekatan sosiologi dlm penelitian Hukum  dpt membantu  penelusuran Subjek Hukum (Orang) secara empirik, shg penerapan hukum lebih efektif.
5.         Kontrol thdp produk hukum dan kebijakan: Efektif/tdk produk dan penerapan hukum dlm masy dpt dianalisis scr empiris sosiologis. Kontrol masy dpt menutup perlawanan dan kekebalan hukum. Contoh: UU Pemilu Legislatif yg ditolak beberapa daerah, shg hrs dilakukan peninjauan ulang.
2. PERUBAHAN HUKUM
Hukum: sbg pelopor perubahan “Agent of Change”
Setiap perubahan sosial menuntut perubahan hukum paling tdk ada 2 institusi, yaitu:
  • Lembaga Pembentuk Hukum
        • Lembaga pelaksana Hukum
Perubahan hukum: tdk selalu dimaknai sbg perubahan UU atau bunyi pasal.
Hukum tdk sekedar produk masyarakat, tapi bisa dibentuk oleh pembentuk hukum itu sendiri, hakim dst. Jadi hukum bukan semata-mata tumbuh dlm masyarakat secara alami.
Hukum Modern: Hukum tdk hanya merespon perubahan sosial yg terjadi, tapi juga merespon hukum masa depan (futuristik).
Hukum sesungguhnya merupakan institusi yg mengikuti perubahan sosial.
S. Rouck: pengendalian Sosial adalah suatu proses/ kegiatan, baik bersifat terencana/tdk yg mempunyai tujuan utk mendidik (edukatif), mengajak (persuasif), memaksa (represif), agar perilaku masyarakat sesuai dg kaidah yg berlaku (konform), shg hukum sbg Agent of Stability (hukum sbg penjaga stabilitas). Pada suatu ketika hukum ada di belakang (tertinggal).
Von Savigny: hukum bukan merubah konsep dlm masyarakat krn hukum tumbuh secara alamiah dlm pergaulan masyarakat yg mana hukum selalu berubah seiring dg perubahan sosial.
Summer: setiap perubahan sosial terjadi “mores”, yaitu aturan tdk tertulis yg hidup di masyarakat. Jadi hukum hanya melegalisasi mores menjadi hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Kamis, 14 April 2011

Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum

Definisi Sosiologi Hukum
Sosiologi berasal dari kata latin socius yg berarti “kawan” dan kata Yunani Logos berarti “kata” atau “bicara”. Sosiologi berarti “bicara mengenai masyarakat” atau dpt didefinisikan sbg ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan2 sosial dlm kehidupan masyarakat sbgmn adanya (das sein)
Paul B. Horton: Sosiologi adalah ilmu yg memusatkan penelaahan pd kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tsb.
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi: ilmu yg mempelajari struktur sosial dan proses2 sosial, termasuk perubahan2 sosial.
Emile Durkheim: suatu ilmu yg mempelajari fakta2 sosial, yakni fakta yg mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yg berada di luar individu di mana fakta2 tsb memiliki kekuatan utk mengendalikan individu.
Auguste Comte: sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yg merupakan hasil terakhir dp perkembangan ilmu pengetahuan. Bhw sosiologi hrs dibentuk berdasarkan pengamatan dan tdk kpd spekulasi2 perihal keadaan masyarakat.
Ciri2 Utama Sosiologi
1. Bersifat empiris, yaitu didasarkan pd observasi thdp kenyataan, tdk bersifat spekulatif
  1. Bersifat teoritis, yaitu menyusun abstraksi dari hasil observasi, bertujuan utk menjelaskan hubungan sebab akibat shg menjadi teori.
  2. Bersifat kumulatif, yaitu bhw teori2 sosiologi dibentuk atas dasar teori yg sdh ada, dlm arti membaiki dan memperhalus teori2 lama.
  3. Bersifat non-etis, yakni tdk mempersoalkan soal baik-buruk fakta, akan tetapi menjelaskan fakta secara analitis.
Sementara Hukum: dpt diartikan sbg peraturan ttg boleh atau tdk, pantas atau tdk melakukan sesuatu. Jadi hukum merupakan pembatasan thdp perilaku, sekaligus sbg perintah yg harus dijalankan.
Kelsen: hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yg menekankan aspek “seharusnya” (das solen), dgn menyertakan beberapa peraturan ttg apa yg harus dilakukan. Kelsen percaya bhw hukum merupakan pernyataan2 “seharusnya” tdk bisa direduksi ke dlm aksi2 alamiah.
Muchtar Kusumaatmadja: seperangkat asas dan kaidah yg mengatur kehidupan manusia dlm masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yg mewujudkan berlakunya kaidah tsb  dlm kenyataan.
Utrecht: Hukum itu adalah himpunan peraturan2 (perintah2 dan larangan2) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat, dan krn itu hrs ditaati oleh masyarakat itu.
Soejono Soekanto: Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yg secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya.
John Austin: hukum adalah perintah dari kedaulatan, hukum sbg instrumen yg melakukan/memenuhi kebutuhan publik.
Berdasarkan pengertian di atas, berarti Sosiologi Hukum: merupakan ilmu terapan yg menjadikan Sosiologi sbg subyek, sprt fungsi sosiologi dlm penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.
Hukum diberi muatan nilai baru yg bertujuan utk mempengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terarah dan terencana.
Secara ringkas Sosiologi Hukum dpt didefinisikan: sebagai ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya secara empiris analistis.
Sosiologi hukum: dlm mengkaji kekuatan norma sosial dan menguji kenyataan hukum dlm masyarakat dilakukan dg penelitian empirik. Artinya: Kajian obyek studi sosiologi hukum, di samping mempelajari proses pelembagaan norma sosial, konsistensi, kegunaan, dan gejala perilaku normatif, juga melihat efektivitas penerapan peraturan hukum/ undang2 di dlm masyarakat.
Oleh krn kajian sosiologi hukum dlm mencari, mempelajari dan menganalisis data empirik tumbuh berkembangnya norma2 lebih berdasarkan kenyataan perilaku masyarakat, maka ia masuk dlm rumpun sosiologi.
2.  PERBEDAAN NORMA SOSIAL DAN HUKUM
2. 1. Norma hukum
  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Sanksinya berat
2. 2. Norma sosial
  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/tdknya alat penegak hk, tdk pasti (kadang ada, kadang tak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Sanksinya ringan.
Norma sosial dan norma hukum merupakan aturan yg berlaku di suatu tempat.
Norma sosial: berkaitan erat dg adat istiadat dan budaya yg berlaku di suatu tempat, dan sangat mungkin berbeda antara daerah satu dg daerah lainnya.
Norma hukum: aturan produk dari pemerintah suatu wilayah, penerapannya berlaku umum, bagi siapa saja yg masuk dlm wilayah hukum ttt. Konsekuensinya hrs taat thdp hukum yg berlaku di wilayah tsb.
3.         DIS-HARMONI NORMA SOSIAL DAN HUKUM
Seringkali hukum yg berlaku tdk sama dg norma sosial yg dlm kehidupan masyarakat setempat. Contoh: ketidakharmonisan antara norma hukum & norma sosial al:
a. Perda (norma hukum) melarang usaha di trotoar, jalur hijau, atau badan jalan, akan tetapi ternyata norma sosial tdk melarangnya, krn terbukti banyak konsumen yg membutuhkannya. Artinya: selama norma sosial blm berubah, mk selamanya Perda larangan PKL tdk akan pernah efektif.
b. KUHP ps 285 tdk bisa menjerat kumpul kebo selama tdk ada unsur paksaan atau atas dasar suka sama suka, tetapi sebagian besar norma sosial masyarakat Indonesia melarangnya. Artinya: tak mungkin orang akan mengakui dirinya kumpul kebo, dg mengatakan suka sama suka, maka bebaslah perbuatan mesum kaligus mentertawakan pasal tsb sepanjang masa.
Memang hukum seharusnya (das solen) tdk bertentangan dg norma sosial yg berlaku, tetapi hukum idealnya apat difungsikan sbg pembanding dari norma sosial, yg pd akhirnya norma hukum tsb secara perlahan akan diakui oleh masyarakat shg dg sendirinya akan menjadi norma sosial. Fungsi dan peran pemerintah juga sangat penting dlm pembinaan masyarakat, shg masyarakat bisa tertib hukum dan tertib sosial.
4.         Ciri Hukum
Ciri2 hukum responsif atau otonom:
  • Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat.
  • Proses pembuatan hukum partisipatif.
  • Fungsi hukum sbg instrumen pelaksana kehendak rakyat.
  • Interpretasi hukum dilakukan oleh yudikatif.
Ciri2 konfigurasi hukum yg otoriter:
  • Pemerintah atau eksekutif dominan.
  • Badan perwakilan sbg alat justifikasi ( tukang stempel).
  • Pers yg tdk bisa bebas.
Ciri konservatif:
  • Hukum utk memenuhi visi politik penguasa.
  • Pembuatan hukum tdk partisipatif.
  • Fungsi hukum sbg legitimasi program penguasa.
  • Hukum abstrak interpretasi penguasa sesuai visi politiknya.
5. PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Perspektif Hukum sosiologis (kenyataan hukum):
Sosiologi hukum: mengamati dan mencatat hukum dlm kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha utk menjelaskannya. Sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yg mempelajari kenyataan hukum dlm masyarakat, yaitu data, keterangan empirik, berita yg benar, fakta dan kejadian nyata sbg dasar kajiannya (analisis).
Sosiologi hukum: merupakan disiplin Ilmu yg mempelajari efektivitas fungsi2 hukum dlm memelihara stabilitas ketertiban, keamanan, keadilan, & ketenteraman masyarakat.
Perspektif sosiologis (kenyataan empiris):
Sosiologi Hukum: disiplin ilmu yg mempelajari dan menjelaskan kenyataan fungsi2 norma sbg pedoman masyarakat dlm bertindak, sekaligus menguji kebenaran hukum dlm kehidupan masyarakat.
6.  OBYEK SOSIOLOGI HUKUM
Obyek Sosiologi Hukum: beroperasinya hukum dlm  masyarakat (ius operatum) atau law in action dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Segi  statis (struktur): kaidah sosial, lembaga sosial, klmpk sosial dan lapisan sosial.
Segi dinamik (proses sosial): interaksi & perubahan sosial.
Soetandyo Wignyosoebroto: mempelajari hukum sbg alat pengendali sosial (by government). Mempelajari hukum sbg kaidah sosial. Kaidah moral yg dilembagakan pemerintah. Stratifikasi sosial dan hukum. Hub perubahan sosial dan perubahan hukum.
Soerjono Soekanto: Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social Value masyarakat. Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya. Stratifikasi sosial dan hukum. Hukum dan nilai sosial budaya. Hukum dan kekerasan. Kepastian hukum dan keadilan hukum. Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
7.         KARAKTERISTIK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
1.         Deskriptif: menjelaskan praktik2 hukum yg dibedakan menurut UU, penerapan dlm pengadilan dan mempelajari praktik2 pd masing2 bidang hukum.
2.         Menjelaskan: penjelasan mengapa praktik hukum terjadi dlm masya sebab2 dan faktor, latar belakang, praktik hukum terjadi.
3.         Memprediksi: hukum sesuai atau tdk dg masya tertentu (perbedaan yg mendasar antara pendekatan yuridis normative = tunduk pada hukum, antara yuridis empiris atau sosiologi hukum = menguji dgn data empiris, kenyataan hukum dlm masya).
4.         Sosiologi hukum: tdk menilai hukum, akan tetapi pemberian penjelasan thdp objek fenomena hukum yg dipelajari dlm masyarakat.
8.  KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM
1.         Kegunaan dlm Praktik Hukum: Sosiologi Hukum diperlukan dlm praktik Hukum, krn dlm analisis data berdasarkan hasil pengamatan empiris dan tdk bersifat abstrak.
2.         Pembaharuan proses Hukum, UU dan Kebijakan Sosial: dg analisa Sosiologi Hukum, ditemukan Undang2, Hukum maupun Kebijakan Sosial yg berjalan baik dan yg tidak. Hasilnya dpt dijadikan dasar pembahuruan proses hukum.
3.         Menjaring aspirasi masyarakat: dg mempelajari Sosiologi Hukum, mk perkembangan hukum dpt dikaji secara empiris sesuai dg perubahan aspirasi masyarakat. Penerapan hukum berdasarkan kebutuhan masyarakat.
4.         Berguna dlm penelusuran subyek Hukum: dg pendekatan sosiologi dlm penelitian Hukum  dpt membantu  penelusuran Subjek Hukum (Orang) secara empirik, shg penerapan hukum lebih efektif.
5.         Kontrol thdp produk hukum dan kebijakan: Efektif/tdk produk dan penerapan hukum dlm masy dpt dianalisis scr empiris sosiologis. Kontrol masy dpt menutup perlawanan dan kekebalan hukum. Contoh: UU Pemilu Legislatif yg ditolak beberapa daerah, shg hrs dilakukan peninjauan ulang.
2. PERUBAHAN HUKUM
Hukum: sbg pelopor perubahan “Agent of Change”
Setiap perubahan sosial menuntut perubahan hukum paling tdk ada 2 institusi, yaitu:
  • Lembaga Pembentuk Hukum
        • Lembaga pelaksana Hukum
Perubahan hukum: tdk selalu dimaknai sbg perubahan UU atau bunyi pasal.
Hukum tdk sekedar produk masyarakat, tapi bisa dibentuk oleh pembentuk hukum itu sendiri, hakim dst. Jadi hukum bukan semata-mata tumbuh dlm masyarakat secara alami.
Hukum Modern: Hukum tdk hanya merespon perubahan sosial yg terjadi, tapi juga merespon hukum masa depan (futuristik).
Hukum sesungguhnya merupakan institusi yg mengikuti perubahan sosial.
S. Rouck: pengendalian Sosial adalah suatu proses/ kegiatan, baik bersifat terencana/tdk yg mempunyai tujuan utk mendidik (edukatif), mengajak (persuasif), memaksa (represif), agar perilaku masyarakat sesuai dg kaidah yg berlaku (konform), shg hukum sbg Agent of Stability (hukum sbg penjaga stabilitas). Pada suatu ketika hukum ada di belakang (tertinggal).
Von Savigny: hukum bukan merubah konsep dlm masyarakat krn hukum tumbuh secara alamiah dlm pergaulan masyarakat yg mana hukum selalu berubah seiring dg perubahan sosial.
Summer: setiap perubahan sosial terjadi “mores”, yaitu aturan tdk tertulis yg hidup di masyarakat. Jadi hukum hanya melegalisasi mores menjadi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants for single moms